Oleh :
H.M.Norsanie Darlan
Pendahuluan
Buku tentang kiprah pamong belajar dalam
menjalankan tupoksinya pada Pendidikan Luar Sekolah ini, mengurai berbagai hal
yang berkenaan dengan masalah pamong belajar baik di Kalimantan Tengah maupun
di tanah air. Walau dalam segala keterbatasan yang ada. Dari hasil yang
diperoleh, ada anggapan bahwa pamong belajar terlihat lebih santai dibanding
tenaga guru. Padahal sama-sama tugas mengajar. Namun jika kita cermati ada beda
yang sangat bermakna terhadap sasaran didiknya. Untuk guru di sekolah formal,
mereka menerapkan teori-beori yang berkenaan dengan paedagogik. Sebaliknya para
pamong belajar sulit kalau menerapkan teori itu, karena mereka adalah orang
dewasa, tentu lebih mengutamakan teori andragogik. Atau dalam materi kuliah di
PLS pendidikan orang dewasa (POD).
Pamong belajar di BP2NFI sangat terkait dengan
tugas lebih dibanding mereka yang juga pamong belajar, tapi di sanggar kegiatan
belajar (SKB). Karena pamong belajar di provinsi dan regional, harus berada
setingkat lebih tinggi, karena harus ada upaya-upaya pengembangan bahan
belajar. Pengembagan bahan belajar yang harusnya diterapkan, tentu melakukan
berbagai eksperimen. Hasil eksperimen itu dapat dikembangkan di BP2PNFI dan di
SKB.
Dalam tulisan ini, akan diuraikan seperti: Arti
Pamong Belajar, Jabatan Fungsional, Tugas
Pamong Belajar, Tugas dan Fungsi, Melirik
Tugas Pokok, Mutu Pamong Belajar, Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, Formasi
Pamong Belajar, Sejarah Pendidikan Nonformal di Indonesia, Awalnya Pendidikan
Nonformal, Ciri PNF atau PLS, Pendidikan
Non Formal, 2 macam Pendidikan nonformal atau PLS, Memperhatikan
Peraturan Pemerintah, Implementasi Pendidikan Nonformal, Sasaran Awal PNF atau
PLS, Realita Pendidikan Norformal atau PLS, Angka Kredit Pamong Belajar,
Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Mengembangkan Materi Belajar, Keluhan
seorang Pamong, PLS Ditinggalkan. Untuk lebih jelaskan hal-hal di atas, penulis
uraikan secara sederhana sebagai berikut:
Arti Pamong Belajar
Arti pamong
menurut Moeliono (1989; 640) adalah:”...ia sebagai pengasuh. Pamong juga
sebagai pendidik (guru)...”. Pamong belajar menurut Norsanie Darlan (2008),
Sadid, dkk (2008; 120), dan Filed,Under, (2010) adalah:”...tugas dan fungsinya
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembinaan, bimbingan, pemantauan dan
penilaian dalam rangka perbikan mutu...”. Dengan demikian pamong belajar
merupakan guru nonformal (tutor) bila di
PKBM, yang bertugas pada bidang pendidikan non formal atau istilah lama
pendidikan luar sekolah. Pamong belajar tempat ia menjalankan tugasnya pada
lembaga penyelenggaran pendidikan non formal seperti pada: SKB, BPPNFI baik
ditingkat Provinsi mapun di tingkat regional.
Arti Tupoksi
Memang ada yang mempertanyakan kepada penulis, apa
itu tupoksi dalam judul buku ini. Penulis dalam mengartikan ”tupoksi”
sebenarnya adalah: kepanjangan dari ”tugas
pokok” dari pamong belajar, yang tentu saja mereka bekerja sehari-hari
dalam kegiatan pada tugas-tugas kepamongan-nya.
Jabatan Fungsional
Jika kita memperhatikan terhadap apa jabatan
Fungsional Pamong Belajar dalam Peraturan Menpan RI (2010), ia termasuk dalam
rumpun pendidikan lainnya. Maka secara jelas terurai dalam Pasal 3 ayat (1)
disebutkan pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang belajar mengajar, pengkajian
program, pengembangan model PNFI dan; (2) Pamong Belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang
yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tugas Pamong Belajar
Memperhatikan
terhadap kegiatan pamong belajar di SKB menurut: Hapsari, (2008; 177)
adalah:”...dituntut untuk bisa menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal secara kualitas secara
panutan bagi lembaga penyelenggara pendidikan non formal dan informal...”. Walau untuk diketahui bersama bahwa pamong
belajar ada juga yang bertugas di BPKB atau BPPNFI di tingkat provinsi maupun tingkat regional. Pamong Belajar di SKB pada umumnya lebih mengedepankan tugas
pokok dan fungsi lembaganya. Disisi lain menurut Moeliono, (1989; 964)
adalah:”...sesuatu kewajiban yang harus dikerjakan...”. Apalagi pamong belajar
sebagai pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas pokoknya sebagai tenaga
fungsional di SKB tentu saja ia harus menjalankan apa yang menjadi tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pamong belajar.
Tugas dan Fungsi
Bila
memperhatikan terhadap SK mendiknas RI nomor 23/0/1997 bahwa tugas lembaga
penyelenggaran pendidikan non formal SKB ini,
sebagai lembaga penyelenggara PLS atau PNFI ini, adalah melakukan pembuatan percontohan dan
pengendalian mutu program pendidikan non formal dan Informal. Sedangkan fungsi
SKB ada 9 fungsi yang harus kita perhatikan adalah: (1) pembangkitan dan
penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar
belajar; (2) pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu
menjadi pendidik dalam melakukan azas saling membelajarkan; (3) pemberian
pelayanan informal kegiatan pendidikan non formal dan informal; (4) pembuatan
percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program
pendidikan non formal dan informal; (5) penyusunan dan pengadaan muatan lokal;
(6) penyediaan sarana dan fasilitas belajar belajar; (7) pengintegrasian dan
pengsingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan non formal dan
informal; (8) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan
non formal dan informal; dan (9) pengelolaan urusan tata usaha sanggar.
Melirik Tugas Pokok
Bila memperhatikan terhadap tugas pokok pamong
belajar, maka tidak akan lepas pada pasal 4 butir 1 dan 2 sebagai berikut:
(1) Tugas
pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji
program, dan mengembangkan model di
bidang PNFI/PLS.
(2) Beban kerja Pamong Belajar untuk melaksanakan
kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang
PNFI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
dalam 1 (satu) minggu.
Mutu Pamong Belajar
Dalam upaya peningkatan mutu tenaga pamong
belajar, secara jelas tertuang dalam Peraturan Menpan nomor 15 tahun 2010 pasal
14. Pengembangan model adalah upaya
penemuan sesuatu yang baru (adaptif dan inovatif) menurut kaidah dan metode
ilmiah tertentu sehingga melahirkan formulasi yang dikehendaki.
Pada pasal 15 Pengembangan profesi adalah kegiatan
pamong belajar dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
keterampilan untuk peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan mutu
pembelajaran /pelatihan/ pembimbingan pada khususnya serta pengembangan
profesionalitas pamong belajar.
Pasal 16 Angka kredit adalah satuan nilai dari
tiap butir kegiatan dan/atau akumulasinilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
Pasal 17 Tim Penilai Angka Kredit adalah tim
penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja Pamong Belajar.
Selain hal-hal di atas, juga tugas pamong belajar
seperti: Pengkajian program di BP2PNFI
adalah proses kegiatan pengumpulan dan penelaahan data yang berkaitan dengan
pelaksanaan program PNFI yang dilakukan secara berencana dan sistematis dengan
mengunakan alat dan metode ilmiah tertentu untuk menilai tingkat keberhasilan
atau pencapaian tujuan program.
Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok
Untuk mengkaji terhadap jabatan pamong belajar
terurai dalam pasal 2, Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun
pendidikan lainnya. Kemudian dalam pasal 3 yaitu:
(1) Pamong
Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian program, pengembangan model PNFI.
(2) Pamong
Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Formasi Pamong Belajar
Dalam formasil
pamong belajar secara jelas terurai dalam Pasal 26 dengan rincian sebagai
berikut: (2) Formasi jabatan Pamong
Belajar sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Formasi
jabatan Pamong Belajar pada UPTD/SKB atau sebutan lain yang
sejenis paling banyak 35 orang;
b. Formasi
jabatan Pamong Belajar pada UPTD/BPKB atau sebutan lain
yang sejenis paling banyak 50 orang;
c. Formasi
jabatan Pamong Belajar pada UPT/BPPNFI paling banyak 70 org;
d. Formasi
jabatan Pamong Belajar pada UPT/P2PNFI paling banyak 100 org.
Sejarah Pendidikan Nonformal di Indonesia
Melirik
sejarah pendidikan bahwa pendidikan nonformal ini lebih muda dari pendidikan
informal, tapi lebih tua dari pendidikan formal. dizaman penjajahan Belanda, pendidikan
nonformal ini, dilakukan karena pihak pemerintah Belanda membutuhkan tenaga
kerja untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah-rumah pejabat Belanda dan
pembangunan gereja. Mulai saat itulah kursus-kursus pertukangan dilaksanakan
oleh pemerintah Belanda kepada masyarakat pribumi. Dan saat itu pula, lahirnya
pendidikan nonformal di tanah air.
Kursus
Pertukangan
Dipihak lain
pendidikan nonformal juga muncul juga di pesantren-pesantren, yang lebih
tua/lebih dahulu dari kursus pertukangan di atas. Karena para santri belajar
membaca dan menulis baik huruf arab
maupun latin.
Awalnya Pendidikan Nonformal
Pendidikan
nonformal yang kongkretnya, diawali sejak pemerintah penjajah Belanda
berkeinginan melakukan sesuatu pembangunan. Maka para pemuda terampil mereka di
daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang ditentukan. Misal pihak
pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan Gedung Pemerintahan di kota-kota
besar di Indonesia. Maka mereka kursus para pemuda dalam dunia pertukangan
dalam kurun waktu tertentu. Tapi kalau kursus baca tulis lebih dahulu di adakan
oleh persantren. Setelah anggaran dari negeri Belanda datang, maka tenaga kerja
yang telah selesai dilatih tersebut mengerjakan Bangunan Gedung Kantor
Pemerintah Belanda. Sehingga bila kita masih ingat di awal tahun 60-an masih
berdiri gedung-gedung pemerintah Belanda baik di Provinsi maupun Kabupaten,
bahkan sampai tahun-tahun pertengan 70-an. Hanya saja typenya yang berbeda.
Makin besar jumlah penduduk maka makin besar pula gedung yang didirikan.
Contoh lain
yang masih sebagian ada menjadi munomen seperti: Gereja, di Jakarta,
Yogyakarta, Surabaya, Makassar dan kota-kota lainnya. Bentuknya hampir sama,
Cuma besarnya yang berbeda.
Bekerja mencari
sesuap nasi
Dengan
terampilan pertukangan seadanya
Dalam masa
kemerdekaan sekarang ini, penulis mencoba memberikan contoh masa orde baru.
Yakni Masjid dari: Yayasan Amal Bakti Muslim Indonesia. Hampir di semua kota
Kabupaten ada, tinggal typenya yang berbeda. Penulis saat menulis edisi ini,
dalam masa reformasi belum melihat secara jelas apa peninggalan untuk masa
depan kita di negeri tercinta ini. Walau dalam masa reformasi banyak protes
karena kebebasan yang sudah memuncak, belum banyak hasil-hasil yang diprotes
menemukan titik yang dinantikan oleh banyak orang. PLS bicara dalam hal
Fasilitas belajar, tenaga pengajar (tutor), Warga Belajar (WB) masih belum
selengkap mereka yang berada dalam pendidikan formal. Sedangkan
yang memonitor segala kegiatan berdasarkan walayah kerjanya adalah:
penilik (pengawas pada pendidikan formal).
Ciri PNF atau PLS
Banyak
pendapat yang beragam tentang ciri pendidikan nonformal atau PLS penulis
menetapkan yang paling sederhana, ada 4 macam ciri yang mudah dipahami,
masing-masing:
(1) waktunya
pendek;
(2) jenis
pendidikannya beragam;
(3) usia
pesertanya tidak harus sama;
(4) waktunya
penyesuaikan.
Proses
Belajar PLS
Pendidikan
NonFormal
Sebetulnya
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal berdasarkan Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional nomor: 20 tahun 2003 disebutkan secara jelas
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Selain itu,
pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pendidikan nonformal ini,
peran pamong belajar sangat dinantikan. Bagi pamong yang kreativitasnya tinggi
dan dapat memanfaatkan hal itu, menjadi sumber belajar masyarakat.
Dalam
Peraturan MENPAN RI Nomor: 15 Tahun 2010 secara jelas tertuang dalam pasal 3.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran/pelatihan /pembimbingan agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan dalam pasal 4 Pendidikan nonformal (PNF)
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal (PLS) yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
2 macam Pendidikan nonformal atau PLS
Berdasarkan
perkembangan zaman, ada 2 pendidikan nonformal yang harus dicermati. Ke 2 hal
tersebut adalah: (1) Pendidikan nonformal atau PLS yang formal ini, ada di
perguruan tinggi. Karena waktu pendidikannya antara 3,5 – 5 tahun dengan gelar
(S-1). Ada pula Program Magister (S-2) dan Doktor S-3); dan (2) Ada pula pendidikan nonformal
dan lembaga pelatihan serta kursus-kursus yang jangka waktunya, pendek dan non
gelar. Seperti dalam uraian di atas. Khusus untuk PLS formal mahasiswa dididik
dalam pendidikan secara formal, namun kacamatanya ke luar sekolah. Artinya
mahasiswa PLS. Dididik selama perkuliahan
untuk mahasiswa bisa dan punya keahlian dalam pendidikan luar sekolah. Walau
sesederhana mungkin.
Memperhatikan Peraturan Pemerintah
Dalam Peraturan Pemernitah (PP) yang dikeluarkan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi No 15
Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Relajar dan Angka Kreditnya.
Secara jelas terurai pada:
Pasal 1 Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal
dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 Pamong Belajar adalah pendidik dengan
tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan
pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana
Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Implementasi Pendidikan Nonformal
Bila
memperhatikan Implementasi
Pendidikan Nonformal sebenarnya pelaksanaannya jauh lebih rumit dari pendidikan
formal. Karena tutor (dalam pendidikan formal guru), harus mencari sendiri
warga belajarnya atau WB (dalam pendidikan formal murid) di nonformal, tempat
belajarnya karena tidak tersedia seperti di pendidikan formal “gedung sekolah”, maka di pendidikan nonformal harus
bisa memanfaatkan, seperti: balai desa, rumah penduduk atau di mana saja,
berdasarkan kesepakatan bersama antara tutor dengan wb. Masih bagus nasibnya
mereka masa sekarang. Dewasa ini ada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM),
lembaga-lembaga kursus sudah banyak memiliki gedung / tempat belajarnya.
Demikian juga tentang waktu, harus berdasarkan kesepakatan. Apakah sore hari,
malam hari atau hari-hari yang ditentukan. Namun tujuannya materi belajar harus
tercapai.
Kemudian yang
tidak kalah pentingnya materi belajar yang diberikan, tidak mesti ada di toko
buku. Beda dengan guru di sekolah formal, buku materi belajar telah tersedia di
toko buku. Oleh sebab itu, tutor harus bisa merancang bangun dan rekayasa
materi belajar WB-nya. Keterampilan
ini, sangat dinantikan oleh seorang tutor.
Sasaran Awal PNF atau PLS
Sasaran awal dari
pendidikan nonformal atau PLS ini, semula hanya sekedar upaya kemanusiaan,
merasa masih banyak warga negara kita, yang belum tuntas wajib belajar mereka.
Bahkan di sana-sini ditemukan warga masyarakat yang buta huruf murni. Sehingga
warga negara kita yang sadar, terhadap nasib bangsanya bagaimana mereka yang
masih tuna aksara dan belum tertangani oleh pemerintah. Padahal dalam pembukaan
UUD’45 secara jelas tercantum upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka
dibentuklah kelompok belajar (kejar) apakah untuk pemberantasan buta
huruf (paket A) setingkat sekolah dasar. Agar mereka yang tuna aksara di
mana-mana itu, bisa belajar membaca, menulis dan berhitung (calistung) agar
tidak mudah diperdayakan orang. Masa lalu muncul buku yang dicetak pemerintah berupa
paket A-1 sampai dengan A-100 tempoe
doeloe.
Setelah paket
A setara sekolah dasar berhasil tidak hanya sekedar warga belajar(wb-nya) sudah
dapat membaca menulis dan berhitung (calistung), maka pemerintah meningkatkan
pada Paket B setara SLTP, dan juga Paket C setara dengan SLTA.
Sejarah hidup
sejumlah orang yang ikut paket C setara SLTA ini, ternyata banyak alumnusnya
yang jadi anggota DPR/DPRD. Karena syarat pendidikan terendah adalah SLTA. Bagi
karyawan yang bekerja hanya memiliki ijazah SLTP dan ikut paket C bisa
menyesuaikan ijazahnya dari golongan I menjadi golongan II. Peristiwa lain,
sudah ada beberapa orang yang mencalonkan diri jadi bupati, dengan menggunakan
ijazah paket C bisa menjadi bupati di daerahnya.
Selama ini
sudah banyak lulusan kejar paket C yang dapat melanjutkan ke perguruan tinggi,
terlebih bagi perguruan tinggi yang memiliki jurusan/program studi PLS. Dengan
demikian apa yang diisyaratkan oleh Undang-Undang di atas bahwa: Pendidikan
nonformal adalah pendidikan diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat sudah terjawab.
Realita Pendidikan Norformal atau PLS
Dalam kenyataan
yang ada sekarang ini, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah atau sekarang atau
beralih nama dengan dengan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Informal (PAUDNI) maka secara realita pendidikan infomral sampai saat ia masuk
pada Dirjen PLS. Sehingga pendidikan informal menggabung pada pendidikan
nonformal. Secara konkrit diantaranya pendidikan informal masuk ke Dirjen PLS
ini, adalah pendidikan anak usia dini. Namun kritik tajam dari para tokoh PLS
di perguruan tinggi, masuknya PAUD meraja lela. Sepertinya menghapus kehidupan
PLS sejak lahirnya Dirjen ini, kok dengan mudah dihapus begitu saja. Padahal
perubahan ini tidak ada sebutan dalam Undang-Undang.
Daftar Pustaka
Darlan,
H.M.Norsanie, 2008. Pamong Belajar
Sebagai Salah Satu Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan NonFormal di SKB
Kuala Kapuas, Palangka Raya.
------------, 2010, Membangun Sinergi Lintas Sektoral Menciptakan Masyarakat
Gemar Belajar, Makalah Seminar
Temu Alumnus PLS Universitas
Negeri Malang (UNM) Jawa Timur, 14 Juni 2010, Malang.
------------,2011. Evaluasi Program Paud
BPPNFI Regional VI Kalimantan, Banjarmasin.
Hapsari,
2008. menyelenggarakan program
Pendidikan Non Formal dan informal, Jakarta.
------------,
2010. Kiplarah PLS Dalam Pemberdayaan
Masyarakat
Kawasan Desa Tertinggal (Antara Harapan dan Kenyataan), Sekolah Pascasarjana
UPI, Bandung.
PP nomor 15. 2010. Kementrian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi, tentang: Jaabatan
Fungsional Pamong Relajar Dan Angka Kredinya, Jakarta.
Tim
Akar Media 2003. Desa adalah sekelompok rumah di luar kota yang merupakan
kesatuan kampung di luar kota, dusun, Jakarta.
Bolehkah yang bukan berasal dari pendidikan masuk sebagai pamong belajar???
BalasHapus