Remisi Bagi Koruptor Menghianati Rasa Keadilan
Senin, 20 Agustus 2012 | 05:35:53
PALANGKA RAYA (EKSPOSnews): Sebaiknya remisi bagi
pelaku korupsi di Indonesia tidak diberikan karena dinilai tidak
mendidik dan kurang efek jera bagi nara pidana di Tanah Air, kata Prof. H.M
Norsanie Darlan di Palangka Raya.
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) itu mengatakan, instansi terkait yang memberi remisi hingga bebas bersyarat terkesan "mengkhianati" rasa keadialan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di negeri ini.
"Remisi yang diberikan setiap hari-hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan. Pemerintah memberikan remisi kepada Napi, tapi alangkah indahnya diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi. Kalau remisi diberikan kepada mereka karena kasus korupsi, tidak mendidik," katanya. Minggu 19 Augustus 2012.
Dia mengatakan, jika remisi diberikan kepada pelaku koruptor diprediksi akan semakin berani dilakukan oleh calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi jika terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan.
"Walau ketangkap, dan divonis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan karena adanya remesi. Remisi sebaiknya diberikan kepada mereka yang dipidana kasus lain, selain korupsi," katanya.
Boleh-boleh saja remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun karena sudah diatur dalam tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun agaknya perlu ditinjau dan dikaji kembali PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi tersebut.
"Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin juga mendapat remisi," katanya.
Pelaku korupsi lainnya yang mendapat remisi 17 Agustus dan remisi khusus Idul Fitri, di antaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim S., P.W. yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri tiga bulan, tambah Norsanie.
Guru Besar bidang studi pendidikan luar sekolah (PLS) tersebut mengatakan, ini memberikan para pemakai duit rakyat. Jadi mereka akan bertambah berani dan tidak mendidik, baik bagi koruptor yang dipidana maupun yang belum tercium atau tersentuh hukum.
Norsanie mengatakan, mantan Wakil Bupati Subang MY mendapat remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut AS mendapat remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini suatu kebijakan yang dinilai tidak mendidik masyarakat.(antara)
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) itu mengatakan, instansi terkait yang memberi remisi hingga bebas bersyarat terkesan "mengkhianati" rasa keadialan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di negeri ini.
"Remisi yang diberikan setiap hari-hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan. Pemerintah memberikan remisi kepada Napi, tapi alangkah indahnya diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi. Kalau remisi diberikan kepada mereka karena kasus korupsi, tidak mendidik," katanya. Minggu 19 Augustus 2012.
Dia mengatakan, jika remisi diberikan kepada pelaku koruptor diprediksi akan semakin berani dilakukan oleh calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi jika terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan.
"Walau ketangkap, dan divonis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan karena adanya remesi. Remisi sebaiknya diberikan kepada mereka yang dipidana kasus lain, selain korupsi," katanya.
Boleh-boleh saja remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun karena sudah diatur dalam tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun agaknya perlu ditinjau dan dikaji kembali PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi tersebut.
"Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin juga mendapat remisi," katanya.
Pelaku korupsi lainnya yang mendapat remisi 17 Agustus dan remisi khusus Idul Fitri, di antaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim S., P.W. yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri tiga bulan, tambah Norsanie.
Guru Besar bidang studi pendidikan luar sekolah (PLS) tersebut mengatakan, ini memberikan para pemakai duit rakyat. Jadi mereka akan bertambah berani dan tidak mendidik, baik bagi koruptor yang dipidana maupun yang belum tercium atau tersentuh hukum.
Norsanie mengatakan, mantan Wakil Bupati Subang MY mendapat remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut AS mendapat remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini suatu kebijakan yang dinilai tidak mendidik masyarakat.(antara)
Akses berita terbaru versi mobile di: m.eksposnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar