Sabtu, 09 Februari 2013

Prof. Norsanie Berkomentar:

Pengamat: Bandar Narkoba Sebaiknya Dihukum Mati

  • TRIBUNnews.com
Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengamat dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Kalimantan Tengah, Prof Dr Norsanie Darlan menilai, sebaiknya bandar narkoba yang beroperasi di Indonesia dihukum mati agar memberikan efek jera terhadap yang lain.
Perbuatan bandar Narkoba ini akan merusak tatanan generasi bangsa, dan wajar jika mereka dihukum mati, kata Norsanie Darlan melalui emailnya kepada wartawan ANTARA Banjarmasin, Jumat.
Menurutnya pula, pembebasan hukuman (grasi) yang diberikan Presiden RI kepada Bandar narkoba sebaiknya ditinjau kembali.
Seharusnya kata guru besar Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar tersebut, hukuman terhadap pelaku Bandar Narkoba (cokong atau yang sejenisnya) dihukum mati adalah sebuah pelajaran yang sangat tepat diberikan.
Sebab tambahnya, selama ini, berbagai hukuman telah diberikan sepertinya tidak pernah ada jeranya.
Bahkan setelah dikeluarkan mereka berbuat prilaku yang sama dan tertangkap lagi. Hal ini telah meraja lela. Sehingga bandar narkoba semakin hari semakin bertambah di tanah air.
"Walau kita maklumi bahwa pekerjaan seperti ini, menghasilkan keuntungan berlipat ganda. Tapi bagi konsumennya jadi rusak dan tidak layak lagi dijadikan generasi harapan bangsa," tuturnya.
Pengedar narkoba yang ternyata merusak generasi penerus ini, sepertinya hukuman mati yang harus diberikan.
Dan hati-hati pula pemberian hukuman mati tidak perlu dikenakan kepada mereka yang hanya sebagai "kurir," yang diharuskan dengan hukuman mati, adalah orang yang sebagai bandar/cokong narkoba saja dulu.
Apapun jenis barang haram itu, yang mereka bawa dan terbukti secara syah dan meyakinkan dalam persidangan.
Selama ini dengan hukuman bagi cokong narkoba, tidak jera dengan dijatuhkan hukuman, lima, sepuluh atau 15 tahun itu, sepertinya tidak memberikan efek jera terhadap mereka yang menjadi pelakunya.
Oleh sebab itu, hukuman mati adalah yang paling mendidik supaya para bandar/cokong narkoba berpikir berkali-kali untuk bertindak dalam perbuatan yang merusak nama baik dirinya dan keluarganya itu.
Kalau hanya sekedar hukuman biasa, dan mendapatkan grasi pada hari-hari besar sebaiknya penerima hukuman kasus narkoba tidak diberikan keringanan.
Karena pemberian keringanan itu, membuat pelaku tidak takut hukuman. Sehingga ia tetap melanjutkan berdagangan barang haram ke mana-mana.
"Saya menyadari bahwa sampai saat ini, Undang-Undang di negeri kita belum jelas menemukan hukuman yang efektif terhadap perbuatan haram itu. Apa lagi pemerintah dalam hari-hari besar kenegaraan memberikan kepada mereka remisi, padahal ada yang baru saja mendekam dalam penjara," katanya.
Seharusnya para koruptor dan pengedar narkoba ini, jangan sekali-kali mendapatkan remisi. Kalau diberikan remisi, calon-calon koruptor dan cokong narkoba makin tambah merajalela di negeri ini.(rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar