Kalteng Kita Palangka Raya
Wakil Rakyat Sebaiknya Hanya Awasi Anggaran
Rabu, 1 Januari 2014 11:39 WIB
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA -
Pengamat dari
Universitas Palangka Raya (Unpar) Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH
menilai Wakil Rakyat di DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
sebaiknya hanya mengawasi anggaran dan jangan turut menentukan besaran
anggaran agar tidak sering terjerat masalah hukum.
"Saya merasa
sedih, kenapa wakil-wakil kita di DPR/DPRD sering terjerat hukum. Dari
berbagai kasus keuangan yang muncul di negeri ini, ternyata sebagian
jutsru dari anggota DPR/DPRD," kata: Guru Besar Unpar itu.
Menurut
dia, kekurangtahuan anggota DPR/DPRD tentang proses anggaran
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang justru dilakukan
pegawai di sekretariat dewan. "Bisa jadi, ada kuitansi yang
ditandatangani akibat ketidaktahuannya," katanya.
Hal itu bisa
terjadi akibat terlalu luasnya kewenangan DPR/DPRD, termasuk dalam hal
keuangan pembangunan dengan ikut menentukan besaran anggaran pembangunan
bagi instansi-instansi.
"Jadi, terkesan apa maunya DPR/DPRD dalam
memberikan anggaran pembangunan, karena itu sebaiknya kembali saja pada
fungsi sebagai pengawas pembangunan yang dilaksanakan pemerintah
sehingga terhindar dari masalah keuangan," katanya. tentu saja tidak menabur janji. kalau ada janji inilah yang bisa menjadikan mereka terjerat hukum. memang ada yang lolos, tapi ada pula yang terkena naas. sehingga tugasnya di DPR/DPRD terhenti, karena ketangkap KPK/Jaksa.Polisi.
Apalagi, kata
Norsanie yang aktif memantau isu lokal dan nasional terkait permasalahan
tertangkap tangan anggota DPR/DPRD dalam isu suap di tingkat daerah
maupun nasional itu, proses penentuan besaran anggaran itu sering
diwarnai negosiasi dan janji-janji.
"Bila kita melihat banyaknya
kasus anggota DPR/DPRD yang diduga terlibat dalam berbagai kasus
keuangan pembangunan, maka dipandang perlu peninjauan kembali terhadap
terlalu luasnya kekuasaan DPRD dalam penetapkan pembagian keuangan," katanya.
Oleh karena itu, Norsanie menyatakan perlunya
dikembalikan seperti masa lampau. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional/Daerah yang merencanakan dan mengelola pembangunan, sedang
DPR/DPRD kembali sebagai pangawasan yang merupakan fungsi legeslatif.
"Saya
perhatikan banyaknya anggota DPR/DPRD, baik di pusat maupun di daerah
yang terjerat hukum. Kasihan anggota DPR/DPRD yang terhormat terjerat
hukum. Kenapa, karena terlalu luasnya campur tangan legislatif dalam
masalah penetapan anggaran," katanya.
Ada anggota DPR/DPRD yang
tertangkap tangan, baik oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) maupun
oleh aparat kepolisian. "Ini bisa jadi akibat `main mata` antara anggota
DPR/DPRD dengan pemerintah dalam penetapan anggaran," katanya.
"Seandainya
fungsi pengawasan dilakukan anggota DPR/DPRD dalam pembangunan, mungkin
tidak banyak terjadi hal-hal seperti sekarang, dan wibawa anggota dewan
yang terhormat itu akan kembali dihormati rakyat," katanya.
Ia
mengharapkan wakil rakyat yang duduk di DPR/DPRD sebaiknya kembali pada
fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah (eksekutif). "Jangan lebih dari itu agar tidak
ada masalah," katanya.