KALTENG POS, 2 Maret 2010
KONSEP TUTOR DALAM PKBM
Pendahuluan
Dua buah istilah
dalam judul ini, biasa bagi mereka yang menggeluti jalur pendidikan luar
sekolah (pendidikan nonformal), tapi terasa aneh pula bagi mereka yang
sehari-hari dalam hidupnya hanya mengenal jalur pendidikan persekahan
(pendidikan formal) Undang-Undang sistem pendidikan nomor 20 tahun 2003 sudah
jelas bagi kita semua. Namun yang banyak dibahas dlam tulisan ini pada jalur pendidikan nonformal (pendidikan luar
sekolah). Dari 3 jalur sistem pendidikan nasional di atas.
Pemikiran para ahli PLS berkumpul di berbagai tempat yang memikirkan
setelah beredarnya isu tentang program studi PLS yang berada di FKIP tidak
dibenarkan untuk menerima mahasiswa baru. Kabarnya, PLS yang ada di IKIP saja
yang dperbolehkan. Nyaris semua program PLS yang ada di FKIP di negeri kita, menutup
program studinya. Kecuali program studi PLS di FKIP Universitas Palangka Raya
dan FKIP Universitas Jember yang mau bertahan hingga sekarang. Namun isu yang
dihembuskan tempo doeloe itu, secarik tertaspun tak kunjung datang. Sementara
sekitar 20 program studi PLS di FKIP telah menutup karena rasa takut dari isu
negatif itu.
Ternyata setelah 12 tahun kemudian, muncul di berbagai daerah ledakan
penduduk angka buta huruf yang semakin tinggi. Karena di daerah itu, mahasiswa
dan dosen PLS yang semula banyak bergelut di masyarakat yang karena sesuatu dan
lain hal, mereka dimasa mudanya tidak sempat belajar di bangku sekolah (formal),
sementara setelah mereka sadar. Dan mau belajar ke sekolah formal, sudah tidak
cocok dirinya dengan usia di sekolah. Sehingga setuju atau tidak setuju, mau
atau tidak mau mereka itu harus ditolong agar wajib belajar yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang dapat berjalan. Tapi melalui jalur pendidikan
mana ? tidak ada jalan lain, kecuali
melalui pendidikan luar sekolah (PLS) atau pendidikan nonformal.
Kalau mereka itu kita biarkan, tentu saja akan merendahkan harkat dan
martabat bangsa di mata dunia. Namun harusnya ada perhatian kita semua dalam
hal ini. Terlebih bagi bidang dan dinas terkait. Kalau bidang keilmuannya
sesuai dalam penempatannya, tentu harkat dan martabat kita bisa lebih baik.
Dipandang oleh negara-negara lain.
Beberapa Pengertian
Memperhatian arti tutor sama dengan guru menurut tokoh bahasa: Hasan Alwy,
(2000; 1230) bahwa:”...tutor adalah orang yang memberikan pelajaran (bimbingan)
kepada seseorang atau kepada sejumlah warga belajar (WB) masa lalu di rumah,
bukan di sekolah....”.
Dari pengertian di atas, akan membantu para
pembaca agar tidak keliru penafsiran terhadap siapa sebenarnya tutor itu ?.
Dengan demikian arti tutor ini, dalam bahasa PLS atau orang yang mengajar
kepada masyarakat di luar jalur pendidikan formal. Siapa sebenarnya tutor itu
?, tutor sama dengan guru pada pendidikan persekolah. Sedangkan Tutor di
pendidikan nonformal. Namun yang menyedihkan para tutor ini, belum mendapatkan
bayaran upah/gaji seperti halnya guru. Hl ini perlu kita perhatikan bersama
untuk jalan pemecahannya. Bukankah mereka orang yang terlajar juga sebagaimana
halnya guru.
Sedangkan arti
PKBM, adalah: ”...Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...”. Berdirinya PKBM
adalah sebuah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang tidak saja pada dunia
persekolahan, tapi juga tuntutan masyarakat bagaimana bagi mereka yang karena
sesuatu dan lain hal, tidak sempat menikmati pendidikan formal. Maka melalui
jalur pendidikan luar sekolahlah sebagai upaya penuntasannya. Penuntasan mereka
itu, dewasanya ini lebih banyak melalui lembaga PKBM.
Di PKBM bisa menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
sekolah dasar dengan paket A, dan setara dengan SLP, paket B serta setara
dengan SLA paket C. Masih banyak lagi yang harus dibina oleh tutor seperti:
berbagai pendidikan kecakapan hidup, juga dilaksanakan di PKBM.
Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ini,
peran tutor yang besar. Karena tanpa tutor sama dengan sekolah yang disebut
guru. Sehingga dalam proses belajar membelajarkan warga masyarakat di PKBM ini,
tutor juga sangat diharapkan.
Inilah yang dimaksud dengan pendidikan
kecakapan hidup yang sekaligus suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melirik
Masalah masa lampau
Merujuk kurun waktu 15 tahun silam maka lahirnya
PKBM di Indonesia, yaitu sebuah Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi nasional pada tahun
1998. KehadiranPKBMsebenarnya
memiliki latar belakang yang cukup
panjang. Fakta menunjukkan bahwa pendidikan formal dan sistem persekolahan ternyata
tidak cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, tingginya tingkat buta aksara
bagi orang dewasa, tingginya tingkat pengangguran, tingginya tingkat kemiskinan dan sebagainya. Di pihak lain, kebijakan pemerintah dalam
pembangunan pendidikan sangat menitik beratkan pada pendidikan formal
dan sistem persekolahan. Adapun perhatian pada pendidikan non formal masih
sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran dan fasilitas
maupun berbagai sumberdaya lainnya yang jauh lebih besar dicurahkan bagi pendidikan formal dan sistem
persekolahan. Sesungguhnya pendidikan non formal telah dikenal dalam
peradaban manusia jauh sebelum adanya
pendidikan formal dan sistem persekolahan. Namun pembinaan pendidikan
nasional selama ini masih didominasi oleh pendidikan formal. Pembinaan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah
hanya melalui berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan kadangkala
tidak berkelanjutan. Cakupan nyapun masih
sangat terbatas pada beberapa jenis kebutuhan pendidikan yang bersifat nasional.
Sementara pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat masih
bertumpu pada jenis-jenis pendidikan yang memiliki nilai komersial sehingga dapat ditarik pembayaran dari masyarakat untuk
membiayai kegiatan pendidikan tersebut.
Untuk meningkatkan efektivitas keberhasilan pendidikan nonformal telah
dilakukan berbagai evaluasi terhadap kiprah pendidikan nonformal selama ini. Negara-negara
yang tergabung dalam UNESCO menyimpulkan bahwa pembangunan pendidikan nonformal (PLS) haruslah semaksimal mungkin
bersifat partisipatif, dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri dan peran
pemerintah sebaiknya diposisikan lebih sebagai fasilitator. Hal ini
terlihat dari berbagai naskah deklarasi antara lain deklarasi Jomtien, Dakar, dan sebagainya.
Dalam sudut lain
dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 73, Bab III, pasal 3 ayat 1, bahwa:“…jenis
pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan,
pendidikan jabatan, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan…”. Pasal
ini mengisyaratkan bahwa sebagai pendidikan luar sekolah (PLS), pusat
kegiatan belajar masyarakat (PKBM) merupakan
salah satu bentuk kelembagaan yang dapat menyelenggarakan satuan-satuan
pendidikan luar sekolah.
Dipihak lain
berbicara tentang peran tutor dalam pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)
ini, menurut: Herry, Suladeri, Yusif, dkk, (2012) bahwa:
”… masih belum
seluruh masyarakat kita tahu bahwa tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) melaksanakan peran dan tugasnya dengan tanpa mengenal lelah. Walau
diketahui bersama pengabdian bahwa peran tutor dalam dunia pendidikan luar
sekolah (nonformal) ini, masih belum mendapatkan perhatian terhadap mereka
sebagai pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan….”.
Kita sama maklumi
bahwa adanya penduduk yang buta aksara sebagai akibat dari putus sekolah kelas:
1, 2 dan 3 yang disinyalir potensial menjadi buta aksara baru lagi, apabila
tidak tertangani dengan program
pemberantasan buta aksara, disamping itu disebabkan penyebaran penduduk yang
tidak merata serta kondisi geografis yang luas dan sulitnya mncari layanan
pendidikan. Terlebih bagi mereka yang DO sewaktu pendidikan dasarnya. masalah
ini, muncul karena berbagai faktor.
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor: 20 tahun 2003 secara jelas
dalam pasal 26 ayat:
“...(1)Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai penganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat;
(2)
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional….”.
Kita sama maklumi
menurut: Rahmani dkk (2012) bahwa:”… sudah banyak Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang didirikan di
berbagai tempat, karena PKBM suatu lembaga penyelenggaraan pendidikan dari
masyarakat untuk masyarakat ini…”. Guna mewujudkan masyarakat berdasarkan
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:”...memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan hehidupan bangsa...”. dari kutipan di atas, bahwa salah satu upaya
mewujudkan cita-cita para pendahulunya adalah upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa, masyarakat di berbagai tempat dengan mendirikan pusat kegiatan belajar
masyarakat apakah di perkotaan, pinggiran kota ataukah di desa pedesaan bila
memerlukan PKBM adalah salah satu lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah.
PKBM dalam
memberikan sumbangannya pada negara dalam aspek pendidikan di jalur pendidikan
nonformal di negeri tercinta ini, cukup besar bagi kita yang menilik hal itu
dari sudut pandang luar sekolah. Namun dipihak lain, mereka melihat dalam sudut
pandang pendidikan formal, apalah artinya PKBM itu. Bahkan mereka menganggap
PKBM hanya sekedar pekerjaan orang-orang PLS yang akal-akalan untuk menambah
penghasilan. Padahal sumbangan
pendidikan yang dari masyarakat untuk masyarakat ini, sering membantu
pendidikan di negeri ini kepada mereka yang karena sesuatu dan lain hal tidak
mendapatkan kesempatan ikut jalur pendidikan formal, maka setelah ia sudah
dewasa muncul kesadarannya untuk kembali kebangku sekolah. Namun karena faktor
usia yang tidak sesuai lagi dengan peraturan persekolahan. Maka mereka yang
sudah berusia ini, tidak ada jalan lain kecuali harus di jalur pendidikan luar
sekolah atau pendidikan nonformal. Sehingga peran PKBM lah yang dapat
menyelamatkan pendidikan mereka ini untuk
memperoleh pendidikan kesetaraan apakah paket A setara SD, paket B
setara dengan SLTP dan paket C setara SLTA. Bahkan PKBM juga memprogramkan
pendidikan kecakapan hidup serta PAUD dan PAUD sejenis.
Fenomena ini
muncul dan dirasakan oleh peneliti dalam hal ini, bagaimana peran tutor dalam
menjalankan tugasnya dengan seadanya, karena mereka belum seluruhnya mengerti
apa sebetulnya yang mereka lakukan. Karena sama kita ketahui bahwa masih belum
banyak juga tutor yang diberikan pelatihan agar kualitas tutor sama dengan guru
pada pendidikan formal.
Peran Tutor di PKBM
Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan di berbagai tempat dilaksanakan
dengan bertemu tutor, pengelola PKBM dan warga belajar dan berbagai pihak
lainnya, pengelola dan warga belajar diperoleh hasil bahwa dalam penyelenggraan
proses belajar membelajarkan di PKBM dari informasi yang telah dikumpulkan
dalam berbagai hal bahwa tutor punya peran besar dalam menjalankan roda PKBM.
Karena tutor di setiap PKBM sangat diperlukan karena tanpa tutor sama dengan
“guru”, ini yang menjalankan proses belajar membelajar-kan apakah dalam program
paket: A, B dan C. Ataukah proses belajar yang lain seperti: pendidikan
kecakapan hidup.
Kesimpulan
Dari hasil yang telah dilakuan di sejumlah PKBM dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1.Bahwa
peran tutor dalam menjalankan tugasnya di PKBM dalam upaya mencerdaskan bangsa ini sangat besar.
2.Diperoleh hasil bahwa PKBM adalah sebuah tempat belajar masyarakat
yang mereka yang karena sesuatu dan lain hal tidak sempat menikmati pendidikan
diwaktu mudanya. Maka dengan berdirinya PKBM mereka dari yang tuna aksara bisa
belajar melalui PKBM.
Saran
Dalam kesempatan ini, penulis memberikan saran
sebagai berikut:
1.Tutor selama ini belum mendapatkan gaji
yang layak. Jika kita banding dengan buruh. Maka tutor lebih
terhormat, tapi kenapa pihak terkait masih memandang dengan sebelah mata. Kita
ketahui bersama tanpa ada tutor di PKBM, masyarakat kita tambah banyak yang
tuna aksara.
2.Bahwa adanya PKBM, perannya dalam
menurunkan angka tuna aksara cukup besar. Namun
PKBM selama ini belum kita perhatikan sebagai mana sekolah formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar