Senin, 26 Maret 2018

Hasil Sebuah Penelitian tentang :

STUDI PENYUSUNAN MODEL TRANSMIGRASI BERBASIS SOSIAL BUDAYA DI KAWASAN PLG Penulis : H.M.Norsanie Darlan ABSTRAK Penelitian ini bertujuan: (1)Mengkaji kondisi sosial budaya masyarakat asli dan pendatang di kawasan PLG yang mempengaruhi produktivitas masyarakat; (2)Menyusun model penempatan dan tata ruang permukiman transmigrasi berbasis sosial budaya; (3)Menyusun rekomendasi model pengembangan masyarakat transmigrasi berbasis sosial budaya kawasan PLG untuk peningkatan produktivitas SDM. Adapun jenis penelitian yang digunakan, dengan penelitian kualitatif naturalistik pada subyek para tokoh kunci di masyarakat kawasan PLG Kalimantan Tengah yang dijadikan sasaran wawancara para tokoh masyarakat baik formal maupun informal. Baik warga masyarakat di kawasan PLG desa Dadahup Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan di desa Mintin Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Metoda pengumpulan data: Dokumentasi, Wawancara mendalam, Abservasi sedangkan analisa data: dengan cara interaktif analisis. Sedangkan waktu penelitian selama 6 bulan. Sedangkan hasil dalam penelitian ini: (1)Kondisi sosial budaya masyarakat lokal (asli) dan pendatang di kawasan PLG yang mempengaruhi produktivitas masyarakat, maka perlu ikut fasafah budaya. Masyarakat di kawasan PLG Dadahup ataupun kawasan Mintin, memiliki budaya yang selalu menerima dengan tangan terbuka atas warga pendatang; (2) Dalam menyusun model penempatan dan tata ruang permukiman transmigrasi berbasis sosial budaya. Warga masyarakat lokal memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga mana saja, untuk datang dan tinggal di kawasan Kalimanatan Tengah, namun mereka berharap dalam penempatannya kelak tidak dibedakan antara penduduk lokal dengan para pendatang; (3)Model pengembangan masyarakat transmigrasi berbasis sosial budaya kawasan PLG untuk peningkatan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah: dengan keterbukaan warga masyarakat terhadap kaum pendatang. Dan saran penduduk lokal terhadap kebi asaan tertentu harus disesuaikan dengan mengikti budaya setempat di mana langit dijunjung di situ pula bumi dipijak. Kata Kunci: Sosial budaya, Kawasan PLG, Ikan Saluang. A. Pendahuluan Program transmigrasi dijalankan oleh pemerintah Indonesia setelah kemerdekaannya telah dilkukan sejak tahun 1951 melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Progrm yang berlangsung sampai akhir tahun 1954 ini menyalurkan tenaga-tenaga bekas pejuang yang tidak memperoleh pekerjaan yang umumnya warga pedesaan. Pola transmigrasi untuk BRN seperti juga yang berlaku sampai sekarang adalah sebuah pola yang sama dengan pola kolonialisasi, yaitu pemindahan penduduk dari pulau Jawa dan juga Bali, Lombok, serta penduduk lokal yang menjadi petani di daerah transmigrasi (Suparlan, 1998). Kita ketahui bersama bahwa: :”...penyelenggaraan transmigrasi merupakan integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau ada atau yang sedang berkembang...”. (PP No. 2 Tahun 1999). Sampai tahun 1999/2000 Departemen Transmigrasi dan PPH telah menempatkan transmigran di kawsan PLG sejumlah 15.600 KK yang tersebar di beberapa Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang tersebar di Kabupaten kapuas, Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Selatan, pada kurun waktu saat ini yang masih menetap di lokasi permukiman tersebut sekitar 8.500 KK (58,48 %) yang tersebar 41 UPT di kabupaten Kapuas dan 2 UPT di Kabupten Barito Selatan. Dengan dikeluarkannya Inpres nomor 2 tahun 2007 tanggal 16 Maret 2007 tentang percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi kawasan PLG di Kalimantan Tengah akan ditempatkan 46.500 KK masing-masing di loksi Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) dan 7.100 KK isi ulang di kawasan PLG yang eksisteng, maka jumlah keseluruhan sebanyak 53.600 KK dengan komposisi 50 % TPA dan 50 % TPS dengan rencana penempatan yang berjumlah besar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan sosial dikemudian hari, oleh sebab itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2007, maka perlu dikaji model-model transmigrasi Berbasis Sosial budaya di Kawasan PLG dengan memperhatikan sebagai berikut : Dalam penempatan pemukim baru sering bermasalah karena masyarakat yang di Transmigrasikan sungguh tidak mengetahui apa sebetulnya kehidupan masyarakat di sekitar. Dan apakah memiliki budaya yang sama dengan budaya yang mereka anut sebelumnya di daerah asalnya. Sebagai akibat perbedaan budaya dan rendahnya pengetahuan kaum pendatang terhadap permukiman baru, ada kalanya berbenturan dengan budaya se tempat. Dengan adanya penelitian pendahuluan seperti ini, diharapkan benturan budaya yang sering terjadi di berbagai lokasi transmigrasi di Indonesia paling tidak dapat dikurangi. Atau menekan permasalahan baru seminimal mungkin. Sebab benturan budaya ini, juga sering membuat para warga Transmigran tidak betah tinggal di pemukiman baru, maka akhirnya satu-persatu mereka pulang meninggalkan kawasan pemukiman yang telah dibina oleh pemerintah. Dan mereka mencari pemukiman baru ke tempat lain atau kembali ke desa asalnya. 1. Differensiasi sosial Bila kita memperhatikan differensiasi sosial sebagai bentuk pemberdayaan secara horizontal di antara anggota masyarakat berdasarkan etnis, agama, asal-usul di suatu kawasan tampaknya tidak terlalu nyata. Pada umumnya masyarakat di kawasan terutama di desa-desa relatif masih homogen yakni berasal dari rumpun yang sama sekaligus memiliki agama yang sama. Kondisi ini berlaku baik di Kawasan PLG Provinsi Kalimantan Tengah. Walaupun ada perbedaan etnis dan agama serta asal-usul di daerah perdesaan hal tersebut biasanya mereka adalah pendatang. Pada umumnya mereka yang bertugas di desa atau kampung tersebut berprofesi sebagai guru, petugas keamanan, atau petugas kesehatan. Akan tetapi, di daerah perkotaan (ibukota kecamatan) differensiasi sosial tampaknya lebih nyata. Masyarakatnya lebih heterogen, baik dari segi etnis, agama, maupun asal-usul. Namun demikian, kondisi heterogen tersebut tidak serta-merta menimbulkan masalah-masalah sosial yang kronis. Sebaliknya, justru heterogenitas sosial tersebut menambah keramaian dan memacu denyut nadi perputaran ekonomi masyarakat di daerah perkotaan. Kehadiran anggota masyarakat yang berasal dari agama tertentu yang berbeda dengan agama masyarakat di sekitarnya hingga saat ini masih relatif amat kondusif. Demikian pula kehadiran anggota masyarakat berasal dari etnis tertentu di tengah-tengah komunitas etnis lain rupanya juga tidak menimbulkan masalah yang serius. Meskipun telah terjadi konflik yang bernuansa etnis beberapa tahun lalu di Kalimantan, namun imbasnya masih dirasakan pada kawasan permukiman baru di Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat Dayak etnis Melayu tampaknya lebih dewasa mencermati Berbagai konflik yang terjadi di daerah lain sehingga tidak sampai mengungkit-ungkit permasalahan di daerah lain yang pada akhirnya memicu konflik. Masyarakat menyadari jika konflik terjadi, maka akan kembali ke titik nol di mana orang-orang akan enggan dan takut masuk ke wilayah mereka. Kondisi ini dapat mengakibatkan stagnasi, bahkan dekadensi pembangunan sebagaimana yang telah dicapai sekarang. Implikasinya, wilayah mereka pasti akan tertinggal jauh dari daerah-daerah di sekitarnya yang sedang giat-giatnya memacu pembangunan. 2. Hubungan Pendatang dan Penduduk Asli Dari hasil kajian di lapangan dengan mendatangi berbagai tokoh masyarakat baik desa Dadahup Kabupaten Kapuas apakah tokoh informal, formal dan berbagai elemen yang ada di kawasan PLG maupun Mintin Kabupaten Pulang Pisau. Ternyata hingga saat ini, hubungan antara pendatang dengan penduduk asli belum menunjukkan keretakan. Di samping penduduk asli hingga saat ini bersikap terbuka, juga para pendatang menunjukkan sikap melebur dengan penduduk asli. Namun di tingkat lapang (di permukiman transmigrasi) berdasarkan pengamatan di lapangan tidak diperoleh kelompok pendatang yang bermukim secara eksklusif dari penduduk asli. Walaupun permukiman kelompok pendatang sama dengan penduduk asli, namun banyak diantara penduduk asli yang kurang sesuai dengan pola usaha yang telah ditetapkan di suatu unit permukiman transmigrasi, bahkan cenderung menjadi ulang alik ke desa aslinya, sebaliknya pendatang banyak juga yang belum siap mengantisipasi kondisi Lokal baik dari potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun budaya setempat. Di lain pihak adanya lahan dibuka dan diubah menjadi lahan pertanian dan permukiman transmigrasi sebagian besar wilayah yang dulu dan sampai sekarang ada yang masih diatur oleh adat, hal ini dapat berpotensi menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat asli, antara lain: 1. Terjadinya krisis ekonomi yang ditandai oleh rendahnya pendapatan masyarakat. 2. Kepala rumah tangga banyak berusaha di luar sektor pertanian, misalnya buruh bangunan/ jalan, usaha kayu dan emas. 3. Keterbatasan pengetahuan transmigran yang didatangkan ke Kalimantan Tengah tentang budaya lokal dan keterampilan yang cukup untuk pertanian kawasan lahan basah. 4. Adanya tuntutan santunan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena kegiatan PLG meliputi 31.512 persil dengan nilai Rp. 181.107.837.526, (santunan sudah dilunasi Departemen Kimpraswil pada tahun angaran 2003/2004). 5. Alokasi penempatan transmigrasi lokal dan luar sebesar 40 prosen - 60 prosen tidak dipersiapkan secara matang dan tidak melibatkan pemerintah daerah sehingga dalam pelaksanaannya tidak sinergis. 6. Kerawanan gangguan keamanan karena kondisi sosial-ekonomi yang tidak terpenuhi. 7 Tenaga kerja yang tersedia tidak seimbang dengan luas wilayah yang akan ditangani, sehingga perlu mendatangkan tenaga kerja dari luar dan tentunya menambah anggaran biaya yang cukup besar. Dari pengamatan tim kami sebelum penelitian ini berlangsung, sudah muncul penomena terhadap kondisi sosio budaya masyarakat terhadap pola kehidupan yang terjadi peristiwa masa lalu. Terlebih saat pecahnya perselisihan etnis antara suku Madura dan Dayak beberapa waktu lalu, yang etnis mereka ini saat berada di tempat orang, kurang memperhatikan pepatah lama mengakatan:”...di mana bumi di injak, di situ langit di junjung...”. Selain itu perlunya menyusun tata ruang yang bersahabat, agar membuat kemudahan baik bagi kaum lokal maupun transmigrasi yang baru. Kemudian melihat rekomendasi apa yang pantas diberikan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi, sehingga para warga yang di tempatkan ini termotivasi dan betah untuk tinggal di kawasan yang baru. Serta tidak melanggar budaya masyarakat se tempat. B. Tujuan a) Mengkaji kondisi sosial budaya masyarakat asli dan pendatang di kawasan PLG yang mempengaruhi produktivitas masyarakat. b) Menyusun model penempatan dan tata ruang permukiman transmigrasi berbasis sosial budaya. c) Menyusun rekomendasi model pengembangan masyarakat transmigrasi berbasis sosial budaya kawasan PLG untuk peningkatan produktivitas SDM. C. Metodologi a. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian kualitatif. Dipilih dalam penelitian ini adalah untuk melihat dan merekam kegiatan masyarakat serta apa saja yang menjadi pendapat mereka dalam masalah kehadiran penduduk pendatang dari berbagai provinsi ke kawasan perkampungan mereka. b. Subyek penelitian adalah para tokoh kunci pada masyarakat di kawasan PLG Kalimantan Tengah, yang dijadikan sasaran wawancara adalah: seperti disebutkan di atas para tokoh masyarakat baik formal maupun informal. Baik warga masyarakat di kawasan PLG desa Dadahup Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dan di desa Mintin Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. c. Metoda pengumpulan data : 1. Dokumentasi, 2. Wawancara mendalam, 3. Abservasi d. Analisis data: dengan cara interaktif analisis. Kajian dan Uji Adaptasi. D. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dari hasil observasi, wawancara mendalam dengan warga masyarakat, serta tokoh dan elit lokal di desa Mintin dan Dadahup dengan didukung data dokumen yang ada, dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut : 1. Kondisi umum desa Dadahup dan Mintin Desa Dadahup di wilayah kabupaten Kapuas dan desa Mintin terletak di kabupaten Pulang Pisau secara alamiah agak subur, cuaca terasa agak panas walaupun jauh dari radius katulistiwa. Ia berada antara 50-100m dari permukaan air laut dengan tekanan udara antara 22-23o C sementara cuaca hujan tiap tahunnya mencapai 3000 mm. Kondisi sosio kultural masyarakat kedua desa tersebut pada umumnya relatif kondusif, konflik antar etnik tidak pernah terjadi. Penduduk asli dan pendatang yang berasal dari Banjar, Jawa, Bali, Madura Sumatra dll walaupun dari rumpun yang berbeda mereka dapat hidup rukun secara berdampingan. Demikian pula walaupun mereka memiliki agama yang sama ataupun berbeda, tetap saling dapat memahami. Struktur masyarakat dan orgnisasi sosial pada kenyataannya terlihat sudah membaur antara penduduk asli dan pendatang. terlihat dalam struktur organisasi perangkat desa, sudah mewakili beberapa komponen etnis dan agama yang ada dan sudah mencerminkan antara suku. Aktifitas ekonomi terlihat berjalan agak lancar antara penduduk asli dan pendatang saling menyatu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sistem perekonomian dan mata pencaharian pada umumnya bertani karet, berkebun, menanam buah dan sayur-sayuran, hanya saja dalam pengerjaannya masih mengunakan teknologi yang sederhana dan bersifat tradisional. Tingkat pendidikan dan pengetahuan mereka relatif masih rendah, pendidikan yang ada hanya pada tingkat TK, SD, SLTP, SLTA. Apabila ingin studi lanjut pada tingkat perguruan tinggi mereka pergi ke Palangka Raya dan Banjarmasin. Dalam kehidupan sehari-hari mereka men ggunakan bahasa Indonesia dan untuk komunitas tertentu menggunakan bahasa asal mereka. Apabila terjadi benturan-benturan kecil antar warga asli dan pendatang masih dapat diselesaikan melalui lembaga adat, tokoh setempat dan relatif masih terkendali. 2. Keadaan Desa Dadahup Merupakan wilayah eks lahan sejuta hektar, terletak di Kabupaten Kapuas, kondisi wilayah sedikit kurang menguntungkan karena saluran irigasi dangkal, banyak lahan terlantar yang ditumbuhi oleh tanaman-tanaman liar sehingga sebagian besar menjadi hutan kembali. Banyak warga trans lokal maupun pendatang yang meninggalkan lokasi. Hal tersebut disebabkan karena hasil tidak sesuai dengan jerih payah kerja. Untuk lokasi Dadahup G1 dari sebelas tahun yang lalu, dari jumlah 550 kepala keluarga sekarang (tanggal 28-8-2008) menjadi 200 kepala keluarga. Secara umum kondisi wilayah dan sosio kultural masyarakat perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Masalah-masalah yang dihadapai masyarakat desa Dadahup : 1. Kesulitan air bersih untuk kebutuhan air minum. 2. Sudah masuknya aliran listrik sehingga kebutuhan lain bisa terpenuhi, kecuali di daerah G 3. Dalam bidang pendidikan, sudah ada SMK sehingga kalau ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi cukup di daerah tersebut. 4. Masyarakat menginginkan rehap rumah dari pemerintah 5. Masyarakat membutuhkan petugas wali hakim apabila ingin menikahkan warga. 6. Sarana transportasi seperti belum diaspal, sehingga akses ke luar kota kurang lancar. 7. Masyarakat yang ingin menanam padi dan berkebun karet tidak punya modal. 3. Dialog dengan Masyarakat lokal Hasil wawancara dan dialog dengan warga masyarakat diperoleh informasi tentang keinginan petani dalam mengolah lahan masa depan mereka bukan sekeder bercocok tanam padi, melainkan mereka sebagian sudah memulai merubah nasibnya dengan bertanam tanaman perkebunan karet. Sebab penduduk lokal sejak berabad-abad silam kebun karetlah yang menjadi andalan mereka untuk biaya hidup mereka sehari-hari. Karet juga yang menjadi kebiasaan penduduk lokal untuk membiayai anaknya untuk bersekolah. Desa Dadahup merupakan desa terdekat dengan lakoasi penelitian di kawasan PLG khususnya pada loksi Dadahup Kawasan G yang menjadi obyek dalam kegiatan ini. Warga desa Dadahup dalam kawasan PLG ternyata yang ada di desa tersebut, mencoba mempelajari kehidupan nenek moyangnya yang telah hidup secara turun temurun berabad-abad dengan bertani dan berkebun karet, rotan dan nelayan dengan membangun beje atau danau-danau kecil atau tambak. Dari keadaan itu mereka sebagian besar telah melakukan penanaman bibit karet terhadap lahan-lahan ladang yang mereka miliki. Hal itu, saat ini masih dalam tahap menghasilkan atau berproduksi. Ditanya kenapa menanam karet, jawab mereka selama berabad-abad ini mereka bertahan dan melihat kenyataan, hanya karet yang paling menjanjikan bagi kehidupan mereka. Oleh sebab itu, penduduk lokal di kawasan PLG menanam perkebunan jangka panjang seperti karet dari semula menaman padi, kemudian beberapa tahun berikut diteruskan ke perkebunan karet. Kalau ditanya pernahkan terjadi perselisihan antar suku, antar warga dalam kawasan PLG ini, semua mereka mengatakan aman tentram luh jinawi. Kecuali pernah warga kita yang berasal dari NTT di lokasi Transmigrasi, sehingga dengan terpaksa harus dikeluarkan karena meresahkan masyarakat. Sedangkan suku lain seperti warga kita yang asal-usulnya dari pulau Garam dengan sangat menyesal harus angkat kaki dari bumi Tambun Bungai karena sangat bertentangan dengan budaya masyarakat lokal. Walau saat ini sudah ada yang kembali, namun harus menyesuaikan diri dengan penduduk se tempat. Seperti pepatah mengatakan: “…di mana bumi diinjak, siditu langit di junjung…”. Kalau menyalahi aturan, mereka akan berbenturan dengan budaya masyarakat. 4. Wawancara dan Dialog dengan Masyarakat Transmigrasi Dalam kunjungan berulang kali, untuk mengetahui kebenaran fakta terhadap penelitian tentang studi penyusunan model Transmigrasi berbasis sosio Kultural ini, di kawasan PLG baik masyarakat Transmigrasi yang berasal dari Jawa, Sumatera dan Kalimantan Selatan memberikan asumsi yang sama terhadap masa depan mereka lebih mengarah pada masa depan yang lebih baik dari sekarang. Memang kalau menilik terhadap kehidupan yang serba sangat sederhana, tentu saja sebagian dari warga transmigrasi dengan terpaksa harus meninggalkan tempat mereka baik untuk berusaha sekedar mencari nafkah sementara menunggu masa panen. Ataupun sebagian lagi karena tidak mampu untuk bertahan mereka harus mencari tempat kehidupan yang lebih layak bagi dirinya maupun keluarganya. Warga Transmigrasi di kawasan PLG ternyata yang masih bertahan ini, mencoba mempelajari kehidupan penduduk lokal yang telah hidup secara turun temurun berabad-abad dengan bertani dan berkebun karet, rotan dan nelayan. Dari keadaan itu mereka sebagian kecil telah melakukan penanaman bibit karet terhadap lahan yang mereka miliki. Walau saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. Ditanya kenapa menanam karet, jawab mereka selama 11 tahun ini mereka bertahan dan melihat kenyataan, hanya karet yang paling menjanjikan. Oleh sebab itu, penduduk transmigrasi kawasan PLG mulai bergeser terhadap perkebunan jangka panjang seperti karet dari semula saat mereka datang menaman padi, namun hasilnya tidak sebesar perkebunan karet. 5. Keadaan Sosial Ekonomi Jumlah penduduk Desa Mentaren saat itu tahun 2006 berjumlah 1.456 jiwa, yang terdiri dan 770 jiwa pria dan 686 jiwa wanita. Jumlah rumah tangga sebanyak 358, sehingga rata-rata anggota keluarga per KK sebanyak 4 jiwa per KK. Dilihat dan kepadatan penduduknya, maka Mentaren I merupakan Desa yang memiliki tingkat kepadatan penduduk terendah jika dibandingkan desa-desa lainnya di Kecamatan Kahayan Hilir, yakni sebesar 26,47 jiwa/km2. Penduduk di sekitar lokasi RTSP sebagian besar merupakan petani dalam arti secara luas. Selain petani mata pencaharian penduduk Mentaren I yang lain adalah pegawai/karyawan swasta dan pedagang. Hanya sebagian kecil saja yang merupakan pegawai negeri. Sebagian besar pegawai negeri ini merupakan tenaga guru, tenaga medis dan beberapa petugas pemerintah lainnya. Dan hasil wawancara dengan penduduk, tokoh masyarakat dan aparat desa Mentaren I, dapat dikemukakan bahwa pada umumnya penduduk setempat menanggapi secara positif program transmigrasi. Masyarakat di lokasi studi sangat mendukung program - program pembangunan didaerahnya. 6. Model Penempatan dan Pemanfaatan Lahan Usaha Tani Peruntukan lahan pada wilayah transmigrasi terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu: lahan pekarangan dan lahan usaha tani. Lahan pekarangan memiliki luas sekitar 0,25 Ha, sedangkan lahan usaha tani terbagi lagi menjadi lahan usaha tani satu dan lahan usaha tani dua. Lahan pekarangan biasanya terletak disekitar rumah, dan biasanya sangat potensial apabila ditanami dengan tanaman padi serta sayur dan bumbu-bumbuan. Lahan usaha tani satu sebaiknya dibuat dalam bentuk sawah yang terletak disekitar lokasi perumahan. Lahan usaha tani satu ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai areal penanaman padi. Mengingat aktivitas petani pada lahan persawah sangat tinggi, yang dimulai dari pengolahan lahan, persemaian, penanaman, hingga panen dan pasca panen maka lokasinya yang terletak disekitar perumahan sangat tepat. Mengingat akhir-akhir ini sering terjadi alih fungsi lahan maka lahan usaha tani satu harus tetap dipertahankan sebagai lokasi tanaman padi. Lahan usaha tani dua yang letaknya agak jauh dari daerah pemukimam sebaiknya tetap dipertahankan dalam bentuk lahan kering. Lahan usaha tani dua yang luasan per KK sekitar 1 Ha sangat cocok untuk dikembangkan sebagai lokasi penanaman karet dengan pola agroforestry. 7. Usul Pengembangan Bidang Pertanian Kondisi saat ini mengharuskan petani untuk tetap bertahan mengusahakan lahan yang baru dibuka dengan berbagai tantangan dan kendala, misalnya tanah masam, Miskin hara, lahan yang kurang bersih dan lain sebagainya. Perubahan vegetasi dari sistem hutan ke sistem monokultur atau tebang habis pasti akan berdampak pada berubahnya ekotistem yang terjadi pada daerah yang baru dibuka tersebut. Vegetasi berubah, mikroorganisme terganggu, temperatur meningkat, ketersediaan air menurun dan lain sebagainya. Salah satu upaya mempertahankan usahatani yang berkelanjutan pada kondisi demikian adalah dengan menanam pepohonan di antara tanaman semusim (pangan). Namun tidak semua petani tertarik dan mau menanam pepohonan di lahannya. Telah diuraikan bahwa pepohonan bisa memberi dampak positif dan/atau negatif terhadap tanaman semusim yang ditanam secara tumpangsari. Demikian pula setiap jenis pohon tidak mungkin memberikan semua keuntungan yang sudah dikemukakan. Oleh karena itu sebelum memilih dan menanam pepohonan harus diketahui dengan jelas apa maksud dan tujuannya. Konsep pertanian yang berkelanjutan terus berkembang, diperkarya, dan dipertajam dengan kajian pemikiran, model, metode, dan teori-teori dari berbagai disiplin ilmu sehingga menjadi suatu kajian ilmu terapan yang diabdikan bagi kemaslahatan generasi sekarang dan mendatang. Pertanian berkelanjutan dengan pendekatan sistem dan bersifat holistik mempertautkan berbagai aspĂȘk atau gatra dan disiplin ilmu lain yang sudah mapan, antara lain agronomi, ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Istilah filosofi berasal dari bahasa Latin, yaitu filio yang berarti kebijakan atau kebajikan dan spohia yang berarti cinta; sehingga filosofi berarti cinta pada kebajikan atau kebijakan. Secara lebih spesifik Oscar. D. Zamora (1995) dari University of Philippine Los Bannos (College of Agriculture) memberikan lima kriteria untuk mengelola suatu sistem pertanian menjadi berkelanjutan yaitu: (1) Kelayakan ekonomis (economic viability), (2) Bernuansa dan bersahabat dengan ekologi (Ecologically sound and friendly), (3) Diterima secara sosial (Socially just), (4) Kepantasan secara budaya (Culturally approriate), (5) Pendekatan sistem dan holistik (system and holistic approach.) 8. Pengelolaan pertanian menetap dengan pola Agroforestry Pola agroforestry ini dilakukan dengan memadukan antara jenis tanaman tahunan dengan satu atau beberapa jenis tanaman semusim. Tanaman tahunan bisa berupa tanaman yang bernilai ekonomi tinggi seperti karet, kelapa, cengkeh dan jati. Tanaman semusim biasanya padi, jagung, palawija, sayur mayur dan rumput makanan ternak. Tanaman karet mungkin banyak dipilih oleh petani di Kalimantan Tengah sebagai tanaman utama. Dasar pemilihan tanaman karet ini adalah: (1) Tanaman ini sudah lama dikenal dan dikelola oleh masyarakat; (2) Intensitas penyadapan dalam satu bulan mencapai 15 hingga 20 hari sehingga memungkinkan petani mendapatkan dana segar secara berkala setiap minggu; (3) Proses pengolahan bahan baku sangat sederhana; (4) Harga jual yang relatif stabil dan akhir-akhir ini cenderung meningkat. (5) Hal yang tidak kalah pentingnya adalah tanaman ini cocok tanam dalam wilayah Kalimantan Tengah (Lautt, B.S. 2007). Di walayah transmigrasi Pangkoh saat ini terjadi pergeseran budaya dimana masyarakat pendatang (suku Jawa) yang dulunya tidak mengenal tanaman karet sudah mulai menanam karet dan sudah mulai mahir dalam hal menyadap karet. 9. Curah Pendapat Dengan Masyarakat Desa Mintin Sesuai dengan rencana Pemerintah dalam waktu dekat akan menempatkan sebanyak 500 KK transmigrasi di Desa Mintin, lokasinya sekitar tidak berjauhan dari perkampungan masyarakat asli. Peserta transmigrasi direncanakan 250 KK,. penduduk asli dan 250 KK pendatang atau penduduk yang berasal dari luar propinsi Kalimantan Tengah. Dari Hasil Curah Pendapat dalam Penelitian ini dengan tokoh masyarakat yang diperoleh Iangsung informasi oleh peneliti saat itu antara lain adalah: Pertama, seluruh Tokoh masyarakat yang hadir setuju dan menyambut baik program ini, bahkan dari awal warga rela menyerahkan sebagian tanahnya untuk pembuatan jalan masuk dan untuk penggalian parit (anjir). Mereka menginginkan agar program ini segera direalisir dan kesepakatan awal jangan dirubah terutama proporsi 50%-50% (penduduk asli dan pendatang). Kedua, Agar dilokasi baru bisa terjadi keharmonisan dalam berinteraksi antara warga asli dan pendatang, hendaknya warga pendatang ikut mematuhi dan menghormati kebiasaan-kebiasaan dan adat istiadat warga lokal/asli, misalnya kata Warkit Kunom (Kepala Desa) “janganlah membakar/goreng terasi dan ikan seluang diwaktu menjelang senja, bisa mengundang mahluk halus”. “jika mempunyai hutang belum mampu melunasi, jangan menghindar bertemu, justru mendekatlah”, dan contoh lainnya. 10. Permintaan/usulan-usulan warga desa kepada Pemda Dari masyarakat Dadahup dan Mintin: a.Antara desa asli dengan desa transmigrasi jangan dibeda-bedakan, misalnya dalam memperoleh bantuan-bantuan. b.Permintaan agar calon warga trans pendatang benar-benar petani asli, jangan orang-orang pintar tapi tak pandai bertani. c.Dalam kesempatan pengangkatan PNS janganlah melihat ijazahnya saja, tetapi dipertimbangkan rasa keadilan bagi warga asli. d.Seluruh kesepakatan awal yakni tahun 2003 antara Pemda dengan masyarakat Mintin harap tetap ditaati, jangan dirubah secara sepihak. e.Penempatan rumah warga dilokasi agar diselang-selang antara rumah warga asli dan pendatang, untuk pembauran lebih cepat, f.PPL perlu orang yang betul-betul dapat diandalkan, perlu melatih kader yang berasal dari kelompok mereka sendiri, jika perlu dilatih/dikirim keluar daerah. 11. Model Kajian Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat Bila kita mengkaji terhadap kondisi sosio kultural masyarakat lokal (asli) dan pendatang di kawasan PLG yang mempengaruhi produktivitas masyarakat, maka perlu ikut pasafah budaya lokal yang menyebutkan: ”... di mana bumi diinjak, di situ langit dinjunjung...”. Demikian juga terhadap lokasi yang menjdi tempat transmigrasi yang bakal ditempati para pemukim baru, apakah mereka berasal dari sesama dari Pulau Kalimantan ataukah dari provinsi lain. Warga masyarakat di kawasan PLG Dadahup ataupun di kawasan Mintin, selalu menerima dengan tangan terbuka. Hanya saja, budaya ”...Huma Betang ...” selama ini telah terbina dengan baik agar tidak dicemari. Dalam hal perselihan budaya masyarakat dikawasan PLG dari pengalaman pihak tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. Demikian pula tokoh Formal dari tingkat RT, RK, Kepala Desa, Camat hingga Kabupaten. Di 2 wilayah memberikan penjelasan tidak pernah terjadi perselisihan antar suku maupun agama. Kecuali di kawasan PLG G-1 salah satu suku yang dipulangkan karena bisa menghasut warga yang lain. Demikian juga, warga kita dari suku Pulau Garam yang kebetulan berbenturan sosio kultur, karena memiliki perbedaan yang sangat bermakna. Dalam hal kondisi sosio kultur penduduk asli memberikan sebuah budaya yang mereka bina sejak berabad-abad silam agar dalam pemukiman yang baru di huni nanti supaya tidak melanggar pantangan seperti: menbakar: Balasan Dayak atau acan bahasa Banjar: Terasi dan ikan Saluang, disaat hari menjelang malam. Untuk diketahui bahwa terasi adalah ikan yang busukan, tapi enak kalau dibakar. Sedangkan ikan saluang adalah ikan tri (ikan-ikan kecil) di sekitar. Karena para makhluk gaib saat itu, sedang gentayangan di sekitar tempat pemukiman baru itu, dan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan bersama. Dari pada menjadikan rasa terganggu, atau ketidak nyamanan, lebih baik menghindari kebiasaan yang ada di masyarakat lokal. Namun kalau perkampungan baru ini telah maju, berpantang tersebut lambat laun menghilang. Mukin juga para penduduk gaib itu sudah mencari tempat lain ke hutan belantara yang mereka senangi. Selain hal-hal di atas untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di antara warga transmigrasi nanti, perlu didirikan lembaga adat, yang anggotanya terdiri dari perwakilan suku-suku, agama yang ada dan ketua RT masing-masing. Menyusun model penempatan dan tata ruang permukiman transmigrasi berbasis sosio kultural. Warga masyarakat lokal memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga mana saja, untuk datang dan tinggal di kawasan Kalimanatan Tengah, namun mereka berharap dalam penempatannya kelak tidak dibedakan antara penduduk lokal dengan para pendatang. Apakah dalam bentuk jumlah 50% penduduk lokal dan 50% penduduk baru atau transmigrasi. Atapun dalam pembinaan lainnya. Harapan warga penduduk lokal agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai hal. Karena selama ini, berkembang dalam masyarakat di kawasan transmigrasi yang lebih banyak mendapat binaan adalah mereka yang berasal dari luar. Sementara penduduk lokal gigit jari dalam hal-hal tertentu. Diharapkan dalam model penempatan yang akan datang jangan membedakan antara penduduk asal luar dengan penduduk asal lokal. Kalau pembinaan dibedakan, menurut para tokoh masyarakat se tempat kapan penduduk lokal mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Atau dalam pemberian jatah sering penduduk asal lokal kurang mendapat perhatian. Sehingga mereka mudah kabur dari pemukiman untuk mencari tempat lain, di luar kawasan transmigrasi. 12. Mengenali budaya masyarakat lokal Dalam percakapan dengan penduduk lokal, ditemukan hal-hal yang harus dihindari sebelum terjadi pada kebiasaan masyarakat lokal ada anjuran baik di kawasan PLG Dadahup Kabupaten Kapuas maupun desa Mintin kabupaten Pulang Pisau agar tidak melanggar budaya setempat yang masih kental dianut para orang tua pada setiap menjelang magrib antara pukul 17.15 – 18.30 agar tidak beraktivitas dan meninggalkan kebiasaan dalam membakar terasi dan ikan seluang. Terasi banyak dijual di mana-mana sedangkan ikan seluang adalah ikan tri yang banyak ditemukan di sungai-sungai yang hidup di air tawar, khususnya di Kalimantan. Menurut para penganut budaya lama, dan orang – orang yang melanggar kebiasaan masyarakat bila melanggar pantang, maka seringkali terjadi di rumahnya yang berbuat tidak enak tidur. Bahkan semalam suntuk tidak bisa tidur sama sekali. Karena di rumah yang melanggar perbuatan berpantang itu, didatangi oleh makhluk gaib yang bisa berbentuk hewan, manusia atau tak berpentuk sama sekali. 13. Mengenal dan mentaati Kultur Berpantangan Seperti juga telah diuraikan di bagian depan, warga setempat atau penduduk lokal sejak berabad-abad silam baik di kawasan Dadahup ataupun Mintin, ada budaya yang percaya atau tidak harus mereka taati. Dan ini harus disesuaikan dengan apa yang saran penduduk lokal terhadap kebiasaan tertentu harus disesuaikan dengan mengikti budaya setempat di mana langit dijunjung di situ pula bumi dipijak. Memang saat ini, masyarakat sudah tidak lagi berpantang terhadap keadaan di alam sekitar, namun secara sosio budaya warga masyarakat memberikan sebuah bahan renungan kepada para warga pendatang yang akan masuk lokasi Transmigrasi apakah di kawasan sejuta Hektar ataukah di desa Mintin, supaya mentaati akan kebiasaan penduduk setempat secara turun tenurun. Memang hal ini terjadi di mana-mana, kalau desa baru dibangun, tentu saja penduduk hutan sebelumnya, ada yang menghuni alam gaib masih berada di sekitar tempat itu, karena sebagian besar masih hutan belantara. Mereka akan menghilang setelah kurun waktu bertahun-tahun. Bila hutan itu sudah dihuni penduduk manusia, maka lambat laun akan pergi mencari tempat baru. Kepada para penghuni baru, apakah warga transmigrasi lokal ataukah transmigrasi dari luar provinsi Kalimantan Tengah, sebaiknya disaat menjelang magrib antara waktu jam 17.00 – 18.30 menghindari seperti: membakar terasi, ikan seluang dll. Karena bila hal itu dilakukan seringkali membuat para penduduk asli seperti orang gaib yang tidak dapat dilihat dengan mata kita, mereka ingin juga ikut makan bersama atau marah. Sehingga penduduk pendatang tidak enak tidur dan tinggal di tempat yang baru ini. Oleh sebab itu sebaiknya kita menghindari/mentaati pantangan masyarakat setempat. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menghindari segala larangan / pandangan kebiasaan yang membudaya bagi penduduk setempat (lokal) tidaklah sulit. Namun kalau ada yang melanggar, akan menyulitkan dirinya dan orang lain. Karena mereka yang bermukim sebelumnya seperti makhluk gaib ini, sering mengganggu dan bisa menakutkan baik diri yang melakukan perbuatan ataupun mereka penduduk baru lainnya. Oleh sebab itu sosio kultural setempat perlu kita saati. Kalau segala larangan/pantangan itu kita turuti, mereka makhluk gaib ini tidak menjadi musuh, melainkan bisa menjadi sahabat dan kerukunanpun di desa baru ini bisa terjadi. 14. Kesimpulan Dalam penelitian tentang studi penyusunan model transmigrasi berbasis sosial budaya di dalam Kawasan PLG Kalimantan Tengah. Memelurkan suatu kesimpulan sebagai berikut: 1. Bila kita mengkaji terhadap kondisi sosial budaya masyarakat lokal (asli) dan pendatang di dalam kawasan PLG yang mempengaruhi produktivitas masyarakat, maka perlu ikut fasafah budaya. Demikian juga terhadap lokasi yang menjadi tempat transmigrasi yang bakal di tempati para pemukim baru, apakah mereka berasal dari sesama dari Pulau Kalimantan ataukah dari provinsi lain. Warga masyarakat di kawasan PLG Dadahup ataupun di kawasan Mintin, memiliki budaya yang selalu menerima dengan tangan terbuka atas warga pendatang. 2. Dalam menyusun model penempatan dan tata ruang permukiman transmigrasi berbasis sosial budaya. Warga masyarakat lokal memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga mana saja, untuk datang dan tinggal di kawasan Kalimanatan Tengah, namun mereka berharap dalam penempatannya kelak tidak dibedakan antara penduduk lokal dengan para pendatang. Dengan kata lain agar terjadi pembauran. 3. Model pengembangan masyarakat transmigrasi berbasis sosial budaya dalam kawasan PLG untuk peningkatan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah: dengan keterbukaan warga masyarakat lokal terhadap kaum pendatang. Mereka tidak ada yang keberatan dalam hal kedatangan penduduk luar, sejauh tidak melanggar tata krama budaya masyarakat se tempat. Dalam hal kondisi sosio kultur penduduk asli memberikan sebuah budaya yang mereka bina sejak berabad-abad silam agar dalam pemukiman yang baru di huni nanti supaya tidak melanggar pantangan seperti: membakar Balasan dalam bahasa (Dayak) atau acan dalam bahasa (Banjar): Terasi dan ikan Saluang, disaat hari menjelang petang dan malam hari. Hal ini sesuai dengan pelatah menyebutkan Dari saran penduduk lokal terhadap kebiasaan tertentu harus disesuaikan dengan mengikti budaya setempat di mana langit di junjung di situ pula bumi di pijak. F. Daftar Pustaka Darlan, H.M.Norsanie 2006. Pengantar Antropologi, Unpar, Palangka Raya. Deptrans RI., 1999. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Faisal, Sanapiah 1982. Metodologi Penelitian Kelitatif, Usaha Nasional, Surabaya. Pramono, Djoko Sidik 2006. Pedoman Pemberdayaan Pemuda Di Lokasi Pemukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta. ------------, 2006. Pedoman Pemberdayaan Perempuan Di Lokasi Pemukiman, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta. -------------, 2006. Buku Panduan II Tata Cara Pengelolaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Tabung Tani Model Bali Usaha Mandiri Terpadu (BMT) Di Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masy. Dan Kawasan Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta. Deptrans RI, Pembinaan Ketransmigrasian, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Dan Kawasan Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta. Suparlan, Supardi 1998. Model Sosial Budaya Bagi Penyelenggara Transmigrasi Di Irian Jaya, Universitas Indonesia, Jakarta. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian, Harvarindo, Jakarta. Widen, Kumpiady 2006. Karakteristik Komunitas Dayak, Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Wina, Made 2008. Strategi Pembelajaran Inovatif kontemporer, Bumi Aksara, Malang. Penulis (1) adalah Prof. Dr. H. M. Norsanie Darlan, MS PH, Guru Besar, Ketua Program Studi Pendidikan Luar Sekolah / Pendidikan Non Formal Pascasarjana Universitas Palangka Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar