PENULISAN KARYA ILMIAH SEBAGAI SALAH SATU CARA PENGEMBANGAN PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Penulis :
H. M. Norsanie Darlan
Pendahuluan
Angka
kredit bagi mereka yang memilih jabatan
fungsional adalah bagian dari kegiatan pengembangan profesi sebagai seorang
guru, pengawas, penilik, perawat dan lainnya merupakan suatu persyaratan wajib
untuk meraih kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga
fungsional lainnya, yang berada pada
pangkat pembina/ golongan IV/a ke atas. Dalam retrospektif pengalaman di
lapangan menunjukkan bahwa, membuat karya tulis ilmiah sebagai bagian kegiatan
pengembangan profesi yang masih memerlukan lebih banyak penjelasan /
pembelajaran secara rinci dari berbagai
pertanyaan yang sering terdengar dan diluntarkan di berbagai kalangan,
seperti:
“Apa keterkaitan kegiatan
pengembangan profesi dengan karya tulis ilmiah?”.
Selain itu, “Apa dan bagaimana kriteria suatu karya tulis ilmiah, yang dapat disebut sebagai karya ilmiah?”.
Dan “Bagaimana langkah menyusun karya tulis, yang sesuai guna memenuhi kriteria kegiatan pengembangan profesi?” (Suhardjono, 1995).
Buku kecil ini, disusun atas dasar kenyataan di lapangan dalam tahun-tahun belakangan ini, semakin besar ditemukan banyaknya guru, perawat dan pengawas, penilik yang menghadapi kendala dalam upaya kenaikan pangkat mereka selalu tak terselesaikan. Terlebih bagi kalangan tenaga fungsional guru. Terutama dalam golongan kepangkatan tertentu. Sementara kasus demi kasus dalam kejadian yang sama semakin tahun semakin bertambah. Inilah yang menjadi dasar dari penulisan buku kecil ini.
Untuk penulisan karya ilmiah ini, sebagai salah satu upaya kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas, pnilik, pamong belajar dan lain-lain dalam jajaran yang selama ini, mereka belum banyak membantu terhadap kelancaran dimaksud. Sehingga dengan diterbitkan buku ini, diharapkan akan dapat membantu mereka baik secara individu maupun kelompok dalam upaya untuk perubahan nasib mereka khususnya melalui kepangkatan, dirasa perlu dibuatkan sebuah petunjuk walau menurut penulis masih sangat sederhana agar dapat membantu mereka mengatasi berbagai kesulitan dalam upaya mengusul kenaikan pangkatnya.
Mengenali
Arti Karya Ilmiah
Untuk menilik terhadap konsep yang tertera pada judul di atas, tentunya
kita memerlukan para ahli dalam mengenali hal ini. Untuk itu, kita mengambil
pendapat ahli seperti: Poerwadarminto (1986) dan Moeliono (1989) apa yang
disebut dengann Karya itu adalah:
”...suatu pekerjaan atau perbuatan seseorang, ciptaan (terutama hasil
karangan); dipihak lain, yang disebut karya erat hubungannya dengan berprofesi
dalam mengarang, melukis dan sebagainya...”.
Kemudian
bila kita bicara tentang Ilmiah
menurut Norsanie Darlan (1983) adalah:”...bersifat secara ilmu pengetahuan;
yang memenuhi segala persyaratan (hukum),
dalam ilmu pengetahuan itu sendiri; dalam penerbitan majalah, jurnal,
buletin, koran dan sebagainya yang berkembang dengan pesat seperti sekarang ini...”.
Dengan
demikian karya tulis ilmiah adalah suatu pekerjaan/ciptaan seseorang dalam
bentuk karangan yang disusun dalam tulisan berdasar persyaratan hukum ilmu
pengetahuan yang layak untuk
dipublikasikan / diterbitkan pada media atau jurnal tertentu. Dan tidak berbenturan dengan perbuatan plagiatisme.
A. Pengembangan Profesi
1.
Kegiatan yang termasuk pengembangan profesi
Untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengem-bangan profesi dimaksud ada
beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi:
a. Karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
b.
Menemukan teknologi tepat guna;
c. Membuat alat pengajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
d.
Menciptakan karya seni; dan
e.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Untuk memenuhi jumlah angka kredit dari
pengembangan profesi ini, anda dapat
memilih kegiatan di antara lima jenis kegiatan tersebut, sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Namun, bila seseorang guru
merasa mampu menyusun kelima - limanya,
juga diper-bolehkan. Dan perlu
diingat, sesuaikan dengan kemampuan profesi penulisnya masing-masing.
2.
Kegiatan pengembangan
profesi
Apabila Anda merasa tidak mampu, tidak perlu
bingung atau resah dan tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan sesuatu
yang tidak dapat dilaksanakan. Hal ini
secara jelas tertuang dalam buku petunjuk praktis pengembangan profesi bagi
jabatan fungsional guru untuk kalangan Depdiknas (2001;1) Namun akibatnya,
kenaikan pangkat/jabatan anda berhenti sampai dengan Pembina (IV/a) selama anda
menjadi guru atau jabatan fungsional misalnya sampai dengan Guru Pembina (IV/a)
selama anda menjadi PNS. Memang dalam sistem
angka kredit, contoh seorang guru tidak harus naik pangkat sampai dengan IV/e
sebagai seorang Guru Utama. Pangkat dan
jabatan tersebut disediakan hanya bagi guru yang mampu. Apabila merasa mampu, maka pilihlah kegiatan
pengembangan profesi yang anda kuasai, anda dapat membuat karya tulis/karya
ilmiah di bidang pendidikan; atau menemukan teknologi tepat guna; atau membuat
alat pelajaran/alat peraga; atau alat bimbingan; atau menciptakan karya seni;
dan atau mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. Kalau anda mampu boleh menghasilkan 2 (dua)
jenis kegiatan; atau 3 (tiga) jenis kegiatan; atau bahkan kelima-limanya sangat
lebih baik. Tetapi bila satu, cukup satu saja, dan jika tidak dapat apa boleh
buat, itu tidak mengapa. Sebab jika
kita memaksakan, kemungkinan juga akan dapat merugikan diri kita
sendiri.
3.
Menulis karya ilmiah, jenis karya tulis/karya ilmiah bidang pendidikan
Jenis karya tulis/karya ilmiah bagi guru,
pengawas, penilik, pamong belajar, perawat dan jabatan fungsional lainnya
adalah sebagai berikut:
a. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi.
b. Karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri.
c.
Tulisan ilmiah populer.
d.
Prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan
pada pertemuan ilmiah.
e.
Buku pelajaran atau modul.
f.
Diktat pelajaran.
g.
Mengalihbahasakan buku pelajaran/ karya ilmiah (Jangan plagiat).
h.
Buku Sumber (Daftar Pustaka)
Bagi tenaga yang
berprofesi selain guru, tentu ia akan menyesuaikan dengan bidang kajian Masing-masing yang ada di
tempat tugasnya bagi jabatan fungsional dimaksud.
4.
Cara memilih di antara 7 (tujuh) jenis karya tulis ilmiah
Dari 7 jenis karya tulis ilmiah tersebut
di atas, anda dapat memilih karya tulis ilmiah yang anda merasa paling mampu
membuatnya menulisnya.
5.
Tidak wajib membuat 7 jenis karya ilmiah
Dari 7 jenis karya ilmiah tersebut seorang guru atau tenaga fungsional
lainnya, tidak diwajibkan membuat seluruhnya, Anda dapat memilih salah satu
atau lebih di antara 7 (tujuh) jenis karya tersebut yang anda merasa paling
menguasainya. Apabila anda tidak
menguasai dan tidak mempunyai keahlian untuk itu, anda tidak perlu memaksakan
diri untuk membuatnya karena akan memboroskan waktu, tenaga dan pikiran. Dan
sebaiknya lebih baik anda mempelajarinya dahulu metodologi penulisannya, baru
mencoba untuk menulisnya.
6.
Cara membuat karya tulis/karya ilmiah
Sebelum menulis karya tulis/karya ilmiah, bacalah
Pedoman Penyusunan karya Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan
Profesi: “Terbitan Ditjen Dikdasmen, Depdikbud tahun 1995” yang biasanya
tersedia di sekolah-sekolah atau petunjuk lainnya yang dapat dijadikan acuan
asal berpanduan pada petunjuk penulisan ilmiah. Sebagai bahan untuk menambah
wawasan calon penulis, juga disarankan untuk tidak terfokus pada buku pedoman
tersebut saja. Buku pedoman tersebut hanya merupakan salah satu sumber bacaan. Disarankan
untuk membaca buku sumber lainnya yang ada hubungannya dengan cara dan teknis
penulisan karya ilmiah sebagai rujukan. Ini sangat penting dan memberikan
pengayaan yang tak terhingga manfaatnya.
Apabila mengalami kesulitan,
bisa berdiskusi dengan teman-teman sejawat atau menanyakan kepada orang lain
yang memiliki keahlian bidang karya ilmiah seperti dengan para dosen di
perguruan tinggi, peneliti dan sebagainya. Karena mereka juga naik pangkat
dengan cara angkat kredit, terlebih yang sudah berstatus Guru Besar.
B. Penyusunan karya Tulis Ilmiah
1.
Cara menulis karya ilmiah hasil penelitian,
pengkajian survey dan atau evaluasi
Dalam
menulis karya ilmiah hasil penelitian, sebaiknya anda mempertimbangkan titik
perhatian anda yang diperkirakan dapat dilakukan. Apabila anda termasuk guru, pengawas,
penilik, pamong Belajar yang senang hitung-menghitung atau lebih percaya pada
angka-angka, anda dapat memilih jenis penelitian kuantitatif sebagai metode
pengumpul data. Dan apabila anda termasuk orang yang senang pada penelitian
yang bersifat mendalam, tidak begitu saja percaya pada angka-angka, maka anda
dapat memilih jenis penelitian kualitatif sebagai metode pengumpul data dan
sebagainya.
2.
laporan
hasil penelitian
Laporan hasil penelitian dapat dituangkan dalam
bentuk buku, dalam majalah ilmiah atau dalam bentuk makalah dapat di uraikan
secara singkat termasuk angka perolehan kredit sebagai berikut.
a. Karya Tulis Dalam bentuk buku
Apabila
laporan hasil penelitian dalam
bentuk buku yang dipublikasikan atau diedarkan secara nasional, minimal
dicetak sebanyak 300 eksemplar dan diedarkan minimal ke 13 provinsi di Indonesia, maka angka kreditnya 12,5
setiap karya. Tetapi apabila laporan dalam bentuk buku yang
tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dibukti-kan
dengan surat keterangan dan disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi
ilmiah tingkat kabupaten/kota maka angka kreditnya 8 setiap karya.
b. Karya Tulis Dalam majalah ilmiah
Apabila
laporan hasil penelitian
tersebut ditulis dan diterbitkan dalam majalah ilmiah, majalah tersebut diakui
oleh Depdiknas atau LIPI atau dikelola oleh LPTK atau organisasi profesi
tertentu, dan bila demikian, betul-betul
yang bersangkutan penulisnya. Maka akan
mendapatkan 6 angka kredit setiap
karya tulis ilmiah.
c. Karya Tulis Dalam bentuk makalah
Apabila laporan hasil sebuah penelitian,
yang ditulis dalam bentuk makalah. Maka harus didokumentasikan di perpustakaan
sekolah atau perpustakaan lainnya dengan surat keterangan dan disyahkan
sekurang-kurangnya oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat
kabupaten/ kota. Dalam bentuk makalah, tentu harus ada surat permintaan
dari panitia seminar. Bila karya tulis itu demikian, maka akan mendapat 4 angka kredit setiap karya tulisnya.
3.
Karya tulis/karya ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya
Karya tulis ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya
adalah karya tulis ilmiah yang dibuat/disusun setelah periode penilaian
terakhir.
Contoh:
Pada bulan Juni 1999, anda mengajukan usul kenaikan pangkat/jabatan untuk
dinilai pada periode penilaian Juni 1999, dan penetapan angka kreditnya pada
tanggal 1 Juli 1999. Dalam hal demikian,
karya tulis ilmiah anda yang dapat dinilai angka kreditnya adalah setelah
tanggal 1 Juli 1999;
4. Kerangka penulisan laporan
hasil penelitian
Ada beberapa
jenis kerangka penulisan ilmiah yang dipakai dalam penulisan laporan hasil
penelitian. Namun isi laporan hasil
penelitian sekurang-kurangnya akan memuat:
a.
Judul penelitian;
b.
Latar belakang dan masalah;
c.
Tujuan penelitian;
d.
Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.
Metodologi penelitian;
f.
Hasil penelitian;
g.
Analisis hasil penelitian; dan
h.
Kesimpulan dan saran.
i.
Daftar pustaka
Untuk mempermudah bagi pembaca yang sibuk
dalam kegiatan tertentu, sebaiknya dimasukkan sebuah abstrak di letakkan pada
lembaran depan agar pembaca tidak kesulitan untuk mengetahui apa isi laporan ilmiah
itu. Sedangkan isinya abstrak terdiri dari: tujuan, metode dan hasil
(kesimpulan). Abstrak cukup 1 (satu) halaman.
5. Cara menulis karya tulis/makalah berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri?
Karya tulis berupa tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dapat ditulis dalam bentuk buku, dalam
majalah, dan dalam bentuk makalah, adalah:
a.
Dalam bentuk buku
Apabila karya tulis tinjauan atau ulasan
ilmiah ditulis dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau di edarkan secara
nasional atau disebarluaskan minimal ke 13
provinsi di Indonesia dan dicetak minimal 300 eksemplar, maka angka kreditnya adalah 8 setiap karya. Tetapi
apabila tidak diedarkan, maka buku tersebut harus disyahkan oleh organisasi
profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota seperti PGRI, PPN, dan
harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah dengan surat keterangan, dan
angka kreditnya adalah 7 setiap
karya.
b. Dalam majalah ilmiah
Karya tulis tinjauan atau ulasan
ilmiah dapat ditulis dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah dengan syarat majalah
tersebut diterbitkan secara nasional, atau dikelola oleh perguruan tinggi atau
organisasi profesi atau organisasi ilmiah.
Angka kreditnya adalah 4
setiap karya.
6.
Kerangka penulisan karya tulis/makalah berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri
Sebagaimana
kerangka penulisan laporan hasil pene-litian, banyak jenis kerangka penulisan
yang dipakai. Namun sekurang-kurangnya, materi yang dilaporkan dalam tulisan
yang berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri adalah memuat:
a.
Judul;
b.
Latar belakang masalah;
c.
Tinjauan;
d.
Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.
Metodologi yang dipakai;
f.
Penyajian data;
g.
Analisis data, dan;
h.
Kesimpulan dan saran;
i.
Daftar pustaka.
7.
Bagaimana cara membuat
makalah prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan
ilmiah
Pembuatan
makalah sebenarnya sama dengan cara pembuatan makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja makalah/prasaran
ini disampaikan pada pertemuan ilmiah dengan surat permintaan secara
resmi. Dan angka kreditnya adalah 2,5 setiap kali.
8.
Persyaratan makalah
prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Makalah prasaran tersebut membahas bidang pendidikan, dan pertemuan
ilmiah tersebut minimal tingkat kabupaten/kota demikian juga tingkat provinsi
dan nasional. Perlu perhatian bahwa apabila pertemuan tersebut diselenggarakan
pada tingkat kecamatan atau kelurahan/desa atau tingkat sekolah tidak dapat
dinilai angka kreditnya.
Tempat penyelenggaraan pertemuan ilmiah diperbolehkan di tingkat
kecamatan, kelurahan atau tingkat sekolah, tetapi penyelenggara pertemuan
ilmiah atau pesertanya mewakili kabupaten/kota.
9.
Cara membuat tulisan
ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media massa
Pada
prinsipnya, penulisan karya ilmiah populer sama dengan karya ilmiah
lainnya. Namun karena dimuat di media
massa, pembaca, pendengar, dan penontonnya beraneka ragam, maka format
penulisan disusun sedemikian rupa sehingga lebih menarik dan dimengerti oleh
pembaca. Materi tulisan tersebut tetap
dibuat dengan mangacu pada proses berpikir ilmiah (ada kajian teori, data, dan
analisis dan sebagainya). Dalam hal ini,
sangat dianjurkan agar bagi jabatan fungsional dapat menulis dalam bidang
pendidikan atau bidang kajian lainnya, agar yang bersangkutan dapat nilai angka
kreditnya. Pilihlah media massa yang
sangat mungkin untuk memuat tulisan misalnya koran atau majalah atau kalau
dimungkinkan bisa media elektronik radio dan televisi. Kalau disiarkan radio atau ditayangkan pada
televisi. Perlu mengajukan naskah yang disiarkan oleh radio atau naskah yang
ditayangkan oleh televisi untuk dinilai angka kreditnya. Jangan lupa naskah tersebut diketahui/disyahkan
oleh pimpinan media massa yang menyiarkan. Akan lebih baik lagi ada surat
permintaan secara resmi dari pihak penyelenggara.
10. Cara
menulis buku pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, langkah pertama yang perlu dilakukan
adalah melihat kurikulum yang berlaku, materi, pokok bahasan atau sub pokok
bahasan apa yang tercantum dalam kurikulum.
Dengan kegiatan tersebut tidak akan sia-sia menulis buku pelajaran, yang
sudah dise-suaikan dengan kurikulum yang berlaku.
Buku pelajaran ada yang bertarap nasional dan ada
bertarap provinsi. Apabila buku tersebut
bertarap nasional, maka harus disyahkan oleh Direktur Jenderal Dikdasmen atau
oleh instansi lain yang ditunjuk. Nilai
angka kredit buku bertarap nasional adalah 5
setiap buku.
Apabila buku tersebut
bertarap provinsi, maka harus disyahkan oleh Kepala Kanwil Depdiknas/Kepala
Dinas Pendidikan di Provinsi setempat, dan buku tersebut digunakan di seluruh
sekolah pada provinsi yang bersangkutan.
Nilai angka kredit buku bertarap provinsi adalah 3 setiap buku.
11. Diperbolehkan menulis buku pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, semua guru boleh menulis
buku mata pelajaran apa saja yang disukai. Dan tidak harus sesuai dengan tugas
mengajar guru yang
bersangkutan
di sekolah. Tentu tidak setiap guru mampu
menulis semua mata pelajaran. Oleh karena itu, pilihlah materi pelajaran yang dikuasai.
Apabila menulis sesuai dengan
kemampuan, akan mudah dalam penulisannya. Disamping isinya juga akan lebih
baik.
Untuk diketahui bahwa materinya bukan saduran dari karya
tulis orang lain. Bila ternyata terbukti secara syah karya tulis ilmiah ini
seluruhnya hasil karya orang lain. Maka materi yang disadur itu, bathal demi
hukum.
12. Bila ada guru yang menulis buku pelajaran dan dicetak oleh penerbit
swasta
Sepanjang buku tersebut belum disyahkan oleh Direkktur
Jenderal Dikdasmen atau oleh pejabat yang ditunjuk, atau belum disyahkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Depdiknas/Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi, maka buku
tersebut belum diakui sebagai buku pelajaran.
13. Kerangka penulisan buku pelajaran
Kerangka penulisan buku pelajaran sekurang-kurang-nya
memuat:
a.
Tujuan pembelajaran umum;
b.
Tujuan pembelajaran khusus;
c.
Judul/sub judul;
d. Uraian singkat isi pokok bahasan;
e.
Uraian isi pelajaran;
f.
Ringkasan isi/rangkuman;
g.
Latihan/tugas/soal;
h.
Daftar pustaka.
14.
Menulis modul
Modul
pada prinsipnya sama dengan buku pelajaran, hanya dituangkan dalam bahasa yang
komunikatif dan interaktif. Modul dapat
diartikan sebagai pengganti guru, karena biasanya modul dipakai untuk belajar
jarak jauh. Oleh karena itu bahasa yang
digunakan dalam modul harus dipahami dan dimengerti oleh para pembaca.
Kemudian
jika hal ini, materinya hanya saduran dari karya tulis orang lain, ia harus
secara jantan menyebut sumber. Bila ternyata terbukti secara syah karya tulis
ilmiah ini seluruhnya hasil karya orang lain, dan tidak menyebut sumber. Maka
materi yang disadur itu bathal demi hukum. Dan tidak berlaku untuk angka kredit
naik pangkat.
15.
Kriteria penulisan modul
Modul ada
yang bertarap nasional dan ada pula yang bertarap regional/provinsi.
a.
Modul yang bertarap nasional harus disyahkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi yang ditunjuk. Isi modul sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Modul
yang bertarap nasional angka kreditnya 5
setiap modul.
b. Modul yang bertarap provinsi, harus disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
di provinsi setempat. Modul yang bertarap provinsi angka kreditnya 3 setiap modul.
16. Kerangka penulisan modul
Kerangka penulisan modul tersebut selain judul materi meliputi:
a.
Tujuan pembelajaran umum;
b.
Tujuan pembelajaran khusus;
c.
Besar rincian kegiatan belajar;
d.
Petunjuk belajar;
e.
Materi pokok;
f.
Uraian materi;
g.
Contoh;
h.
Latihan dan kunci;
i.
Rangkuman;
j.
Tugas/tes;
k.
Tes akhir modul;
l.
Kunci tugas/tes;
m.
Rangkuman seluruh modul;
n.
Daftar istilah.
o.
Daftar Pustaka
Dalam
penulisan modul ini, dapat memilih pola/ model yang diterapkan oleh Universitas
Terbuka atau pola/model yang diterapkan oleh Pusat teknologi Komuni-kasi
Pendidikan Nasional, Depdiknas, Balitbang Diknas atau pola/model lainnya. Atau yang sesuai dengan jabatan
fungsionalnya. Yang penting anda dapat menulis modul sekurang-kurangnya dapat
memenuhi kriteria tersebut di atas.
17.
Menulis diktat pelajaran
Dalam
menulis diktat pelajaran langkah pertama yang harus dilaksanakan adalah melihat
kurikulum yang berlaku, kemudian melihat pokok bahasan dan sub pokok
bahasannya. Dalam penulisan diktat harus
melihat atau menentukan pokok bahasan atau sub pokok bahasan mana yang belum
tercantum atau ditulis dalam buku
pelajaran atau buku paket yang telah diterbitkan Depdiknas/ pusat atau Kepala
Dinas lain di Provinsi setempat.
Diktat pelajaran bersifat menambah materi selain yang telah dijelaskan
oleh guru atau yang belum ada dalam buku pelajaran. Bila isi diktat yang disusun guru atau bagi
jabatan fungsional lainnya sama dengan buku pelajaran (bahan belajar), guru
yang bersangkutan tidak mendapat angka kreditnya.
18. Kriteria membuat diktat pelajaran
Diktat mata pelajaran dapat
dinilai angka kreditnya apabila:
a.
Disyahkan oleh kepala sekolah;
b. Isi diktat sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
c. Diktat pelajaran ditulis dan digunakan untuk satu tahun pelajaran; dan
d. Materi diktat diharuskan lebih baik jika sesuai dengan bidang tugas
mengajar guru yang bersang-kutan.
Apabila diktat ditulis untuk
satu catur wulan, maka harus jelas matreri ini ada pada catur wulan lainnya,
yang terdiri dari: (Cawu I, Cawu II, dan Cawu III) dan dihitung satu tahun
pelajaran, yang angka kreditnya adalah 1
setiap diktat.
19. Kerangka
penulisan diktat pelajaran
Kerangka penulisan diktat
pelajaran sekurang-kurang-nya memuat 6 hal berikut:
a.
Judul/sub judul;
b.
Tujuan pembelajaran umum;
c.
Tujuan pembelajaran khusus;
d.
Uraian materi; dan
e.
Latihan/tugas/soal;
f.
Daftar pustaka.
Dari kerangka tersebut di atas, agar dapat mengembangkannya sehingga
lebih lengkap akan lebih baik.
Dengan
disusunnya Buku Petunjuk Praktis Pengem-bangan Profesi bagi Jabatan Fungsional
ini, diharapkan para guru dan tenaga fungsional lainnya dapat memahami dan
mengerti mengenai kegiatan pengembangan profesi khususnya mengenai cara membuat
karya tulis ilmiah, juga diharapkan para guru dapat termotivasi untuk
membuat karya tulis ilmiah sebagai salah
satu syarat untuk dapat mengajukan angka kredit
kenaikan jabatan / pangkat Pembina golongan IV/a ke atas.
Kenaikan Jabatan/pangkat Guru
1.
Apa persyaratan agar dapat naik jabatan/ pangkat?
Apabila
akan mengajukan usul kenaikan pangkat/ jabatan, maka harus memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan dan salah satu persyaratannya adalah memenuhi jumlah angka
kredit yang ditetapkan.
2. Angka kredit diperoleh
Angka
kredit dapat diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur
utama terdiri dari sub unsur pendidikan, proses belajar mengajar atau
bimbingan dan pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari sub unsur pengabdian pada masyarakat
dan pendukung pendidikan.
3. Kenaikan pangkat/jabatan fungsional seperti Guru
Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d), angka kredit dari
kegiatan yang harus dipenuhi
Untuk
Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d) agar dapat naik
pangkat/jabatan, angka kredit yang harus dipenuhi adalah dari kegiatan unsur
pendidikan dan atau, proses belajar mengajar atau bimbingan. Demikian juga bagi
jabatan fungsional lainnya, akan menyesuaikan pada tugasnya.
4. Untuk kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina (IV/a)
sampai dengan Guru Utama (IV/e) angka kredit dari kegiatan apa saja yang harus
dipenuhi?
Khusus
untuk kenaikan pangkat/jabatan fugsional Guru Pembina (IV/a) ke atas, di
samping harus memenuhi jum-lah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga
harus memenuhi jumlah angka kredit dari unsur pengembangan profesi
sekurang-kurangnya berjumlah 12 (dua
belas).
5. Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa
Tingkat I (III/d) diperbolehkan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
Sangat dianjurkan, dan bila melaksanakannya akan
mendapatkan angka kredit, walaupun bagi guru jenjang tersebut belum
diwajibkan. Namun kalau ternyata yang
bersangkutan mampu dan ternyata menghasilkan karya tulis ilmiah misalnya,
segera diajukan ke Tim Penilai yang sesuai. Bila yang bersangkutan menunda
penilaiannya sampai yang bersangkutan mencapai Guru Pembina, karya tersebut tidak dapat dinilai
karena sudah kadalu-warsa.
Untuk
diketahui bahwa setiap kegiatan tentu mempunyai arti jika dilakukan dengan cara
baik. Misalnya seorang guru dan perawat, mendapat tugas mengadakan bakti sosial
di masyarakat dengan dasar adanya surat resmi dari pihak berwenang dan bakti
sosial ini betul-betul terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan
hasil kerja tersebut, maka surat resmi dari pihak berwenang dimaksud dapat
dimanfaatkan untuk bahan persyaratan naik pangkat bagi seorang guru. Atau bagi jabatan fung-sional
lainnya tentu harus pula membuat laporan tertulis sebagai bahan pertimbangan
tim penilainya.
Bahan-bahan
sebagai upaya para guru dalam menyusun usul kenaikan pangkat, dalam dilihat
dalam buku-buku Jilid yang lain.
*******
Daftar Pustaka
Darlan, H.M.Norsanie, 2003. Petunjuk Penulisan Karya Ilmiah Sebagai Salah Satu Cara Pengembangan Profesi Bagi Jabatan Fungsional, Palangka Raya.
------------, 2006. Teknik Penulisan Karya Ilmiah
Kontemporer, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Lemlit Unpar, Palangka
Raya.
Depdiknas RI, 2001. Petunjuk Praktis Pengembangan Profesi Bagi Jabatan Fungsional Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Moeliono, Anton, 1989. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Depdiknas RI, Jakarta.
Poerwadarminto, WJS, 1986. Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Suhardjono, Hoesien dan Suharta, 1995. Pedoman
Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit
Pengembangan Profesi Guru, Depdiknas, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar