Kamis, 31 Oktober 2013

Sebuah hasil penelitian awal tahun 2013

KPU Disarankan Tinjau Kembali Peraturan Calon Pemilih

31 Mei 2013, 13:39:14 WIB oleh Admin
Kalimantan Selatan-BANJARMASIN, (kalimantan-news) - Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau kembali peraturan calon pemilih.
Karena kalau peraturan calon pemilih seperti yang dikeluarkan KPU sekarang dan kaku, maka akan banyak penduduk yang mungkin tidak memilih atau menggunakan haknya memilih, ujarnya kepada ANTARA Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat.

Sebagai contoh di Kota Palangkaraya, kemungkinan bakal banyak penduduk ibu kota Kalteng itu yang tak bisa memilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) setempat, lanjut dosen S1 dan S2 Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar tersebut.

"Mereka yang bakal kehilangan hak memilih, seperti pada Pilkada Kota Palangkaraya yang pelaksanaan pemungutan suarannya tinggal beberapa hari lagi, yaitu para mahasiswa," tambah mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.

Pasalnya sebagaimana peraturan dari KPU, persyaratan seseorang yang punya hak memilih harus ada kartu keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Padahal seperti mahasiswa, sudah lama tinggal atau menetap di Palangkaraya, yaitu antara 2,5 tahun sampai lima tahun, namun tidak memiliki kartu keluarga dan KTP.

Persoalannya untuk mengurus kartu keluarga dan KTP dari desa asal mahasiswa tersebut cukup sulit, selain faktor waktu, juga teknis pembuatan E-KTP sekarang terkesan terlalu birokrasi.

Kasus warga yang kehilangan hak pilih tersebut pada saat Pilkada, mungkin bukan cuma di "kota cantik" Palangkaraya, tapi terjadi pula di kota-kota lain atau ibu kota provinsi lainnya di Indonesia, seperti Banjarmasin dan Samarinda.

Oleh sebab itu, Guru Besar satu-satunya perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut juga berharap, peraturan calon pemilih diperlonggar/dipermudah.

"Dengan mempermudah/memperlonggar peraturan calon pemilih itu, sehingga tidak ada alasan bagi mereka yang punya hak pilih tersebut tidak menggunakan haknya, dan agar mereka yang punya hak pilih tidak sia-sia," demikian Norsanie. (phs/Ant)

        

Senin, 28 Oktober 2013

BERBAGAI MASALAH DARI HASIL KOMENTAR DI MEDIA MASA



Anggaran Pendidikan Kementerian Dapat Dana Pendidikan Ekstra
Akademisi Universitas Palangka Raya Bantu Perpustakaan
Rabu, 17 Agustus 2011 | 22:47 WIB
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Seorang akademisi dan juga guru besar Universitas Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan membantu sebanyak 56 judul buku hasil karyanya ke perpustakaan daerah setempat.”Ada 56 judul buku dengan jumlah 197 eksemplar yang saya serahkan ke Perpustakaan Daerah Kalteng. Ke- 56 judul buku itu hasil karya saya selama 2000 hingga 2011, baik di tulis di Palangka Raya maupun diluar,” kata Norsanie selepas penyerahan buku di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai, Rabu (17/8/2011). Buku yang ia serahkan tersebut merupakan hasil studi yang selama ini dilakukan, diantaranya masalah pendidikan, sosial ekonomi masyarakat dan lainnya.

22 Jan 2013

Banjir Memicu Hangatnya Kembali Wacana Pemindahan Ibu Kota

Ibu kota pindah. Ide ini sudah lama dilontarkan oleh berbagai pihak. Tidak mudah memang. Banyak yang masih memandang sinis ide ini. Bagi mereka, opsi pindah ibu kota itu adalah opsi pesimis. Bagi yang mendukung, opsi memindahkan ibukota adalah ide yang matang dengan pertimbagan sempurna.
Saat ibukota disibukkan dengan banjir, ide ini dilontarkan kembali. Hari ini (Senin, 21 Januari 2013) Jokowi bertemu dengan pimpinan MPR di Gedung MPR RI. Dalam pertemuan itu Pak Jokowi berkata “Kalau memang sudah kita mentok dan kesulitan untuk mengatasi banjir Jakarta, tidak ada jalan lain. Ya, saya sangat setuju dengan Bapak Ketua MPR untuk dipindah,” (sumber : www.kompas.com). Jadi jelaslah sudah sang Gubernur Jakarta termasuk pihak yang setuju ibukota pindah, dengan catatanKalau memang sudah kita mentok dan kesulitan untuk mengatasi banjir Jakarta, tidak ada jalan lain.
Sebenarnya masih sanggupkah Jakarta menyandang gelar ibukota? Mari kita coba cari jawabannya, berdasarkan data-data berikut :
1. Sejak Indonesia masih berpresidenkan Soekarno, ide pindah ibukota ke Palangkaraya sudah sering diajukan. Ide ini digagas oleh beliau sekitar tahun 1957. Saat ini, banyak ahli yang mendukung pendapat ini karena memiliki lahan luas serta dimungkinkan dibangun sejumlah perkantoran kementerian. Kota Palangkaraya juga berada di atas bukit sehingga tidak akan terjadi banjir. Pendapat ini kembali diamini oleh Prof HM Norsanie Darlan (Guru Besar Universitas Palangkaraya)
2. Pendapat para pakar mengenai pemindahan ibu kota :
-Andrinof Chaniago (Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia)   berpendapat daya dukung Pulau Jawa khususnya Jakarta dan sekitarnya tak memadai lagi untuk Ibukota. Satu bom sosial siap meledak di Jakarta 20 tahun lagi. Kesenjangan sosial kian tajam, kriminalitas tinggi, taraf kesehatan menurun. Gangguan jiwa meningkat
-Yayat Supriyatna (Planolog dari Universitas Trisakti) berpendapat Jakarta tidak pernah disiapkan secara matang untuk menjadi Ibukota dengan skala sebesar sekarang, Dari sekadar kota perdagangan, kemudian harus menampung aktivitas pemerintahan dalam skala besar sehingga fungsi dan perannya tidak jelas.
-Haryo Winarso (Haryo Winarso) berpendapat Ibukota tidak dapat pindah ke dalam lokasi berdekatan karena hal tersebut hanya akan memperpanjang kemacetan diakrenakan orang-orang yang terlibat pemerintahan tetap tinggal di Jakarta sehingga akan tetap macet
-Sonny Harry B. Harmadi (Pakar demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) berpendapat pemindahan Ibukota ke luar Jakarta dan bahkan ke luar Jawa. kepadatan penduduk dan pemusatan aktivitas yang terus meningkat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menjadikan daerah ini tidak lagi ideal sebagai kandidat Ibukota baru Republik Indonesia
-M Jehansyah Siregar (doktor di bidang perencanaan kota dari Universitas Tokyo) berpendapat Berdasarkan berbagai kajian yang telah ada, Kalimantan pulau yang telah siap secara infrastruktur dan secara geografis Kalimantan jauh dari pusat gempa dan gunung berapi.
Dari data-data diatas, dapat disimpulkan Jakarta berbeban terlalu berat, disamping sebagai pusat pemerintahan, ia juga mengemban tugas sebagai pusat ekonomi dan perdagangan. Maka dapat dilihat dari pendapat para ahli tersebut termasuk Pak Karno juga, untuk membantu Jakarta jadi “sehat” pindahkanlah satu tugas ke kota lain, dan yang paling mendukung dipindahkan adalah tugas sebagai pusat pemerintahan. Jadi, jika ibukota negara pindah, yang berpindah adalah pusat pemerintahannya.
Metode seperti ini bukanlah metode baru, sudah banyak negara yang mempraktekannya, lihat saja Amerika Serikat yang memusatkan pemerintahan di Washington sementara ekonomi tetap dipusatkan di New York. Demikian halnya dengan Australia, ibukota (pemerintahan) sudah dipindahkan ke Canberra. Bahkan saudara sebelah kita –Malaysia-, juga memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya.
Tampaknya, ide memindahkan pusat pemerintahan ini kita setujui saja ya.^_^

REMISI KORUPTOR:

Amir Sjamsudin Bilang, Itu Tradisi

Adi Ginanjar Maulana   -   Senin, 20 Agustus 2012, 02:25 WIB
JAKARTA: Remisi untuk narapidana kasus korupsi terus menuai pro kontra. Bahkan, kini, saat pemerintah mengumbar remisi terkait Idul Fitri, remisi kepada koruptor dinilai melukai hati masyarakat, rasa keadilan.
 “Perlu dievaluasi. Terlalu besar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Minggu (19/8/2012). Dia berharap para pembuat undang-undang dan peraturan pemerintah mempertimbangkan remisi bagi para koruptor. 
"Ke depan, kebijakan itu perlu dievaluasi lagi. Kalau remisi itu dua kali, masa hukuman yang dijalani cenderung rendah, sehingga perlu ditinjau ulang," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Minggu. 
Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi menuai kritik dari masyarakat karena masa hukuman yang dijalani para koruptor itu menjadi tidak sebanding dengan kerugian negara.
 seperti halnya pengurangan masa penahanan 4 bulan bagi terdakwa korupsi pajak Gayus Tambunan, yang dirasa tidak pantas diberikan kepada narapidana yang sempat kabur selama menjalani hukuman di penjara itu. 
Pemerintah memberikan hadiah remisi sebanyak dua kali setiap tahunnya, pada Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana koruptor yang telah menjalani sepertiga masa hukuman, dengan maksimal remisi umum selama enam bulan ketika terpidana telah melewati tahun keenam.Pada 2012, 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan, sementara 32 koruptor lain dibebaskan. 
“Sebaiknya remisi bagi pelaku korupsi di Indonesia tidak diberikan karena dinilai tidak mendidik dan kurang efek jera bagi nara pidana di Tanah Air,” kata Prof Dr HM Norsanie Darlan di Palangka Raya. 
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) itu mengatakan instansi terkait yang memberi remisi hingga bebas bersyarat terkesan "mengkhianati" rasa keadialan dalam kehidupan social kemasyarakatan di negeri ini. 
"Remisi yang diberikan setiap hari-hari besar kenegaraan seperti 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan. Pemerintah memberikan remisi kepada Napi, tapi alangkah indahnya diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi. Kalau remisi diberikan kepada mereka karena kasus korupsi, tidak mendidik," katanya. 
Dia mengatakan, jika remisi diberikan kepada pelaku koruptor diprediksi akan semakin berani dilakukan oleh calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Justru mereka bertambah berani dengan perhitungan akan ada remisi jika terbukti bersalah dan divonis hakim pengadilan. 
"Walau ketangkap, dan divonis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan karena adanya remesi. Remisi sebaiknya diberikan kepada mereka yang dipidana kasus lain, selain korupsi," katanya. 
Boleh-boleh saja remisi diberikan kepada napi dalam kasus apapun karena sudah diatur dalam tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun agaknya perlu ditinjau dan dikaji kembali PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi tersebut. 
"Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus Tambunan (koruptor perpajakan), beberapa terpidana korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin juga mendapat remisi," katanya. 
Pelaku korupsi lainnya yang mendapat remisi 17 Agustus dan remisi khusus Idul Fitri, di antaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim S., P.W. yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri tiga bulan, tambah Norsanie.Guru Besar bidang studi pendidikan luar sekolah (PLS) tersebut mengatakan, ini memberikan para pemakai duit rakyat. Jadi mereka akan bertambah berani dan tidak mendidik, baik bagi koruptor yang dipidana maupun yang belum tercium atau tersentuh hukum. 
Norsanie mengatakan mantan Wakil Bupati Subang MY mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut AS mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. “Ini suatu kebijakan yang dinilai tidak mendidik masyarakat,” ujarnya.
 Namun, bagi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, soal remisi umum tersebut tradisi tahunan bagi semua warga binaan, tanpa membedakan kategorinya. Khusus untuk terpidana korupsi, aturan pemberian remisi tersebut diatur dalam PP 28 tahun 2006, yang sudah merupakan penetapan atas PP 32 tahun 1999.(Antara/msb)

Selasa, 22 Oktober 2013

Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan:

 Persoalan TKI di Malaysia Bangsa Tercoreng

Banjarmasin (Antara) - Seorang pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya Prof Dr HM Norsanie Darlan berpendapat persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti di Malaysia, bisa membuat harkat dan martabat bangsa tercoreng.
"Seperti yang terjadi di negeri jiran Malaysia, puluhan TKI tewas ditembak oleh polisi Diraja Malaysia atas tuduhan melakukan kejahatan," ujar Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) tersebut kepada Antara Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Minggu.
Dosen pascasarjana pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalimantan Tengah itu berharap pemerintah menangani hingga tuntas persoalan TKI di negeri jiran tersebut supaya harkat dan martabat bangsa tidak tercoreng di mata dunia.
Karena, menurut fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng itu, tidak sedikit jumlah TKI yang tewas akibat perlakukan polisi Diraja Malaysia atas tuduhan melakukan kejahatan yang belum semuanya dibuktikan kebenarannya.
"Jika kita perhatikan sejak tahun 2005 sampai 2013 tercatat 22 TKI tewas ditembak oleh polisi Diraja Malaysia, dengan tuduhan melakukan kejahatan," ungkapnya dengan nada mamelas.
Peristiwa itu terjadi mulai 9 Maret 2005 ada empat TKI asal NTT meninggal secara brutal ditembak mati oleh polisi Diraja Malaysia.
Kemudian 16 Maret 2010 terjadi lagi tiga TKI asal Sampang Madura meninggal dengan kasus yang hampir sama.
Pada 24 Maret 2012 terjadi lagi, tiga TKI asal NTB, 19 Juni 2012 tiga TKI asal Batam dan Madura, 7 September 2012 sebanyak lima TKI asal Batam ditembak polisi Malaysia.
Kemudian 11 Oktober 2013 terjadi lagi empat orang TKI asal Batam ditembak polisi Diraja Malaysia, dengan tuduhan yang hampir serupa, ungkap mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IMPI) itu.
"Apakah betul, TKI yang tewas itu betul-betul penjahat? Padahal mereka datang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, demi `sesuap nasi` dan kehidupan keluarga mereka," ujarnya.
Sang profesor yang berkarier mulai dari pegawai rendahan (pesuruh) itu, menyarankan agar pemerintah betul-betul membekali TKI dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
"Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kita berharap para pengguna TKI tak bisa berbuat seenaknya, termasuk aparat/penguasa di negeri tersebut," katanya.
Selain hal itu, profesor yang banyak meneliti di berbagai daerah ini, menyarankan kenapa tenaga kerja ke luar negeri. bukankah diberbagai daerah secara besar-besaran dibuka perkebunan. tenaga kerjapun di sana diperlukan. Bagi yang  mau bertransmigrasi agar tidak terpisah dengan keluarga. tempatkan mereka pada kawasan 3-T (terpencil, tertinggal dan terluar). manfaatnya sangat besar buat negeri kepulawan ini. tapi jaminan hidup (jadup)nya harus lebih panjang dari transmingrasi umum selama ini. dan jangan sampai tanaman, yang mereka tanam belum berbuah jadupnya habis. kasihan mereka, itu penyiksaan.
"Opsi lain, pemerintah Indonesia melarang pengiriman TKI/TKW ke negara-negara yang tercatat tidak memperlakukan secara manusiawi," dan berpendidikan mengah atas sarjana, sehingga mereka tidak akan dijadikan buruh kasar, demikian Norsanie Darlan.(rr)

Portal Berita Terbaru di Indonesia

Sabtu, 28 September 2013

Kabar Terkini | PENERIMAAN CPNS Diusulkan Manfaatkan Air Pipis Pelamar | Sumber Terpercaya

Ilustrasi/Antara
Kabar24.com, BANJARMASIN -Kalau ada pepatah yang mengatakan bahwa hati nurani tak pernah bohong, maka kini air seni alias air pipis atau urine pun bisa dikatakan tak pernah bisa menyembunyikan sesuatu.
Terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil, muncul usulan agar tes air pipis atau tes urine digunakan sebagai salah satu cara seleksi CPNS.
Akademisi dari Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH menyarankan penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS sebaiknya juga menggunakan tes urine.
"Tes urine merupakan salah satu usaha agar sebagaimana peribahasa, tidak terjadi membeli kucing dalam karung dalam penerimaan CPNS," ujar Norsanie, Minggu 29 September 2013.
Menurut pengamat sosial kemasyarakatan itu, pada umumnya pelamar CPNS melengkapi surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari instansi pemerintah, sebagaimana persyaratan. Tapi surat keterangan tersebut perlu pengujian kembali.
Menurut dia, pengujian kembali dengan melakukan tes urine terhadap pelamar CPNS itu, bukan berarti tidak mempercayai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.
"Pasalnya antara pembuatan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dengan saat pendaftaran/penerimaan CPNS tersebut ada jeda waktu beberapa hari," ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia itu.
Dalam jeda waktu tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan pelamar CPNS mengonsumsi narkoba karena ketergantungan atau faktor lain.
Pengajar pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah Unpar itu menambahkan, bila pelamar sudah diterima, baru diketahui pengonsumsi narkoba, maka akan sulit untuk dilakukan tindakan.
"Karena mau diberhentikan kurang mengenakannya dan diteruskan bekerja bisa merusak citra pegawai lain, yang bagaikan pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal ini, seperti buah si malakama," kata mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Kalteng itu.
Guru besar dari perguruan tinggi negeri tertua di Bumi Isen Mulang Kalteng itu menyarankan, tes urine tersebut dilakukan sebelum CPNS masuk kerja agar belakangan tidak ada cemoohan.
"Untuk itu pula kita harus tahu ternyata pelanggan narkoba itu punya berbagai cara agar mereka bisa lolos," kata Norsanie. (Antara)

SOLOPOS.COM > News > Peristiwa > LOWONGAN CPNS 2013 : Akademisi Sarankan Tes Urine dalam Seleksi CPNS

LOWONGAN CPNS 2013
Akademisi Sarankan Tes Urine dalam Seleksi CPNS

tes kesehatanIlustrasi tes kesehatan (Dok. Solopos.com)
Solopos.com, BANJARMASIN — Akademisi dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah HM Norsanie Darlan menyarankan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menerapkan tes urine. “Tes urine merupakan salah satu usaha agar—sebagaimana peribahasa—tidak terjadi membeli kucing dalam karung dalam penerimaan CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin, Minggu (29/9/2013).
    Menurut pengamat sosial kemasyarakatan itu, pada umumnya pelamar CPNS melengkapi surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari instansi pemerintah, sebagaimana persyaratan. Tapi surat keterangan tersebut perlu pengujian kembali. Menurut dia, pengujian kembali dengan melakukan tes urine terhadap pelamar CPNS itu, bukan berarti tidak mempercayai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.
   “...Pasalnya antara pembuatan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dengan saat pendaftaran/penerimaan CPNS tersebut ada jeda waktu beberapa hari, minggu dan bulan,...” ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.
     Dalam jedah waktu tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan pelamar CPNS mengonsumsi narkoba lagi, karena ketergantungan atau faktor lain. Pengajar pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar dan STAIN itu mengatakan permasalahannya, bila pemalar sudah diterima, baru diketahui pengonsumsi narkoba, maka akan sulit untuk dilakukan tindakan.
     “Karena mau diberhentikan kurang mengenakannya dan diteruskan bekerja bisa merusak citra pegawai lain, yang bagaikan pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal ini, seperti buah si malakama,” kata mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Kalteng itu.
     Guru besar dari perguruan tinggi negeri tertua di Bumi Isen Mulang Kalteng itu menyarankan, tes urine sebelum CPNS tersebut masuk kerja agar belakangan tidak ada cemoohan. “Untuk itu pula kita harus tahu ternyata pelanggan narkoba itu punya berbagai cara agar mereka bisa lolos,” kata Norsanie Darlan.

Senin, 21 Oktober 2013

Tokoh Masyarakat : Jembatan Kahayan Perlu Perhatian Kita Semua 

Kamis, 5 Januari 2012 - 11:55
Banjarmasin, Seruu.com - 
Seorang tokoh masyarakat Kalimantan Tengah, Prof HM Norsanie Darlan mengharapkan instansi berwenang untuk melakukan penelitian terhadap kekuatan Jembatan Barito di Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan.
"Pasalnya, tiap kali truk besar melintas jembatan tersebut sangat terasa ada goyangan di jembatan itu, seakan mau runtuh saja," kata guru besar Universitas Palangkaraya (Unpar), di Banjarmasin, Kamis (05/1/201).

Melihat kondisi yang cukup rawan tersebut, sebaiknya instansi terkait melakukan penelitian ulang lagi atas kekuatan Jembatan tersebut, agar runtuhnya jembatan serupa, di Kutai Kertanegara, atau jembatan di Sungai Mahakam tak terulang lagi.

Ia menyebutkan, Jembatan Barito yang diresmikan akhir dari era Orde Baru tersebut sangat membantu warga dua wilayah, untuk membuka keterisoleran antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"Dulu sebelum ada jembatan Barito berpergian antara Palangkaraya (Kalteng) ke Banjarmasin (Kalsel) menelan waktu berhari-hari sekarang setelah adanya jembatan itu disamping kian baiknya jalan trans wilayah itu perjalanan hanya sekitar tiga jam saja," tuturnya.

Berdasarkan pengamatannya, intensitas lalu lintas menyeberangi Jembatan Barito begitu besar.

Setiap hari raturan truk besar dan membawa beban yang sangat berat seperti, Besi Beton,pasir, batu, semen, kelapa sawit, bahkan truk kontainer melewati jembatan yang berada di Desa Anjir tersebut.

Melihat intensitas lalu-lintas yang begitu tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala hampir tidak pernah berhenti memperbaiki jalan di kawasan tersebut.

Melihat kondisi jalan begitu cepat rusak berarti beban yang melalui jalan kawasan itu begitu berat, dan tentunya mempengaruhi terhadap kondisi Jembatan Barito.

Belum lagi aktivitas lainnya di atas Jembatan Barito juga begitu tinggi,karena lokasi itu objek wisata seringkali terlihat mobil parkir di atas jembatan, bahkan begitu banyak orang menggelar dagangan di atas jembatan itu.

Bicara jembatan Kahayan, semakin tahun semakin meningkat volume lalu lintas. termasuk mereka yang mau melintas mau ke Buntok, Bartim, Barut dan Murung Raya. Bisa pula dari Bartim ini untuk menuju ke Banjarmasin atau ke utara ke Samarainda. Selain hal itu, ada 1 kabupaten lagi ke arah Gunung Mas.

Dengan memperhatikan banyaknya tujuan dari Palangka Raya yang ke 5 kabupaten di Kaliteng, dan 2 provinsi  tetangga seperti Kalsel dan Kantim. bahkan ada pula ke Kalimantan Utara bisa melintas jembatan Kahayan ini. sehingga dengan faktor usia jembatan Kahayan yang kian tahun, kian memakan usia. dirasakan perlu untuk mendapatkan perhatian para teknisi jempatan di Kalimantan Tengah. agar tidak terjadi seperti di Kutai Kertanegara.

Mengingat begitu berat beban jembatan itu maka sewajarnya adanya penelitian ulang,atau kalau perlu rehabilitasi atau penambahan material bangunan lagi guna memperkuat ketahanan jembatan tersebut, demikian Norsanie Darlan yang kelahiran Desa Anjir tersebut. [ndis]

Jumat, 18 Oktober 2013





METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF (5)

1.Buatkan sebuah uraian ttg:
  Jenis kelamin, Kelompok usia, Tingkat pendidikan masyarakat.
2.agaimana mengetahui adanya benang merah dalam dunia penelitian ?
3.Kenapa harus ada teori dalam pembahasan. jelaskan
4.Bagaimana sdr menetapkan bahasan dalam penelitiannya ?
5.Mana saja ciri adanya benang mereka dalam teorinya Ida Bagus Sumantera.
6.Kenapa harus ada pembahasan dalam bab ini. Jelaskan
7.Dari mana sdr memperoleh tujuan yang ada dalam pembahasan?
8.Mana yang membedakan antara penelitian kualitaitf dengan kuantitatif? Jelaskan.
9.Apa guna adanya pembahasan ? Jelaskan
10.Coba sdr jelaskan apa saja isi gambaran umum? jelaskan
SELAMAT BEKERJA


PROBLEMATIKA BIDANG PLS (6)

1.Mengapa Carl Rugers mau turut memikirkan dunia ke-PLS-an itu ?
2.Mengapa Preire menganggap PF sebagai tantangan bagi perjuangan dunia pendidikan nonformal ? Jelaskan.
3.Buatkan sejumlah keunggulan PNF yang sdr ketahui ?
4.Apa pula kelemahan PNF yang masih dirasakan ? Jelaskan.
5.Mengapa Abraham H. Maslow ikut-ikutan mendukung dunia pendidikan nonformal ? Jelaskan.
6.Apa maksud Preire bahwa proses belajar PF pendidikan searah ? Jelaskan.
7.Apa sebab  Carl Rogers pakar psikologi belajar. Ia memperhatikan proses pembelajaran dalam PF lebih berpusat pada  guru ?. Jelaskan.
8.Mengapa Preire mengatakan bahwa setiap manusia dirancang untuk dapat memecahkan prolematika hidupnya ? Jelaskan.
9. Kenapa PNF bahwa faktor usia tidak ada keterbatasan ? Jelaskan.
10.Mengapa Preire menguraikan tentang Bagaimana melaui pendidikan pembebasan ? Adakah hal ini terjadi di Kalteng ? Jelaskan.
SELAMAT BEKERJA


Pengantar  ANTROPOLOGI (3)
1.Apa sebenarnya konsep yang dibawakan oleh Malinowski dan Sernea itu ? Jelaskan.
2.Bagaimana cabang antropolgo fisik itu terhadap kita sekarang? Jelaskan
3.Bagaimana proses evolusi manusia yang mempelajari ttg perkembangannya hingga sekarang. jelaskan
4.Kenapa variabel2 itu tidak dapat disederhanakan? Jelaskan menurut pendapat siapa
5.Mengapa para ahli antropologi tidak meneliti secara terpisah. Melainkan secara kholistik. Jelaskan.
6.Kenapa muncul anrtopologi rasial. Jelaskan
7.Apa pendapat sdr ttg pendapat darwin bahwa manusia berasal dari hewan? jelaskan
8.Kenapa antropologi mempelajari jasmani secara luas? Jelaskan.
9.Coba jelaskan analisis pembangunan pada sudut pandang antropologi yang sdr ketahui ?. Jelaskan
10.Dalam konsep sosial organisasi ilmu antropologi sangat penting. Coba sdr jelaskan apa sebabnya demikian ?
Selamat Belajar


Konsep Dasar PLS (3)

1.Dari 8 konsep PLS yang mendasar, mana yang paling sdr ketahui selama ini?    Jelaskan;
2.Dalam pendidikan orang muda, apa saja yang memberikan perhatian bagi sdr?    Jelaskan;
3.Kenapa pendidikan sepanjang hayat, memerlukan perhatian kita bersama.   Apa alasan sdr?  Jelaskan;
4.Bagaimana jika kita menemukan kasus Pendidikan seperti  warga masyarakat
   yang terpanggil  untuk belajar, baik secara formal maupun nonformal.  Apa yang hrs kita lakukan?
5.Jika sekelompok masyarakat yang  memerlukan inovasi pendidikan,
   pelaksanaannya melalui
   penyuluhan-penyuluhan dan bimbingan sosial dan kelompok. Apakah mereka  seperti ini perlu kita
   bantu. Bagainama cara memberikan bantuan dimaksud?
6.Dalam pembukaan UUD’45 secara jelas menyebutkan bagi semua rakyat untuk belajar. Apa sebenarnya bunyi kalimat tersebut? Jelaskan
7.Dalam coounity education diperlukan sebuah gerakan pendidikan untuk umat manusia. Apa  sebenarnya hal itu ?
8.Istilah Mass Education suatu aktifitas pendidikan yang ada di lingkungan masyarakat.  Apa yang harus kita perbuat?
9.Apa maksud dari extention education. Berikan ulasan sdr tentang hal itu.
10.Berikan penjelasan tentang life long education yang terjadi di masyarakat.
                                             SELAMAT BEKERJA

Minggu, 13 Oktober 2013

Info CPNS » Akademisi Sarankan Tes Urine dalam Seleksi CPNS

                      Akademisi Sarankan Tes Urine dalam 
Seleksi CPNS
Google+LinkedInShare 
Solopos.com, BANJARMASIN — 
Akademisi dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof. Dr. HM Norsanie Darlan, MS PH menyarankan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga menerapkan tes urine. “Tes urine merupakan salah satu usaha agar—sebagaimana peribahasa—tidak terjadi membeli kucing dalam karung dalam penerimaan CPNS,” ujarnya kepada di Banjarmasin, Minggu (29/9/2013).
Menurut pengamat sosial kemasyarakatan itu, pada umumnya pelamar CPNS melengkapi surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dari instansi pemerintah, sebagaimana persyaratan. Tapi surat keterangan tersebut perlu pengujian kembali. Menurut dia, pengujian kembali dengan melakukan tes urine terhadap pelamar CPNS itu, bukan berarti tidak mempercayai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas narkoba.
“Pasalnya antara pembuatan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba dengan saat pendaftaran/penerimaan CPNS tersebut ada jeda waktu beberapa hari,” ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.
Dalam jedah waktu tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan pelamar CPNS mengonsumsi narkoba karena ketergantungan atau faktor lain. Pengajar pascasarjana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar itu mengatakan permasalahannya, bila pemalar sudah diterima, baru diketahui pengonsumsi narkoba, maka akan sulit untuk dilakukan tindakan.
“Karena mau diberhentikan kurang mengenakannya dan diteruskan bekerja bisa merusak citra pegawai lain, yang bagaikan pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal ini, seperti buah si malakama,” kata mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Kalteng itu.
Guru besar dari perguruan tinggi negeri tertua di Bumi Isen Mulang Kalteng itu menyarankan, tes urine sebelum CPNS tersebut masuk kerja agar belakangan tidak ada cemoohan. “Untuk itu pula kita harus tahu ternyata pelanggan narkoba itu punya berbagai cara agar mereka bisa lolos,” kata Norsanie Darlan.

Pamong Belajar Masih Dipandang Sebelah Mata

SABTU (12/10/2013):(-KALIMANTAN SELATAN-): Dandenpom : Razia Untuk Shok Terapi Anggota *** (-KALIMANTAN TENGAH-): Petani Sampit Didorong Produksi Beras Kemasan *** BMKG: Kotim Perlu Pendeteksi Ancaman Kebakaran Lahan *** (-KALIMANTAN BARAT-): Ratusan Hewan Kurban Kalbar Tak Penuhi Syarat *** BMKG: Perairan Kalbar Tak Aman Dilayari *** Polda Sita 697 Ton Gula Sepanjang 2013 *** Gula Pasir Langka Diduga Karena Maraknya Razia *** (-KALIMANTAN UTARA-): Semangat "Penekindi Debaya" Tonggak Pembangunan Nunukan *** Pemkab Nunukan Bergandengan Instansi Lain Jaga NKRI (-KALIMANTAN TIMUR-): *** 100 Pelajar Samarinda Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Pamong Belajar Masih Dipandang 
Sebelah Mata
 oleh:  Admin
28 September 2013, 01:58:39 WIB
Kalimantan Tengah-PALANGKA RAYA (kalimantan-news)
Pakar Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Prof Dr HM Norsanie Darlan MSPH, menilai kebeadaan dan peran Pamong Belajar yang ada di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kalimantan Tengah masih belum mendapatkan apresiasi dan penerimaan dari segenap komponen yang ada di daerah itu.
"Bahkan keberadaan Pamong Belajar dan SKB itu sendiri masih dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak pernah ada porsi pada APBD," kata Prof Norsanie yang juga Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana PLS Universitas Negeri Palangka Raya (Unpar), Senin.
Pamong Belajar adalah para pengasuh dan pendidik dengan tugas dan fungsi melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembinaan, bimbingan, pemantauan dan penilaian dalam rangka mutu pendidikan.
Pamong Belajar merupakan guru yang bertugas pada pendidikan non formal atau istilah sebelumnya disebut PLS yang menjalankan tugasnya pada lembaga penyelenggaraan pendidikan non formal seperti pada SKB dan BPPNFI pada tingkat provinsi maupun tingkat regional.
Dari penelitian Pamong Belajar sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan non formal di SKB Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah diketahui, kondisi SKB tersebut sudak maksimal melaksanakan peran dan fungsinya beserta para Pamong Belajar yang begitu gigih.
Meski demikian tidak mendapatkan dukungan konkrit dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, ujar HM Norsanie Darlan.
Segala aktivitas Pamong Belajar dan penyelenggaraan SKB di Kuala Kapuas hanya mengandalkan anggaran dari APBN yang tentunya tidak mencukupi kebutuhan riil di lapangan.
Kondisi keterbatasan lain, di mana Pamong Belajar di SKB Kuala Kapuas hanya terdapat 17 orang pamong belajar dan tiga orang diantaranya perempuan.
Namun sekitar 40 persen yang berlatarbelakang kualifikasi pendidikan diploma atau sarjana PLS, namun semuanya sangat gigih dalam upaya menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
Pamong belajar yang idelnya dari latar belakang kualifikasi pendidikan PLS, dapat meningkatkan kuantitas pendidikan non formal dalam wilayah cakupan sanggar kegiatan belajar (SKB) sebagai suatu proses, cara, usaha di bidang pendidikan luar sekolah.
Banyaknya jumlah tempat penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal belakangan ini baru sebagian dari Pamong Belajar yang mau untuk tujuan perluasan akses PNF.
Prof Norsanie yang juga pengurus ICMI Kalteng itu menyarankan, para pelaksana dan penyelenggaran SKB serta Pamong Belajar perlu pendekatan yang lebih aktif terhadap upaya merebut dana APBD.
"Terlalu berat kalau hanya ketergantungan dengan proyek APBN, karena masih memerlukan dana tambahan untuk berbagai kegiatan SKB," lanjutnya.
Selain itu juga disarankan untuk meningkatkan kualitas Pamong belajar dengan latar belakang pendidikan sarjana PLS, karena mereka yang berlatar belakang non PLS ada kecanggungan dalam menjalankan tugasnya.
Demikian pula dalam menerima mutasi tenaga guru ke SKB, sebaiknya juga memperhatikan pada kemampuan berhadapan dengan masyarakat tuna aksara, dan harus memiliki keterampilan tertentu.
"Bukan mutasi tersebut karena jenuh mengajar atau tidak menyenangi pekerjaannya, karena dalam jalur pendidikan non formal tidak sama dengan jalur pendidikan formal," kata Prof Norsanie Darlan. (das/ant)

Jumat, 11 Oktober 2013

Sebuah Paparan Pada BP2PNFI Regional IV Kalimantan


25 September 2013
PENGKAJIAN DATA DAN MUTU PROGRAM
PENDIDIKAN NONFORMAL

                                                                                Oleh:
H.M.Norsanie Darlan 
Pendahuluan
Tulisan ini diturunkan sebagai salah satu materi pembelajaran dalam rangka Orientasi Teknis Penilik Tingkat Regional tahun  2013. para Penilk sebagai utusan dari berbagai provinsi dalam wilayah Regional IV Kalimantan.  Diharapkan mereka yang sebagai duta-duta dari daerahnya masing-masing untuk memperdalam keprofesiannya (sebagai Penilik),  sehingga dalam menjalankan tugasnya di lapangan kelak bisa lebih baik dari masa-masa sebelumnya.    
Dalam buku ini akan diuraikan sekelumit masalah-masalah yang erat hubungannya dengan permasalahan kepenilikan yang mereka hadapi sehari-hari di lapangan. Sehingga apa yang terjadi menjadi tantangan dalam pengalaman mereka sebagai penilik pendidikan di jalur pendidikan nonformal.

Pengertian Pengkajian
Bila kita memperhatikan terhadap apa sebenarnya definisi tentang “pengkajian” menurut Anik Inriono (2012) adalah “…proses, cara, perbuatan mengkaji; penyelidikan (pelajaran yang mendalam); penelaahan: mengadakan eksplorasi dan ~ dalam bentuk proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah…”. Arti Kajian menurut Hasan Alwi (2002; 491) dan Poerwadarmintan (1986) bahwa:”…sebuah proses, cara, pekerjaan sesuatu yang diinginkan, diselidiki, (pelajaran yang mendalam) penelaahan, mengadakan eksplorasi dalam bentuk proyek utama….”. termasuk dalam proyek-proyek yang ada pada PAUDNI di tanah air.

Arti Data
Arti Kata dari Data menurut: Poerwadarminta, (1986) dan Hasan Alwi, (2002) adalah:”...sebuah keterangan yang benar dan nyata, dalam memperoleh sebuah keterangan tentang kehidupan / keadaan sesuatu...”.  Apakah data penduduk tuna aksara. Ataukah data mereka yang ikut kegiatan berbagai pendidikan nonformal baik di PKBM ataupun berbagai kursus dan pelatihan. Tentu termasuk pula kelompok-kelompok belajar lainnya.

Arti Mutu
Adapun apa sebenarnya arti mutu, Hasan Alwi (2002) menguraikan bahwa:”...sebuah ukuran baik buruk sesuatu benda; kadar, taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb) termasuk juga kualitas seseorang...”.  Apakah ia pamong belajar, tutor, Penilik, instruktur, dll. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di dunia pendidikan luar sekolah berhasil dengan kualitas baik.

 

Arti Program

Berbicara apa sebenanrnya yang disebut program menurut Moeliono (1989) dan Hasan Alwi (2002; 897) adalah:”...sebuah rencana mengenai atau sesuatu usaha apakah hal itu sebagai ketatanegaraan, ataukah perkonomian, demikian juga dalam hal pendidikan yang akan dijalankan beberapa waktu ke depan oleh pemerintah....”

 

Arti PLS atau Pendidikan Nonformal

Menurut Norsanie Darlan (2007) adalah“...Pendidikan Luar Sekolah adalah setiap kesempatan dimana dan terdapat komunikasi yang teratur dan terarah, di luar sekolah, di mana seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan ataupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta aktif yang efisien dan efektif dalam keluarganya, pekerjaannya bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya...”.

 

Arti Penilik

Bila kita mempelajari siapa sebenarnya yang disebut penilik itu ?, maka para ahli seperti: Poerwadarminta (1988) dan Hasan Alwi (2002; 1192) secara jelas menyebutkan bahwa:”...penilik adalah orang menilik atau orang yang mengawasi berbagai kegiatan dalam pendidikan luar sekolah....” sedangkan pengawas bertugas di pendidikan formal atau di persekolahan. Dipihak lain pendapat 2 ahli yang sama menyebutkan “penilik” adalah orang yang tajam tilikannya, (ia dapat mengetahui) segala sesuatu yang ada pada wilayah kerjanya....” dalam dunia pendidikan luar sekolah, penilik adalah orang yang mengawasi segala kegiatan pendidikan nonformal apakah dalam hal PKBM, Lembaga Kursus dan pelatihan serta berbagai kegiatan pendidikan luar sekolah yang ia berperan secara aktif untuk jemput bola, sehingga mengetahui seluk beluk berbagai kegiatan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.  

 

Data yang Bermutu

Adapun data yang bermutu dalam program pendidikan nonformal adalah sebuah data yang betul-betul diambil oleh Penilik berdasarkan data yang autentik. Data yang tidak dibuat-buat hanya di atas meja. Data apa adanya. Apakah tentang jumlah warga belajar, ataukah jumlah pelayanan lainnya. Dan data yang bermutu dalam program pendidikan luar sekolah ini, tidak dibuat-buat demi kualitas yang diharapkan. Padahal kalau dievaluasi langsung seperti pepatah mengatakan: “bukan indah kabar dari rupa”.

Data itu dilakukan evaluasi dan betul-betul yang bermutu dalam program pendidikan nonformal, salah satu hasilnya. Jika dilakukan ujian seperti paket: A, B dan C peserta ujian dapat lulus tanpa adanya pertolongan dari siapapun. Data yang bermutu dalam program pendidikan luar sekolah yang disampaikan oleh seorang penilik tentang PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan, bila PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan itu diakreditasi dapat dengan nilai A minimal B.

Keberhasil di atas, tentu peran Penilik sangat besar. Seharusnya seorang penilik di wilayah itu, ia harus memberikan bimbingan dengan jemput bola. Apabila Penilik tidak aktif tapi lembaga penyelenggara pendidikan nonformal itu diakreditasi A  maka dapat dikatakan lebih pintar pengurus, pengelola, tutor, instruktur daripada Penilik yang ada di wilayah itu.

Apabila dalam sebuah wilayah tertentu sejumlah PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada satupun yang diakreditasi hanya B apa lagi dibawahnya. Maka mutu/kualitas lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah itu diragukan. Dari peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, berarti lembaga itu, seperti PKBM melaksanakan ujian akhir, dipertanyakan ijazahnya seperti paket: A, B dan C. Dengan demikian peran penilik sangat besar dalam membimbing, membina dan menilik/ mengawasi pada lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah itu.

 

Ciri PNF atau PLS

Sebelum kita lebih jauh memaparkan apa saja yang menjadi sasaran Penilik, terlebih dahulu kita kaji ciri dari Pendidikan Nonformal atau Pendidikan Luar Sekolah. Menurut penulis menetapkan yang paling sederhana, ada 4 macam ciri yang mudah dipahami, masing-masing penilik sebagai berikut:

(1)   waktunya pendek;
(2)   jenis pendidikannya beragam;
(3)   usia pesertanya tidak harus sama;
(4)   waktunya penyesuaikan.
Jika para penilik menghayati hal ini, tentu banyak sebenarnya Pendidikan Nonformal atau Pendidikan Luar Sekolah yang ada di masyarakat.

Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat

Pendidikan berbasis masyarakat (communihy-based education) menurut: Uhar Suharsaputra (2011) adalah:”... merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup...”.

Kemunculan paradigma pendidikan nonformal berbasis masyarakat dipicu oleh arus besar modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.

Sebagai implikasinya, pendidikan nonformal menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan mengembangkan aktivitas pendidikaan. Sebagai sebuah kerja sama, maka masyarakat diasumsi mempunyai aspirasi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program pendidikan.

 

Peran Penilik PNF

Menurut Edi Basuki (2012) bahwa:”…Peran Penilik PNF (yang tentunya bekerja sama dengan para tokoh masyarakat setempat termasuk tutor dan pamong belajar) sangatlah penting sekali untuk menyadarkan mereka akan pengaruhi Lingkungan pendidikan...” yang juga bisa menjerumuskannya, sehingga akan memperburam masa depan mereka yang senyatanya sudah buram. Sukur-sukur Penilik punya waktu untuk menyampaikan muatan lokal berupa keterampilan berusaha yang bermanfaat sebagai mata pencaharian, yang dapat diusahakan secara kelompok atau individual melalui pendekatan  learning. Untuk itulah kegiatan pembelajaran kepada “masyarakat” melalui pendidikan nonformal haruslah dikemas sedemikian rupa yang bisa menggairahkan, perlu pula menggunakan berbagai metode yang kreatif agar mereka merasa ‘enjoyful learning’ yang bisa melesatkan kemampuan pikir mereka agar cepat menyadari akan kekurangannya untuk kemudian bersedia diajak berubah melalui program pendidikan luar sekolah yang “menggembirakan”, tidak sekedar bergelut dalam tataran teori semata sehingga program bentukan para penilik bisa lestari dan berkesinambungan. Mudah-mudahan dengan lahirnya aturan baru tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya sekaligus perubahan Batas Usia Pensiun 60 tahun, akan diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja penilik yang mengarah kepada profesionalisme yang bermartabat sebagai sebuah profesi yang “mewartakan” pendidikan nonformal agar nantinya semakin menjadi tolehan berbagai pihak. Dalam permenpan dan RB nomor 15 disebutkan bahwa pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Sedangkan  pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, PKBM dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Semua yang disebutkan di atas merupakan ‘wilayah kerja’ yang harus dikuasai dengan baik oleh penilik agar menghasilkan keluaran yang lebih baik pula dimasa datang.


Sejarah Pendidikan Nonformal di Indonesia
Melirik sejarah pendidikan bahwa pendidikan nonformal ini lebih muda dari pendidikan informal, tapi lebih tua dari pendidikan formal.  dizaman penjajahan Belanda, pendidikan nonformal ini, dilakukan karena pihak pemerintah Belanda membutuhkan tenaga kerja untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah-rumah pejabat Belanda dan pembangunan gereja. Mulai saat itulah kursus-kursus pertukangan dilaksanakan oleh pemerintah Belanda kepada masyarakat pribumi. Dan saat itu pula, lahirnya pendidikan nonformal di tanah air.
 Dipihak lain pendidikan nonformal juga muncul juga di pesantren-pesantren, yang lebih tua/lebih dahulu dari kursus pertukangan di atas. Karena para santri belajar membaca dan menulis baik huruf arab  maupun latin.

Awalnya Pendidikan Nonformal
Dari sudut pandang lain pendidikan nonformal yang kongkretnya, diawali sejak pemerintah penjajah Belanda berkeinginan melakukan sesuatu pembangunan. Maka para pemuda terampil mereka di daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang ditentukan. Misal pihak pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan Gedung Pemerintahan di kota-kota besar di Indonesia. Maka mereka kursus para pemuda dalam dunia pertukangan dalam kurun waktu tertentu. Tapi kalau kursus baca tulis lebih dahulu di adakan oleh persantren. Baik huruf arab maupun latin.  Setelah anggaran dari negeri Belanda datang, maka tenaga kerja yang telah selesai dilatih (dikursus) tersebut mengerjakan Bangunan Gedung Kantor Pemerintah Belanda. Sehingga bila kita masih ingat di awal tahun 60-an masih berdiri gedung-gedung pemerintah Belanda baik di Provinsi maupun Kabupaten, bahkan sampai tahun-tahun pertengan 70-an. Hanya saja typenya yang berbeda. Makin besar jumlah penduduk maka makin besar pula gedung yang didirikan Pemernitah Belanda.
Contoh lain yang masih sebagian ada menjadi munomen seperti: Gereja, di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar dan kota-kota lainnya. Bentuknya hampir sama, Cuma besarnya yang berbeda.
 Dalam masa kemerdekaan sekarang ini, penulis mencoba memberikan contoh masa orde baru. Yakni Masjid dari: Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila. Hampir di semua kota Kabupaten ada, tinggal typenya yang berbeda. Penulis saat menulis edisi ini, dalam masa reformasi belum melihat secara jelas apa peninggalan untuk masa depan kita di negeri tercinta ini. Walau dalam masa reformasi banyak protes karena kebebasan yang sudah memuncak, belum banyak hasil-hasil yang diprotes menemukan titik yang dinantikan oleh banyak orang. PLS bicara dalam hal Fasilitas belajar, tenaga pengajar (tutor), Warga Belajar (WB) masih belum selengkap mereka yang berada dalam pendidikan formal.  Sedangkan   yang memonitor segala kegiatan berdasarkan walayah kerjanya adalah: penilik (pengawas pada pendidikan formal).     

Pendidikan NonFormal
Sebetulnya Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor: 20 tahun 2003 disebutkan secara jelas diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Selain itu, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pendidikan nonformal ini, peran pamong belajar sangat dinantikan. Bagi pamong yang kreativitasnya tinggi dan dapat memanfaatkan hal itu, menjadi sumber belajar masyarakat.
Dalam Peraturan MENPAN RI Nomor: 15 Tahun 2010 secara jelas tertuang dalam pasal 3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran / pelatihan / pembimbingan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan dalam pasal 4 Pendidikan nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal (PLS) yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Macam Pendidikan nonformal atau PLS
Berdasarkan perkembangan zaman, ada 2 pendidikan nonformal yang harus dicermati. Ke 2 hal tersebut adalah:
(1) Pendidikan nonformal atau PLS yang formal ini, ada di perguruan tinggi. Karena waktu pendidikannya antara 3,5 – 5 tahun dengan gelar (S-1). Ada pula Program Magister (S-2) dan Doktor  S-3); dan
(2) Ada pula pendidikan nonformal dan lembaga pelatihan serta kursus-kursus yang jangka waktunya, pendek dan non gelar. Seperti dalam uraian di atas. Khusus untuk PLS formal mahasiswa dididik dalam pendidikan secara formal, namun kacamatanya ke luar sekolah. Artinya mahasiswa PLS. Dididik  selama perkuliahan untuk mahasiswa bisa dan punya keahlian dalam pendidikan luar sekolah. Walau sesederhana

Memperhatikan Peraturan Pemerintah
Dalam Peraturan Pemernitah (PP) yang dikeluarkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi No 15 Tahun 2010 Tentang Jabatan  walau bukan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Secara jelas terurai pada:
Pasal 1 Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Dengan data di atas bahwa penilik adalah sesuai dengan dalam pengertian di atas. Bila kita mempelajari apa sebenarnya arti dari penilik itu, secara jelas menyebutkan bahwa: penilik adalah orang menilik atau orang yang mengawasi sesuatu kegiatan tupoksinya. Sedangkan pengawas bertugas di pendidikan formal atau di persekolahan. Dipihak lain tugas mereka serupa tapi taksama menyebutkan penilik adalah orang yang tajam tiliknya, daya pikirnya, (ia dapat mengetahui) segala sesuatu, tentang kegiatan belajar. Dalam dunia pendidikan luar sekolah penilik adalah orang yang mengawasi segala kegiatan pendidikan nonformal apakah dalam hal PKBM, Lembaga Kursus dan pelatihan serta berbagai kegiatan pendidikan luar sekolah yang ia berperan secara aktif untuk jemput bola, sehingga mengetahui seluk beluk berbagai kegiatan pendidikan masyarakat.   


Implementasi Pendidikan Nonformal
Bila memperhatikan Implementasi Pendidikan Nonformal sebenarnya pelaksanaannya jauh lebih rumit dari pendidikan formal. Karena tutor (dalam pendidikan formal guru), harus mencari sendiri warga belajarnya atau WB (dalam pendidikan formal murid) di nonformal, tempat belajarnya karena tidak tersedia seperti di pendidikan formal “gedung  sekolah”, maka di pendidikan nonformal harus bisa memanfaatkan, seperti: balai desa, rumah penduduk atau di mana saja, berdasarkan kesepakatan bersama antara tutor dengan WB. Masih bagus nasibnya mereka masa sekarang. Dewasa ini ada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), lembaga-lembaga kursus sudah banyak memiliki gedung / tempat belajarnya. Demikian juga tentang waktu, harus berdasarkan kesepakatan. Apakah sore hari, malam hari atau hari-hari yang ditentukan. Namun tujuannya materi belajar harus tercapai.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya materi belajar yang diberikan, tidak mesti ada di toko buku. Beda dengan guru di sekolah formal, buku materi belajar telah tersedia di toko buku. Oleh sebab itu, tutor harus bisa merancang bangun dan rekayasa materi belajar WB-nya. Karena ada kalanya, materi belajar untuk masyarakat, tidak seluruhnya tersedia di toko buku. Maka keterampilan tutor dalam rangcang bangun dan rekayasa, sangat dinantikan bagi calon seorang tutor.

Sasaran Awal PNF dari atau PLS
Sasaran awal dari pendidikan nonformal atau PLS ini, semula hanya sekedar upaya kemanusiaan, merasa masih banyak warga negara kita, yang belum tuntas wajib belajar mereka. Bahkan di sana-sini ditemukan warga masyarakat yang buta huruf murni. Sehingga warga negara kita yang sadar, terhadap nasib bangsanya bagaimana mereka yang masih tuna aksara dan belum tertangani oleh pemerintah dalam hal ini pendidikan formal. Padahal dalam pembukaan UUD’45 secara jelas tercantum upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dibentuklah kelompok belajar (kejar) apakah untuk pemberantasan buta huruf (paket A) setara sekolah dasar. Agar mereka yang tuna aksara di mana-mana itu, bisa belajar membaca, menulis dan berhitung (calistung) agar tidak mudah diperdayakan orang. Masa lalu muncul buku yang dicetak pemerintah berupa paket A-1 sampai dengan A-100  tempoe doeloe.
Setelah paket A setara sekolah dasar berhasil tidak hanya sekedar warga belajar(wb-nya) sudah dapat membaca menulis dan berhitung (calistung), maka pemerintah meningkatkan pada Paket B setara SLTP, dan juga Paket C setara dengan SLTA.
Sejarah hidup sejumlah orang yang ikut paket C setara SLTA ini, ternyata banyak alumnusnya yang jadi anggota DPR/DPRD. Karena syarat pendidikan terendah adalah SLTA. Bagi karyawan yang bekerja hanya memiliki ijazah SLTP dan ikut paket C bisa menyesuaikan ijazahnya dari golongan I menjadi golongan II. Peristiwa lain, sudah ada beberapa orang yang mencalonkan diri jadi bupati, dengan menggunakan ijazah paket C bisa terpilih menjadi bupati di daerahnya.
Selama ini sudah banyak lulusan kejar paket C yang dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, terlebih bagi perguruan tinggi yang memiliki jurusan/program studi PLS. Dengan demikian apa yang diisyaratkan oleh Undang-Undang di atas bahwa: Pendidikan nonformal adalah pendidikan diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan dan berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat sudah terjawab.

Realita Pendidikan Norformal atau PLS
Dalam kenyataan yang ada sekarang ini, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah atau sekarang atau beralih nama dengan dengan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Informal (PAUDNI) maka secara realita pendidikan infomral sampai saat ia masuk pada Dirjen PLS. Sehingga pendidikan informal menggabung pada pendidikan nonformal. Secara konkrit diantaranya pendidikan informal masuk ke Dirjen PLS ini, adalah pendidikan anak usia dini. Namun kritik tajam dari para tokoh PLS di perguruan tinggi, masuknya PAUD meraja lela. Sepertinya menghapus kehidupan PLS sejak lahirnya Dirjen ini, kok dengan mudah dihapus begitu saja. Padahal perubahan ini tidak ada sebutan dalam Undang-Undang.

Peran Penilik Dalam PLS

Lebih lanjut Jumain (2008) mengatakan bahwa:”… e-government merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penilik kepada masyarakat…”. Perkembangan sistem informasi teknologi begitu cepat, dan tidak semua penggunaannya bersifat positif. Karena itu, kita perlu mengembangkan sistem informasi yang aman dan akurat dalam  menjalankan tugas-tugas penilik.
Ada enam strategi yang harus dilakukan dalam pengembangan menjalankan tugas kepenilikan sebagai berikut:
­Pertama: mengembangkan sistem pelayanan yang handal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas, terlebih kepada pendidik tenaga kependidikan (PTK-PNF);
Kedua: menata sistem dan proses kerja  pemerintah daerah otonom secara holistik dan Strategi;
Ketiga: yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi: secara optimal, seperti pelaksanaan monitoring jarak jauh.
Keempat: adalah strategi meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan teknologi informasi pendidikan luar sekolah dalam negeri. Sedangkan strategi:
Kelima: adalah meningkatkan kapasitas SDM disertai dengan meningkatkan elektronifikasi masyarakat, dan strategi;
Keenam: adalah melaksanakan pengembangan secara sistematis melalui tahapan yang realistik dan terukur‚jelas Jumain.
Menurut Salius Matram (2012) adalah:”...Sakti negara dalam paparannya, terdapat beberapa resiko atau kerawanan di dalam tugas-tugas, diantaranya yakni resiko kecurangan, kesalahan, keterlambatan...”. Data yang dikperoleh dalam pendataan,  sebagai seorang penilik tidak perlu terlalu percaya terhadap data yang dikirim. Namun perlu adanya cek in recek di lapangan terhadap data warga belajar, proses belajar dll.
Terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam membangun keamanan sistem informasi data dari pendidikan nonformal sebagai berikut:
Aspek pertama: yang harus dipenuhi adalah data-data yang diperlukan untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Untuk meningkatkan jaminan dapat menggunakan dan menganalisa laporan.
Aspek kedua: adalah integrity dimana dalam aspek ini informasi maupun sistem tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi.
Aspek ketiga: yakni ketika dibutuhkan pengguna yang berhak akan selalu dapat mengakses informasi dan aset yang berkaitan.
Aspek keempat: dan kelima: adalah authentication dan access control. Sedangkan aspek non repudiation adalah
Aspek keenam: yang harus dipenuhi. Dalam aspek ini seseorang tidak dapat menyangkal bahwa ia telah mengirimkan suatu data digital‚jelas Salius.


PRINSIP MUTU
Mutu pada saat ini sangat diperhatikan dalam mengelola sebuah pendidikan, karena dengan mutu yang bagus sebuah lembaga akan dikatakan telah berhasil dalam mengelola pendidikannya, hal ini dapat kita ketahui dengan melihat output-output yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
Mutu sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak tidak hanya pada tutor di PKBM yang bertanggungjawab pada di tempat belajar itu sendiri, tapi dari lingkungan bagi pendidik, orang tua, pejabat pemerintah, wakil-wakil masyarakat dan pemuka bisnis atau donatur untuk bekerja sama guna memberikan kepada warga belajar sebagai sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi tantangan masyarakat,  dan akademik sekarang dan masa depan
Kebanyakan di masyarakat banyak dari mereka atau tanggapan mereka ada yang setuju atau tidak dengan adanya implementasi mutu dalam pendidikan, menurut survei yang telah dilakukan oleh buku yang penulis resum ini, sedikitnya ada enam kelompok, enam itu adalah:
1. regresi adalah sekelompok orang yang menolak atau menerima konsep mutu dan kostumer yang ditawarkan penilik;
2. skeptisisme adalah sekelompok orang yang menerima konsep mutu dan kostumer namun perlu diyakinkan bisa tidaknya diterapkan dalam pendidikan luas sekolah;
3. kontrol dari Penilik adalah sekelompok orang yang berusaha menerima data dalam melaksanakan pekerjaan namun mereka merasakan kehilangan atas lingkunganya bila pendidikan luar sekolah ini tidak diperhatikan;
4. kesadaran masyarakat  adalah sekelompok orang yang mendukung konsep mutu pendidikan yang di awasi oleh Penilik dan mereka ingin mengambil transformasi mutu/kualitas pendidikan di masyarakat.
5. integrasi dari penilik adalah kepada sekelompok orang yang didorong oleh mutu, semua pekerjaanya selalu dilakukan dengan pendekatan mutu hasil dari sebuah pendidikan;
6. sinergi adalah sebuah kelompok yang berasal dari pemasok, produser dan kostumer menjadi satu membentuk sebuah tim di masyarakat yang memperhatikan dunia pendidikan nonformal.

Program Kerja  Penilik
Dalam menjalankan tugasnya seorang penilik, pasti punya program kerja agar pendidikan yang di bawah pengawasannya berjalan dengan baik harus membuat program jangka pendek dan jangka panjang. Untuk memperhatikan hal  itu, mari kita perhatikan secara seksama 2 hal berikut:

Program Jangka Pendek Penilik
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan bidang pendidikan luar sekolah.
Penilik melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi program untuk mencapai muru pembelajaran.
Penilik melakukan pendampingan dan konsultasi secara timbal balik dengan para tutor.
Penilik melakukan sosialisasi program dan konsultasi.
Penilik menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha peningkatan mutu pendidikan luar sekolah.

Program Jangka Panjang Penilik
  Penilik berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan visi dan misi pemerintah dengan aspirasi masyarakat sehingga program kerja pembangunan pendidikan nonformal dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah diberbagai bidang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat.
  Penilik harus mendukung pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dangan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manuasia (SDM) guna tercapainya sasaran pembinaan manusia seutuhnya.
  Penilik membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan disegala bidang, meliputi patuh hukum, ramah lingkungan, yang berorientasi pada kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan masyarakat umum.


DAFTAR  PUSTAKA

Alwi, Hasan, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke tiga, Departemen Pendidikan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta.
Anthon, Mulyono, 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Kebudayaan RI, Jakarta.
Basuki, Edi, 2012. Peran Penilik PNF dengan tokokh masyarakat, Artikel, Jakarta
Darlan, H.M.Norsanie,  2007. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, FKIP Unpar, Palangka Raya.
--------------, 2011. Kiprah Pamong  Belajar Dalam Menjalankan Tupoksinya Pada PLS, BP2PNFI Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Hairi, Prianter Jaya, 2009. Sekilas dalam tulisan membahas berkenaan dengan arti penting dari pembentukan sistem kamar, Jakarta.
Indriono, Anik, Pengkajian Tanda-tandan Vital (VITAL SIGN) dalam sebuah pembelajaran,
Jumain, 2008. Sebuah Kajian Tentang Kajian, Artikel, Jakarta.
              Kurnianingrum ,Trias Palupi,  2008 Era Globalisasi, kebutuhan informasi yang cepat sangat diperlukan oleh masyarakat, artikel Jakarta.
Latifah, Marfuatul, 1990.  Kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia sebenarnya telah diwujudkan melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), artikel, Jakarta.
Matram, Salius, 2012. Saktinegara dalam paparannya, terdapat beberapa resiko atau kerawanan di dalam e-government, Jakarta.
Poerwadarminta, WJS. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Suharsaputra, Uhar, 2011. Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, artikel, Bandung.