Penulis :
H. M. Norsanie Darlan
Angka kredit bagi mereka yang memilih jabatan fungsional
adalah bagian dari kegiatan pengembangan profesi sebagai seorang guru, pengawas,
penilik, perawat dan lainnya merupakan suatu persyaratan wajib untuk meraih
kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga fungsional
lainnya, yang berada pada pangkat
pembina/ golongan IV/a ke atas. Dalam retrospektif pengalaman di lapangan
menunjukkan bahwa, membuat karya tulis ilmiah sebagai bagian kegiatan
pengembangan profesi yang masih memerlukan lebih banyak penjelasan /
pembelajaran secara rinci dari berbagai
pertanyaan yang sering terdengar dan diluntarkan di berbagai kalangan,
seperti:
“Apa keterkaitan kegiatan pengembangan
profesi dengan karya tulis ilmiah?”.
Selain itu, “Apa dan bagaimana kriteria suatu karya tulis ilmiah, yang dapat disebut sebagai karya ilmiah?”.
Dan “Bagaimana langkah menyusun karya tulis, yang sesuai guna memenuhi kriteria kegiatan pengembangan profesi?” (Suhardjono, 1995).
Buku kecil ini, disusun atas dasar kenyataan di lapangan dalam tahun-tahun belakangan ini, semakin besar ditemukan banyaknya guru, perawat dan pengawas, penilik yang menghadapi kendala dalam upaya kenaikan pangkat mereka selalu tak terselesaikan. Terlebih bagi kalangan tenaga fungsional guru. Terutama dalam golongan kepangkatan tertentu. Sementara kasus demi kasus dalam kejadian yang sama semakin tahun semakin bertambah. Inilah yang menjadi dasar dari penulisan buku kecil ini.
Untuk penulisan karya ilmiah ini, sebagai salah satu upaya kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas, pnilik, pamong belajar dan lain-lain dalam jajaran yang selama ini, mereka belum banyak membantu terhadap kelancaran dimaksud. Sehingga dengan diterbitkan buku ini, diharapkan akan dapat membantu mereka baik secara individu maupun kelompok dalam upaya untuk perubahan nasib mereka khususnya melalui kepangkatan, dirasa perlu dibuatkan sebuah petunjuk walau menurut penulis masih sangat sederhana agar dapat membantu mereka mengatasi berbagai kesulitan dalam upaya mengusul kenaikan pangkatnya.
Mengenali Arti
Karya Ilmiah
Untuk menilik
terhadap konsep yang tertera pada judul di atas, tentunya kita memerlukan para
ahli dalam mengenali hal ini. Untuk itu, kita mengambil pendapat ahli seperti:
Poerwadarminto (1986) dan Moeliono (1989) apa yang disebut dengann Karya itu adalah: ”...suatu pekerjaan
atau perbuatan seseorang, ciptaan (terutama hasil karangan); dipihak lain, yang
disebut karya erat hubungannya dengan berprofesi dalam mengarang, melukis dan
sebagainya...”.
Kemudian bila
kita bicara tentang Ilmiah menurut
Norsanie Darlan (1983) adalah:”...bersifat secara ilmu pengetahuan; yang
memenuhi segala persyaratan (hukum),
dalam ilmu pengetahuan itu sendiri; dalam penerbitan majalah, jurnal,
buletin, koran dan sebagainya yang berkembang dengan pesat seperti sekarang ini...”.
Dengan
demikian karya tulis ilmiah adalah suatu pekerjaan/ciptaan seseorang dalam
bentuk karangan yang disusun dalam tulisan berdasar persyaratan hukum ilmu
pengetahuan yang layak untuk
dipublikasikan / diterbitkan pada media atau jurnal tertentu. Dan
tidak berbenturan dengan perbuatan plagiatisme.
A. Pengembangan Profesi
1. Kegiatan yang termasuk pengembangan
profesi
Untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengem-bangan
profesi dimaksud ada beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi:
a. Karya
tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
b.
Menemukan
teknologi tepat guna;
c. Membuat
alat pengajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
d.
Menciptakan
karya seni; dan
e.
Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
Untuk memenuhi jumlah angka kredit dari pengembangan profesi ini, anda
dapat memilih kegiatan di antara lima
jenis kegiatan tersebut, sesuai dengan
kemampuan masing-masing. Namun, bila seseorang guru merasa mampu menyusun
kelima - limanya, juga diper-bolehkan. Dan perlu diingat, sesuaikan
dengan kemampuan profesi penulisnya masing-masing.
2. Kegiatan pengembangan profesi
Apabila Anda merasa tidak mampu, tidak perlu bingung
atau resah dan tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan sesuatu yang
tidak dapat dilaksanakan. Hal ini secara
jelas tertuang dalam buku petunjuk praktis pengembangan profesi bagi jabatan
fungsional guru untuk kalangan Depdiknas (2001;1) Namun akibatnya, kenaikan
pangkat/jabatan anda berhenti sampai dengan Pembina (IV/a) selama anda menjadi
guru atau jabatan fungsional misalnya
sampai dengan Guru Pembina (IV/a) selama anda menjadi PNS. Memang dalam sistem angka kredit, contoh
seorang guru tidak harus naik pangkat sampai dengan IV/e sebagai seorang Guru
Utama. Pangkat dan jabatan tersebut
disediakan hanya bagi guru yang mampu. Apabila merasa mampu, maka pilihlah kegiatan
pengembangan profesi yang anda kuasai, anda dapat membuat karya tulis/karya
ilmiah di bidang pendidikan; atau menemukan teknologi tepat guna; atau membuat
alat pelajaran/alat peraga; atau alat bimbingan; atau menciptakan karya seni;
dan atau mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. Kalau anda mampu boleh menghasilkan 2 (dua)
jenis kegiatan; atau 3 (tiga) jenis kegiatan; atau bahkan kelima-limanya sangat
lebih baik. Tetapi bila satu, cukup satu saja, dan jika tidak dapat apa boleh
buat, itu tidak mengapa. Sebab
jika kita memaksakan,
kemungkinan juga akan dapat merugikan diri kita sendiri.
3. Menulis karya ilmiah, jenis karya
tulis/karya ilmiah bidang pendidikan
Jenis karya tulis/karya ilmiah bagi guru,
pengawas, penilik, pamong belajar, perawat dan jabatan fungsional lainnya
adalah sebagai berikut:
a.
Karya tulis/ilmiah hasil penelitian,
pengkajian, survey, dan atau evaluasi.
b.
Karya tulis/makalah berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri.
c.
Tulisan
ilmiah populer.
d.
Prasaran
berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan
ilmiah.
e.
Buku
pelajaran atau modul.
f.
Diktat
pelajaran.
g.
Mengalihbahasakan
buku pelajaran/ karya ilmiah (Jangan plagiat).
h.
Buku
Sumber (Daftar Pustaka)
Bagi tenaga yang berprofesi
selain guru, tentu ia akan menyesuaikan dengan
bidang kajian Masing-masing yang ada di tempat tugasnya bagi jabatan
fungsional dimaksud.
4. Cara memilih di antara 7 (tujuh) jenis
karya tulis ilmiah
Dari 7 jenis karya tulis ilmiah tersebut di
atas, anda dapat memilih karya tulis ilmiah yang anda merasa paling mampu
membuatnya menulisnya.
5. Tidak wajib membuat 7 jenis karya
ilmiah
Dari 7
jenis karya ilmiah tersebut seorang guru atau tenaga fungsional lainnya, tidak
diwajibkan membuat seluruhnya, Anda dapat memilih salah satu atau lebih di antara
7 (tujuh) jenis karya tersebut yang anda merasa paling menguasainya. Apabila anda tidak menguasai dan tidak
mempunyai keahlian untuk itu, anda tidak perlu memaksakan diri untuk membuatnya
karena akan memboroskan waktu, tenaga dan pikiran. Dan sebaiknya lebih baik
anda mempelajarinya dahulu metodologi penulisannya, baru mencoba untuk
menulisnya.
6. Cara membuat karya tulis/karya ilmiah
Sebelum menulis karya tulis/karya ilmiah, bacalah
Pedoman Penyusunan karya Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan
Profesi: “Terbitan Ditjen Dikdasmen, Depdikbud tahun 1995” yang biasanya
tersedia di sekolah-sekolah atau petunjuk lainnya yang dapat dijadikan acuan
asal berpanduan pada petunjuk penulisan ilmiah. Sebagai bahan untuk menambah
wawasan calon penulis, juga disarankan untuk tidak terfokus pada buku pedoman
tersebut saja. Buku pedoman tersebut hanya merupakan salah satu sumber bacaan. Disarankan
untuk membaca buku sumber lainnya yang ada hubungannya dengan cara dan teknis
penulisan karya ilmiah sebagai rujukan. Ini sangat penting dan memberikan
pengayaan yang tak terhingga manfaatnya.
Apabila
mengalami kesulitan, bisa berdiskusi dengan teman-teman sejawat atau menanyakan
kepada orang lain yang memiliki keahlian bidang karya ilmiah seperti dengan para
dosen di perguruan tinggi, peneliti dan sebagainya. Karena mereka
juga naik pangkat dengan cara angkat kredit, terlebih yang sudah berstatus Guru
Besar.
B. Penyusunan karya Tulis Ilmiah
1. Cara menulis karya ilmiah hasil
penelitian,
pengkajian survey dan atau evaluasi
Dalam menulis
karya ilmiah hasil penelitian, sebaiknya anda mempertimbangkan titik perhatian
anda yang diperkirakan dapat dilakukan.
Apabila anda termasuk guru, pengawas, penilik, pamong Belajar yang
senang hitung-menghitung atau lebih percaya pada angka-angka, anda dapat
memilih jenis penelitian kuantitatif sebagai metode pengumpul data. Dan apabila
anda termasuk orang yang senang pada penelitian yang bersifat mendalam, tidak
begitu saja percaya pada angka-angka, maka anda dapat memilih jenis penelitian
kualitatif sebagai metode pengumpul data dan sebagainya.
2. laporan hasil
penelitian
Laporan hasil penelitian dapat dituangkan dalam
bentuk buku, dalam majalah ilmiah atau dalam bentuk makalah dapat di uraikan
secara singkat termasuk angka perolehan kredit sebagai berikut.
a. Karya Tulis Dalam bentuk buku
Apabila laporan hasil penelitian dalam
bentuk buku yang dipublikasikan atau diedarkan secara nasional, minimal
dicetak sebanyak 300 eksemplar dan diedarkan minimal ke 13 provinsi di Indonesia, maka angka kreditnya 12,5
setiap karya. Tetapi apabila laporan dalam bentuk buku yang
tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dibukti-kan
dengan surat keterangan dan disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi
ilmiah tingkat kabupaten/kota maka angka kreditnya 8 setiap karya.
b.
Karya Tulis Dalam majalah ilmiah
Apabila
laporan hasil penelitian
tersebut ditulis dan diterbitkan dalam majalah ilmiah, majalah tersebut diakui
oleh Depdiknas atau LIPI atau dikelola oleh LPTK atau organisasi profesi
tertentu, dan bila demikian, betul-betul
yang bersangkutan penulisnya. Maka akan mendapatkan 6 angka kredit setiap karya tulis ilmiah.
c. Karya Tulis Dalam bentuk makalah
Apabila laporan
hasil sebuah penelitian, yang ditulis dalam bentuk makalah. Maka harus
didokumentasikan di perpustakaan sekolah atau perpustakaan lainnya dengan surat
keterangan dan disyahkan sekurang-kurangnya oleh organisasi profesi atau
organisasi ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
Dalam bentuk makalah, tentu harus ada surat permintaan dari panitia
seminar. Bila karya tulis itu demikian, maka akan mendapat 4 angka kredit setiap karya tulisnya.
3. Karya tulis/karya ilmiah yang dapat
dinilai angka kreditnya
Karya tulis ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya adalah karya tulis
ilmiah yang dibuat/disusun setelah periode penilaian terakhir.
Contoh:
Pada
bulan Juni 1999, anda mengajukan usul kenaikan pangkat/jabatan untuk dinilai
pada periode penilaian Juni 1999, dan penetapan angka kreditnya pada tanggal 1
Juli 1999. Dalam hal demikian, karya
tulis ilmiah anda yang dapat dinilai angka kreditnya adalah setelah tanggal 1
Juli 1999;
4. Kerangka penulisan laporan hasil
penelitian
Ada beberapa jenis kerangka
penulisan ilmiah yang dipakai dalam penulisan laporan hasil penelitian. Namun isi laporan hasil penelitian sekurang-kurangnya akan
memuat:
a.
Judul
penelitian;
b.
Latar
belakang dan masalah;
c.
Tujuan
penelitian;
d.
Kajian
teori/tinjauan pustaka;
e.
Metodologi
penelitian;
f.
Hasil
penelitian;
g.
Analisis
hasil penelitian; dan
h.
Kesimpulan
dan saran.
i.
Daftar
pustaka
Untuk mempermudah bagi pembaca yang sibuk
dalam kegiatan tertentu, sebaiknya dimasukkan sebuah abstrak di letakkan pada
lembaran depan agar pembaca tidak kesulitan untuk mengetahui apa isi laporan ilmiah
itu. Sedangkan isinya abstrak terdiri dari: tujuan, metode dan hasil
(kesimpulan). Abstrak cukup 1 (satu) halaman.
5.
Cara menulis karya tulis/makalah
berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri?
Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah
hasil gagasan sendiri dapat ditulis dalam bentuk buku, dalam majalah, dan dalam
bentuk makalah, adalah:
a.
Dalam bentuk buku
Apabila karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah ditulis dalam bentuk
buku yang dipublikasikan atau di edarkan secara nasional atau disebarluaskan
minimal ke 13 provinsi di Indonesia
dan dicetak minimal 300 eksemplar,
maka angka kreditnya adalah 8 setiap
karya. Tetapi apabila tidak diedarkan,
maka buku tersebut harus disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi
ilmiah tingkat kabupaten/kota seperti PGRI, PPN, dan harus didokumentasikan di
perpustakaan sekolah dengan surat keterangan, dan angka kreditnya adalah 7 setiap karya.
b. Dalam majalah
ilmiah
Karya
tulis tinjauan atau ulasan ilmiah dapat ditulis dalam majalah
ilmiah/jurnal ilmiah dengan syarat majalah tersebut diterbitkan secara
nasional, atau dikelola oleh perguruan tinggi atau organisasi profesi atau
organisasi ilmiah. Angka
kreditnya adalah 4 setiap karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar