Kamis, 18 Februari 2016
AKADEMISI : PELEMAHAN KPK TIDAK MENDIDIK
Awal
norsanie Avatarnorsanie
KPK
syamsuddin.hasan@ymail.com
Ke sanie_da@yahoo.co.id
Feb 9 pada 6:21 AM
D0070216000809 07-02-2016 HKM BJM
AKADEMISI : PELEMAHAN KPK TIDAK MENDIDIK
Banjarmasin, 7/2 (Antara) - Akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof Dr HM Noersani Darlan MS PH berpendapat, pelemahan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi sesuatu perbuatan yang tidak mendidik.
Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang (pantang mundur) Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengemukakan pendapatnya dalam perkecapakan dengan Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Minggu.
Menurut Guru Besar Pendidikan Luar Sekolah/Pendidikan Non Formal (PLS/PNF) Pascasarjana Unpar itu, sejak keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal tahun 2000 di negeri ini banyak berbuat dalam upaya menyelamatkan uang negara atau pemerintah daerah.
Kehadiran KPK di negeri ini, lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu, memberikan peringatan dini kepada siapa saja yang mau menggrogoti uang negara atau pemerintah daerah.
"Bagi mereka yang mau menggrogoti uang negara atau uang pemerintah daerah pasti merasa terperanjat untuk berbuat yang bukan-bukan, dengan keberadaan KPK," ujar mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltwng itu.
Karena menurut dia, KPK sebuah institusi yang tujuan pembentukannya untuk menyelamatkan uang negara di negeri tercinta ini, termasuk di daerah-daerah.
"Dengan kehadiran KPK membuat calon koruptor takut untuk berbuat. ini mendidik mereka agar tidak berbuat korupsi.
Namun dewasa ini tamapknya ada rencana melemahkan tugas-tugas KPK sehingga KPK pada waktunya tidak berdaya lagi," tuturnya.
KPK sekarang sudah banyak berbuat dengan sebuah keunggulannya berupa cara penyadapan, tapi belakngan harus seizin pihak tertentu, maka penyadapan akan pasti kesulitan. Karena menyadap suatu percakapan atau SMS seseorang.
"Apalagi kalau percakapan atau SMS itu harus dilaporkan dulu dan minta izin ke pihak tertentu. Ada kemungkinan hal yang mau dilakukan penangkapan kepada pihak tertentu. Percuma KPK berbuat dengan minta izin terlebih dahulu," lanjutnya.
"Karena semenara minta izin kasus yang mau ditangani KPK, pelaku korupsi sudah berlalu dan kabur dari tempatnya. Pelemahan
KPK seperti maunya rencana sekarang, membuat mereka menjalankan tugasnya jadi mandul," demikian Norsanie***2***
(T.KR-SKR/B/H. Zainudin/H. Zainudin) 07-02-2016 22:12:56
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar