Seleksi CPNS
Akademisi dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof. Dr. HM
Norsanie Darlan, MS PH menyarankan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
juga menerapkan tes urine. “Tes urine merupakan salah satu usaha
agar—sebagaimana peribahasa—tidak terjadi membeli kucing dalam karung
dalam penerimaan CPNS,” ujarnya kepada di Banjarmasin, Minggu
(29/9/2013).
Menurut pengamat sosial kemasyarakatan itu, pada
umumnya pelamar CPNS melengkapi surat keterangan tidak mengonsumsi
narkoba dari instansi pemerintah, sebagaimana persyaratan. Tapi surat
keterangan tersebut perlu pengujian kembali. Menurut dia, pengujian
kembali dengan melakukan tes urine terhadap pelamar CPNS itu, bukan
berarti tidak mempercayai surat keterangan bahwa yang bersangkutan bebas
narkoba.
“Pasalnya antara pembuatan surat keterangan tidak
mengonsumsi narkoba dengan saat pendaftaran/penerimaan CPNS tersebut ada
jeda waktu beberapa hari,” ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa
Indonesia (IPMI) itu.
Dalam jedah waktu tersebut, kata dia, tidak
menutup kemungkinan pelamar CPNS mengonsumsi narkoba karena
ketergantungan atau faktor lain. Pengajar pascasarjana Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) Unpar itu mengatakan permasalahannya, bila pemalar sudah
diterima, baru diketahui pengonsumsi narkoba, maka akan sulit untuk
dilakukan tindakan.
“Karena mau diberhentikan kurang mengenakannya
dan diteruskan bekerja bisa merusak citra pegawai lain, yang bagaikan
pepatah lama, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal ini, seperti
buah si malakama,” kata mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah Provinsi Kalteng itu.
Guru besar dari perguruan tinggi
negeri tertua di Bumi Isen Mulang Kalteng itu menyarankan, tes urine
sebelum CPNS tersebut masuk kerja agar belakangan tidak ada cemoohan.
“Untuk itu pula kita harus tahu ternyata pelanggan narkoba itu punya
berbagai cara agar mereka bisa lolos,” kata Norsanie Darlan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar