Rabu, 06 November 2013

Forum KasKus Mempublikasikan:

Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH: Pilkada bupati dan walikota ditiadakan

Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH mengusulkan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada bupati/wali kota di Indonesia sebaiknya ditiadakan.

"Usul tersebut saya sampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) se-Indonesia di Bogor, Jawa Barat," ujarnya kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Senin.

Pasalnya, lanjut utusan Dewan Pakar Orwil ICMI Kalteng itu, jika Pilkada bupati/wali kota berlanjut, dan ditinjau dari sudut untung ruginya, lebih banyak mudarat daripada manfaat.

"Karena, kalau pilkada bupati/wali kota tetap berlanjut, tidak menutup kemungkinan seringnya terjada rasa permusuhan," ujar Guru Besar yang satu-satunya Bidang PLS perguruan tinggi negeri dan tertua di 'Bumi Isen Mulang' Kalteng ini.

Menurut dia, dengan pilkada sekarang yang hampir setiap minggu terjadi perselisihan, sebagaimana pemberitaan, baik melalui media elektronik berupa televisi maupun media cetak.

"Perselisihan tersebut, apakah saling menyampaikan pengaduan ataukah terjadi saling bentrok sesama, karena saling ingin memenangkan dukungannya," lanjut profesor yang berkarir mulai dari pegawai rendahan (pesuruh) itu.

"Tidak sampai disitu saja. Tapi juga membuat saling rasa permusuhan antar kelompok. Walau bupati/wali kota itu sudah dilantik. Bukankah hal tersebut, menimbulkan suasana yang tidak kondusif, dan kurang bermanfaat, bahkan ada pula yang menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK)" tandasnya.

Selain itu, menurut dia, dari segi biaya, tentu sangat mahal. Karena masing-masing konsestan mengeluarkan biaya untuk tim suksesnya tidak sedikit.

"Kalau tidak berhasil, tentu siapa yang bakal membayar utang Pilkada itu. Sementara di pihak lain Mendagri mengomentari biaya Pilkada Jatim  periode lalu mencapai triliunan rupiah," ujarnya.

"Biaya tersebut, tentu sangat mahal ini. Kenapa tidak dikembalikan seperti masa lalu," lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.

Oleh sebab itu, pemilihan bupati/wali kota lewat DPRD mungkin bisa menjadi renungan dan pemikiran bersama, serta patut diatur kembali, demikian Norsanie Darlan.

Dalam Rapimnas yang berlangsung di "kota hujan" Bogor 15 - 16 September 2013 itu muncul berbagai usulan dari berbagai daerah, termasuk perutusan Orwil ICMI Kalteng, dan untuk menyongsong Silaturrahmi Nasional ICMI Desember mendatang.

Kamis, 31 Oktober 2013

Sebuah hasil penelitian awal tahun 2013

KPU Disarankan Tinjau Kembali Peraturan Calon Pemilih

31 Mei 2013, 13:39:14 WIB oleh Admin
Kalimantan Selatan-BANJARMASIN, (kalimantan-news) - Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau kembali peraturan calon pemilih.
Karena kalau peraturan calon pemilih seperti yang dikeluarkan KPU sekarang dan kaku, maka akan banyak penduduk yang mungkin tidak memilih atau menggunakan haknya memilih, ujarnya kepada ANTARA Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat.

Sebagai contoh di Kota Palangkaraya, kemungkinan bakal banyak penduduk ibu kota Kalteng itu yang tak bisa memilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) setempat, lanjut dosen S1 dan S2 Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar tersebut.

"Mereka yang bakal kehilangan hak memilih, seperti pada Pilkada Kota Palangkaraya yang pelaksanaan pemungutan suarannya tinggal beberapa hari lagi, yaitu para mahasiswa," tambah mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.

Pasalnya sebagaimana peraturan dari KPU, persyaratan seseorang yang punya hak memilih harus ada kartu keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Padahal seperti mahasiswa, sudah lama tinggal atau menetap di Palangkaraya, yaitu antara 2,5 tahun sampai lima tahun, namun tidak memiliki kartu keluarga dan KTP.

Persoalannya untuk mengurus kartu keluarga dan KTP dari desa asal mahasiswa tersebut cukup sulit, selain faktor waktu, juga teknis pembuatan E-KTP sekarang terkesan terlalu birokrasi.

Kasus warga yang kehilangan hak pilih tersebut pada saat Pilkada, mungkin bukan cuma di "kota cantik" Palangkaraya, tapi terjadi pula di kota-kota lain atau ibu kota provinsi lainnya di Indonesia, seperti Banjarmasin dan Samarinda.

Oleh sebab itu, Guru Besar satu-satunya perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut juga berharap, peraturan calon pemilih diperlonggar/dipermudah.

"Dengan mempermudah/memperlonggar peraturan calon pemilih itu, sehingga tidak ada alasan bagi mereka yang punya hak pilih tersebut tidak menggunakan haknya, dan agar mereka yang punya hak pilih tidak sia-sia," demikian Norsanie. (phs/Ant)

        

Senin, 28 Oktober 2013

BERBAGAI MASALAH DARI HASIL KOMENTAR DI MEDIA MASA



Anggaran Pendidikan Kementerian Dapat Dana Pendidikan Ekstra
Akademisi Universitas Palangka Raya Bantu Perpustakaan
Rabu, 17 Agustus 2011 | 22:47 WIB
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Seorang akademisi dan juga guru besar Universitas Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan membantu sebanyak 56 judul buku hasil karyanya ke perpustakaan daerah setempat.”Ada 56 judul buku dengan jumlah 197 eksemplar yang saya serahkan ke Perpustakaan Daerah Kalteng. Ke- 56 judul buku itu hasil karya saya selama 2000 hingga 2011, baik di tulis di Palangka Raya maupun diluar,” kata Norsanie selepas penyerahan buku di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai, Rabu (17/8/2011). Buku yang ia serahkan tersebut merupakan hasil studi yang selama ini dilakukan, diantaranya masalah pendidikan, sosial ekonomi masyarakat dan lainnya.

22 Jan 2013

Banjir Memicu Hangatnya Kembali Wacana Pemindahan Ibu Kota

Ibu kota pindah. Ide ini sudah lama dilontarkan oleh berbagai pihak. Tidak mudah memang. Banyak yang masih memandang sinis ide ini. Bagi mereka, opsi pindah ibu kota itu adalah opsi pesimis. Bagi yang mendukung, opsi memindahkan ibukota adalah ide yang matang dengan pertimbagan sempurna.
Saat ibukota disibukkan dengan banjir, ide ini dilontarkan kembali. Hari ini (Senin, 21 Januari 2013) Jokowi bertemu dengan pimpinan MPR di Gedung MPR RI. Dalam pertemuan itu Pak Jokowi berkata “Kalau memang sudah kita mentok dan kesulitan untuk mengatasi banjir Jakarta, tidak ada jalan lain. Ya, saya sangat setuju dengan Bapak Ketua MPR untuk dipindah,” (sumber : www.kompas.com). Jadi jelaslah sudah sang Gubernur Jakarta termasuk pihak yang setuju ibukota pindah, dengan catatanKalau memang sudah kita mentok dan kesulitan untuk mengatasi banjir Jakarta, tidak ada jalan lain.
Sebenarnya masih sanggupkah Jakarta menyandang gelar ibukota? Mari kita coba cari jawabannya, berdasarkan data-data berikut :
1. Sejak Indonesia masih berpresidenkan Soekarno, ide pindah ibukota ke Palangkaraya sudah sering diajukan. Ide ini digagas oleh beliau sekitar tahun 1957. Saat ini, banyak ahli yang mendukung pendapat ini karena memiliki lahan luas serta dimungkinkan dibangun sejumlah perkantoran kementerian. Kota Palangkaraya juga berada di atas bukit sehingga tidak akan terjadi banjir. Pendapat ini kembali diamini oleh Prof HM Norsanie Darlan (Guru Besar Universitas Palangkaraya)
2. Pendapat para pakar mengenai pemindahan ibu kota :
-Andrinof Chaniago (Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia)   berpendapat daya dukung Pulau Jawa khususnya Jakarta dan sekitarnya tak memadai lagi untuk Ibukota. Satu bom sosial siap meledak di Jakarta 20 tahun lagi. Kesenjangan sosial kian tajam, kriminalitas tinggi, taraf kesehatan menurun. Gangguan jiwa meningkat
-Yayat Supriyatna (Planolog dari Universitas Trisakti) berpendapat Jakarta tidak pernah disiapkan secara matang untuk menjadi Ibukota dengan skala sebesar sekarang, Dari sekadar kota perdagangan, kemudian harus menampung aktivitas pemerintahan dalam skala besar sehingga fungsi dan perannya tidak jelas.
-Haryo Winarso (Haryo Winarso) berpendapat Ibukota tidak dapat pindah ke dalam lokasi berdekatan karena hal tersebut hanya akan memperpanjang kemacetan diakrenakan orang-orang yang terlibat pemerintahan tetap tinggal di Jakarta sehingga akan tetap macet
-Sonny Harry B. Harmadi (Pakar demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) berpendapat pemindahan Ibukota ke luar Jakarta dan bahkan ke luar Jawa. kepadatan penduduk dan pemusatan aktivitas yang terus meningkat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menjadikan daerah ini tidak lagi ideal sebagai kandidat Ibukota baru Republik Indonesia
-M Jehansyah Siregar (doktor di bidang perencanaan kota dari Universitas Tokyo) berpendapat Berdasarkan berbagai kajian yang telah ada, Kalimantan pulau yang telah siap secara infrastruktur dan secara geografis Kalimantan jauh dari pusat gempa dan gunung berapi.
Dari data-data diatas, dapat disimpulkan Jakarta berbeban terlalu berat, disamping sebagai pusat pemerintahan, ia juga mengemban tugas sebagai pusat ekonomi dan perdagangan. Maka dapat dilihat dari pendapat para ahli tersebut termasuk Pak Karno juga, untuk membantu Jakarta jadi “sehat” pindahkanlah satu tugas ke kota lain, dan yang paling mendukung dipindahkan adalah tugas sebagai pusat pemerintahan. Jadi, jika ibukota negara pindah, yang berpindah adalah pusat pemerintahannya.
Metode seperti ini bukanlah metode baru, sudah banyak negara yang mempraktekannya, lihat saja Amerika Serikat yang memusatkan pemerintahan di Washington sementara ekonomi tetap dipusatkan di New York. Demikian halnya dengan Australia, ibukota (pemerintahan) sudah dipindahkan ke Canberra. Bahkan saudara sebelah kita –Malaysia-, juga memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya.
Tampaknya, ide memindahkan pusat pemerintahan ini kita setujui saja ya.^_^

REMISI KORUPTOR:

Amir Sjamsudin Bilang, Itu Tradisi

Adi Ginanjar Maulana   -   Senin, 20 Agustus 2012, 02:25 WIB
JAKARTA: Remisi untuk narapidana kasus korupsi terus menuai pro kontra. Bahkan, kini, saat pemerintah mengumbar remisi terkait Idul Fitri, remisi kepada koruptor dinilai melukai hati masyarakat, rasa keadilan.
 “Perlu dievaluasi. Terlalu besar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Minggu (19/8/2012). Dia berharap para pembuat undang-undang dan peraturan pemerintah mempertimbangkan remisi bagi para koruptor. 
"Ke depan, kebijakan itu perlu dievaluasi lagi. Kalau remisi itu dua kali, masa hukuman yang dijalani cenderung rendah, sehingga perlu ditinjau ulang," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Minggu. 
Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat karena masa hukuman yang dijalani para koruptor itu menjadi tidak sebanding dengan kerugian negara.
 seperti halnya pengurangan masa penahanan 4 bulan bagi terdakwa korupsi pajak Gayus Tambunan, yang dirasa tidak pantas diberikan kepada narapidana yang sempat kabur selama menjalani hukuman di penjara itu. 
Pemerintah memberikan hadiah remisi sebanyak dua kali setiap tahunnya, pada Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana koruptor yang telah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan maksimal remisi umum selama enam bulan ketika terpidana telah melewati tahun keenam.Pada 2012, 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan, sementara 32 koruptor lain dibebaskan. 
“Sebaiknya remisi bagi pelaku korupsi di Indonesia tidak diberikan karena dinilai tidak mendidik dan kurang efek jera bagi nara pidana di Tanah Air,” kata Prof Dr HM Norsanie Darlan di Palangka Raya. 
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) itu mengatakan instansi terkait yang memberi remisi hingga bebas bersyarat terkesan "mengkhianati" rasa keadialan dalam kehidupan social kemasyarakatan di negeri ini. 
"Remisi yang diberikan setiap hari-hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan. Pemerintah memberikan remisi kepada Napi, tapi alangkah indahnya diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi. Kalau remisi diberikan kepada mereka karena kasus korupsi, tidak mendidik," katanya. 
Dia mengatakan, jika remisi diberikan kepada pelaku koruptor diprediksi akan semakin berani dilakukan oleh calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi jika terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan. 
"Walau ketangkap, dan divonis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan karena adanya remesi. Remisi sebaiknya diberikan kepada mereka yang dipidana kasus lain, selain korupsi," katanya. 
Boleh-boleh saja remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun karena sudah diatur dalam tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun agaknya perlu ditinjau dan dikaji kembali PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi tersebut. 
"Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin juga mendapat remisi," katanya. 
Pelaku korupsi lainnya yang mendapat remisi 17 Agustus dan remisi khusus Idul Fitri, di antaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim S., P.W. yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri tiga bulan, tambah Norsanie.Guru Besar bidang studi pendidikan luar sekolah (PLS) tersebut mengatakan, ini memberikan para pemakai duit rakyat. Jadi mereka akan bertambah berani dan tidak mendidik, baik bagi koruptor yang dipidana maupun yang belum tercium atau tersentuh hukum. 
Norsanie mengatakan mantan Wakil Bupati Subang MY mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut AS mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. “Ini suatu kebijakan yang dinilai tidak mendidik masyarakat,” ujarnya.
 Namun, bagi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, soal remisi umum tersebut tradisi tahunan bagi semua warga binaan, tanpa membedakan kategorinya. Khusus untuk terpidana korupsi, aturan pemberian remisi tersebut diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999.(Antara/msb)

Selasa, 22 Oktober 2013

Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan:

 Persoalan TKI di Malaysia Bangsa Tercoreng

Banjarmasin (Antara) - Seorang pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya Prof Dr HM Norsanie Darlan berpendapat persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti di Malaysia, bisa membuat harkat dan martabat bangsa tercoreng.
"Seperti yang terjadi di negeri jiran Malaysia, puluhan TKI tewas ditembak oleh polisi Diraja Malaysia atas tuduhan melakukan kejahatan," ujar Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) tersebut kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Minggu.
Dosen pascasarjana pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalimantan Tengah itu berharap pemerintah menangani hingga tuntas persoalan TKI di negeri jiran tersebut supaya harkat dan martabat bangsa tidak tercoreng di mata dunia.
Karena, menurut fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng itu, tidak sedikit jumlah TKI yang tewas akibat perlakukan polisi Diraja Malaysia atas tuduhan melakukan kejahatan yang belum semuanya dibuktikan kebenarannya.
"Jika kita perhatikan sejak tahun 2005 sampai 2013 tercatat 22 TKI tewas ditembak oleh polisi Diraja Malaysia, dengan tuduhan melakukan kejahatan," ungkapnya dengan nada mamelas.
Peristiwa itu terjadi mulai 9 Maret 2005 ada empat TKI asal NTT meninggal secara brutal ditembak mati oleh polisi Diraja Malaysia.
Kemudian 16 Maret 2010 terjadi lagi tiga TKI asal Sampang Madura meninggal dengan kasus yang hampir sama.
Pada 24 Maret 2012 terjadi lagi, tiga TKI asal NTB, 19 Juni 2012 tiga TKI asal Batam dan Madura, 7 September 2012 sebanyak lima TKI asal Batam ditembak polisi Malaysia.
Kemudian 11 Oktober 2013 terjadi lagi empat orang TKI asal Batam ditembak polisi Diraja Malaysia, dengan tuduhan yang hampir serupa, ungkap mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IMPI) itu.
"Apakah betul, TKI yang tewas itu betul-betul penjahat? Padahal mereka datang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, demi `sesuap nasi` dan kehidupan keluarga mereka," ujarnya.
Sang profesor yang berkarier mulai dari pegawai rendahan (pesuruh) itu, menyarankan agar pemerintah betul-betul membekali TKI dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
"Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kita berharap para pengguna TKI tak bisa berbuat seenaknya, termasuk aparat/penguasa di negeri tersebut," katanya.
Selain hal itu, profesor yang banyak meneliti di berbagai daerah ini, menyarankan kenapa tenaga kerja ke luar negeri. bukankah diberbagai daerah secara besar-besaran dibuka perkebunan. tenaga kerjapun di sana diperlukan. Bagi yang  mau bertransmigrasi agar tidak terpisah dengan keluarga. tempatkan mereka pada kawasan 3-T (terpencil, tertinggal dan terluar). manfaatnya sangat besar buat negeri kepulawan ini. tapi jaminan hidup (jadup)nya harus lebih panjang dari transmingrasi umum selama ini. dan jangan sampai tanaman, yang mereka tanam belum berbuah jadupnya habis. kasihan mereka, itu penyiksaan.
"Opsi lain, pemerintah Indonesia melarang pengiriman TKI/TKW ke negara-negara yang tercatat tidak memperlakukan secara manusiawi," dan berpendidikan mengah atas sarjana, sehingga mereka tidak akan dijadikan buruh kasar, demikian Norsanie Darlan.(rr)

Portal Berita Terbaru di Indonesia

Sabtu, 28 September 2013

Kabar Terkini | PENERIMAAN CPNS Diusulkan Manfaatkan Air Pipis Pelamar | Sumber Terpercaya

Ilustrasi/Antara
Kabar24.com, BANJARMASIN -Kalau ada pepatah yang mengatakan bahwa hati nurani tak pernah bohong, maka kini air seni alias air pipis atau urine pun bisa dikatakan tak pernah bisa menyembunyikan sesuatu.
Terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil, muncul usulan agar tes air pipis atau tes urine digunakan sebagai salah satu cara seleksi CPNS.
Akademisi dari Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH menyarankan penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS sebaiknya juga menggunakan tes urine.
"Tes urine merupakan salah satu usaha agar sebagaimana peribahasa, tidak terjadi membeli kucing dalam karung dalam penerimaan CPNS," ujar Norsanie, Minggu 29 September 2013.
Menurut pengamat sosial kemasyarakatan itu, pada umumnya pelamar CPNS melengkapi surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari instansi pemerintah, sebagaimana persyaratan. Tapi surat keterangan tersebut perlu pengujian kembali.
Menurut dia, pengujian kembali dengan melakukan tes urine terhadap pelamar CPNS itu, bukan berarti tidak mempercayai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.
"Pasalnya antara pembuatan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dengan saat pendaftaran/penerimaan CPNS tersebut ada jeda waktu beberapa hari," ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia itu.
Dalam jeda waktu tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan pelamar CPNS mengonsumsi narkoba karena ketergantungan atau faktor lain.
Pengajar pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah Unpar itu menambahkan, bila pelamar sudah diterima, baru diketahui pengonsumsi narkoba, maka akan sulit untuk dilakukan tindakan.
"Karena mau diberhentikan kurang mengenakannya dan diteruskan bekerja bisa merusak citra pegawai lain, yang bagaikan pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal ini, seperti buah si malakama," kata mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Kalteng itu.
Guru besar dari perguruan tinggi negeri tertua di Bumi Isen Mulang Kalteng itu menyarankan, tes urine tersebut dilakukan sebelum CPNS masuk kerja agar belakangan tidak ada cemoohan.
"Untuk itu pula kita harus tahu ternyata pelanggan narkoba itu punya berbagai cara agar mereka bisa lolos," kata Norsanie. (Antara)

SOLOPOS.COM > News > Peristiwa > LOWONGAN CPNS 2013 : Akademisi Sarankan Tes Urine dalam Seleksi CPNS

LOWONGAN CPNS 2013
Akademisi Sarankan Tes Urine dalam Seleksi CPNS

tes kesehatanIlustrasi tes kesehatan (Dok. Solopos.com)
Solopos.com, BANJARMASIN — Akademisi dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah HM Norsanie Darlan menyarankan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menerapkan tes urine. “Tes urine merupakan salah satu usaha agar—sebagaimana peribahasa—tidak terjadi membeli kucing dalam karung dalam penerimaan CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin, Minggu (29/9/2013).
    Menurut pengamat sosial kemasyarakatan itu, pada umumnya pelamar CPNS melengkapi surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari instansi pemerintah, sebagaimana persyaratan. Tapi surat keterangan tersebut perlu pengujian kembali. Menurut dia, pengujian kembali dengan melakukan tes urine terhadap pelamar CPNS itu, bukan berarti tidak mempercayai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.
   “...Pasalnya antara pembuatan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dengan saat pendaftaran/penerimaan CPNS tersebut ada jeda waktu beberapa hari, minggu dan bulan,...” ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.
     Dalam jedah waktu tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan pelamar CPNS mengonsumsi narkoba lagi, karena ketergantungan atau faktor lain. Pengajar pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar dan STAIN itu mengatakan permasalahannya, bila pemalar sudah diterima, baru diketahui pengonsumsi narkoba, maka akan sulit untuk dilakukan tindakan.
     “Karena mau diberhentikan kurang mengenakannya dan diteruskan bekerja bisa merusak citra pegawai lain, yang bagaikan pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal ini, seperti buah si malakama,” kata mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Kalteng itu.
     Guru besar dari perguruan tinggi negeri tertua di Bumi Isen Mulang Kalteng itu menyarankan, tes urine sebelum CPNS tersebut masuk kerja agar belakangan tidak ada cemoohan. “Untuk itu pula kita harus tahu ternyata pelanggan narkoba itu punya berbagai cara agar mereka bisa lolos,” kata Norsanie Darlan.

Senin, 21 Oktober 2013

Tokoh Masyarakat : Jembatan Kahayan Perlu Perhatian Kita Semua 

Kamis, 5 Januari 2012 - 11:55
Banjarmasin, Seruu.com - 
Seorang tokoh masyarakat Kalimantan Tengah, Prof HM Norsanie Darlan mengharapkan instansi berwenang untuk melakukan penelitian terhadap kekuatan Jembatan Barito di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan.
"Pasalnya, tiap kali truk besar melintas jembatan tersebut sangat terasa ada goyangan di jembatan itu, seakan mau runtuh saja," kata guru besar Universitas Palangkaraya (Unpar), di Banjarmasin, Kamis (05/1/201).

Melihat kondisi yang cukup rawan tersebut, sebaiknya instansi terkait melakukan penelitian ulang lagi atas kekuatan Jembatan tersebut, agar runtuhnya jembatan serupa, di Kutai Kertanegara, atau jembatan di Sungai Mahakam tak terulang lagi.

Ia menyebutkan, Jembatan Barito yang diresmikan akhir dari era Orde Baru tersebut sangat membantu warga dua wilayah, untuk membuka keterisoleran antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Dulu sebelum ada jembatan Barito berpergian antara Palangkaraya (Kalteng) ke Banjarmasin (Kalsel) menelan waktu berhari-hari sekarang setelah adanya jembatan itu disamping kian baiknya jalan trans wilayah itu perjalanan hanya sekitar tiga jam saja," tuturnya.

Berdasarkan pengamatannya, intensitas lalu lintas menyeberangi Jembatan Barito begitu besar.

Setiap hari raturan truk besar dan membawa beban yang sangat berat seperti, Besi Beton,pasir, batu, semen, kelapa sawit, bahkan truk kontainer melewati jembatan yang berada di Desa Anjir tersebut.

Melihat intensitas lalu-lintas yang begitu tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala hampir tidak pernah berhenti memperbaiki jalan di kawasan tersebut.

Melihat kondisi jalan begitu cepat rusak berarti beban yang melalui jalan kawasan itu begitu berat, dan tentunya mempengaruhi terhadap kondisi Jembatan Barito.

Belum lagi aktivitas lainnya di atas Jembatan Barito juga begitu tinggi,karena lokasi itu objek wisata seringkali terlihat mobil parkir di atas jembatan, bahkan begitu banyak orang menggelar dagangan di atas jembatan itu.

Bicara jembatan Kahayan, semakin tahun semakin meningkat volume lalu lintas. termasuk mereka yang mau melintas mau ke Buntok, Bartim, Barut dan Murung Raya. Bisa pula dari Bartim ini untuk menuju ke Banjarmasin atau ke utara ke Samarainda. Selain hal itu, ada 1 kabupaten lagi ke arah Gunung Mas.

Dengan memperhatikan banyaknya tujuan dari Palangka Raya yang ke 5 kabupaten di Kaliteng, dan 2 provinsi  tetangga seperti Kalsel dan Kantim. bahkan ada pula ke Kalimantan Utara bisa melintas jembatan Kahayan ini. sehingga dengan faktor usia jembatan Kahayan yang kian tahun, kian memakan usia. dirasakan perlu untuk mendapatkan perhatian para teknisi jempatan di Kalimantan Tengah. agar tidak terjadi seperti di Kutai Kertanegara.

Mengingat begitu berat beban jembatan itu maka sewajarnya adanya penelitian ulang,atau kalau perlu rehabilitasi atau penambahan material bangunan lagi guna memperkuat ketahanan jembatan tersebut, demikian Norsanie Darlan yang kelahiran Desa Anjir tersebut. [ndis]