Sabtu, 27 September 2014

Breaking News

Pengamat : 

Keliru Menganggap Pamong Pamong Belajar Itu 

Kerjanya Santai


Sabtu, 24/05/2014 - 13:04 WIB
RIMANEWS - Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah berpendapat, keliru kalau ada yang menganggap pamong belajar itu kerjanya santai.
"Memang dari hasil penelitian ada anggapan bahwa pamong belajar terlihat lebih santai dibandingkan tenaga guru," ungkap akademis perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalimantan Tengah itu kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Sabtu (24/5).
Padahal hasil penelitian juga mengungkapkan, kiprah pamong belajar dalam menjalankan tupoksi pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mengurangi berbagai hal yang berkenaan dengan masalah pamong belajar, baik di Kalteng maupun di tanah air ini.
"Walau guru dan pamong belajar sama-sama tugas mengajar. Tapi kalau kita cermatai ada beda yang sangat bermakna terhadap sasaran didiknya," ujar dosen pascasarjana PLS tersebut.
Ia menerangkan, untuk guru di sekolah formal, mereka menerapkan teori-teori yang berkenaan dengan paedagogik.
"Sebaliknya para pamong belajar sulit kalau menerapkan teori itu, karena sasaran mereka adalah orang dewasa, tentu lebih mengutamakan teori andragogik atau dalam materi kuliah di PLS pendidikan orang dewasa (POD)," ujarnya.
Pamong belajar di Badan Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informasl (BP2NFI) sangat terkait dengan tugas lebih dibanding mereka yang juga pamong belajar, tapi di sanggar kegiatan belajar (SKB).
"Sebab pamong belajar di provinsi dan regional, harus berada setingkat lebih tinggi, karena harus ada upaya-upaya pengembangan bahan belajar. Pengembagan bahan belajar yang harusnya diterapkan, tentu melakukan berbagai eksperimen," demikian Norsanie.(Juft)

Berita Pendidikan 28 Oktober 2013


Fokus Pendidikan Non-Formal

Bagaimana Harga BBM Beda

Dua Harga BBM Sulitkan Pengawasan

BANJARMASIN, KOMPAS.com –
Pengamat sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya (Unpar), Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH berpendapat, bila pemerintah memberlakukan dua harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berbeda, maka pengawasan akan  makin sulit.
Sebagai contoh pengangkutan BBM untuk daerah pedalaman, seperti di Kalimantan masih banyak menggunakan angkutan sungai, sehingga sulit melakukan pengawasan, lanjut dosen Unpar tersebut kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Senin.
"Karena masyarakat pada umumnya tak mengetahui mana BBM bersubsidi dan non subsidi, sehingga berpotensi pula penyimpangan peruntukan. Penyimpangan peruntukan itu bisa terjadi di perkotaan, terlebih di daerah pedalaman," ujarnya.
Sedangkan aparat keamanan tak mungkin melakukan pengawasan terus menerus atau dalam jangka panjang, karena banyak pula tugas lain yang menjadi tanggung jawab mereka, lanjutnya.
Ia mencontohkan bentuk penyimpangan peruntukan, yaitu sebuah angkutan umum yang tidak beraktivitas/tak mengangkut penumpang, mengatre di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Namun BBM itu dia jual dengan harga non subsidi.
"Nah, mungkinkah aparat kepolisian bisa mengawasi praktek seperti itu. Sementara personel kepolisian terbatas dan mereka yang berbuat penyimpangan itu biasanya sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Selain itu, dengan dua harga BBM yang berbeda, bisa menimbulkan kecemburuan sosial, baik di perkotaan maupun daerah pedalaman, tambah Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di "Bumi Isen Mulang" Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
Oleh karenanya, anak desa Anjir Kapuas, Kalteng yang meniti karir dari pegawai bawahan (pesuruh) hingga menjadi profesor itu, menyarankan, sebaiknya harga BBM disamakan saja atau ada perbedaan.
Sebagai contoh rencana penetapan harga BBM per liter untuk mobil pribadi Rp  6.500 dan sepedamotor atau angkutan penumpang umum Rp4.500, lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov Kalteng itu.
Sebab itu pula, mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) dari "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut sependapat atau setuju kalau pemerintah menaikan harga BBM dengan batas-batas kewajaran, sehingga cuma ada satu jenis harga.
"Penetapan satu harga BBM tersebut, guna memudahkan pengawasan serta menghindari kecemburua sosial yang bisa berunjung pada hal-hal yang tak kita inginkan bersama," demikian Norsanie Darlan.
Dibaca: 2318

Pendidik Non Formal, Kamis, 05 Juni 2014


MENGENALI SIAPA SEBENARNYA 

PAMONG BELAJAR ITU ?

Oleh:
H.M.Norsanie Darlan
Banyak orang tidak mngerti apa sebetulnya dan siapa itu yang disebut Pamong Belajar? jawabnya tidak begitu sulit, yaitu: Pamong Belajar sebetulnya juga Guru. Tapi karena tugasnya pada bidang pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) yang membantu masyarakat yang masih belum tuntas dalam belajar formal.
Pamong Belajar itu, ia adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki nomor induk pegawai (NIP) masa lalu diberikan nip 130 kini sudah berubah. Pamong Belajar berdasarkan aturan yang sesuai dengan peraturannya, ia seorang sarjana pendidikan luar sekolah (PLS). namun masa di orde reformasi sekarang sepertinya kurang memperhatikan hal itu. efeknya banyak terjadi kesulitan bagi Pamong Belajar itu dalam upaya kenaikan pangkatnya. karena mereka tidak berlatar belakang sarjana PLS, banyak hal yang mereka tidak ketahui. misalnya dalam menjalankan tugas   di sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di kabupaten/kota, Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) baik ditingkat provinsi maupun regional.
Kendala yang mereka hadapi Pamong Belajar adalah, bagi yang berasal dari guru formal, yang  dibekali dengan pendidikan paedagogi. sementara jika kita cari yang berdasarkan konsep sebenarnya Pamong Belajar adalah mendidik orang dewasa. Maka seorang Pamong Belajar harus banyak tahu apa sebenarnya pendidikan andragogi. Dengan demikian Pamong Belajar yang berlatar belakang non sarjana PLS tentu kesulitan dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai jabatan fungsional non formal. Kenapa ? karena sejak awal mereka belajar di pendidikan tinggi, tidak banyak mengerti apa itu pendidikan andragogi. Kalau juga tahu sangat minim. Sehingga orang dewasa yang mereka hadapi tidak semudah para sarjana PLS dalam mengajar orang dewasa dengan memperhatikan elastisitas dalam hal-hal tertentu. Nah bagaimana kalau Pamong Belajar tidak pernah di didik pada teori-teiro andragogi. Tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan.
Berdasarkan pengalaman penelitian yang pernah saya di berbagai SKB tentang tupoksi Pamong Belajar. Kendala mereka hadapi kesulitan dalam hal naik pangkat. Sebab sejumlah Pamong Belajar yang sarjana non PLS dalam proses kenaikan pangkatnya terhambat. Karena di masyarakat ia jika membuat kelompok belajar pada orang dewasa sulit dalam berhadapan dengan calon warga belajar (WB) karena sudah terbiasa pada pendidikan formal di sekolah murid sudah tersedia, gedung sudah ada, materi belajar sudah disiapkan dll. Sekarang bagaimana jika membuat kelompok belajar di masyarakat bagi Pamong Belajar: yang non formal itu belum ada tempat / ruang belajar. Warga Belajarnya (WB) atau siswanya di mana? materi belajarnya terkadang tidak ada di toko buku seperti di sekolah formal. Sehingga tutor (guru) harus tahu persis merancang bangun dan rekayasa bahan ajar. kalau hanya paket A, B dan C sudah tersedia secara nasional. yang lain maanaaa. kalau ia sarjana PLS sejak semester 3 mereka secara tidak sengaja sudah dilatih untuk mempraktekkan hal seperti itu. sampai ia praktek di laburatorium PLS.
Jadi dengan demikian untuk mengenali yang betul-betul Pamong Belajar, mereka pasti tahu mengatasi hal-hal seperti diuraikan di atas. sebab seorang Pamong Belajar pasti dituntut kreativitas dalam merancang bangun dan rekayasa pendidikan orang dewasa.
Pamong Belajar juga harus tahu memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan bagaimana menyiapakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menciptakan lingkungan yang semula bagi masyarakat tidak berguna. Tapi dengan kreativitas Pamong Belajar ia harus bisa memanfaatkan ke pamongannya dalam proses belajar membelajarkan warga masyarakat. artinya dalam kata/istilah lain Pamong Belajar harus bisa memanusiakan manusia. Itulah yang sebenarnya Pamong Belajar yang murni dan dinantikan masyarakat.
Sayangnya Pamong Belajar berdasarkan peraturan Kepegawaian, kepangkatannya hanya sampai pada golongan IV/c. Kenapa itu perlu kita kaji, kenapa demikian.
Dipihak lain dari hasil penelitian yang pernah dilakukan sebagai temuan lain, selain kesulitan naik pangkat (karena latar belakang non PLS), juga Pamong Belajar yang di BPPNFI dalam merancang bangun dan rekayasa materi pembelajaran. Padahal mereka di BPPNFI baik tingkat provinsi maupun Regional yang bisa mewujudkan pengembangan pendidikan non formal maupun Informal. hal ini perlu juga pengkajian lebih lanjut. Apakah yang menyebabkan mereka kurang tertatik dalam pengembangan pendidikan itu. 
Prof. Dr. H.M. Norsanie Darlan, MS PH Guru Besar S-1 dan S-2 PLS Universitas Palangka Raya.

Tenaga Kerja Ke Luar Negeri, Sabtu, 07 Juni 2014

Pengamat: Tenaga Kerja Harus Mahir Berbahasa Asing

Kamis, 27 Maret 2014 07:52 WIB
 
Pengamat dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH 
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Semua tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri sejatinya harus mahir berbahasa negara di mana mereka ditempatkan, sehingga terjalin hubungan harmonis antara pekerja dan majikan, kata seorang pengamat di Palangkaraya
Prof Norsanie Darlan dalam surat elektroniknya yang dikirim kepada Antara mengatakan, bahasa negara tujuan pengiriman tenaga kerja perlu diajarkan karena bahasa merupakan alat komunikasi yang seharusnya dimiliki tenaga kerja.
"Tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tentu tidak semata pemberian keterampilan kerja saja, tapi juga terampil berbahasa. Kalau diumpamakan ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga, bagaimana berkomunikasi dengan majikannya tanpa mahir berbahasa," katanya.
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah itu mengatakan, bahasa merupakan alat komunikasi yang efektif dalam kehidupan, termasuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, apalagi menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015.
Oleh karena itu, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri sejatinya perlu dibekali keterampilan berbahasa negara di mana mereka akan ditempatkan sehingga terjalin komunikasi yang efektif antara pekerja dengan majikannya.
"Bahasa itu menentukan sukses tidaknya dalam bekerja. Tanpa penguasaan bahasa yang baik, tentu saja apa yang diperintah majikan bisa salah, dan akibat itulah salah satu awal munculnya perselisihan antara tenaga kerja dengan majikan," ujarnya.
Guru besar pendidikan luar sekolah (PLS) itu mengatakan, bila tenaga kerja berkomunikasi dalam bahasa negara di mana mereka bekerja tentu berbagai kasus yang selama ini terjadi dapat dihindari, termasuk kasus Satinah yang sekarang diujung pancung tersebut.
Terkait dengan nasiba Satinah, Norsanie mengharapkan semua pihak peduli dan ikut mencari solusi karena masalah ini tidak terlepas dari masa depan tenaga kerja Indonesia yang kini bekerja di sejumlah negara di dunia.
Kasus yang sedang dihadapi Satinah perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah karena menyangkut dengan nasib Satinah-Satinah lain yang sekarang bekerja di berbagai negara. Kasus ini juga menyayat perasaan hati anak bangsa, ujarnya.
"Saya setuju bila tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri berpendidikan tinggi. Kesarjanaan mereka bekerja pada tempatnya pasti dihargai, asal mereka betul-betul terampil dengan bidang kesarjanaannya," demikian Prof Norsani Darlan

Sabtu, 05 Juli 2014

Pendidikan Nonformal



APA PENDIDIKAN NONFORMAL ITU?
Oleh :
H. M. Norsanie Darlan
1.      Pengertian Pendidikan Nonformal
Yang dimaksud dengan pendidikan nonformal adalah setiap program pelayanan kegiatan yang diselenggarakan di luar sistem persekolahan, dan merupakan bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang berlangsung seumur hidup menuju terbentuknya manusia pancasila yang berkarakter.
Berdasarkan pendidikan pra sekolah yang isi kegiatannya berkenaan dengan perluasan wawasan, peningkatan keterampilan dan kesejahteraan keluarga, disebut program pendidikan nonformal.
Menurut Soedamo, salah seorang tokoh Pendidikan Luar Sekolah (PNF) Indonesia dalam bukunya berjudul: Pendidikan Non Formal menurut:  Soedamo,  dan Norsanie (1974 : 11). Secara jelas  menyebutkan:
“...Pendidikan Nonformal adalah setiap kesempatan dimana dan terdapat komunikasi yang teratur dan terarah, diluar sekolah (diluar formal), dimana seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan, atau pun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta aktif yang efesien dan efektif dalam keluarganya, pekerjaanya bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya....”
Sedangkan menurut Phillips H. Combs, dalam bukunya yang berjudul : concept education beyond school, Jakarta thn (1986 : 50) menyebutkan :
“...Setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir dan diselenggarakan di luar system formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar...”.
Menurut Sanafiah Faisal, dalam bukunya yang berjudul : Pendidikan Nonformal didalam system pendidikan dan pembangunan nasional, Surabaya thn (1981 : 37), secara sederhana menyebutkan :
“...Penyelengaraan Pendidikan yang terorganisir di luar system persekolahan, isi pendidikannya terprogram, adanya sekuensi materi yang disampaikan didalam proses suatu pendidikan yang berlangsung, berada dalam suatu medan inter-aksi belajar mengajar yang sedikit banyak terkontrol, serta adanya kredensial meskipun tidak selalu memiliki saksi legal contoh konkritnya seperti kursus, penataran, dan training...”.

2. Fungsi Pendidikan Nonformal
Fungsi Pendidikan Nonformal adalah membelajarkan individu agar mampu mengembangkan potensi yang ada pada diri kearah perwujudan pribadi yang utuh, dan membelajarkan masyarakat sehingga terwujud masyarakat gemar belajar. Gemar belajar ini dalam arti luas, meliputi berupa: membaca, menulis dan berhitung. Tidak itu saja tapi juga itu mereka juga perlu diberikan berbagai keperluan hidup berupa keterampilan-keterampilan yang sebaiknya memberikan fungsi terhadap sumber daya alam di sekitar untuk diolah menjadi suatu kecakapan hidupnya.
Pelaksanaan Pendidikan  Nonformal tidak terikat oleh ruang dan waktu dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, oleh dan untuk siapa saja seseorang yang pada suatu ketika menjadi peserta didik pada saat ini dia dapat menjadi tutor ataupun instruktur.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi utama Pendidikan Nonformal adalah membelajarkan masyarakat, kapan saja dan memanfaatkan nilai yang baik dan lebih bermanfaat bagi kehidupan pribadi keluarga, masyarakat bangsa dan Negara.

3. Tujuan Pendidikan Nonformal
Dalam pencapaian secara operasional tujuan institusional pendidikan Nonformal, memungkinkan bagi warga masyarakat untuk memiliki :
-        memberikan kemampuan mengembangkan kepribadian dan mengaktualisasikan dirinya;
-         Memberikan kemampuan menghadapi tantangan hidup, baik dalam lingkungan keluarga atau masyarakat;
-         Punya kemampuan membina keluarga sejahtera dalam rangka memajukan kesejahteraan umum;
-      Wawasan yang luas tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara;
-      Kesadaran berbangsa bernegara, dan bermasyarakat dalam rangka pembangunan manusia dan masyarakat pancasila;
-       Kemampuan menciptakan /membantu menciptakan lapangan kerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki;
Karena tujuan ini menegaskan bahwa pendidikan Nonformal berusaha mengembangkan secara selaras, serasi dan seimbang. Kecerdasan sikap, kreativitas, dan upaya peningkatan mutu dan taraf hidup individu, keluarga, masyarakat bangsa dan negara.
Upaya pencapaian tujuan yang institusional tersebut pada hakikatnya dilimpahkan kepada pranata kelembagaan pendidikan keluarga, pendidikan perluasan wawasan, dan pendidikan keterampilan.

4. Ruang Lingkup Pendidikan Nonformal
Ruang lingkup pendidikan Nonformal menyangkut berbagai aspek kehidupan dari berbagai usia, tempat dan kebutuhan, ruang lingkup pelayanan pendidikan nonformal menjangkau keseluruhan kegiatan pelayanan pendidikan di luar sistem persekolahan pelayanan diselenggarakan oleh pendidikan di luar persekolah. Pendidikan Nonformal tidak hanya dilakukan oleh pemerintah / departemen, tapi juga dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang mampu membimbing dan melaksanakannya.
Ruang lingkup pendidikan nonformal dapat ditinjau dari beberapa segi seperti : Pelayanan, pranata, Pelambangan Program. Ketiga segi itu sebagai berikut :
Dari segi pelayanan
Usia Persekolahan
Upaya  peralatan pendidikan yang berhubungan dengan anak usia berhubungan antara lain adalah: tempat penitipan anak, dan kelompok sepermainan. Lembaga-lembaga pendidikan semacam ini juga termasuk lembaga pendidikan nonformal. Fungsi lembaga tersebut berbeda dengan fungsi taman kanak-kanak yang merupakan persiapan untuk memasuki sekolah dasar.

Berdasarkan jenis kelamin                                 
Menurut daftar statistik wanita ternyata jumiah lebih banyak dari pada pria. Meskipun demikian, partisipasi wanita masih kurang dalam peningkatan produksi atau pendidikan sosial, ekonomi yang dilaksanakan bersama dengan pria. Mengingat bahwa wanita lebih berperan dalam kegiatan kesejahteraan keluarga, partisipasi wanita dalam hal ini perlu ditingkatkan lagi. Program pendidikan nonformal yang sangat menonjol dalam kegiatan itu ialah : program PKK, KB dan sebagainya.
Sistem penyampaian dapat dilakukan dengan menggunakan :
-          Kelompok, organisasi clan lembaga yang ada dalam masyarakat;
-          Mekanisme sosial, budaya seperti perlombaan dan pertandingan;
-          Kesenian tradisional seperti wayang, ludruk, dagelan, maupun teknologi modem seperti : TV, film majalah, dan surat kabar;
-          Prasarana dan sarana seperti: balai desa, masjid, gereja sekolah, alat perlengkapan belajar, dan alat perlengkapan kerja.

Rabu, 02 Juli 2014

Perubahan /nomenklatur PLS ke PNF



PRODI PLS MERUBAH NOMENKLATUR KE PENDIDIKAN NONFORMAL
H.M. Norsanie Darlan

Sejak awal tahun 1980-an di tanah air terjadi perubahan nama Jurusan/Program Studi dari pendidikan sosial (PS) menjadi pendidikan luar sekolah (PLS). Setelah berjalan 30 tahun lebih, menggunakan nama PLS maka dengan turunnya surat dari Kementian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 2300/E3/2014, tertanggal 28 Mei lalu, yang menawarkan perubahan Nomenklatur Program Studi. Maka pada hari kamis 26 Juni 2014 seluruh dosen jurusan/Program PLS se-Indonesia bertemu di hotel Griyo AVI Jalan Raya Darmo nomor 6. tepatnya  jam 15.00 bersepakat merubah nomenklatur dari jurusan/Program studi PLS menjadi Program studi Pendidikan Nonformal.
Pertemuan tokoh-tokoh Pendidikan Luar Sekolah itu baik dosen maupun guru besar ternyata tidak berkeberatan merubah nomenklatur itu, karena nama PLS sudah seperempat abad lebih digunakan. Selain itu nama Dirjen yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga berubah beberapa tahun silam. Sehingga banyak pertanyaan dari berbagai kalangan kenapa jurusan/program studinya tidak berubah. Hal ini terjawab sudah.
Dengan hasil kesepakatan pertemuan Forum Komunikasi Jurusan PLS dan Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal Indonesia tentang perubahan nomenklatur Program Studi ini, diharapkan: (1) Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) akan mencatumkan nama Program yang benar dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Disertai dengan kode di PDPT. (2) diharapkan Dirjen Dikti akan mensosialisasikan nama program studi yang baru baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, beserta kode, kepada seluruh kementrian teknis terkait maupun kepada dunia usaha dan kerja untuk memudahkan proses rekuitmen.
Selain hal-hal di atas Program Studi Pendidikan Nonformal yang dalam sebuatan baru ini, akan dapat turut serta dalam menyambut: Asean Singgle Economic Cummunity tahun 2015 yang akan datang dari lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia didorong untuk masuk ke pasar global melalui proses penyetaraan pengakuan program studi antara yang diselenggarakan di Indonesia dan di luar negeri.
Tugas pendidikan nonformal ini tidak berubah. Karena sudah menjadi suatu kewajiban bagi dosen, guru besar dan mahasiswa untuk membantu pemerintah dalam penuntasan Keaksaraan yang ada di negeri kita ini, dan masih banyak yang harus dibenahi. Selain itu juga pembinaan ke berbagai pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) lembaga kursus dan pelatihan (LKP) pata tutor, instruktur, widyaiswara, pamong belajar, penilik dan berbagai pekerja pendidikan nonformal lainnya yang tak dapat kami sebutkan satu persatu dalam kesempatan ini.
Mengapa beberapa waktu lalu terjadinya ledakan penduduk dalam hal tuna aksara? Jawabnya di tahun 1986 atau pertengahan tahun delapan puluhan muncul isi yang menyebutkan:”... prodi PLS yang ada di dilingkungan Fakultas Kefuruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di luar IKIP tidak dibenarkan nemerima mahasiswa baru...”. Akhirnya awal tahun sembilan puluhan, PLS yang berada di Universitas (FKIP) tidak ada mahasiswa. Dosen-dosennya mutasi ke tempat lain atau ke IKIP. Saat itu yang bertahan di tanah air hanya 2 PLS yakni: PLS FKIP Unpar (Kalteng) dan PLS FKIP Jember (Jatim). Selebihnya tidak berani menerima mahasiswa baru. Akibatnya ledakan tuna aksara luar biasa di kantung-kantong yang tidak ada prodi PLS. Siapa yang salah? Jawabnya cari asal-usul yang menghembuskan info itu. Mereka-mereka yang menghembuskan PLS supaya ditutup itulah yang paling berdosa terhadap negara. Karena jumlah buta aksara saat itu selalu meningkat.
Jurusan Prodi PLS itu sejak awal berdiri diberi nama pendidikan masyarakat, berubah lagi ke pendidikan sosial dan dari pendidikan sosial berubah menjadi PLS. Sehingga berubah sebut itu tidak menjadikan persoalan. Karena nama Dirjen-nya juga sekarang berubah-ubah. Yang sekarang diberi nama Dirjen pendidikan non dan Informal.