Jumat, 18 April 2014

Jabatan Fungsional Sebaiknya Banyak Penulis:


PENULISAN KARYA ILMIAH SEBAGAI  SALAH SATU CARA PENGEMBANGAN PROFESI JABATAN FUNGSIONAL

Penulis   :
H. M. Norsanie Darlan
Pendahuluan
Angka kredit  bagi mereka yang memilih jabatan fungsional adalah bagian dari kegiatan pengembangan profesi sebagai seorang guru, pengawas, penilik, perawat dan lainnya merupakan suatu persyaratan wajib untuk meraih kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga fungsional lainnya,  yang berada pada pangkat pembina/ golongan IV/a ke atas. Dalam retrospektif pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa, membuat karya tulis ilmiah sebagai bagian kegiatan pengembangan profesi yang masih memerlukan lebih banyak penjelasan / pembelajaran secara rinci dari berbagai  pertanyaan yang sering terdengar dan diluntarkan di berbagai kalangan, seperti:

“Apa keterkaitan kegiatan pengembangan profesi dengan karya tulis ilmiah?”.

Selain itu, “Apa dan bagaimana kriteria suatu karya tulis ilmiah, yang dapat disebut sebagai karya ilmiah?”.


Dan “Bagaimana langkah menyusun karya tulis, yang sesuai guna memenuhi kriteria kegiatan pengembangan profesi?” (Suhardjono, 1995).


Buku kecil ini, disusun atas dasar kenyataan di lapangan dalam tahun-tahun belakangan ini, semakin besar ditemukan banyaknya guru, perawat dan pengawas, penilik yang menghadapi kendala dalam upaya kenaikan pangkat mereka selalu tak terselesaikan.  Terlebih bagi kalangan tenaga fungsional guru. Terutama dalam golongan kepangkatan tertentu. Sementara kasus demi kasus dalam kejadian yang sama semakin tahun semakin bertambah. Inilah yang menjadi dasar dari penulisan buku kecil ini.

              Untuk penulisan karya ilmiah ini, sebagai salah satu upaya kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas, pnilik, pamong belajar dan lain-lain dalam jajaran yang selama ini,  mereka belum banyak membantu terhadap kelancaran dimaksud. Sehingga dengan diterbitkan buku ini, diharapkan akan dapat membantu mereka baik secara individu maupun kelompok dalam upaya untuk perubahan nasib mereka khususnya melalui kepangkatan, dirasa perlu dibuatkan sebuah petunjuk walau menurut penulis masih sangat sederhana agar dapat membantu mereka mengatasi berbagai kesulitan dalam upaya mengusul kenaikan pangkatnya.


Mengenali Arti Karya Ilmiah
                Untuk menilik terhadap konsep yang tertera pada judul di atas, tentunya kita memerlukan para ahli dalam mengenali hal ini. Untuk itu, kita mengambil pendapat ahli seperti: Poerwadarminto (1986) dan Moeliono (1989) apa yang disebut dengann Karya itu adalah: ”...suatu pekerjaan atau perbuatan seseorang, ciptaan (terutama hasil karangan); dipihak lain, yang disebut karya erat hubungannya dengan berprofesi dalam mengarang, melukis dan sebagainya...”. 
Kemudian bila kita bicara tentang Ilmiah menurut Norsanie Darlan (1983) adalah:”...bersifat secara ilmu pengetahuan; yang memenuhi segala persyaratan (hukum),  dalam ilmu pengetahuan itu sendiri; dalam penerbitan majalah, jurnal, buletin, koran dan sebagainya yang berkembang dengan pesat seperti sekarang ini...”.
Dengan demikian karya tulis ilmiah adalah suatu pekerjaan/ciptaan seseorang dalam bentuk karangan yang disusun dalam tulisan berdasar persyaratan hukum ilmu pengetahuan  yang layak untuk dipublikasikan / diterbitkan pada media atau jurnal tertentu. Dan tidak berbenturan dengan perbuatan plagiatisme.

A. Pengembangan Profesi

1.    Kegiatan yang termasuk pengembangan profesi
                            Untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengem-bangan profesi dimaksud ada beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi:
a.     Karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
b.    Menemukan teknologi tepat guna;
c.     Membuat alat pengajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
d.    Menciptakan karya seni; dan
e.    Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
    Untuk memenuhi jumlah angka kredit dari pengembangan profesi ini, anda dapat  memilih kegiatan di antara lima jenis kegiatan  tersebut, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun, bila seseorang guru merasa mampu menyusun kelima - limanya,    juga   diper-bolehkan. Dan perlu diingat, sesuaikan dengan kemampuan profesi penulisnya masing-masing.

2.         Kegiatan pengembangan profesi
Apabila Anda merasa tidak mampu, tidak perlu bingung atau resah dan tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.  Hal ini secara jelas tertuang dalam buku petunjuk praktis pengembangan profesi bagi jabatan fungsional guru untuk kalangan Depdiknas (2001;1) Namun akibatnya, kenaikan pangkat/jabatan anda berhenti sampai dengan Pembina (IV/a) selama anda menjadi guru atau jabatan fungsional  misalnya sampai dengan Guru Pembina (IV/a) selama anda menjadi PNS.  Memang dalam sistem angka kredit, contoh seorang guru tidak harus naik pangkat sampai dengan IV/e sebagai seorang Guru Utama.  Pangkat dan jabatan tersebut disediakan hanya bagi guru yang mampu. Apabila  merasa mampu, maka pilihlah kegiatan pengembangan profesi yang anda kuasai, anda dapat membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan; atau menemukan teknologi tepat guna; atau membuat alat pelajaran/alat peraga; atau alat bimbingan; atau menciptakan karya seni; dan atau mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.  Kalau anda mampu boleh menghasilkan 2 (dua) jenis kegiatan; atau 3 (tiga) jenis kegiatan; atau bahkan kelima-limanya sangat lebih baik. Tetapi bila satu, cukup satu saja, dan jika tidak dapat  apa boleh  buat,   itu   tidak mengapa.   Sebab   jika   kita memaksakan, kemungkinan juga akan dapat merugikan diri kita sendiri.

3.    Menulis karya ilmiah, jenis karya tulis/karya ilmiah bidang pendidikan
                             Jenis karya tulis/karya ilmiah bagi guru, pengawas, penilik, pamong belajar, perawat dan jabatan fungsional lainnya adalah sebagai berikut:
a.     Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi.
b.     Karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri.
c.     Tulisan ilmiah populer.
d.     Prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
e.     Buku pelajaran atau modul.
f.      Diktat pelajaran.
g.     Mengalihbahasakan buku pelajaran/ karya ilmiah (Jangan plagiat).
h.     Buku Sumber (Daftar Pustaka)
                                Bagi tenaga yang berprofesi selain guru, tentu ia akan menyesuaikan dengan  bidang kajian Masing-masing yang ada di tempat tugasnya bagi jabatan fungsional dimaksud.

4.    Cara memilih di antara 7 (tujuh) jenis karya tulis ilmiah
          Dari 7 jenis karya tulis ilmiah tersebut di atas, anda dapat memilih karya tulis ilmiah yang anda merasa paling mampu membuatnya menulisnya.
               
5.    Tidak wajib membuat 7 jenis karya ilmiah
                                       Dari 7 jenis karya ilmiah tersebut seorang guru atau tenaga fungsional lainnya, tidak diwajibkan membuat seluruhnya, Anda dapat memilih salah satu atau lebih di antara 7 (tujuh) jenis karya tersebut yang anda merasa paling menguasainya.  Apabila anda tidak menguasai dan tidak mempunyai keahlian untuk itu, anda tidak perlu memaksakan diri untuk membuatnya karena akan memboroskan waktu, tenaga dan pikiran. Dan sebaiknya lebih baik anda mempelajarinya dahulu metodologi penulisannya, baru mencoba untuk menulisnya.

6.    Cara membuat karya tulis/karya ilmiah
Sebelum menulis karya tulis/karya ilmiah, bacalah Pedoman Penyusunan karya Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi: “Terbitan Ditjen Dikdasmen, Depdikbud tahun 1995” yang biasanya tersedia di sekolah-sekolah atau petunjuk lainnya yang dapat dijadikan acuan asal berpanduan pada petunjuk penulisan ilmiah. Sebagai bahan untuk menambah wawasan calon penulis, juga disarankan untuk tidak terfokus pada buku pedoman tersebut saja. Buku pedoman tersebut hanya merupakan salah satu sumber bacaan. Disarankan untuk membaca buku sumber lainnya yang ada hubungannya dengan cara dan teknis penulisan karya ilmiah sebagai rujukan. Ini sangat penting dan memberikan pengayaan yang tak terhingga manfaatnya.
                                       Apabila mengalami kesulitan, bisa berdiskusi dengan teman-teman sejawat atau menanyakan kepada orang lain yang memiliki keahlian bidang karya ilmiah seperti dengan para dosen di perguruan tinggi, peneliti dan sebagainya. Karena mereka juga naik pangkat dengan cara angkat kredit, terlebih yang sudah berstatus Guru Besar.

B. Penyusunan karya Tulis Ilmiah

1.    Cara menulis karya ilmiah hasil penelitian,
     pengkajian survey dan atau evaluasi
                                       Dalam menulis karya ilmiah hasil penelitian, sebaiknya anda mempertimbangkan titik perhatian anda yang diperkirakan dapat dilakukan.  Apabila anda termasuk guru, pengawas, penilik, pamong Belajar yang senang hitung-menghitung atau lebih percaya pada angka-angka, anda dapat memilih jenis penelitian kuantitatif sebagai metode pengumpul data. Dan apabila anda termasuk orang yang senang pada penelitian yang bersifat mendalam, tidak begitu saja percaya pada angka-angka, maka anda dapat memilih jenis penelitian kualitatif sebagai metode pengumpul data dan sebagainya.

2.     laporan hasil penelitian
Laporan hasil penelitian dapat dituangkan dalam bentuk buku, dalam majalah ilmiah atau dalam bentuk makalah dapat di uraikan secara singkat termasuk angka perolehan kredit sebagai berikut.

a. Karya Tulis Dalam bentuk buku
                Apabila laporan hasil penelitian dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau diedarkan secara nasional, minimal dicetak  sebanyak 300 eksemplar dan diedarkan minimal ke 13 provinsi di Indonesia, maka angka kreditnya 12,5
           setiap karya.  Tetapi apabila laporan dalam bentuk buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dibukti-kan dengan surat keterangan dan disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota maka angka kreditnya 8 setiap karya.

b. Karya Tulis Dalam majalah ilmiah
                Apabila laporan hasil penelitian tersebut ditulis dan diterbitkan dalam majalah ilmiah, majalah tersebut diakui oleh Depdiknas atau LIPI atau dikelola oleh LPTK atau organisasi profesi tertentu, dan bila demikian,  betul-betul yang bersangkutan penulisnya. Maka akan mendapatkan 6 angka kredit setiap karya tulis ilmiah.

c. Karya Tulis Dalam bentuk makalah
Apabila laporan hasil sebuah penelitian, yang ditulis dalam bentuk makalah. Maka harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah atau perpustakaan lainnya dengan surat keterangan dan disyahkan sekurang-kurangnya oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/ kota.  Dalam bentuk makalah, tentu harus ada surat permintaan dari panitia seminar. Bila karya tulis itu demikian, maka akan mendapat 4 angka kredit setiap karya tulisnya.

3.    Karya tulis/karya ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya
Karya tulis ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya adalah karya tulis ilmiah yang dibuat/disusun setelah periode penilaian terakhir.
Contoh:
Pada bulan Juni 1999, anda mengajukan usul kenaikan pangkat/jabatan untuk dinilai pada periode penilaian Juni 1999, dan penetapan angka kreditnya pada tanggal 1 Juli 1999.  Dalam hal demikian, karya tulis ilmiah anda yang dapat dinilai angka kreditnya adalah setelah tanggal 1 Juli 1999;

4.    Kerangka penulisan laporan hasil penelitian
  Ada beberapa jenis kerangka penulisan ilmiah yang dipakai dalam penulisan laporan hasil penelitian.  Namun isi laporan hasil penelitian sekurang-kurangnya akan memuat:
a.        Judul penelitian;
b.       Latar belakang dan masalah;
c.        Tujuan penelitian;
d.       Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.       Metodologi penelitian;
f.         Hasil penelitian;
g.        Analisis hasil penelitian; dan
h.       Kesimpulan dan saran.
i.         Daftar pustaka
  Untuk mempermudah bagi pembaca yang sibuk dalam kegiatan tertentu, sebaiknya dimasukkan sebuah abstrak di letakkan pada lembaran depan agar pembaca tidak kesulitan untuk mengetahui apa isi laporan ilmiah itu. Sedangkan isinya abstrak terdiri dari: tujuan, metode dan hasil (kesimpulan). Abstrak cukup 1 (satu) halaman.

5.    Cara menulis karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri?
  Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dapat ditulis dalam bentuk buku, dalam majalah, dan dalam bentuk makalah, adalah:

a.        Dalam bentuk buku
                Apabila karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah ditulis dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau di edarkan secara nasional atau disebarluaskan minimal ke 13 provinsi di Indonesia dan dicetak minimal 300 eksemplar, maka angka kreditnya adalah 8 setiap karya.  Tetapi apabila tidak diedarkan, maka buku tersebut harus disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota seperti PGRI, PPN, dan harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah dengan surat keterangan, dan angka kreditnya adalah 7 setiap karya.

           b. Dalam majalah ilmiah
 Karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah dapat ditulis dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah dengan syarat majalah tersebut diterbitkan secara nasional, atau dikelola oleh perguruan tinggi atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah.  Angka kreditnya adalah 4 setiap karya.

6. Kerangka penulisan karya tulis/makalah berupa
    tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
Sebagaimana kerangka penulisan laporan hasil pene-litian, banyak jenis kerangka penulisan yang dipakai. Namun sekurang-kurangnya, materi yang dilaporkan dalam tulisan yang berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri adalah memuat:
a.        Judul;
b.       Latar belakang masalah;
c.        Tinjauan;
d.       Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.       Metodologi yang dipakai;
f.         Penyajian data;
g.        Analisis data, dan;
h.       Kesimpulan dan saran;
i.         Daftar pustaka.

7.       Bagaimana cara membuat makalah prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Pembuatan makalah sebenarnya sama dengan cara pembuatan makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja makalah/prasaran ini disampaikan pada pertemuan ilmiah dengan surat permintaan secara resmi.  Dan angka kreditnya adalah 2,5 setiap kali.

8.    Persyaratan makalah prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Makalah prasaran tersebut membahas bidang pendidikan, dan pertemuan ilmiah tersebut minimal tingkat kabupaten/kota demikian juga tingkat provinsi dan nasional. Perlu perhatian bahwa apabila pertemuan tersebut diselenggarakan pada tingkat kecamatan atau kelurahan/desa atau tingkat sekolah tidak dapat dinilai angka kreditnya.
Tempat penyelenggaraan pertemuan ilmiah diperbolehkan di tingkat kecamatan, kelurahan atau tingkat sekolah, tetapi penyelenggara pertemuan ilmiah atau pesertanya mewakili kabupaten/kota.

9.    Cara membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media massa
Pada prinsipnya, penulisan karya ilmiah populer sama dengan karya ilmiah lainnya.  Namun karena dimuat di media massa, pembaca, pendengar, dan penontonnya beraneka ragam, maka format penulisan disusun sedemikian rupa sehingga lebih menarik dan dimengerti oleh pembaca.  Materi tulisan tersebut tetap dibuat dengan mangacu pada proses berpikir ilmiah (ada kajian teori, data, dan analisis dan sebagainya).  Dalam hal ini, sangat dianjurkan agar bagi jabatan fungsional dapat menulis dalam bidang pendidikan atau bidang kajian lainnya, agar yang bersangkutan dapat nilai angka kreditnya.  Pilihlah media massa yang sangat mungkin untuk memuat tulisan  misalnya koran atau majalah atau kalau dimungkinkan bisa media elektronik radio dan televisi.  Kalau disiarkan radio atau ditayangkan pada televisi. Perlu mengajukan naskah yang disiarkan oleh radio atau naskah yang ditayangkan oleh televisi untuk dinilai angka kreditnya.  Jangan lupa naskah tersebut diketahui/disyahkan oleh pimpinan media massa yang menyiarkan. Akan lebih baik lagi ada surat permintaan secara resmi dari pihak penyelenggara.

10. Cara menulis buku pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melihat kurikulum yang berlaku, materi, pokok bahasan atau sub pokok bahasan apa yang tercantum dalam kurikulum.  Dengan kegiatan tersebut tidak akan sia-sia menulis buku pelajaran, yang sudah dise-suaikan dengan kurikulum yang berlaku.
Buku pelajaran ada yang bertarap nasional dan ada bertarap provinsi.  Apabila buku tersebut bertarap nasional, maka harus disyahkan oleh Direktur Jenderal Dikdasmen atau oleh instansi lain yang ditunjuk.  Nilai angka kredit buku bertarap nasional adalah 5 setiap buku.
Apabila buku tersebut bertarap provinsi, maka harus disyahkan oleh Kepala Kanwil Depdiknas/Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi setempat, dan buku tersebut digunakan di seluruh sekolah pada provinsi yang bersangkutan.  Nilai angka kredit buku bertarap provinsi adalah 3 setiap buku.

11. Diperbolehkan menulis buku pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, semua guru boleh menulis buku mata pelajaran apa saja yang disukai. Dan tidak harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang
bersangkutan di sekolah.  Tentu tidak setiap guru mampu menulis semua mata pelajaran. Oleh karena itu, pilihlah materi pelajaran yang  dikuasai.  Apabila  menulis sesuai dengan kemampuan, akan mudah dalam penulisannya. Disamping isinya juga akan lebih baik.
Untuk diketahui bahwa materinya bukan saduran dari karya tulis orang lain. Bila ternyata terbukti secara syah karya tulis ilmiah ini seluruhnya hasil karya orang lain. Maka materi yang disadur itu, bathal demi hukum.

12. Bila ada guru yang menulis buku pelajaran dan dicetak oleh penerbit swasta
Sepanjang buku tersebut belum disyahkan oleh Direkktur Jenderal Dikdasmen atau oleh pejabat yang ditunjuk, atau belum disyahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Depdiknas/Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi, maka buku tersebut belum diakui sebagai buku pelajaran.

13. Kerangka penulisan buku pelajaran
Kerangka penulisan buku pelajaran sekurang-kurang-nya memuat:
a.        Tujuan pembelajaran umum;
b.       Tujuan pembelajaran khusus;
c.        Judul/sub judul;
d.       Uraian singkat isi pokok bahasan;
e.       Uraian isi pelajaran;
f.         Ringkasan isi/rangkuman;
g.        Latihan/tugas/soal;
h.       Daftar pustaka.

14. Menulis modul
Modul pada prinsipnya sama dengan buku pelajaran, hanya dituangkan dalam bahasa yang komunikatif dan interaktif.  Modul dapat diartikan sebagai pengganti guru, karena biasanya modul dipakai untuk belajar jarak jauh.  Oleh karena itu bahasa yang digunakan dalam modul harus dipahami dan dimengerti oleh para pembaca.
Kemudian jika hal ini, materinya hanya saduran dari karya tulis orang lain, ia harus secara jantan menyebut sumber. Bila ternyata terbukti secara syah karya tulis ilmiah ini seluruhnya hasil karya orang lain, dan tidak menyebut sumber. Maka materi yang disadur itu bathal demi hukum. Dan tidak berlaku untuk angka kredit naik pangkat.

15. Kriteria penulisan modul
Modul ada yang bertarap nasional dan ada pula yang bertarap regional/provinsi.
a.        Modul yang bertarap nasional harus disyahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi yang ditunjuk.  Isi modul sesuai dengan kurikulum yang berlaku.  Modul yang bertarap nasional angka kreditnya 5 setiap modul.
b.       Modul yang bertarap provinsi, harus disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan di provinsi setempat. Modul yang bertarap provinsi angka kreditnya 3 setiap modul.

16. Kerangka penulisan modul
      Kerangka penulisan modul tersebut selain judul materi meliputi:
a.     Tujuan pembelajaran umum;
b.     Tujuan pembelajaran khusus;
c.     Besar rincian kegiatan belajar;
d.     Petunjuk belajar;
e.     Materi pokok;
f.      Uraian materi;
g.     Contoh;
h.     Latihan dan kunci;
i.       Rangkuman;
j.       Tugas/tes;
k.     Tes akhir modul;
l.       Kunci tugas/tes;
m.   Rangkuman seluruh modul;
n.     Daftar istilah.
o.     Daftar Pustaka
Dalam penulisan modul ini, dapat memilih pola/ model yang diterapkan oleh Universitas Terbuka atau pola/model yang diterapkan oleh Pusat teknologi Komuni-kasi Pendidikan Nasional, Depdiknas, Balitbang Diknas atau pola/model lainnya.  Atau yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Yang penting anda dapat menulis modul sekurang-kurangnya dapat memenuhi kriteria tersebut di atas.

17. Menulis diktat pelajaran
    Dalam menulis diktat pelajaran langkah pertama yang harus dilaksanakan adalah melihat kurikulum yang berlaku, kemudian melihat pokok bahasan dan sub pokok bahasannya.  Dalam penulisan diktat harus melihat atau menentukan pokok bahasan atau sub pokok bahasan mana yang belum tercantum  atau ditulis dalam buku pelajaran atau buku paket yang telah diterbitkan Depdiknas/ pusat atau Kepala Dinas lain di Provinsi setempat.
      Diktat pelajaran bersifat menambah materi selain yang telah dijelaskan oleh guru atau yang belum ada dalam buku pelajaran.  Bila isi diktat yang disusun guru atau bagi jabatan fungsional lainnya sama dengan buku pelajaran (bahan belajar), guru yang bersangkutan tidak mendapat angka kreditnya.

18. Kriteria membuat diktat pelajaran
      Diktat mata pelajaran dapat dinilai angka kreditnya apabila:
a.     Disyahkan oleh kepala sekolah;
b.     Isi diktat sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
c.     Diktat pelajaran ditulis dan digunakan untuk satu tahun pelajaran; dan
d.     Materi diktat diharuskan lebih baik jika sesuai dengan bidang tugas mengajar guru yang bersang-kutan.
Apabila diktat ditulis untuk satu catur wulan, maka harus jelas matreri ini ada pada catur wulan lainnya, yang terdiri dari: (Cawu I, Cawu II, dan Cawu III) dan dihitung satu tahun pelajaran, yang angka kreditnya adalah 1 setiap diktat.

19.    Kerangka penulisan diktat pelajaran
       Kerangka penulisan diktat pelajaran sekurang-kurang-nya memuat 6 hal berikut:
a.        Judul/sub judul;
b.       Tujuan pembelajaran umum;
c.        Tujuan pembelajaran khusus;
d.       Uraian materi; dan
e.       Latihan/tugas/soal;
f.         Daftar pustaka.
Dari kerangka tersebut di atas, agar dapat mengembangkannya sehingga lebih lengkap akan lebih baik.
   Dengan disusunnya Buku Petunjuk Praktis Pengem-bangan Profesi bagi Jabatan Fungsional ini, diharapkan para guru dan tenaga fungsional lainnya dapat memahami dan mengerti mengenai kegiatan pengembangan profesi khususnya mengenai cara membuat karya tulis ilmiah, juga diharapkan para guru dapat termotivasi untuk membuat  karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat untuk dapat mengajukan angka kredit  kenaikan jabatan / pangkat Pembina golongan IV/a ke atas.

      Kenaikan Jabatan/pangkat Guru

1.    Apa persyaratan agar dapat naik jabatan/ pangkat?
Apabila akan mengajukan usul kenaikan pangkat/ jabatan, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan salah satu persyaratannya adalah memenuhi jumlah angka kredit yang ditetapkan.


2.    Angka kredit diperoleh
Angka kredit dapat diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.  Unsur utama terdiri dari sub unsur pendidikan, proses belajar mengajar atau bimbingan dan pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari sub unsur pengabdian pada masyarakat dan pendukung pendidikan.

3.    Kenaikan pangkat/jabatan fungsional seperti Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d), angka kredit dari kegiatan yang harus dipenuhi
Untuk Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d) agar dapat naik pangkat/jabatan, angka kredit yang harus dipenuhi adalah dari kegiatan unsur pendidikan dan atau, proses belajar mengajar atau bimbingan. Demikian juga bagi jabatan fungsional lainnya, akan menyesuaikan pada tugasnya.

4.    Untuk kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina (IV/a) sampai dengan Guru Utama (IV/e) angka kredit dari kegiatan apa saja yang harus dipenuhi?
Khusus untuk kenaikan pangkat/jabatan fugsional Guru Pembina (IV/a) ke atas, di samping harus memenuhi jum-lah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus memenuhi jumlah angka kredit dari unsur pengembangan profesi sekurang-kurangnya berjumlah 12 (dua belas).

5.    Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d) diperbolehkan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
          Sangat dianjurkan, dan bila melaksanakannya akan mendapatkan angka kredit, walaupun bagi guru jenjang tersebut belum diwajibkan.  Namun kalau ternyata yang bersangkutan mampu dan ternyata menghasilkan karya tulis ilmiah misalnya, segera diajukan ke Tim Penilai yang sesuai. Bila yang bersangkutan menunda penilaiannya sampai yang bersangkutan mencapai Guru Pembina, karya tersebut tidak dapat dinilai karena sudah kadalu-warsa.
Untuk diketahui bahwa setiap kegiatan tentu mempunyai arti jika dilakukan dengan cara baik. Misalnya seorang guru dan perawat, mendapat tugas mengadakan bakti sosial di masyarakat dengan dasar adanya surat resmi dari pihak berwenang dan bakti sosial ini betul-betul terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan hasil kerja tersebut, maka surat resmi dari pihak berwenang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk bahan persyaratan naik pangkat  bagi seorang guru. Atau bagi jabatan fung-sional lainnya tentu harus pula membuat laporan tertulis sebagai bahan pertimbangan tim penilainya.
Bahan-bahan sebagai upaya para guru dalam menyusun usul kenaikan pangkat, dalam dilihat dalam buku-buku  Jilid yang lain.

*******

Daftar Pustaka

Darlan, H.M.Norsanie, 2003. Petunjuk  Penulisan Karya Ilmiah Sebagai Salah Satu Cara Pengembangan Profesi Bagi Jabatan Fungsional, Palangka Raya.

------------, 2006. Teknik Penulisan Karya Ilmiah Kontemporer, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Lemlit Unpar, Palangka Raya.

Depdiknas RI, 2001. Petunjuk Praktis Pengembangan Profesi Bagi Jabatan Fungsional Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.

Moeliono, Anton, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas RI, Jakarta.
Poerwadarminto, WJS, 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Suhardjono, Hoesien dan Suharta, 1995. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru, Depdiknas, Jakarta.



Jumat, 11 April 2014

HUT PGRI di Kab. Sukamara Kalteng



PERAN GURU DALAM MENCERDASKAN BANGSA
(Sebuah Kajian Dalam Aspek Pendidikan)

Oleh:

H.M. Norsanie Darlan
Guru Besar S-1 dan S-2 PLS Universitas Palangka Raya

Pendahuluan
Peran guru dalam mencerdaskan bangsa ini sebuah materi yang memaparkan berbagai konsep kajian dalam aspek pendidikan. Sebelum lebih jauh kita berbicara tentang peran guru ini, tentu tidak lupa mengucapkan: SELAMAT HARI GURU NASIONAL (HGN) tahun 2013. Guru selama ini dikatakan PAHLAWAN TANPA TANDA JASA, kini dicari banyak orang. Masa lampau jadi guru adalah pilihan paling akhir. Kini berbagai bidang keilmuan turut mencari kesempatan jadi guru. Karena ada motivasi yang tinggi, bahwa guru dengan terbitnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003. dan terbitnya Undang-Undang  Guru dan Dosen mengisyarakatkan bahwa dengan adanya sertifikasi guru dan dosen mereka akan memperoleh penghasilan tambahan diluar PNS lainnya.
Dalam tulisan buku ini, akan menguraikan 11 Sub bagian yang seluruhnya mengurai tentang peran guru di masyarakat. Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut akan diuraikan secara sederhana  berikut ini: Pendahuluan, Berbagai Pengertian, Arti Mencerdaskan Bangsa, Mengenali 3 Jalur Pendidikan, Upaya Mencerdaskan Bangsa, Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan, Bagaimana Kurikulum 2013, Faktor Penentu Pendidikan Berkualitas, Tunjangan Sertifikasi Guru dan Martabat  Guru pernah turun pada titik terendah.

Berbagai Pengertian
Dalam berbagai pengertian tentang peran guru dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pada arti kata tersebut tidak mengurai dalam kata demi kata, melainkan diurai secara luas dan panjang lebar, untuk memudahkan dalam sebutan saja. Untuk lebih jelaskan ke 2 pengertian di maksud, satu persatu sebagai uraian berkut:

Arti Peran Guru
Pengertian guru sangat banyak makna dan arti, ada yang bilang juga arti guru di gugu terus ditiru yang dalam bahas Indonesia artinya adalah dipercaya dan di contoh. Guru dari bahasa Sansekerta guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah “berat” adalah seorang pengajar suatu ilmu. Guru sebutan dalam pendidikan formal. Sedangkan di jalur pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah, guru disebut dengan tutor di PKBM.
Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
McLeod, (1989) berasumsi guru adalah:”...seseorang yang pekerjaanya mengajar orang lain. Kata mengajar dapat kita tafsirkan misalnya :
1. Guru menularkan pengetahuan dan kebudayaan kepada orang lain (bersifat kognitip).
2. Guru melatih keterampilan jasmani kepada orang lain (psikomotorik)
3. Guru menanamkan nilai dan keyakinan kepada orang lain (afektip)…”.
Dipihak lain guru, seorang psikolog terkemuka Prof. Dr Zakiah Dardjat (1982) menyebutkan:”… Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah…”. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Akhmad, 2008.tentang“…Arti Peran Guru dalam Pendidikan…”, Beranda Pendidikan, guru berperan efektivitas dan efisiensi belajar dalam pembelajaran siswa di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Dalam hal ini, terdapat sejumlah peran yang diemban guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa:”…dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan dalam upaya mencerdaskan bangsa…”.
Sedangkan dalam pengertian peran guru dalam pendidikan yang terbatas, menurut: Abin Syamsuddin (2003) dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup:
  1. Guru berperan sebagai perencana (planner)yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;









  1. Guru berperan sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  2. Guru berperan sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

Arti Mencerdaskan Bangsa
Menurut Daoed Joesoef (2008) adalah:”…Mencerdaskan kehidupan bangsa dilakukan melalui pendidikan. Sebab kecerdasan tidak genetically fixed, tetapi dapat diajarkan….”. Berhubung anak didik adalah warga bangsa, melalui kecerdasannya karakter bangsa dibantu membaik menjadi terpuji. Jadi, mendidik anak bangsa tidak hanya merupakan keharusan konstitusional, tetapi juga moral. Pendidikan untuk semua anak perlu dipertegas dengan keharusan sosial, yaitu memberi pendidikan yang sama kepada anak perempuan dan laki-laki.
Kesamaan ini merupakan keharusan mengingat jenis kolektivitas yang dikehendaki adalah kehidupan berbangsa di mana ada keadilan jender dan political independence bagi perempuan, yang berarti punya hak suara, hak memilih dan dipilih untuk memegang jabatan politis dan jabatan teknis apa saja yang dia mampui secara fisik dan mental.
Bila kita memperhatikan terhadap isi dari Pembukaan UUD 1945, Alinea ke-4 bahwa:“…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,…”
Sebenarnya masih banyak ke 2 sumber pengertian di atas, namun karena keterbatasan yang ada dalam kesempatan ini, maka penjelasan arti di atas penulis cukupkan hanya sampai di sini.

Mengenali 3 Jalur Pendidikan
Memperhatikan berbagai hal uraian di atas, maka terlbih dahulu kita ke 3 jalur pendidikan yang ada dalam UUSPN nomor 20 tahun 2003 sekarang sedang berjalan.  sekarang mari kita pelajari secara seksama satu persatu. Namun kerangka konsep ini diurut berdasar usia pendidikan itu sendiri, yang diuraikan dalam uraian berikut ini:

Catatan: Untuk UU Sistem Pendidikan Nasional No 2/1989 lalu, hanya ada 2 jalur. Namun dalam UUSPN No 20/2003 berkembang menjadi 3 jalur pendidikan seperti gambar di atas. Untuk lebih jelasnya secara singkat, diuraikan satu persatu berikut ini:
1.       Pendidikan informal; adalah pendidikan dalam keluarga. Tentunya sudah ada sejak zaman Adam. Kenapa penulis sebut demikian, karena pendidikan ini bergeser dari dalam keluarga, hingga ke lingkungan di sekitarnya. Seperti ayah memberikan patuah pada anaknya. Disini telah muncul mana manfaat dan mana pula yang mudharat. Dan pendidikan ini, betul-betul muncul dengan sendirinya. Namun anjuran orang lain di lingkungan itu, dapat diterima oleh yang lain sebagai bahan masa depannya kelak. Contoh secara reality bagi kita disaat pendidikan keluarga ini muncul membiasakan orang lain dan dirinya sendiri dalam berperilaku yang baik. Anak kecil dilatih untuk menggunakan tangan kanan dalam menerima ataupun menyerahkan sesuatu kepada orang lain. Terlebih kepada yang lebih tua. Sehingga anak jadi terbiasa melakukannya. Contoh lain bersikap sopan terhadap orang lain, agar ia tidak menjadi celaan sesama teman bermainnya. Munculnya sikap berperilaku agar menghormati orang yang lebih tua dan juga sesama segenerasinya dsb.
Di kalangan masyarakat ada yang mempertanyakan. Kenapa beda di Departemen dengan reality di masyarakat dengan adanya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ia ada di Dirjend Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Sedangkan TK ada Subdin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak menengok ke pusat. Sehingga TK tidak berada di Subdin PLS. Pertanyaan ini sering menggelitik dan menggelikan, kalau proyeknya besar ia tidak akan diserahkan pada Sub Din PLS. Tapi kalau tidak ada yang memproyekkan maka pekerjaan TK dan Paud baru diserahkan pada SubDin PLS. Sebaik kita kaji ketingkat pusat, jika di pusat ada di Dirjend PLS, kenapa di daerah harus pada Subdin non PLS.
Tanda tanya pula bagi kalangan PLS organisasi yang mengelola hal ini (ke PLS-an) pun juga banyak ditangani oleh mereka yang non PLS. Terkadang orang-orang PLS sering tak kebagian.
Permasalahan seperti ini bagi tenaga PLS berterima kasih. Namun ada kalanya pekerjaan ini, tidak kesampaian sehingga tenaga-tenaga PLS terkesan karena ada proyeknya itulah sehingga mereka terlibat. Namun sebaiknya harus juga betul-betul program kerja organisasi ini, dapat terlaksana dengan baik.
2.       Pendidikan Non Formal (Pendidikan Luar Sekolah) biasa disebut dengan PLS merupakan pendidikan masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal, seseorang tidak dapat menyelesaikan pendidikan di pendidikan formal, maka pendidikan luar sekolah dalam kurun waktu 14 – 45 tahun bisa bergabung ke pendidikan luar sekolah ini, adalah pendidikan yang ternyata lebih tua dari pendidikan formal Ini di Indonesia.
PLS semula dawali sejak zaman penjajahan Belanda berkeinginan melakukan sesuatu. Maka para pemuda terampil mereka daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang ditentukan. Misal pihak pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan Gedung Pemerintahan di berbagai kota besar di Indonesia. Maka mereka kursus para pemuda dalam dunia pertukangan dalam kurun waktu tertentu. Setelah anggaran dari negeri Belanda datang, maka tenaga kerja yang telah selesai mengikuti pelatihan tersebut membangun Gedung Kantor Pemerintah Belanda. Sehingga bila kita masih ingat di awal tahun 60-an masih berdiri gedung­-gedung pemerintah Belanda baik di Provinsi maupun Kabupaten, bahkan sampai tahun-tahun pertengahan 70- an. Hanya saja typenya yang berbeda. Makin besar jumlah penduduk maka makin besar pula gedung yang didirikan.
Contoh lain yang masih sebagian ada menjadi munomen seperti: Gereja, di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar dan kota-kota lainnya. Bentuknya hampir sama, Cuma besarnya yang berbeda.
Dalam masa kemerdekaan sekarang ini penulis mencoba memberikan contoh masa orde baru, yakni Masjid dari: Yayasan Amal Muslim Indonesia. Hampir di semua kota Kabupaten ada, tinggal typenya yang berbeda. Penulis saat menulis edisi ini, dalam masa reformasi belum melihat secara jelas apa peninggalan untuk masa depan kita di negeri tercinta ini.
Walau dalam masa reformasi banyak protes karena kebebasan yang sudah memuncak, belum banyak hasil-hasil yang diprotes menemukan titik yang dinantikan oleh banyak orang. PLS bicara dalam hal Fasilitas belajar, tenaga pengajar (tutor), Warga Belajar (WB) masih belum selengkap mereka yang berada dalam pendidikan formal.
3.       Pendidikan Formal (Pendidikan persekolahan) adalah suatu pendidikan yang diselenggarakan serba slap. Apakah fasilitas belajarnya, materi belajar, tenaga pengajarnya ataukan siswanya.
Fasilitas belajar dimaksud adalah: gedung sekolah, materi/buku pelajaran, kurikulum, meja dan kursi belajar, perpustakaan hingga ke media pendidikan seperti OHP atau sekarang setaraf LCD.
Tenaga pengajar seperti: guru, tutor, instruktor, pengawas, penjaga sekolah bahkan pembayaran gaji mereka sudah disiapkan pemerintah.
Sedangkan siswanya sudah ada. Karena mendirikan gedung sekolah pasti ada studi kelayakan sebelumnya. Sehingga dipersiapkan segalanya, agar pendidikan formal itu, dapat bedakan dengan baik dan lancar.
Pendidikan formal atau sistem persekolahan ini, sejak dari sekolah dasar hingga pendidikan tertinggi. Maksudnya dari Sekolah Dasar/MI, SMP/Mst, SMA/MAN, berbagai Sekolah Menengah Kejuruan, Akademi, dan Pendidikan tinggi, yang ada program pasta sarjana dan doktor.
Semua hal-hal di atas, sudah disiapkan dengan lengkap. Dan tidak ada yang selesai kurang dari setahun. Artinya dalam program persekolah atau dengan kata lain dalam pendidikan formal ini, betul-betul menggunakan waktu, punya tempat, dan tenaga pengajarnya. Namun di Indonesia pendidikan barn sejak 2 Mel 1908.
Dengan demikian, berarti ujian ditingkat tentang 3 konsep dasar pendidikan yang ditampilkan di atas, menurut urut pendidikan yang kita setiap-setiap umat manusia sejak awal. Sehingga ujian ini memberikan setitik pengetahuan dasar bagi para ahli dibidang pendidikan untuk berpikir dan menganalisis pada kita semua bahwa dalam SPN kita, ternyata jalur pendidikan berubah­-rubah berdasarkan kebutuhan para konseptor di Negeri ini. Seperti peribahasa di masyarakat menyebutkan ”...ganti pimpinan, ganti pula konsep pembangunan...” silahkan perhatikan masa lampau banyak terjadi yang demikian.
Kegiatan Belajar Anak Usia Dini

Upaya Mencerdaskan Bangsa
Kompas.com – Seorang mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (2013)  mendukung pemerintah menggelar berbagai kegiatan pendidikan. Pasalnya, ia menganggap pendidikan mampu meningkatkan kualitas kehidupan bangsa Indonesia.
Memperhatikan terhadap cita-cita mulia tersebut, menurut Damandiana (2012) bahwa:”...untuk membawa manusia Indonesia ke dalam suatu keadaan  yang dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan kesejahteraan umum (rakyat Indonesia)...”. Keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 tersebut juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pada pasal 31 ayat (1) “setiap warganegara berhak mendapat pendidikan”. Untuk menjamin bahwa setiap warga negara dapat menunaikan hak mendapat pendidikan tersebut, melalui hasil amandemen UUD 1945 yang ke-4, terdapat penambahan ayat yang menjamin dana bagi penyelenggaraan pendidikan. Ini bisa dilihat pada pasal 31 ayat (4) yang berbunyi: “...negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional...”.

Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan
Pengertian upaya menurut Poerwadarminta (1986) dan Moeliono (1989;995) adalah: “...suatu usaha, akal, ikhtiar untuk mendapat suatu maksud dalam memecahkan suatu persoalan...”. Sehingga dalam bentuk positif para pendidik ataukah ia seorang guru, keluarga ataukah pemerintah dan tokoh masyarakat yang pikirannya selalu muncul kearah kualitas generasi baik masa sekarang maupun akan datang.
Bila kita menengok terhadap konsep secara luas apa itu pendidikan menurut, Hassan Shadely (1984; 2627) adalah sebuah proses membimbing manusia dari masa kegelapan (kebodohan) ke arah kecerahan suatu pengetahuan. Dalam arti luas, juga pendidikan baik yang bersifat formal maupun yang informal atau pendidikan luar sekolah (PLS) yang meliputi segala hal memperluas pengetahuan manusia tentang dirinya sendiri, dan tentang dunia dimana mereka itu hidup. Sedangkan menurut caranya, pendidikan terbagi menjadi 3 macam:
1)      dresur, yakni pendidikan yang berdasarkan paksaan; dilakukan pada anak-anak yang umurnya belum 1 tahun;
2)      latihan, dimaksudkan untuk membentuk kebiasaan; dilakukan sedapat-dapatnya secara radar oleh anak didik;
3)      pendidikan, dimaksud untuk membentuk kata hati; anak didik yang diajar berbuat menurut kesanggupan sendiri, dan menentukan kelakuan sendiri atas tanggung jawab sendiri pula.
Pendidikan dilakukan sampai saat anak didik sanggup bertanggung jawab sendiri akan segala yang dilakukannya. Pada saat itulah pendidikan dianggap selesai. Hakikat dan tujuan pendidikan erat hubungannya dengan tanggapan hidup pendidik, demikian juga cara-cara mereka melakukan pendidikan dalam praktek. Tanggapan hidup pendidikan menjadi dasar bagi cara dan tujuan pendidikan yang diberikannya. Yang pertama-tama bertanggungjawab tentang pendidikan bagi seorang anak ialah orang tuanya, kemudian keluarga, masyarakat, dan akhirnya negara. Dalam hubungan ini sangat panting artinya bagi pendidikan, ialah: keterlibatan organisasi, wartawan melalui surat kabar dan media masa lainnya, buku bacaan, perpustakaan dll.
Ada beberapa segi yang terdapat dalam dunia pendidikan, seperti:
1)      Pendidikan intelektual, meliputi pengajaran pelbagai pengetahuan dan kepandaian serta keterampilan yang perlu bagi perkembangan akal;
2)      Pendidikan jasmani, agar badan tumbuh secara sehat dan menjadi kuat;
3)      Pendidikan kesusilaan, mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk, dan agar berbuat menurut norms-norms baik-buruk tersebut;
4)      Pendidikan keindahan, agar dapat menghargai nilai-­nilai keindahan yang terdapat dalam dan kehidupan, khususnya kesenian;
5)      pendidikan sosial, agar dapat menghargai dan menerima nilai-nilai hidup bersama orang lain.
Dalam prakteknya pendidikan, segi-segi tersebut tidak dapat dipisahkan yang satu dari yang lain, sehingga dengan demikian jiwa anak didik berkembang dalam keselarasan. Pendidikan dapat diwujudkan dalam berbagai cara; yang bersifat positif antara lain:
a)      Memberi teladan baik,
b)      Latihan untuk membentuk kebiasaan,
c)       Memberi perintah,
d)      Memberi pujian dan hadiah,
e)      Menyalurkan hasrat berbuat sehingga menjadi kreativitas.
Sedangkan dalam cara-cara negatif antara lain:
a)      Mengadakan pelbagai larangan,
b)      Celaan dan teguran,
c)       Hukuman.
Dari hal-hal dalam uraian di atas, kita sama maklumi bahwa maka yang dirasa tepat, jika kita hubungkan dengan seseorang yang mendapat tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin proyek di sebuah Dinas/Badan dan Unit instansi tentu. Tinggal kita sendiri yang memilahnya. Sebab seorang pemimpin proyek tidak akan muncul begitu saja, tanpa ada orang lain yang mengusulkannya. Kemudian sebagai pemimpin proyek, sulit dibayangkan jika ia mau berlama­-lama. Sebab ada aturan yang mengatur. Artinya sewaktu­-waktu ia akan radar bahwa pasti berhenti karena diikat oleh sebuah peraturan. Dipihak lain tentu memberikan kesempatan kepada orang lain, agar sama-sama merasakan bagai mana seorang memimpin sebuah proyek. Terlepas besar kecilnya anggaran yang diberikan. Baik dalam bentuk fisik maupun non fisik.

Bagaimana Kurikulum 2013
Tidak lama lagi seluruh sekolah di tanah air akan menerapkan sistem ajaran baru, yakni kurikulum baru tahun 2013. setelah diujicobakan di sejumlah sekolah sasaransepanjang tahun 2013. sedianya tahun 2014 semua sekolah sudah menerapkan sistem serupa. Sayangnya sistem ini masih menuai polemik, karena sejumlah  guru masih banyak yang kebingungan. Sebuah kasus sebagai contoh, diambil dari kesekian kasus yang ada, dalam masalah kurikulum 2013 berikut ini:
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kabupaten Bogor, Bambang Suntana mengatakan, keluhan terbanyak dari tenaga pendidik adalah pembelajaran yang lebih sering menggunakan media teknologi. Sedangkan kondisi saat ini. Masih banyak guru yang minim pengetahuan ilmu teknologi. “...sekarang juga pelaporan diklat secara online. Memang maksudnya agar media pembelajaran guru lebih ditingkatkan...”, akunya kepada Radar Bogor belum lama ini (29 November 2013).
Ketua PGRI itu menjelaskan perbedaan paning mendasar dan menonjol di kurikulum 2013 lebih menekankan kepada sikap dan perilaku  anak. Semisal mata pelajaran seperti pendidikan kewarganegaraan (PKN), demikian juga   pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) yang dialami penambahan jam belajar.
Keluhan serupa juga disampaikan guru bagian kurikulum SMPN-3 Bogor, Didi Rosadi, dia mengungkapkan, ada dia mengungkapkan, ada sejumlah guru yang mengaku bingung atas sistem yang diusung kurikulum baru. Tapi menurutnya, itu terjadi karena mereka belum mendapatkan pelatihan-pelatihan secara mendalam. “...ada saja yang bingung...” Tapi itu karena belum pernah ikut pelatihan dari dinas terkait.
Jadi masalah kurikulum ini, masih menduga-duga. Setelah ”...pelatihan juga pasti kesulitan yang dibayangkan sudah tidak ada, karena semua langkah-langkah pembelajaran di kurikulum baru, sudah ada di buku pedoman untuk guru...”, kata Didi.
Meskipun ada guru yang mengaku kebingungan, Didi memastikan pihaknya siap menerapkan kurikulum 2013.  bahkan sekolahnya sudah pernah mengajukan untuk penerapan kurikulum 3013 mulai beberapa bulan lalu. ”...tapi imbuan dari dinas, jangan dulu diterapkan, karena belum siap. Jadi saat ini SMPN-3 Bogor sedang melakukan beberapa persiapan seperti pelatihan guru...”, tambahnya.
Kondisi serupa juga terlihan dan dirasakan di SMPN-1 Bogor. Wakil kepala sekolah, Budiman mengatakan, kebingungan para guru masih terbilang wajar.      

Mahasiswa S-1 PLS Universitas Palangka Raya

Faktor Penentu Pendidikan Berkualitas
Peserta didik layak mendapatkan pendidikan yang memadai. Di manapun mereka berada dan apapun latar belakang sosial dan ekonominya, mereka berhak memperoleh layanan pendidikan setinggi mungkin. pendidikan tersebut harus terjangkau dan berkualitas.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim (2013) membacakan pidato Mendikbud RI, M. Nuh (2013) dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN), ke-68 tahun 2013 menyebutkan: ”...Guru dan tenaga kependidikan menjadi faktor penentunya, sehingga mau tidak mau guru harus kita tingkatkan ketersediaan dan profesionalitasnya...”.
Musliar (2013) mengatakan semua pihak, menyadari dan memahami tentang arti pentingnya pendidikan, dibalik itu tantangan dan persoalan yang dihadapi semakinberat, rumit dan kompleks ”...terutama dalam rangka mempersiapkan generasi 2045 pada saat 100 tahun Indonesia merdeka dan kejayaan Indonesia...”  katanya.
Sekarang ini lanjut Musliar Kemendikbud sedang menata sistem pendidikan guru, pelatihan berkelanjutan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan guru. Juga memberikan dukungan penuh agar PGRI bisa menjadi organisasi profesi guru yang kuat, sehingga menghasilkan guru yang mampu mengembangkan kemampuannya secara mandiri.
Selain itu Musliar, melihat guru mampu menjadikan sumber inspirasi dan keteladanan, kreatif, inovatif, berkepribadian mulia, dan menegakkan kode etik guru sebagai profesi. ”...Kita  semua berharap para guru menjadi tenaga kependidikan kita serta menjadi pembelajaran dan pendidik sejati...” kata dia.
 Dengan demikian, kurikulum 2013 yang digagas untuk mempersiapkan generasi 2045 dapat diwijudkan. Mereka adalah generasi yang mampu berpikir orde tinggi, kreatif, dan memberikan kesempatan bersekolah setinggi mungkin (Stay longer) melalui pendidikan dasar dan menengah berkepribadian mulia, dan cinta tanah air dalam layanan pendidikan.
”...Selain itu, kita perlu memperluas jangkauan dan jangkauan mereka yang tidak terjangkau (rech wider) melalui program bantuan siswa miskin (BSM), bidikmisi, dan sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (SM3T)...”,   kata wakil mendikbud itu.
Lebih jauh tentang Faktor Penentu Pendidikan Berkualitas setuju tidak setuju, harus kita tingkatkan terlebih dahulu kualitas pengajarnya atau pendidik tenaga kependidikannya (PTK). Hal seperti ini, sudah mulai ditata di perguruan tinggi agar tidak terjadi istilah: ”...jeruk makan jeruk...”, supaya dibuang jauh-jauh. artinya tenaga pendidikan tentu berada di atas dari kualitas warga didikannya.
Dengan demikian, secara teoritis dosen minimal berpendidikan S-2. secara realitas ternyata masih ada dosen yang berpendidikan S-1. di kota Bandung masa awal reformasi Rektor IKIP Bandung yang sekarang disebut Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung. Memberhentikan beberapa dosen di perguruan tingginya pada usia 56 tahun. Sejumlah wartawan bertanya kepada Rektor UPI, kenapa mereka diberhentikan?. Padahal; dosen usia pensiunnya 65 tahun dan Professor Doktor di usia pensiunnya 70 tahun. Kalau juga ada penggantinya. Jawaban Rektor dengan wartawan bahwa alasan dosen diberhentikan di usia PNS pada umumnya, karena beliau-beliau itu, sudah tersedia S-2 dan S-3 (Doktor) di halaman rumahnya. kenapa tidak mau kuliah. Sehingga kalau tidak mau kuliah lebih baik dipensiunkan.
Kalimat di atas mengandung makna S-1. bila mereka ini mengajar di S-1 maka apa yang disebut di atas: ”...jeruk, makan jeruk...”, terjadi. UPI Bandung demi mempertahankan kualitas tenaga pendidiknya, agar tidak terjadi celaan mahasiswa. Maka sebih baik  dosen yang tidak mau kuliah S-2 lebih baik dipensiunkan.
Sekarang bagaimana para guru. Untuk pendidikan S-1 dan S-2 di Universitas Palangka Raya sudah tersedia sejumlah program studi yang meneyenggarakan S-2 PLS yang dirintis sejak tahun 2002. Dan sejah tahun 2008 S-2 PLS resmi dengan izin operasional dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Hingga sekarang ratusan S-2 PLS yang diluluskan. Tidak saja putra/putri dari kalimantan, tapi dari provinsi lain juga ikut kuliah PLS di Universitas Palangka Raya.
 Penulis yakin, bila guru-guru berminat kuliah ke S-2 PLS insya Allah juga akan bisa. Asal melalui prosedur resmi. Kami dalam waktu dekat akan membuka Program Doktor ( S-3 ) PLS dalam waktu yang tidak begitu lama. Sebab di luar Jawa hanya di Unpar yang ada S-2 PLS. Selebihnya ada di Malang, Bandung, Jogyakarta dan baru tahun 2013 ini di Surabaya. Yang dari 5 S-2 yang ada di Indonesia, 4 di pulau Jawa dan 1 di Kalimantan Tengah.

Tunjangan Sertifikasi Guru
Sebuah kasus diambil dari Sulawesi Utara (Manado) tentang Sertifikasi Guru  Pembayaran Tunjangan Sertifikasi  Guru (TSG) di Manado tidak jelas. Pasalnya, janji Dinas Pendidikan untuk menyalurkan TSG pekan lalu, tak jua terealisasi.

Hal ini, sebuah keluhkan para “…Oemar Bakrie…” di Manado. Salah seorang guru yang enggan namanya dikorbankan terang-terangan mengaku merasa dibohongi terkait penyaluran TSG. “Kata pihak Dinas Pendidikan, semua akan langsung bisa menerima TSG asalkan berkasnya sudah dilengkapi. Namun kenyataannya, meski semua berkas sudah lengkap, TSG belum kami terima sampai saat ini (Selasa, 15 Oktober 2013). Kami menduga ada yang tidak beres dalam penyaluran ini. Masa di kabupaten/kota lain triwulan tiga sudah dibayarkan sedangkan kami, triwulan dua pun belum kami terima,” beber guru tersebut. Kepala Diknas Manado Dante Tombeg ketika dikonfirmasi menyatakan penyaluran TSG tidak bermasalah. Hanya prosesnya yang sedikit mengalami keterlambatan, hingga kini Diknas terus menggenjot proses pencairannya.

”TSG triwulan dua kan sudah dicairkan. Kenapa dipertanyakan lagi? Kalau yang bersangkutan belum menerima, mungkin berkasnya yang belum lengkap sehingga belum kami proses. Pekan ini rencananya kami akan mencairkan TSG Triwulan tiga bagi para guru yang berkasnya sudah lengkap,” jelas Tombeg.

Ia menambahkan, dalam pencairan TSG tahun 2011 dan 2012, jatahnya mengalami pemotongan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. “2011 triwulan empat dipotong satu juta dari setiap guru. Tak hanya itu saja, triwulan empat yang harusnya dibayar untuk tiga bulan, saya dan teman-teman hanya menerima pembayaran untuk satu bulan,” ungkapnya.

“Kami berharap pengertian dari rekan-rekan guru karena kami saat ini sementara bekerja untuk kepentingan kalian dan tidak hanya diam,” sambung lelaki yang dikenal tegas namun familiar ini.

Dipihak lain Sertifikasi Guru Tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memasang target penuntasan tanggungan mensertifikasi ratusan ribu guru. Mereka menargetkan sertifikasi guru tuntas tahun depan.  Selanjutnya proses sertifikasi guru langsung menyatu dengan perkuliahan calon guru di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) bertajuk pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kepala BPSDMPK-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemendikbud Syawal Gultom menuturkan, pelaksanaan sertifikasi ini merupakan aman dari undang-undang guru dan dosen. “Kita targetkan tahun depan itu sertifikasi guru yang terahir,” kata dia.
Syawal menuturkan sertifikasi guru tahun depan dipakai untuk menampung guru-guru yang tidak lolos mengikuti sertifikasi tahun ini. Dia mengatakan jika peserta sertifikasi tahun ini diseleksi menggunakan tes bernama uji kompetensi guru (UKG). Tes ini sudah masuk pekan kedua. “Kita menggunakan sistem tes karena kuota sertifikasi kalah besar dibandingkan jumlah guru yang harus disertifikasi,” kata dia. Syawal menegaskan jika sistem penetapan calon peserta sertifikasi murni menggunakan passing grade hasi UKG. Kemendikbud tidak memakai lama masa kerja sebagai acuan kelulusan masuk sertifikasi guru tahun ini.  Syawal mengatakan para guru tidak perlu cemas dengan sistem UKG tahun ini. “Intinya kata Syawal: kami tidak menerapkan sistem lulus atau tidak lulus. Tetapi kita pakai model prioritas,” tandasnya.  Jadi peserta UKG dengan nilai yang bagus dan mampu mengejar passing grade akan diprioritaskan mengikuti sertifikasi tahun ini. Sayangnya Syawal ini, belum bisa membeber passing grade yang ditetapkan Kemendikbud.
Siswa sudah mengengal teknologi Kumputer/Internet

 

Catatan Kemendikbud menyebutkan bahwa UKG tahun ini diikuti tidak kurang dari 700 ribu orang. Tetapi kuota sertifikasi guru 2013 sebesar 350 ribu saja. Itu artinya hampir bisa dipastikan separuh peserta UKG tahun ini dinyatakan gugur dan akan diikutkan sertifikasi tahun depan 2014.

Perlu perhatian kita semua bahwa: Masih tentang Sertifikasi Guru (SERGUR 2013), Kompas.com. Pada 14 Maret 2013, Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu menunjukkan, para guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.
Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN (hal 68). Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi mencapai Rp 110 triliun!
Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Apa hasilnya?, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP. Ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional di Republik ini.
Pelaksanaan Program sertifikasi guru ini, sesungguhnya tuntutan yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru disertifikasi dan dosen diharapkan tuntas sebelum 2015. Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Dari pengalaman penulis bahwa yang lulus dalam sertifikasi guru, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 x gaji pokok, dosen yang lulus sertifikasi akan mendapatkan 2 x gaji pokok sedangkan Guru Besar tentu lebih besar. Sebab bagi Guru Besar mendapatkan tunjungan 3 x gaji pokok, ditambah tunjangan kehormatan dan tunjangan Guru Besar.
Silahkan menghitungnya sendiri.

Sergur (Info Sertifikasi Guru) 

Sebuah istilah yang masih baru singkatan dari sertifikasi guru, dari Tim khusus yang dibentuk Inspektorat Jenderal Kemendikbud, selasa 28 Mei 2013  yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melakukan kajian terhadap mandeknya penyaluran dana tunjangan sertifikasi guru. Tim ini sudah mulai bekerja beberapa waktu, menyikapi dana tunjangan sertifikasi 2012 yang kabarnya sebesar Rp10 triliun yang mengendap di sejumlah kas pemda itu, sempat heboh di berbagai media massa.
Irjen Kemendikbud, Haryono Umar menjelaskan, tim ini nantinya merekomendasikan mekanisme yang dianggap paling tepat, agar dana bisa sampai ke kantong pahlawan tanpa tanda jasa (guru) ini dengan cepat. Selain itu, tim juga akan melakukan langkah-langkah penindakan. Jadi, tim ini pula yang akan menelusuri mandeknya dana sertifikasi guru tahun ini, seperti diduga juga terjadi di sejumlah daerah termasuk di Sumut. “…Nanti akan kita lihat, di mana mandeknya, dan untuk apa uang itu…,” kepada koran ini di Jakarta, kemarin (27/5).  Tidak hanya pemda yang disasar. Jika memang kemenkeu belum menyalurkan dana dimaksud, maka akan ditanya apa alasannya, ujar Haryono Umar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof Ainun Naim  menyebutkan, alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2013 sebesar Rp 43 triliun. Tahun 2012 sebesar Rp10 triliun. Dengan demikian para guru yang masih belum bersertifikat agar segera membenahi diri, agar uang yang mengendap triliunan itu, dapat diterima oleh semua guru di tanah air.
Memperhatikan dengan besarnya anggaran yang tersedia buat guru dan dosen ini. Maka yang masih belum merasa disertifikasi di tahun 2014 harusnya guru tersebut sudah bersertifikat. Karena dananya ada, tapi kenapa belum ikut sertifikasi. Pemecahannya pelajadi lagi tata aturan yang telah ditetapkan untuk menjadi peserta sertifikasi guru tersebut.
Penulis bulan Nopember 2013 lalu, juga mendapat tugas mencertifikasi sejumlah dosen di tanah air.  Terlebih diutamakan pada bidang ilmu yang sama, seperti dosen-dosen PLS yang disertifikasi dari berbagai IKIP (Universitas Negeri) dan FKIP yang memiliki Program Studi/jurusan PLS. Tentu saja kreterianya sedikit beda dengan guru. Sertifikasi dosen antara Professor dengan dosen disertifikasi tidak pernah kenal. Sebab proses penelitian / penilaiannya melalui dunia maya alias online, yang berkasnya tertayang di dunia maya dalam waktu sekian jam. Bila lambat teyangan itu, ditutup lagi. Sang professor diberitahu alamat online nya. Maka setelah dibuka dari titipan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud RI itu, akan tahu. Apa saja instrumen sertifikasi dosen dalam deskripsi dirinya. Ada 24 yang wajib diberikan penilaian, dan sebuah surat pernyataan oleh dosen yang bersangkutan. Bahwa karya tulisnya bukan hasil karya orang lain. Dan jika ternyata ditemukan plagiat maka sanksinya dibatalkan sertifikasi itu.

Martabat  Guru
Martabat  Guru pernah turun pada titik terendah. Kenapa demikian mungkin guru sudah terlalu banyak, maka banyak pula permasalahan di tempat tugasnya. Masa lampau guru adalah orang yang harus dihormati, guru adalah orang yang terpelajar, guru orang yang banyak tahu dan guru pula yang mencipkan manusia jadi pintar. Sehingga guru dihormati tempoe doeloe. Guru digaji oleh masyarakat karena ia mendidik anak-anak mereka. Tidak saja digaji, tapi guru dibuatkan rumah. Yang masih bujangan dijadikan menantu oleh kepala desa, dan bahkan guru jadi rebutan tokoh masyarakat untuk menjadikan guru itu, sebagai menantu. Sebab punya menantu guru, anak dan cucunya akan lebih pintar dari kebanyak orang.  Dan lain sebagainya.
Dalam berbagai penelitian yang pernah dilakukan penulis di berbagai  provinsi di tanah air. Seperti Sumatera Utara, Lampung, Kalbar Kalteng, Jabar dan Banten diperoleh hasil bahwa murid hanya taat dengan guru selama di sekolah. Sedangkan di luar gedung sekolah mereka menganggap guru hanya sekedar warga masyarakat biasa. Ini terbukti bahwa dari tingkat kesejahteraan tempat tinggal (rumah guru) murid milihat guru lebih miskin dari orang tuanya. Guru tinggal di rumah-rumah guru yang ternyata sudah puluhan tahun tak ada rehab. Sementara orang tua murid rumahnya berlantai keramic. Guru tinggal di bangunan yang sudah waktunya runtuh, sementara orang tua murid, rumahnya jauh lebih baik. Dan anak belajar di sekolah orang tua enggan membayar SPP anaknya karena guru sudah punya gaji dsb.
Dimasa krisis moneter 1998 lalu, penelitian dilakukan pada masyarakat nelayan. Kami dengan sejumlah mahasiswa di pesisir utara laut Jawa. Dan membandingkan penghasil guru (gaji) dengan penduduk di desa pantai. Ternyata penghasil sebulan guru jauh di atas penghasilan nelayan. Tapi kenapa guru selalu diremehkan murid dan masyarakat. Ternyata guru yang selalu menempati rumah-rumah dinas, yang umumnya selalu dalam keadaan rumah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada guru itu sendiri. Sebaliknya guru yang tidak menempati rumah dinas, ia membangun rumah sendiri terhindar dari guru yang dianggap miskin oleh warga masyarakat. Jadi para guru jangan rebutan menempati rumah dinas. Sebaiknya guru punya rumah sendiri. Apa lagi tunjangan sertifikasi cukup besar.
Martabat  Guru pernah turun pada titik terendah. Karena berbagai hal di atas. Kini guru yang telah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokoknya. Ditambah tunjangan lain. Harusnya guru tidak mudah berpikir kapan saya dipindah. Karena guru yang tidak berani ditempatkan di mana saja, membuat diri seorang guru kurang motivasi dalam melaksanakan pengabdian terhadap negara. Karena pikiran selalu ingin pindah inilah membuat warga masyarakat kurang percaya terhadap mereka di tempat tugas itu. Dan hal ini ditemukan di banyak tempat.
Sebaiknya agar seorang guru tidak berpikir pindah, seorang guru atau sejumlah guru melakukan sebuah karya tertentu, yang bagi masyarakat jadi kagum karenanya. Bila hal itu terjujud maka kepercayaan masyarakat terhadap guru akan meningkat.
Penulis kecewa bila mendengar guru/PNS yang merencanakan pindah. Apa lagi guru disekolah itu, masih kurang. Berarti orang itu hanya cari NIP di tempat kita. Setelah ia mendapatkan NIP ia sudah berpikir pindah. Ini bukan masanya lagi.  Betapi sulitnya mengikuti seleksi CPNS. Sebetulnya dengan mendapatkan pekerjaan di mana saja itu harus disyukuri.


DAFTAR PUSTAKA
Budiman, 2013. Kondisi para kebingungan para guru masih terbilang wajar terlihan dan dirasakan, Wakil kepala sekolah,  di SMPN-1 Bogor.
Damandiana, 2012. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Merupakan Kewajiban Konstitusional, Media Pendidikan, Jakarta.

Darajat, Zakiah,  1982. Arti dan Kepribadian guru suatu faktor yang sangat berpengaruh terhadap anak didik, Makalah, Seminar Pendidikan, Jakarta. 

Joesoef, Daoed, 2008. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Artikel Pendidikan, Suara Guru, Jakarta.

Kalla, Yusuf, 2013. mendukung pemerintah dalam mencerdaskan bangsa melalui pendidikan. Kompas, 26/9/2013, Jakarta.
Kasim, Musliar, 2013. Pidato Mendikbud RI, dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN), ke-68 tahun 2013, Jakarta.
Koran, 2013. Harian Radar Bogor (29 November 2013). Bogor.
Moeliono, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta.

McLeod, 1989. Pengertian Peran Guru Dalam Pendidikan, Sebuah Makalah, dalam Seminar hari Guru, Jakarta.

Naim, Ainun, 2012.  Sekretaris Jenderal Kemendikbud, tentang alokasi anggaran.
Nuh, Muhammad, 2013. Pidato Sambutan dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN), ke-68 tahun 2013 dan tunjangan sertifikasi guru, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta.
Poerwadarminta, WJS, 1986. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rosadi, Didi, 2013. Berbagai Keluhan disampaikan guru bagian kurikulum 2013, ada saja yang kebingungan,  SMPN-3, Bogor.
Akhmad, 2008.  Arti Peran Guru dalam Pendidikan,  Beranda Pendidikan, Jakarta.

Suntana, Bambang, 2013. Keluhan terbanyak dari tenaga pendidik tentang Kurikulum pembelajaran yang lebih sering menggunakan media teknologi, Ketua PGRI, Bogor.

Syamsuddin, Abin, 2003. pengertian pendidikan secara luas, artikel Jurnal Ilmu pendidikan,  Jakarta.
Umar, Haryono, 2012. Irjen Kemendikbud,  koran Kompas, Jakarta.

Yang berminat membaca berbagai komentar bisa dibuka dunia maya sbb:
http://norsanie.blogsport.com/