Sabtu, 06 Desember 2014

Keluhan Nomenklatur

Belum Ada Realisasi, Dosen-dosen PLS Menanti Perubahan Nomenklatur Sabtu, 6 Desember 2014 TRIBUN JATENG.COM, BANJARMASIN - Dosen-dosen pendidikan luar sekolah menanti perubahan nomenklatur, karena belum ada realisasi surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 2300/E3/2014 tanggal 28 Mei lalu. Dosen pascasarjana pendidikan luar sekolah (PLS) dari Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH mengemukakan itu kepada Antara Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Sabtu (6/12/2014). Pasalnya, ungkap dia, sejak hari Kamis 26 Juni 2014 para dosen PLS menanti realisasi surat No. 2300/E3/2014, yang isinya memerintahkan perubahan Nomenklatur Program Studi PLS menjadi pendidikan non formal (PNF). Ia menjelaskan, tujuan perubahan nomenklatur itu agar sarjana PLS jika diganti nama, akan mempermudah komunikasi dengan alumnus mereka di berbagai negara. Karena ada kesamaan, yaitu PNF tersebut. Namun, lanjutnya, setelah dosen-dosen dan Guru Besar PLS seluruh jurusan/Program se-Indonesia bertemu di Hotel Griyo AVI Surabaya, Jawa Timur (Jatim) 26 Juni 2014 bersepakat merubah nomenklatur tersebut sampai saat ini belum ada realisasi. "Pertemuan untuk mencapai kesepakatan mengubah nomenklatur dari PLS menjadi PNF itu tepatnya di Hotel Griyo AVI - Jalan Raya Darmo No. 6 Surabaya, 26 Juni 2014 sejak pukul 08.00 - 15.00 WIB," ungkapnya. Tapi, lanjut Guru Besar dari Univeritas Palangka Raya (Unpar) tersebut, hingga saat ini surat resmi dengan berubahnya status Dirjen Pendidikan Tinggi dari Kemendikbud ke kementrian lain, belum ada realisasi nomenklatur itu. "Hal tersebut dipertanyakan oleh dosen-dosen dalam seminar nasional dan pertemuan akademisi PLS di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Jawa Barat (Jabar) belum lama ini," ujarnya. "Ternyata satupun tidak ada perguruan tinggi dari 32 perguruan tinggi di tanah air yang memiliki jurusan/program studi PLS yang menerima surat tentang perubahan nomenklatur itu dari Dikti," lanjutnya. Sementara, tambah dosen pascasarjana PLS dari perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut, sejumlah perguruan tinggi di tanah air ini sudah turut merubah nama ke PNF. Menurut dia, jika surat nomor 2300/E3/2014, tertanggal 28 Mei 2014 tidak diturunkan/realisasinya, bagaimana universitas jurusan/Program Studi PLS itu sudah merubah nomenklaturnya tapi surat resminya tidak ada. "Apa jadinya bagi sarjana PLS kami," demikian Norsanie. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar