Minggu, 03 Maret 2013

Sebuah Komentar H.M. Norsanie Darlan


KALTENG POS, 2 Maret 2010
 
KONSEP TUTOR DALAM PKBM

Pendahuluan
Dua buah istilah dalam judul ini, biasa bagi mereka yang menggeluti jalur pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal), tapi terasa aneh pula bagi mereka yang sehari-hari dalam hidupnya hanya mengenal jalur pendidikan persekahan (pendidikan formal) Undang-Undang sistem pendidikan nomor 20 tahun 2003 sudah jelas bagi kita semua. Namun yang banyak dibahas dlam tulisan ini pada   jalur pendidikan nonformal (pendidikan luar sekolah). Dari 3 jalur sistem pendidikan nasional di atas.
Pemikiran para ahli PLS berkumpul di berbagai tempat yang memikirkan setelah beredarnya isu tentang program studi PLS yang berada di FKIP tidak dibenarkan untuk menerima mahasiswa baru. Kabarnya, PLS yang ada di IKIP saja yang dperbolehkan. Nyaris semua program PLS yang ada di FKIP di negeri kita, menutup program studinya. Kecuali program studi PLS di FKIP Universitas Palangka Raya dan FKIP Universitas Jember yang mau bertahan hingga sekarang. Namun isu yang dihembuskan tempo doeloe itu, secarik tertaspun tak kunjung datang. Sementara sekitar 20 program studi PLS di FKIP telah menutup karena rasa takut dari isu negatif itu.
Ternyata setelah 12 tahun kemudian, muncul di berbagai daerah ledakan penduduk angka buta huruf yang semakin tinggi. Karena di daerah itu, mahasiswa dan dosen PLS yang semula banyak bergelut di masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal, mereka dimasa mudanya tidak sempat belajar di bangku sekolah (formal), sementara setelah mereka sadar. Dan mau belajar ke sekolah formal, sudah tidak cocok dirinya dengan usia di sekolah. Sehingga setuju atau tidak setuju, mau atau tidak mau mereka itu harus ditolong agar wajib belajar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dapat berjalan. Tapi melalui jalur pendidikan mana ? tidak  ada jalan lain, kecuali melalui pendidikan luar sekolah (PLS) atau pendidikan nonformal.
Kalau mereka itu kita biarkan, tentu saja akan merendahkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia. Namun harusnya ada perhatian kita semua dalam hal ini. Terlebih bagi bidang dan dinas terkait. Kalau bidang keilmuannya sesuai dalam penempatannya, tentu harkat dan martabat kita bisa lebih baik. Dipandang oleh negara-negara lain.

Beberapa Pengertian
Memperhatian arti tutor sama dengan guru menurut tokoh bahasa: Hasan Alwy, (2000; 1230) bahwa:”...tutor adalah orang yang memberikan pelajaran (bimbingan) kepada seseorang atau kepada sejumlah warga belajar (WB) masa lalu di rumah, bukan di sekolah....”.
Dari pengertian di atas, akan membantu para pembaca agar tidak keliru penafsiran terhadap siapa sebenarnya tutor itu ?. Dengan demikian arti tutor ini, dalam bahasa PLS atau orang yang mengajar kepada masyarakat di luar jalur pendidikan formal. Siapa sebenarnya tutor itu ?, tutor sama dengan guru pada pendidikan persekolah. Sedangkan Tutor di pendidikan nonformal. Namun yang menyedihkan para tutor ini, belum mendapatkan bayaran upah/gaji seperti halnya guru. Hl ini perlu kita perhatikan bersama untuk jalan pemecahannya. Bukankah mereka orang yang terlajar juga sebagaimana halnya guru.
Sedangkan arti PKBM, adalah: ”...Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...”. Berdirinya PKBM adalah sebuah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang tidak saja pada dunia persekolahan, tapi juga tuntutan masyarakat bagaimana bagi mereka yang karena sesuatu dan lain hal, tidak sempat menikmati pendidikan formal. Maka melalui jalur pendidikan luar sekolahlah sebagai upaya penuntasannya. Penuntasan mereka itu, dewasanya ini lebih banyak melalui lembaga PKBM.
Di PKBM bisa menyelenggarakan pendidikan kesetaraan sekolah dasar dengan paket A, dan setara dengan SLP, paket B serta setara dengan SLA paket C. Masih banyak lagi yang harus dibina oleh tutor seperti: berbagai pendidikan kecakapan hidup, juga dilaksanakan di PKBM.
Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ini, peran tutor yang besar. Karena tanpa tutor sama dengan sekolah yang disebut guru. Sehingga dalam proses belajar membelajarkan warga masyarakat di PKBM ini, tutor juga sangat diharapkan.
Inilah yang dimaksud dengan pendidikan kecakapan hidup yang sekaligus suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melirik Masalah masa lampau
   Merujuk kurun waktu 15 tahun silam maka lahirnya PKBM di Indonesia, yaitu sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi nasional pada tahun 1998. KehadiranPKBMsebenarnya memiliki latar belakang  yang cukup panjang. Fakta menunjukkan bahwa pendidikan formal dan sistem persekolahan ternyata tidak cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, tingginya tingkat buta aksara bagi orang dewasa, tingginya tingkat pengangguran, tingginya tingkat kemiskinan dan sebagainya. Di pihak lain, kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan sangat menitik beratkan pada pendidikan formal dan sistem persekolahan. Adapun perhatian pada pendidikan non formal masih sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran dan fasilitas maupun berbagai sumberdaya lainnya yang jauh lebih besar dicurahkan bagi pendidikan formal dan sistem persekolahan. Sesungguhnya pendidikan non formal telah dikenal dalam peradaban manusia jauh sebelum adanya pendidikan formal dan sistem persekolahan. Namun pembinaan pendidikan nasional selama ini masih didominasi oleh pendidikan formal. Pembinaan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah hanya melalui berbagai pendekatan proyek yang bersifat sementara dan kadangkala tidak berkelanjutan. Cakupan nyapun masih sangat terbatas pada beberapa jenis kebutuhan pendidikan yang bersifat nasional. Sementara pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat masih bertumpu pada jenis-jenis pendidikan yang memiliki nilai komersial sehingga dapat ditarik pembayaran dari masyarakat untuk membiayai kegiatan pendidikan tersebut. Untuk meningkatkan efektivitas keberhasilan pendidikan nonformal telah dilakukan berbagai evaluasi terhadap kiprah pendidikan nonformal selama ini. Negara-negara yang tergabung dalam UNESCO menyimpulkan bahwa pembangunan pendidikan nonformal (PLS) haruslah semaksimal mungkin bersifat partisipatif, dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri dan peran pemerintah sebaiknya diposisikan lebih sebagai fasilitator. Hal ini terlihat dari berbagai naskah deklarasi antara lain deklarasi Jomtien, Dakar, dan sebagainya.
Dalam sudut lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 73, Bab III, pasal 3 ayat 1, bahwa:“…jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan  jabatan, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan…”. Pasal ini  mengisyaratkan bahwa sebagai pendidikan luar sekolah (PLS), pusat kegiatan belajar masyarakat  (PKBM) merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang dapat menyelenggarakan satuan-satuan pendidikan luar sekolah.
Dipihak lain berbicara tentang peran tutor dalam pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) ini, menurut: Herry, Suladeri, Yusif, dkk, (2012) bahwa:
”… masih belum seluruh masyarakat kita tahu bahwa tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melaksanakan peran dan tugasnya dengan tanpa mengenal lelah. Walau diketahui bersama pengabdian bahwa peran tutor dalam dunia pendidikan luar sekolah (nonformal) ini, masih belum mendapatkan perhatian terhadap mereka sebagai pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan….”.
Kita sama maklumi bahwa adanya penduduk yang buta aksara sebagai akibat dari putus sekolah kelas: 1, 2 dan 3 yang disinyalir potensial menjadi buta aksara baru lagi, apabila tidak tertangani  dengan program pemberantasan buta aksara, disamping itu disebabkan penyebaran penduduk yang tidak merata serta kondisi geografis yang luas dan sulitnya mncari layanan pendidikan. Terlebih bagi mereka yang DO sewaktu pendidikan dasarnya. masalah ini, muncul karena berbagai faktor.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor: 20 tahun 2003 secara jelas dalam pasal 26 ayat:
“...(1)Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat;
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional….”.
Kita sama maklumi menurut: Rahmani dkk (2012) bahwa:”… sudah banyak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  (PKBM) yang didirikan di berbagai tempat, karena PKBM suatu lembaga penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat untuk masyarakat ini…”. Guna mewujudkan masyarakat berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:”...memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan hehidupan bangsa...”. dari kutipan di atas, bahwa salah satu upaya mewujudkan cita-cita para pendahulunya adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, masyarakat di berbagai tempat dengan mendirikan pusat kegiatan belajar masyarakat apakah di perkotaan, pinggiran kota ataukah di desa pedesaan bila memerlukan PKBM adalah salah satu lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah.
PKBM dalam memberikan sumbangannya pada negara dalam aspek pendidikan di jalur pendidikan nonformal di negeri tercinta ini, cukup besar bagi kita yang menilik hal itu dari sudut pandang luar sekolah. Namun dipihak lain, mereka melihat dalam sudut pandang pendidikan formal, apalah artinya PKBM itu. Bahkan mereka menganggap PKBM hanya sekedar pekerjaan orang-orang PLS yang akal-akalan untuk menambah penghasilan.  Padahal sumbangan pendidikan yang dari masyarakat untuk masyarakat ini, sering membantu pendidikan di negeri ini kepada mereka yang karena sesuatu dan lain hal tidak mendapatkan kesempatan ikut jalur pendidikan formal, maka setelah ia sudah dewasa muncul kesadarannya untuk kembali kebangku sekolah. Namun karena faktor usia yang tidak sesuai lagi dengan peraturan persekolahan. Maka mereka yang sudah berusia ini, tidak ada jalan lain kecuali harus di jalur pendidikan luar sekolah atau pendidikan nonformal. Sehingga peran PKBM lah yang dapat menyelamatkan pendidikan mereka ini untuk  memperoleh pendidikan kesetaraan apakah paket A setara SD, paket B setara dengan SLTP dan paket C setara SLTA. Bahkan PKBM juga memprogramkan pendidikan kecakapan hidup serta PAUD dan PAUD sejenis.
Fenomena ini muncul dan dirasakan oleh peneliti dalam hal ini, bagaimana peran tutor dalam menjalankan tugasnya dengan seadanya, karena mereka belum seluruhnya mengerti apa sebetulnya yang mereka lakukan. Karena sama kita ketahui bahwa masih belum banyak juga tutor yang diberikan pelatihan agar kualitas tutor sama dengan guru pada pendidikan formal.

Peran Tutor di PKBM
Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan di berbagai tempat dilaksanakan dengan bertemu tutor, pengelola PKBM dan warga belajar dan berbagai pihak lainnya, pengelola dan warga belajar diperoleh hasil bahwa dalam penyelenggraan proses belajar membelajarkan di PKBM dari informasi yang telah dikumpulkan dalam berbagai hal bahwa tutor punya peran besar dalam menjalankan roda PKBM. Karena tutor di setiap PKBM sangat diperlukan karena tanpa tutor sama dengan “guru”, ini yang menjalankan proses belajar membelajar-kan apakah dalam program paket: A, B dan C. Ataukah proses belajar yang lain seperti: pendidikan kecakapan hidup.

Kesimpulan
Dari hasil yang telah dilakuan di sejumlah PKBM dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
     1.Bahwa peran tutor dalam menjalankan tugasnya di PKBM dalam upaya  mencerdaskan bangsa ini sangat besar.
     2.Diperoleh hasil bahwa  PKBM adalah sebuah tempat belajar masyarakat yang mereka yang karena sesuatu dan lain hal tidak sempat menikmati pendidikan diwaktu mudanya. Maka dengan berdirinya PKBM mereka dari yang tuna aksara bisa belajar melalui PKBM.
Saran
Dalam kesempatan ini, penulis memberikan saran sebagai berikut:
    1.Tutor selama ini belum mendapatkan gaji yang layak. Jika kita banding dengan buruh. Maka tutor lebih terhormat, tapi kenapa pihak terkait masih memandang dengan sebelah mata. Kita ketahui bersama tanpa ada tutor di PKBM, masyarakat kita tambah banyak yang tuna aksara.
     2.Bahwa adanya PKBM, perannya dalam menurunkan angka tuna aksara cukup besar. Namun PKBM selama ini belum kita perhatikan sebagai mana sekolah formal.

Sabtu, 02 Maret 2013

Prof. Norsanie Darlan, menyumbangkan karya tulisnya

Rabu, 17 Agustus 2011 | 22:47 WIB
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Seorang akademisi dan juga guru besar Universitas Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan, MS PH, menyumbangkan sebanyak 56 judul buku hasil karyanya ke perpustakaan daerah setempat melaui Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, SH.” sehubungan dengan acara peringatan hari kemerdekaan RI. Ada 56 judul buku dengan jumlah 197 eksemplar yang saya serahkan ke Perpustakaan Daerah Kalteng. Ke- 56 judul buku itu hasil karya saya selama 2000 hingga 2011, baik di tulis di Palangka Raya maupun diluar,” kata Norsanie selepas penyerahan buku di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai, Rabu (17/8/2011). Buku yang ia serahkan tersebut merupakan hasil studi yang selama ini dilakukan, diantaranya masalah pendidikan, sosial ekonomi masyarakat dan lainnya.
Darlam rangka Hardiknas RI 2010, Prof. Norsanie menyerahkan 75 judul buku karya tulisnya dengan  125 eksemplar kepada Rektor Universitas Palangka Raya untuk menambah literatur perpustakaan S-1 dan S- Unpar dan dalam tahun yang sama juga menyumbang 56 judul buku dengan 197 eksamplar dan ke Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di PKBM Tunas Harapan sebanyak 34 judul dengan 60 eks Perpustakaan Universitas Muhammadiyah 54 judul dengan 179 eks serta Perpustakaan HMI Cabang Palangka Raya sejumlah 41 judul dengan 74 eksemplar buku karya tulisnya.

Minggu, 24 Februari 2013

Saya ditelpof saat dalam perjalanan

Wajib Tes Urine Rutin, Negara Bebas Narkoba

Liputan6.com, Banjarmasin : Narkoba merusak bangsa. Sudah saatnya memberlakukan wajib tes urine secara rutin pada setiap lembaga pemerintahan, karyawan perusahaan, maupun sekolah agar negara bebas narkoba.
"Wajib pemeriksaan urine secara rutin dan spontan itu sebagai salah satu upaya agar pegawai/karyawan di negeri kita ini betul-betul terbebas dari narkoba," kata pengamat sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Norsanie Darlan di Banjarmasin, Sabtu (2/2/2013).
Menurut dia, harapan terbebas dari barang haram yang mengancam kehidupan masyarakat itu juga berlaku kepada semua kalangan, seperti aparat penegak hukum dan dokter. Walau tidak seluruh pegawai/karyawan mengonsumsi narkoba, tapi bisa bagaikan peribahasa, setitik nila merusak susu sebelanga.
"Yang berbuat tak baik itu cuma segelintir orang, tapi satu kantor atau kesatuan yang menanggung malu. Tapi kalau dilakukan tes urine secara rutin, tentu yang berbuat pasti akan tersandung," kata pengajar Pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Universitas Palangka Raya ini.
"Begitu pula proses pengadilan hendaknya tak perlu pandang bulu dalam menangani kasus narkoba. Kalau memang mau bersih dari barang haram yang bisa menghancurkan generasi bangsa serta membuat kematian itu," imbuhnya.
Ia berharap, guna mencegah merebaknya peredaran atau pengguna narkoba, maka tak menutup kemungkinan pemeriksaan juga dilakukan di sekolah, yang tidak saja terhadap anak didik, tapi juga para guru dan karyawan.
"Memang luasnya negeri kita yang berbentuk kepulauan, hampir seluas benua Eropa dengan sebaran penduduk tidak merata. Membuat kesulitan pihak keamanan atau tenaga yang menangani narkoba,"
ujar Norsanie.
Oleh sebab itu, lanjut dia, tetap saja ada jalan masuknya berbagai macam narkoba ke Indonesia, salah satunya melalui imigran. Karena itu pula hampir tiap minggu ditemukan kasus narkoba di berbagai pelosok nusantara ini.
"Perdagangan barang haram tersebut secara materiil sangat menguntungkan. Sementara kita belum menemukan bagaimana membuat efek jera terhadap pelaku narkoba itu," demikian Norsanie.(Ant/Sss)

Sabtu, 09 Februari 2013

antara news


Pengamat: ada peluang bisnis dalam sertifikasi guru

Views

Karena untuk mengejar sertifikasi, seorang guru harus mengantongi ijazah sarjana, karena itu mereka harus melanjutkan kuliah, walau dengan berbagai cara.
Banjarmasin (ANTARA News)- Seorang pengamat pendidikan, Prof Norsanie Darlan menilai, sertifikasi guru yang belakangan menjadi daya pikat guru terkesan berpeluang untuk dibisniskan.
Karena untuk mengejar sertifikasi, seorang guru harus mengantongi ijazah sarjana, karena itu mereka harus melanjutkan kuliah, walau dengan berbagai cara, kata Norsanie melalui email ke ANTARA News, di Banjarmasin, Minggu.

Guru Besar Pendidikan Luar Sekolah Universitas Palangka Raya (Unpar) itu menyebutkan, banyak hal yang bisa memunculkan lahan bisnis dalam proses mengejar sertifikasi ini.

Seperti pembuatan skripsi, guru sekolah dasar yang hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA), Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau Sekolah Guru Olahraga (SGO) banyak yang kurang terampil membuatnya, karena kuliah mereka tidak serta merta bisa maksimal seperti kuliah mahasiswa reguler.

Dengan tidak ada kemampuan demikian mereka tidak tertutup kemungkinan minta bantuan kepada pihak lain tentu dengan imbalan. Atau bisa jadi ada pihak lain yang menawarkan jasa dengan berbagai cara dengan iming-iming atau harapan mereka pasti lulus.

Semua itu bisa saja mereka lakukan lantaran sudah dipastikan mereka mampu kosentrasi kuliah seperti mahasiswa reguler, sebab tempat tinggal mereka jauh di desa, di lembah, di gunung, di pantai, di pulau bahkan di perbatasan. Mereka berangkat kuliah kelembaga yang hanya ada di kota.

Selain itu para guru SD ini kebanyakan sudah berumur tua dan mengajar sudah puluhan tahun, seakan tak mampu lagi mengikuti bangku kuliah, tetapi karena itu sebuah tuntutan mereka pun ikut kuliah dan banyak di antara mereka dengan kondisi badan sakit-sakitan.

Kalau diperhatikan para guru yang kuliah mengambil S-1 itu, lebih banyak yang tidak siap, lantaran hanya tuntutan sertifikasi, guru harus ikut kuliah.

Cukup memberatkan mereka terpaksa menyediakan biaya transportasi, kamar kost di kota dan biaya-biaya lain yang kesemuanya lahan bisnis kalangan tertentu, dengan demikian para guru harus rela menggadaikan gajinya ke bank, menjual kebun, sawah, atau mengurangi biaya keperluan rumah tangga.

Dalam pandangan guru besar ini memaksa guru SD agar bergelar sarjana terkesan lucu dan tujuannya hanya sekedar melihat negeri orang, di mana para guru semuanya sudah sarjana.

"Kalau menurut saya, para guru SD lulusan PGA, SPG, dan SGO tidak perlu harus sarjana, karena mereka sudah berpengalaman mengajar," kata Norsanie.

(H005/I006) 
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2013

antara news


Pengamat: ada peluang bisnis dalam sertifikasi guru

Views

Karena untuk mengejar sertifikasi, seorang guru harus mengantongi ijazah sarjana, karena itu mereka harus melanjutkan kuliah, walau dengan berbagai cara.
Banjarmasin (ANTARA News)- Seorang pengamat pendidikan, Prof Norsanie Darlan menilai, sertifikasi guru yang belakangan menjadi daya pikat guru terkesan berpeluang untuk dibisniskan.
Karena untuk mengejar sertifikasi, seorang guru harus mengantongi ijazah sarjana, karena itu mereka harus melanjutkan kuliah, walau dengan berbagai cara, kata Norsanie melalui email ke ANTARA News, di Banjarmasin, Selasa.

Guru Besar Pendidikan Luar Sekolah Universitas Palangka Raya (Unpar) itu menyebutkan, banyak hal yang bisa memunculkan lahan bisnis dalam proses mengejar sertifikasi ini.

Seperti pembuatan skripsi, guru sekolah dasar yang hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA), Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau Sekolah Guru Olahraga (SGO) banyak yang kurang terampil membuatnya, karena kuliah mereka tidak serta merta bisa maksimal seperti kuliah mahasiswa reguler.

Dengan tidak ada kemampuan demikian mereka tidak tertutup kemungkinan minta bantuan kepada pihak lain tentu dengan imbalan. Atau bisa jadi ada pihak lain yang menawarkan jasa dengan berbagai cara dengan iming-iming atau harapan mereka pasti lulus.

Semua itu bisa saja mereka lakukan lantaran sudah dipastikan mereka mampu kosentrasi kuliah seperti mahasiswa reguler, sebab tempat tinggal mereka jauh di desa, di lembah, di gunung, di pantai, di pulau bahkan di perbatasan. Mereka berangkat kuliah kelembaga yang hanya ada di kota.

Selain itu para guru SD ini kebanyakan sudah berumur tua dan mengajar sudah puluhan tahun, seakan tak mampu lagi mengikuti bangku kuliah, tetapi karena itu sebuah tuntutan mereka pun ikut kuliah dan banyak di antara mereka dengan kondisi badan sakit-sakitan.

Kalau diperhatikan para guru yang kuliah mengambil S-1 itu, lebih banyak yang tidak siap, lantaran hanya tuntutan sertifikasi, guru harus ikut kuliah.

Cukup memberatkan mereka terpaksa menyediakan biaya transportasi, kamar kost di kota dan biaya-biaya lain yang kesemuanya lahan bisnis kalangan tertentu, dengan demikian para guru harus rela menggadaikan gajinya ke bank, menjual kebun, sawah, atau mengurangi biaya keperluan rumah tangga.

Dalam pandangan guru besar ini memaksa guru SD agar bergelar sarjana terkesan lucu dan tujuannya hanya sekedar melihat negeri orang, di mana para guru semuanya sudah sarjana.

"Kalau menurut saya, para guru SD lulusan PGA, SPG, dan SGO tidak perlu harus sarjana, karena mereka sudah berpengalaman mengajar," kata Norsanie.

(H005/I006) 
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012

Berbagai komentar tentang tes calon pejabat sebelum diikutsertakan Diklatpin II :

DeTAK UTAMA - Tes Psikologis Eselon II Kalteng

Tes psikologis tentu saja bukan merupakan hal baru dalam proses rekrutmen pejabat. Pemilihan pejabat negara atau kepala lembaga tinggi negara juga sering dilakukan melalui fit and proper test. Bahkan yang terakhir ini, pemilihan para menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II juga dilakukan melalui sebuah proses fit and proper test. Namun untuk kasus kepala dinas provinsi, ini merupakan sebuah terobosan bagi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tak tanggung-tanggung pemerintah provinsi mesti mendatangkan Tim Integrita. Sebuah lembaga konsultan psikologi profesional yang berkedudukan di Jakarta. Tim, yang menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalteng, Kardinal Tarung, tak diragukan lagi kemampuannya. “Untuk Indonesia, barangkali hanya Kalteng yang pertama kali menggunakan jasa mereka melalui tes assesment eselon II,” kata Kardinal Tarung.
Adanya keinginan yang kuat dari Gubernur Agustin Teras Narang untuk melakukan reformasi di berbagai bidang terutama sekali proses rekrutmen kepala dinas. Jauh-jauh hari sebelumnya, hal itu sudah digaungkannya.
Intinya, pelaksanaan tes psikologis sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi. Dalam rekrutmen nantinya akan melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas. Kondisi ini akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan tes psikologis juga merupakan upaya untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan.
“Ini pertama kali di Kalteng, sehingga perlu didukung. Artinya, psikotes itu bukan lagi sebagai buatan, tetapi sudah menjadi tuntutan dengan tujuan akhir mampu membuat terjadinya reformasi birokrasi ,” kata Akademisi Universitas Palangka Raya (UNPAR) Sidik R Usop.
Sidik berkesimpulan, tes ini sebenarnya menjadi bagian penting bukan hanya bagi calon-calon kepala dinas, tetapi juga bagi staf-staf yang lainya. Sidik melihatnya sebagai sebuah pertanggungjawaban kepada publik di era keterbukaan. “Benar-benar ini sebuah pertanggungjawaban kepada publik, karena publik sekarang sudah mampu melakukan penilaian terhadap kinerja dari semua dinas-dinas yang ada,” katanya.
Tes, lanjut Sidik, juga mengisyaratkan adanya perubahan dan restrukturisasi dalam kelembagaan kedinasan, sebab kalau tidak maka kedepannya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga menjadi melemah, bahkan tidak ada.
Rektor Universitas PGRI H Suriansyah Murhaini juga berpandangan begitu. ”Saya rasa itu bagus. Mampu atau tidaknya seorang pemimpin akan kelihatan dari hasil tes itu,” katanya. Tes yang diadakan, kata Suriansyah, sangat beralasan. Pasalnya, untuk menduduki suatu jabatan bukan perkara gampang. Sasarannya, agar kinerja pejabat maksimal dan hasilnya bagus.
Hanya saja, Guru Besar UNPAR HM Norsanie Darlan mengingatkan, bila pola rekrutmen sudah, tetapi kinerja pejabat bersangkutan diragukan kemampuannya.Hal ini dijelaskannya selama ia sebagai kepala Badan Diklat Provinsi 2 kali Diklatpim II (masa lalu disebut SPAMEN) yang menjadi sejarah  Kalteng diawal tahun 2000 an hingga kini tidak pernah dilaksanakan lagi. ini perlu dipertanyakan kenapa DilatPim II itu tidak dilaksanakan lagi?.
Kalau nantinya pola penempatan tidak sesuai hasil tes, jelas Norsanie, maka tes tersebut tidak ada gunanya. “Tes memang besar kegunaannya kalau memang dipakai, tapi kalau tidak itu berarti hanya digunakan untuk menakut-nakuti para pejabat itu saja. Karena memang tidak ada jaminan tes tersebut nantinya akan menempatkan seorang pejabat sesuai dengan pengetahuan, kemampuan, bakat dan kepribadian,” jelasnya.
Tentang rawannya rekrutmen atau penempatan pejabat pada posisi tertentu terkontaminasi hal-hal yang bersifat subjektif atau politik, Sidik, Norsanie maupun Suriansyah, melihat potensi pertimbangan seperti itu berpeluang terjadi. Namun HSA Fawzy Z Bachsin menilainya sebagai sesuatu yang bisa dimaklumi. Alasannya, kata anggota Dewan Perwaklan Daerah (DPD) RI asal Kalteng ini, karena masih kekurangan sumber daya manusianya. “Jadi, apa boleh buat, yang ada itu kita manfaatkan betul-betul,” katanya.
Setali tiga uang dengan pertimbangan politis, Fawzy menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. ”Saya kira penafsiran macam itu boleh-boleh saja terjadi saat ini, namun yang penting niatnya untuk memperbaiki agar hasilnya lebih baik, itu yang penting,” sebut mantan Ketua DPRD Kalteng ini.
Selama ini, kata Delfi, penataan struktur pemerintahan di Kalteng selalu berpijak pada right man in the right place (menempatkan seseorang sesuai bidangnya). Pemerintah provinsi benar-benar memfungsikan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai tupoksinya masing-masing.
Karena itu, ia menepis pendapat yang mencurigai terkontaminasinya hasil tes yang dilakukan. “Selama ini gubernur sangat selektif dalam mengatur hal itu. Saya rasa gubernur dalam menentukan pimpinan SKPD tidak bernuansa politis atau berdasarkan selera,” terang Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kalteng ini.
Namun rumusan right man in the right place tidak selamanya jitu. Delfi mengatakan, terkadang dalam praktek seseorang yang sesuai dengan tupoksinya, namun tidak mampu bekerja secara profesional. Sebaliknya, ada juga seseorang yang bukan bidangnya, tapi mampu bekerja profesional.
”Jadi sebenarnya relatif. Masalah itu bisa diatasi sepanjang seseorang mau belajar atau menyelami tugasnya. Kecuali, pada dinas teknis atau bidang khusus penempatan pejabat tak bisa ditawar harus yang memiliki kemampuan yang sesuai,” tandasnya.
Sebagai penyeimbang, DeTAK menyuguhkan artikel Agustinus Sulistyo Peneliti, Muda LAN. Agustinus bersoal tentang sistem penyusunan dan pengembangan pola karir. Ia memaparkan tiga desain alternatif dalam rekrutmen, yakni : Desain alternatif pertama, yang mengadopsi kondisi existing kebijakan atau peraturan yang berlaku saat ini dalam pengelolaan kepegawaian. Lalu, Desain alternatif kedua, yang mengembangkan konsep pegawai profesional dimana jabatan struktural ditempatkan sebagai additional job. Sedang lainnya, Desain alternatif ketiga, yang mengembangkan konsep pentingnya penilaian kinerja, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai dasar utama dalam pola karier. (DeTAK-rickover/indra/yusy)

Prof. Norsanie Berkomentar di media cetak:


Pengamat : Perkosaan perbuatan seks sepihak

Published on January 18, 2013     Penulis :  
Ilustrasi Picture
Ilustrasi Picture
Banjarmasin – Pengamat sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Prof Dr HM Norsanie Darlan berpendapat, perkosaan merupakan perbuatan seks sepihak. ”Karenanya tidak benar, seseorang yang diperkosa juga menerima atau merasakan nikmat dari hubungan seks tersebut,” ujar Guru Besar pada universitas negeri di “Bumi Isen Mulang” Kalteng itu, melalui telpon seluler kepada redaksi, Kamis.
Pendapat profesor tersebut, menanggapi celotehan yang dilontarkan seorang calon hakim agung, M Daming Sunusi yang kini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, yang menghangat belakangan ini. ”Terlepas apalah sedang berkelakar atau tidak, celotehan mantan Ketua PT Banjarmasin saat uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR-RI itu, tak patut dilontarkan,” tandasnya.
Apalagi sebagai seorag yang akan menjadi orang pengambil keputusan dalam persidangan, kurang memberikan harapan yang memuaskan kepada berbagai pihak termasuk kaum perempuan, lanjutnya. Belakangan ini kurban perkosaan sering terjadi, bahkan terkesan tiap tahun cenderung bertambah. Namun tidak semuanya berani melaporkan kepada pihak berwajib karena berbagai alasan.
“Di pihak lain, jika ia (yang diperkosa) melapor maka harga dirinya jadi rendah. Walau ia merasakan betapa pahitnya peristiwa terhadap dirinya sebagai akibat perkosaan,” lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, perkosaan adalah suatu perbuatan seksual dengan kekerasan. Dengan demikian perkosaan adalah perbuatan sepihak. Beda dengan perbuatan yang dilakukan penjaja seks komersial (PSK),” tambahnya.
Pasalnya, menurut dia, mungkin hampir semua wanita tidak akan mau menyerahkan “kehormatan” kepada mereka yang berlainan jenis, kecuali melalui sebuah peristiwa pernikahan. Namun banyak wanita kena tipu muslihat kaum laki-laki. Oleh karena itu, di media cetak dan elektronik tidak ada yang mengomentari positif celotehan calon hakim agung tersebut, melainkan selalu ditanggapi negatif di mana-mana.
“Perbuatan seseorang yang dicalonkan sebagai hakim agung, memang kurang pantas kalau membebaskan hukuman di persidangan kepada mereka yang melanggar susila dalam perbuatan kekesaran seksual. Hakim seperti ini akan menghadapi celaan dari berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya. |Ant|