Penulis :
H. M. Norsanie Darlan
Angka kredit bagi mereka yang memilih jabatan fungsional
adalah bagian dari kegiatan pengembangan profesi sebagai seorang guru, pengawas,
penilik, perawat dan lainnya merupakan suatu persyaratan wajib untuk meraih
kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga fungsional
lainnya, yang berada pada pangkat
pembina/ golongan IV/a ke atas. Dalam retrospektif pengalaman di lapangan
menunjukkan bahwa, membuat karya tulis ilmiah sebagai bagian kegiatan
pengembangan profesi yang masih memerlukan lebih banyak penjelasan /
pembelajaran secara rinci dari berbagai
pertanyaan yang sering terdengar dan diluntarkan di berbagai kalangan,
seperti:
“Apa keterkaitan kegiatan pengembangan
profesi dengan karya tulis ilmiah?”.