Pengamat : Perkosaan perbuatan seks sepihak
Published on January 18, 2013 Penulis : Idaulat
Banjarmasin – Pengamat
sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Prof Dr HM
Norsanie Darlan berpendapat, perkosaan merupakan perbuatan seks
sepihak. ”Karenanya tidak benar, seseorang yang diperkosa juga menerima
atau merasakan nikmat dari hubungan seks tersebut,” ujar Guru Besar pada
universitas negeri di “Bumi Isen Mulang” Kalteng itu, melalui telpon
seluler kepada redaksi, Kamis.
Pendapat profesor tersebut, menanggapi
celotehan yang dilontarkan seorang calon hakim agung, M Daming Sunusi
yang kini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera
Selatan, yang menghangat belakangan ini. ”Terlepas apalah sedang
berkelakar atau tidak, celotehan mantan Ketua PT Banjarmasin saat uji
kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR-RI itu, tak
patut dilontarkan,” tandasnya.
Apalagi sebagai seorag yang akan menjadi
orang pengambil keputusan dalam persidangan, kurang memberikan harapan
yang memuaskan kepada berbagai pihak termasuk kaum perempuan,
lanjutnya. Belakangan ini kurban perkosaan sering terjadi, bahkan
terkesan tiap tahun cenderung bertambah. Namun tidak semuanya berani
melaporkan kepada pihak berwajib karena berbagai alasan.
“Di pihak lain, jika ia (yang diperkosa)
melapor maka harga dirinya jadi rendah. Walau ia merasakan betapa
pahitnya peristiwa terhadap dirinya sebagai akibat perkosaan,” lanjut
mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.
“Karena sebagaimana kita ketahui
bersama, perkosaan adalah suatu perbuatan seksual dengan kekerasan.
Dengan demikian perkosaan adalah perbuatan sepihak. Beda dengan
perbuatan yang dilakukan penjaja seks komersial (PSK),” tambahnya.
Pasalnya, menurut dia, mungkin hampir
semua wanita tidak akan mau menyerahkan “kehormatan” kepada mereka yang
berlainan jenis, kecuali melalui sebuah peristiwa pernikahan. Namun
banyak wanita kena tipu muslihat kaum laki-laki. Oleh karena itu, di
media cetak dan elektronik tidak ada yang mengomentari positif celotehan
calon hakim agung tersebut, melainkan selalu ditanggapi negatif di
mana-mana.
“Perbuatan seseorang yang dicalonkan
sebagai hakim agung, memang kurang pantas kalau membebaskan hukuman di
persidangan kepada mereka yang melanggar susila dalam perbuatan
kekesaran seksual. Hakim seperti ini akan menghadapi celaan dari
berbagai lapisan masyarakat,” ujarnya. |Ant|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar