Makalah
Pada Lokakarya Nasional Forum
Jurusan/Prodi Pendidikan Luar Sekolah
’Tema Penguatan Jaringan dan
Akademisi Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Malang, 7-9 Desember 2012
Oleh:
H.M.Norsanie Darlan*)
Pendahuan
Dengan mengucap syukur kepada Yang
Maha Kuasa bahwa materi tentang: Peran Pendidikan Profesi Pendidik Tenaga
Kependidikan (PTK) Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) merupakan suatu konsep kita bersama. Karena
pendidikan luar sekolah selama ini, memerlukan kita bersama.
Pendidik tenaga kependidikan tentu
saja tidak sebatas pendidikan formal atau persekolahan. Tapi juga pendidikan
luar sekolahpun juga terkait dengan PTK namun lebih menitik beratkan pada
pendidikan nonformal dan informal.
Makalah yang dipaparkan ini, tidak
lain adalah sebagai bahan masukan dalam kegiatan pertemuan nasional PLS dari
seluruh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PLS apakah program S-1 ataukah
Magister dan juga Doktor. Yang mana dalam ksempatan ini menanti masukan dari
berbagai pihak, agar kegiatan ke-PLS-an membumi di tanah air kita.
PLS dewasa ini
merupakan barang langka. Karena tidak di semua provinsi ada menyelenggarakan
pendidikan luar sekolah. Di luar Jawa S-2 hanya ada di Palangka Raya dengan
surat izin operasional Dirjen Pendidikan Tinggi Agustus 2008. Memang kelangkaan
PLS kita dewasa ini sebagai akibat adanya beredar kabar burung
bahwa Jurusan/Program Studi
PLS di FKIP
di seluruh Indonesia, dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 1986
untuk tidak menerima mahasiswa baru input SLA.
Kecuali PLS FKIP Universitas Palangka Raya dan PLS FKIP Universitas
Jember yang dapat bertahan hingga sekarang. Sebagai akibat dari passing out
ternyata sudah 2 pelita terakhir ini dirasakan berdampak buruknya angka tuna
aksara di tanah air. Hal ini tidak dapat difungkiri karena, tenaga yang
dipersiapkan ke arah itu, secara perhalan tapi pasti semakin habis. Disamping
itu, karena tenaga ahli ini jadi langka. Maka nama PLS atau PNF semakin tahun semakin menghilang. Sementara
di era reformasi dalam penempatan tenaga kerja di Subdin PLS/PNFI/PAUDNI bukan
lagi para tenaga PLS yang tersisa, membuat pengelolaan ke-PLS-an jadi tidak
dikelola oleh para ahlinya.
Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penulis memilih
kajian tentang Peran pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang
sangat mulia, dan berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup
keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum
dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Sementara Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pendidik
adalah:”...tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, penilik, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan...”.
Dari definisi
di atas, jelas bahwa pendidik tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” dalam
arti luas, di sektor formal yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik
seperti: Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala
sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori
sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah
orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi
langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis,
terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu
disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan
dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan
perguruan tinggi.
Sekarang mana
yang di sektor nonformal, tentu mereka yang menjalankan “profesi” ini tidak
lain adalah: penilik, pamong belajar, tutor, instruktur, dan berbagai lapisan
masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan luar sekolah.
Hakikat Pendidikan
Bila kita mengkaji
yang lebih luas tentang apa sih hakikat pendidikan? Apakah tujuan yang hendak
dicapai oleh institusi pendidikan itu? Hal ini, agak miris lihat kondisi saat
ini. Institusi pendidikan tidak ubahnya seperi pencetak mesin ijazah. Agar
laku, sebagian memberikan iming-iming : lulus cepat, status disetarakan, dapat
ijazah, absen longgar, dsb. Apa yang bisa diharapkan dari pendidikan kering
idealisme seperti itu. Ki Hajar Dewantoro mungkin bakal menangis lihat kondisi
pendidikan saat ini. Bukan lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
(seperti yang masih tertulis di UUD 1945), tapi lebih mirip mesin usang yang
mengeluarkan produk yang sulit diandalkan kualitasnya.
Pendidikan
lebih diarahkan pada menyiapkan tenaga kerja "buruh" saat ini. Bukan
lagi pemikir-pemikir handal yang siap menganalisa kondisi. Karena pola pikir
"buruh" lah, segala macam hapalan yang dijejakan kepada anak murid. Dan
semuanya hanya demi satu kata: IJAZAH! ya, ijazah, ijazah, ijazah yang
diperlukan untuk mencari pekerjaan. Sangat minim idealisme untuk mengubah
kondisi bangsa yang morat-marit ini, sangat minim untuk mengajarkan filosofi
kehidupan, dan sangat minim pula dalam mengajarkan moral.
Apa
sebaiknya hakikat pendidikan? saya setuju dengan kata mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, ini masih harus diterjemahkan
lagi dalam tataran strategis/taktis. kata mencerdsakan kehidupan bangsa
mempunyai 3 komponen arti yang sangat penting : (1) cerdas (2) hidup (3)
bangsa.
Memang
profesi Pedidik H. Moh. Surya. (2007). Guru
Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Istilah “profesi” sudah
cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas
guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh
pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi”
dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan
“profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan
dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain
yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah
professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara
tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian
istilah-istilah tersebut.
Selain itu,
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang
menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam
mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan
“professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun
informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang
mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi.
Sedang secara
informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa
suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru
yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku,
baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan
ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik
yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi.
Sebutan “tutor
professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi
penampilan unjuk kerja seorang tutor dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
pendidik tenaga kependidikan.
Dengan
demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap
kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan
tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional
adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri
kepada pihak lain”.
“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan
tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan
peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan
selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga
keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional. adalah sutu sebutan
terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan
suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan,
dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi”
adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam
mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Apakah ia seorang guru, tutor, instruktur, pamong belajar, penilik, widyaiswara
dll.
Pengertian
Profesi
Ranisakura,
(2010) pengertian-profesi adalah suatu pekerjaan seseorang yang
menghasilkan uang dan dapat memberikan kehidupan yang layak bagi diri dan
keluarganya. Sementara Nurhayati Maharani,
(2010) Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi pendidikan tenaga kependidikan, khususnya
pendidikan luar sekolah tersebut.
Profesi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan, namun tidak setiap
pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari
berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, guru, dosen,
Guru Besar, pengacara, dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus
yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus
memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional ada 5 profesi yang sudah dikenal
yaitu: kedokteran, hukum, pendidik, Kiyai dan kependetaan.
Dipihak
lain, gelar profesi kecenderungan lebih banyak dengan adanya surat keputusan
(SK) dan ijazah seperti: guru besar, guru, tutor, istruktur, penilik,
widyaiswara, dll. Ada pula yang diawali dengan ijazah seperti: dokter, ahli
hukum, dan tenaga pendidik. Sementara yang gelar diperoleh dari masyarakat ada
kecenderungan pada profesi: Kiyai, dan Kependetaan.
Selain itu apa profesi
menurut Nani, (2008) adalah: ‘…Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang
bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi
dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup
disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek...”.
Kita tidak
hanya mengenal istilah profesi yang lebih luas untuk bidang-bidang pekerjaan
seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas
sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi,
artis, sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan
itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu
sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE
GEORGE :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau
pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup
dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu
kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal
yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu
luang.
Yang harus
kita ingat dan fahami betul bahwa “Pekerjaan
/ Profesi” dan “Profesional”
terdapat beberapa perbedaan:
pengertian
profesi dan profesional menurut DE GEORGE: Profesi, adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup diri dan
keluarganya ...”
Arti
Profesional: Hasan Alwy (2002; 897) adalah:”...bidang pekerjaan yang dimiliki
seseorang, dalam sudut pandang lain merupakan kepandaian (keterampilan) khusus
seseorang dalam menjalankan tugasnya....”.
Pendapat lain tentang profesional seperti: Hassan Shadily (1984; 2774)
dan Norsanie Darlan (2010) adalah:”...orang yang mengerjakan sesuatu karena
jabatan atau profesinya, bukan hanya untuk kesenangan saja, tetapi merupakan
suatu mata pencaharian dalam mencari nafkah...”. Termasuk juga mereka yang
mengemban jabatan fungsional guru, PPL, PLKB, penilik, Tutor, Instruktur, dll.
Selain hal-hal
di atas, Ketika menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis,
profesionalisme menjadi taruhan. Sebab, menurut: Eko Prasetyo (2008) bahwa:”...
tuntutan itu merefleksikan suatu kebutuhan yang kian kompleks dari siswa, tidak
sekadar kemampuan guru menguasai pelajaran semata, tapi juga kemampuan lainnya
yang bersifat psikis, strategis, dan produktif. Tuntutan demikian hanya bisa
dijawab oleh guru yang profesional.
Karena itu,
Sudarwan (2003) menegaskan bahwa:”...tuntutan kehadiran guru yang profesional
tidak pernah surut. Sebab, dalam latar proses kemanusiaan dan pemanusiaan, dia
hadir sebagai subjek yang paling diandalkan...”. Istilah profesional berasal
dari profession yang artinya sama dengan pekerjaan yang memerlukan keahlian
yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka, para profesional
adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau
pelatihan khusus untuk pekerjaan itu.
Profesi Non Kependidikan
Dimasa
awal reformasi ada beberapa daerah yang menerima guru berasal dari nonguru.
Artinya tanpa melalui pendidikan keguruan seperti: lulusan IKIP atau FKIP.
Namun karena mudahnya mencari akta IV banyak sarjana diluar lulusan IKIP/FKIP
jadi guru. Karena mereka melampirkan akta IV, sehingga yang bersangkutan menyandang
profesi guru. Penulis tidak keberatan seorang dokter yang masa lampau turut
mengajar di sekolah pengatur rawat (SPK) untuk SIM mengajar, ia harus mengikuti
akta IV. Demikian juga seorang Ir. Pertanian mengajar pada sekolah pertanian
pembangunan (SPP). Tapi kalau alasan sulitnya mencari kerja, sarjana non guru
memiliki akta IV lalu menjadi guru suatu pemakaian profesi yang tidak pada
tempatnya.
Penulis
saat menjadi kepala Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah sesaat membuka
acara prajabatan di salah satu Kabupaten sejumlah guru/kepala sekolah dan
Kepala Dinas Pendidikan meminta untuk dilakukan pertemuan. Hasilnya para guru
dan kepala sekolah keberatan bila seseorang memakai profesi guru padalah
pendidikannya bukan dari perguruan tinggi keguruan. Karena saat itu, sejumlah
orang diterima menjadi guru, padahal ia tidak pernah kuliah di IKIP/FKIP.
Sehingga saat berdiri di depan kelas nampak terjadi ketidak tahuan dan ketidak
terampilan dalam mengajar. Hal seperti ini mnjadikan tontonan siswa di setiap kelas.
Selain
hal-hal di atas, para guru dan kepala sekolah merasa dirugikan. Karena mereka
kuliah 4-5 tahun di IKIP/FKIP belum tentu ikut tes bisa lulus jadi guru.
Sementara yang sarjana non kependidikan kok bisa diterima jadi guru. Keberatan
inilah yang juga menjadi tuntutan para guru sehingga profesi kependidikan ini,
tidak dianggap murahan.
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
·
Kompetensi
pedagogik;
·
Kompetensi kepribadian
·
Kompetensi profesional; dan
·
Kompetensi sosial.
Pendidik
meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB /SMPLB /SMALB,
SMK/MAK, satuan pendidikan luar sekolah seperti: penilik pada tutor, Paket A, Paket B dan Paket C, dan
pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan serta pengelola kelompok belajar,
pamong belajar, Widyaiswara, dll.
Peran
dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut: Khairudin (2008)
adalah:”... dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan,
sekalipun lingkup keduanya berbeda...”. Hal ini dapat dilihat dari pengertian
keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyeleng-garakan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup
“profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik.
Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah
diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga
kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang
dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan
para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan
bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan
lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Menurut Miarso, (1994) adalah:”...Guru
dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan
perguruan tinggi...”. Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat
digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan.
Dari
uraian di atas, tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung
dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga
kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila
berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung
sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana
perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik
dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam
konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada
dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang
sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya
kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Ini
telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang
menyatakan bahwa:
(1)
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan, dan
(2)
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati
tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari
pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil.
Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan
harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta
didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para
administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses
pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan
serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer
sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas
dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan
melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan
terlibat dalamnya.
Tenaga kependidikan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas Langsung ke: navigasi,
mencari
apa Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan
Pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu
orang yang diberi wewe-nang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan
pendidi-kan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksana-an peran
dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator,
supervisor,
leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah
lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
- Kepala Sekolah
- Rektor
- Direktur, serta istilah lainnya.
Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih
dikenal dengan pengajar,
adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai
sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
- Guru (lihat guru)
- Dosen (lihat dosen)
- Konselor (lihat konselor)
- Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka)
- widyaiswara
- tutor
- instruktur
- fasilitator
- Ustadz, dan sebutan lainnya.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam
arti luas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun
nonformal, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
- Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
- Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
- Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
- Administrasi Kepegawaian,
- Administrasi Peserta Didik,
- Administrasi Keuangan,
- Administrasi Inventaris dan lain-lain.
- Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
- Pustakawan (lihat perpustakaan)
Manajemen TPTK
Tenaga
pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis
terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian
dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan
pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang
dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Untuk
memahami konsep manajemen tenaga pendidik dan kependidikan, kita terlebih
dahulu harus mengerti arti manajemen dan tenaga pendidik dan kependidikan.
Kata
Manajemen berasal dari bahasa Inggris, to manage yang artinya mengatur atau mengelola.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal pasal
1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpartisispasi dalam menyelenggarakan pendidikan baik formal maupun nonformal.
Jadi
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus
dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan masuk ke dalam organisasi
pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan,
seleksi, penempatan, pemberian, kompensasi, penghargaan, pendidikan dan
latihan/ pengembangan dan pemberhentian.
Menciptakan iklim kerja yang harmonis
1.Tugas dan
Fungsi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003
Pasal 39:
(1)Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, penilik dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada
satuan pendidikan.
(2)Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Secara
khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada
Undang-Undang No 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik Dan
Kependidikan
Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksanakan dengan efektif efisien. Ada beberapa metode yang dapat dipakai dalam merencanakan SDM, antara lain:
Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksanakan dengan efektif efisien. Ada beberapa metode yang dapat dipakai dalam merencanakan SDM, antara lain:
1. Metode Tradisional
Metode ini
biasanya disebut sebagai perencanaan tenaga kerja, semata-mata memperhatikan
masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam
organisasi.
2. Metode Perencanaan Terintegrasi
Dalam
perencanaan terintegrasi, segala aspek yang penting dalam pembuatan dan
pencapaian visi organisasi ataupun SDM turut diperhatikan. Dalam perencanaan
terintegrasi segala perencanaan berpusat pada visi strategik. Visi tersebut
kemudian dijadikan standar pencapaian.
3. Seleksi
Seleksi
didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana individu
dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian terhadap
seberapa besar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Tujuan utama seleksi adalah untuk mengisi
kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
serta untuk membantu meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang
harus diinvestasikan bagi pengembangan pendidikan para pegawai. Dalam
proses seleksi, kelompok pelamar harus melalui tiga tahapan proses, yaitu:
a.
Pra Seleksi, yang melibatkan kebijakan
dan penetapan prosedur seleksi. Tugas utama pengujian dalam tahap pra seleksi
adalah pengembangan kebijakan seleksi dan keputusan prosedur pra seleksi.
b.
Seleksi, yang merupakan pengajuan
seleksi dan implementasi aturan yang ditetapkan pada tahap pra seleksi. Dalam
konteks ini ada dua aspek yang penting dicermati, yaitu penilaian data dan
pelamar serta implikasi tanggung jawab dari keputusan seleksi.
c.
Pasca Seleksi, tahap dimana terjadi
penolakan dan penerimaan pelamar yang melibatkan daftar kemampuan pelamar,
bagian personalia, pembuatan kontrak dan penempatan pegawai.
4. Manajemen Kinerja
Adapun
manajemen kinerja tenaga pendidik dan kependidikan minimal ada 4 hal yang
meliputi:
a.Fungsi kerja
esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan
b.Seberapa besar kontribusi
pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan pendidikan
c. Apa arti konkrit mengerjakan
pekerjaan yang baik
d.Bagaimana tenaga kependidikan dan
dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki maupun mengem-bangkan
kinerja yang ada sekarang
e.Bagaimana
prestasi kerja akan diukur
f.Mengenali
berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya.
Sistem
manajemen kinerja yang seperti apa yang akan kita gunakan tentunya akan sangat
tergantung pada kebutuhan dan tujuan masing-masing organisasi. Adapun langkah-langkah mana-jemen
kinerja adalah:
- Persiapan
pelaksanaan proses
- Penyusunan Rencana Kerja
- Pengkomunikasian kinerja yang berkesinambungan
- Pengumpulan data, pengamatan dan dokumentasi
- Mengevaluasi kinerja
- Pengukuran dan penilaian kinerja.
- Penyusunan Rencana Kerja
- Pengkomunikasian kinerja yang berkesinambungan
- Pengumpulan data, pengamatan dan dokumentasi
- Mengevaluasi kinerja
- Pengukuran dan penilaian kinerja.
5. Pemberian Kompensasi
Program
kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan,
karyawan dan pemerintah. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi
semua pihak hendaknya program pemberian didasarkan pada prinsip adil dan wajar.
Tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama,
kepuasan kerja, pengadaan efektifitas, motivasi, stabilitas serta disiplin
karyawan.
Bagi tenaga
pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi ini dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan
Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PP No. 3 tahun
2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum
Bagi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 25 tahun 2006 tentang Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Sementara bagaimana yang bertugas
sebagai tutor, instruktur, pada lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah
masih belum ada kepastian pada honor dan gaji mereka.
Dari beberapa aturan tersebut,
selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang
berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan
jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Bagi tenaga pendidik dan
kependidikan yang berstatus non PNS kebijakan pemberian kompensasi ini
didasarkan pada kebijakan lembaga/yayasan. Hal ini yang membuat tidak ada
kepastian terhadap tutor, instruktur dan tenaga pendidik dan kependidikan
bidang pendidikan luar sekolah.
6. Pengembangan Karier
Betapapun baiknya suatu perencanaan karier
yang telah dibuat oleh seorang pekerja, rencana tersebut tidak akan terealisasi
dengan baik tanpa adanya pengembangan karier yang sistematik dan terprogram.
Pengembangan karier adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya
peningkatan-peningkatan status sese-orang dalam suatu organisasi dalam jalur
karier yang telah ditetapkan dalam organisasi yang bersangkutan.
Bila pada teori kebetulan dan
kemungkinan seseorang memilih pekerjaan bertolak dari kesempatan yang ada,
menurut Wakhinuddin S. (2012) Prodi Magister PTK FT UNP – Padang, pada teori ekonomi
pemilihan dimulai dengan mempertim-bangkan distribusi pekerja di lapangan
kerja. Teori ekonomi klasik berusaha untuk menjelaskan mengapa suatu pekerjaan
tidak sama peminatnya. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi minat seseorang
memasuki suatu pekerjaan, sehingga distribusi pekerja juga berbeda?
Teori ekonomi bertolak dari
anggapan dasar bahwa pada keadaan di mana setiap pekerja memiliki kebebasan
sama untuk memilih pekerjaan, maka seseorang akan selalu memilih pekerjaan yang
menurut pendapatnya akanmemberikan keun-tungan terbesar. Seorang pekerja akan
memperhitungkan keuntungan/kerugian yangakan didapat kemudian baru memilih
pekerjaan yang paling menguntungkan.
Pada peringkat paling dasar,
keuntungan hanya dilihat dari sudut penghasilan yang akan diperoleh. Dengan
demikian calon pekerja akan berlomba-lomba mencari pekerjaan yang mem-berikan
upah terbesar dan menolak pekerjaan yang hanya memberi imbalan rendah. Keadaan
inilah yang memunculkan prinsip ekonomi bahwa distribusi pasar kerja merupakan
fungsi dari hukum penawaran-permintaan, dan gejala ini direfleksikan oleh
perbedaan upah pada setiap jenis pekerjaan.
Akan tetapi teori ekonomi klasik tidak sepenuhnya dapat menjelaskan fenomena pemilihan kerja. Teori ekonomi klasik lebih ditujukan pada kondisi pasar kerja ideal. Pada kondisi tertentu seseorang memilih pekerjaan bukan hanya berpe-doman pada hukum penawaran-permintaan saja. tetapi ditentukan juga oleh pengetahuan tentang aspek pekerjaan. Hal lain yang membatasi kebebasan memilih pekerjaan adalah kesempatan pendidikan untuk mencapai keterampilan yang dituntut. Karena tidak semua orang mampu mencapai tingkat pendidikan yang tinggi, maka mereka hanya dapat memasuki pekerjaan yang menuntut syarat-syarat rendah saja. Penghasilan yang diperoleh tentu juga rendah. Demikianlah di samping hukum penawaran-permintaan dapat diidentifikasi dua hal lain yang turut mempengaruhi pilihan seseorang,yaitu informasi/pengetahuan-nya tentang aspek-aspek pekerjaan, dan tingginya biaya pendidikan latihan.
Etika Profesi PTK
Tenaga Kependidikan
Dalam masyarakat tenaga
kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam
masyarakat (informal) seperti guru mengaji, ustad, tutor, instruktur maupun
orang tertua atau disegani dalam masyarakat. Yang berikut yaitu tenaga
kepen-didikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran
guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lung-kungan
masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga
pendidikan yang bersifat formal dimana me-menuhi kriteria dan sah menurut hukum
atau peraturan yang berlaku.
Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pembinaan karier tenaga
kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja
dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk
memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi
kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan.
Bagi pendidikan tenaga kependidikan
pendidikan nonformal seperti tutor, instruktur dll masih belum jelas apakah ada
istilah kepangkatan dalam pembinaan mereka. Namun hal ini, memerlukan
pengkajian yang lebih mendalam. Sedangkan seperti: widyaiswara, pamong belajar
dll mereka masuk dalam kelompok PNS. Sehingga
dalam pembinaan mereka lebih jelas.
Karakteristik
Suhardjono (2007: 61) menyebutkan
secara rinci tentang tujuan penelitian tindakan kelas antara lain :
- Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, serta hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
- Membantu guru dan tenaga kependidkan lainnya meng-atasi masalah pembelajaran dan pendidkan di dalam dan di luar kelas.
- Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menumbuh kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidkan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sutainable).
Berdasarkan
asumsi diatas, jika perbaikan dan peningkatan layanan profesional guru dalam
konteks pembelajaran dapat terwujut berkat diadakannya PTK, ada tujuan penyerta
yang juga dapat dicapai sekaligus dalam penelitian itu. Tujuan penyerta itu
adalah tertumbuhkannya budaya meneliti dikalangan guru (dan pendidik guru).
Di
Kalimantan Tengah baru tahun 2012 ini para dosen PLS mendapatkan kesempatan
dalam melakukan penelitian kecil tentang evaluasi di PKBM. Memang di mana-mana
PKBM di tanah air butuh perhatian khusus bagi semua dosen PLS untuk mencari
upaya-upaya memperjuangkan nasib penyelenggara, tutor PKBM serta lembaga
penyelenggara pendidikan luar sekolah. Termasuk lembaga kursus dan pelatihan.
Manfaat
1.
Sebagai inovasi pendidikan karena para
guru semakin diberdayakaan (empowered)
untuk mengambil berbagai prakarsa profesionaal secara semakin mandiri.
2.
Dalam pada itu, hanya inovasi yang
”tumbuh dari bawah” seperti inilah yang benar-benar berangkat dari realitas
permasalahan yang dihayati oleh guru dikelas/ di sekolah, bukan yang di
instruksikan dari atas (atau dilaksanakan karena ”ada proyek”). Yang
paling berpeluang mengubah sosok kurikulum eksperiensial* kearah yang
dikehendaki.
3.
Menjadikan
guru lebih mandiri dengan ditopang oleh rasa percaya diri sehingga cenderung
”lebih berani” mengambil resiko dengan mencobakan hal-hal yang baru yang patut
diduganya membawa perbaikan. Hal tersebut tumbuh apabila guru memiliki semakin
banyak pengetahuan yang dibangunnya sendiri, memiliki teori yang
dikembengkannya berdasarkan pengalaman.
PTK Pendidikan Nonformal
Dalam pendidikan tenaga
kependidikan nonformal (PTK-PNF) ini, sungguh perlu perjuangan. Berbicara
tentang apa yang harus mereka kerjakan sudah jelas. Mereka ini melaksanakan
pekerjaan keprofesiannya betul-betul berbuat hanya faktor kepeduliannya
terhadap masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal mereka tidak sempat
mengecap pendidikan formal, sementara usia mereka sudah terlanjur dewasa.
Sehingga lembaga pendidikan luar sekolahlah yang dapat membantunya guna
kelengkapan hidupnya. Namun juga tidak sedikit warga masyarakat kita yang
berhasil karena ikut pada lembaga pendidikan nonformal ini.
Dari pengalaman penulis, memang
kita sebagai dosen masih perlu adanya perhatian kita semua. Disamping kita
membina perbaikan apakah kurikulum, ataukah hal-hal lainnya, harus kita
perbaiki bersama. Selain itu PLS yang selama ini tidak begitu dikenal
masyarakat, bagai mana upaya kita bersama-sama mempromosi-kannya. Kemudian
bagaimana agar penempatan pelayanan PLS harus di tempatkan tenaga yang
betul-betul PLS pula.
Pendidikan TPK
Program ke depan adalah, tenaga
pendidik kependidikan khususnya pendidikan nonformal, sangat diperlukan. Karena
Negara-negara maju, pekerjaan ke-PLS-an sangat diperlukan. Namun di negeri
kita, terjadi sebaliknya. kalau
pekerjaan ke-PLS-an tidak dikelola oleh para ahlinya, tentu saja akan terjadi
ketidak seimbangan. Karena mereka tidak akan tahu secara detail dan sesederhana
mungkin onderdil ke-PLS-an kita.
Harapan kita ke depan, agar
mempersiapkan tenaga pendidik kependidikan pendidikan nonformal ini (TPK-PNF)
betul-betul dikelola oleh mereka yang berdasarkan keahliannya. Dan keahlian PLS
adalah pendidik yang bersifat teknis.
Mantaaf KKNI
Sebelum mengurai tentang manfaat
KKNI, perlu memberikan pengertian KKNI, sehubungan dengan peran Pendidikan
Profesi pendidik tenaga kependidikan pendidikan nonformal, menurut Djioko
Santoso (2012) adalah:”…Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) …”. Yang
mana sebuah kajian dan strategi implementasi peraturan presiden nomor 8 tahun
2012.
Sedangkan manfaat adanya pedoman
tersebut adalah sebagai berikut:
1.Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan formal, nonformal dan informal atau pengalaman kerja.
2.Menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembe-lajaran yang
diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal ayau pengalaman kerja.
3.Menyetarakan kualifikasi di antara pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan
formal, nonformal dan informal atau pengalaman kerja.
4.Mengembangkan metoda dan sistem pengakuan kualifi-kasi tenaga kerja
tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
Sehingga
dampak yang diharapkan akan diperoleh upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang
bermutu dan berdaya guna saing Internasionl agar dapat menjamin terjadinya
sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan Internasional.
Dafar Pustaka
Alwy, Hasan, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke tiga, Departemen
pendidikan Nasional , Balai Pustaka, Jakarta.
Darlan, Norsanie, 2010. Figur Guru Profesional, Makalah, Tamiyang Layang.
Daryanto, H.M. 2005. Administrasi
Pendidikan: Rineka Cipta, Jakarta.
Dj., Mardapi, dan Ghofur, A, 2004..
Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA.
Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Jakarta.
Eko Prasetyo, 2009.
Menyoal tentang Guru, tentang Profesionalis, artikel , Jakarta.
Khaerudin, 2008. Optimalisasi Tugas Pendidikan Tenaga Kepen-didikan
Melalui Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran, Solo.
Miarso, 1994. Menyoal
Profesionalisme Guru, Internet pigur guru professional
Mulyana, Nurhadi. 1983.
Administrasi Pendidikan Di Sekolah, cetakan ketujuh.: Andi Offset, Yogyakarta.
Moh, H. Surya, 2007.
Guru
Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Geografi. Universitas Pendidikan Indonesia, Bndung.
Maharani, Nurhayati, 2010, tentang profesi pendidik tenaga
kependidikan, Uncen.
Moeliono, Anthon, 1986. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Yakarta.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Piet A, Sahertian,
dan Ida Alcida Sahertian. 1987. Supervisi Dalam Rangka Pembinaan dan
Peningkatan Profesi Mengajar. Malang : IKIP Malang.
Ranisakura, (2010) Asal Kata pengertian proffesio.
Poerwadarminta,
WJS 1989. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Yakarta.
Rivai, Moh, 1982. Administrasi Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan.
Bandung: Jenmars.
Santoso, Djioko, 2012. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Indonesiaan
Qualification Framework (PP no 8 2012), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta.
Sudarwan, 2003. Menyoal Profesionalisme Guru, (Internet) pigur guru
professional;
Surya. Pedidik H. Moh. (2007). Guru
Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Geografi.Universitas
Pendidikan .edukasi, Bandung.
Suhardjono, 2007, Upaya Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Sutopo, Hendyat. 1999. Manajemen Dan Organisasi Sekolah. Malang:IKIP
Malang.
S. Wakhinuddin, 2009. Teori,
Karir, Pendekatan
Ekonomi, Prodi Magister PTK FT UNP – Padang.
------------,
2012. Teori Karir (Pendekatan Ekonomi. Pendidikan Kejuruan, Pascasarjana,
Under.
Seels, Barbara
B., Rita C. Richey. Terjemahan: Dewi Salam P., dkk. Teknologi
Pembelajaran, Definisi dan Kawasannya.
Shadily,
Hassan, 1984. Inseklopedia Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Malang cet-2. 1989.
Administrasi Pendidikan. Malang: IKIP Malang.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
UUSPN No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional-RI, Jakarta.
Wakhinuddin S. Prodi
Magister PTK FT UNP – Padang
Yusufhadi
Miarso, 2004. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan: Prenada Media, Jakarta
*)Penulis Prof.
Dr. H.M.Norsanie Darlan, MS PH adalah Guru Besar S-1 dan S-2 PLS Universitas Palangka Raya.
mantaBP lah tulisannya,..
BalasHapusmain2 juga keBlog aku :
http://bp-bayupradikto.blogspot.com/
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus