Bila
mengkaji berbagai literatur menyebutkan bahwa Pendidikan Luar sekolah (PLS)
yang berdasarkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun
2003 seperti sekarang ini, jelas bahwa PLS atau pendidikan nonformal itu tidak
disebutkan secara rinci disebutkan. Penulis mencoba mengurai tentang PLS atau
pendidikan nonformal ini dalam 4 ciri adalah:
(1)
waktunya pendek;
(2)
materinya beragam;
(3) warga
belajarnya bervariasi dan;
(4) tempatnya
menyesuaikan.
Untuk lebih jelasnya ke
4 hal di atas, secara rinci dan sederhana akan diuraikan berikut ini:
Waktunya pendek; adalah dalam
pendidikan luar sekolah dengan memerhatikan faktor kesibukan warga belajar (WB)
maka proses pembelajaran diberikan harus sependek mungkin. Namun tidak
merugikan teradap wbnya. Pendeknya waktu dalam pendidikan luar sekolah atau
nonformal ini tidak menutup kemungkunan hanya dalam 1 hari sudah selesai. Tapi warga belajar
yang menerimanya sudah dapat memanfaatkannya. Dan tidak ada pendidikan luar
sekolah menggunakan waktu lebih dari setahun. Karena kalau satu tahun berarti
sudah Diploma I dalam pendidikan formal.
Materinya
beragam; adalah akan menysuaikan dengan kebutuhan di masyarakat
saat itu. Sehigga nampak ciri PLS itu. Misalnya saja dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari membutuhkan keterampilan otomotif yang kebetulan banyaknya
kendaraan roda 2 yang di tempat itu belum tersedia bengkel kendaan roda 2, maka
di tempat itu diperlukan kursus montir otomitif kendaraan bermotor roda 2.
waktunya tidak perlu bertahun-tahun karena kalau betahun-tahun seperti sekolah
formal di pada SMK, atau Diploma.
Keberagaman
dimaksud adalah bermacam-macam kursus
seperti: kursus menjahit, menyetir, fotografir, komputer, sablon, salon
kecantikan, tata rias, kursus bahasa, kesetinian, dan lain-lain. Seluruhnya
menggunakan waktu yang relatif pendek, tapi berguna dan dapat menolong warga
belajarnya dalam mencari nafkah untuk diri dan keluarganya.
Warga
belajarnya bervariasi; adalah ada kalanya usia mereka tidak sama
ada yang masih dewasa muda dan ada pula yang sudah dewasa. Kerena belajar tidak
membedakan kelas usia. Beda dengan di pendidikan formal misalnya kelas I SMA,
usia berkisar antara 15-16 tahun. Demikian juga jenis kelamin peserta didik di
pendidikan luar sekolah ada kalanya laki-laki dan perempuan tidak perlu
dibedakan. Kecuali atas permintaan mereka sendiri.
Tempatnya menyesuaikan; adalah sebuah kebiasaan dalam dunia pendidikan luar sekolah atau
pendidikan nonformal tidak terlalu mementingkan tempat. Apakah di balai desa,
di rumah penduduk, ataukan di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Namun
tujuan utamanya tidak lain materi belajar harus mereka terima dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar