Oleh:
Norsanie
Darlan
Guru Besar, Dosen S-1 dan
S-2 PLS Pascasarjana
Universitas Palangka Raya
Pendidikan
informal secara jelas masuk pada pasal 27 Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional meliputi:
(1)
Kegiatan pendidikan informal yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
(2)
Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan;
(3)
Ketentuan mengenai pengakuan hasil
pendidikan informal sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Bila kita
memperhatian pendidikan informal maka hal ini adalah pendidikan dalam keluarga.
Bila dikaji dari sudut sejarahnya, maka tentu saja sudah ada, sejak zaman Adam
AS. Kenapa penulis sebut demikian, karena pendidikan ini bergeser dari dalam
kehidupan keluarga, hingga ke lingkungan di sekitarnya.
Pendidikan
informal seperti ayah memberikan fatuah pada anaknya. Disini telah muncul mana
manfaat dan mana pula yang mudharat. Seorang ayah ataupun ibu, memberikan do’a
agar anaknya selalu lebih baik dari pada orang tuanya. Dan pendidikan informal ini,
betul-betul muncul dengan sendirinya. Namun anjuran orang lain di lingkungan
itu, dapat diterima oleh yang lain sebagai bahan wacana masa depan anaknya
kelak. Contoh secara realita bagi kita disaat pendidikan keluarga ini muncul
membiasakan orang lain dan dirinya sendiri dalam berperilaku yang baik.
Anak kecil
dilatih untuk menggunakan tangan kanan dalam menerima ataupun menyerahkan
sesuatu kepada orang lain. Terlebih kepada yang lebih tua. Sehingga anak jadi
terbiasa melakukannya. Contoh lain bersikap sopan terhadap orang lain, agar ia anaknya,
tidak menjadi celaan sesama teman bermainnya. Munculnya sikap berperilaku agar
menghormati orang yang lebih tua dan juga sesama segenerasinya dsb.
Seorang pemuda
terpelajar, yang sudah puluhan tahun bermukim di perkotaan, karena urbanisasi
akibat melanjutkan pendidikan. Namun
pemuda tersebut kalau ia menemukan pekerjaan seperti ia semula yang juga pekerjaan
orang tuanya tempo dulu. Maka ia pasti tahu bagaimana tata cara sederhana dalam
kehidupan masyarakat desa. Apakah desa mereka pertanian, perkebunan, nelayan
dll. Pendidikan yang ia dapat itu melalui pendidikan informal.
Dewasa ini
pendidikan informal sudah muncul sejak anak dilahirkan ke dunia. Hal ini,
sekarang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak usia disi yang mana sekarang
di sebut Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dalam bentuk pembinaan anak melalui
tempat penitipan anak. Dan berbagai lembaga pelayanan anak usia disi sudah
menjadi perhatian pemerinrtah, oleh Kementrian Pendidikan Nasional pada Dirjen
Pendidikan Anak Usia Dini Nonfomal dan Informal (PAUDNI).
Pendidikan ini
sudah mendapatkan pelayanan pendidikan secara luas walau ia sejak dari baru
lahir. Artinya anak usia dini ini membutuhkan pendidikan namun pendidikan bagi
mereka ini masuk pada pendidikan informal.
Kalau mereka
sudah usia 6 – 7 tahun masuk pada sekolah dasar,maka nama pendidikannya bukan
lagi pendidikan informal. Tapi pendidikan mereka adalah pendidikan persekolahan
atau yang disebut sekarang pendidikan formal.
Jika kita
mengkaji pendidikan informal berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional nomor 20 tahun 2003, dalam pasal 28 secara jelas diuraikan mengenai
anak usia dini di negeri kita.
Pendidikan
informal bernaung dalam pendidikan luar sekolah. Atau istilah sekarang di
provinsi dan kabupaten/kota pada dinas pendidikan masuk pada bidang pendidikan
luar sekolah atau sekarang disebut bidang pendidikan nonformal dan informal. Di
perguruan tinggi, ada jurusan/program studi Pendidkan Luar Sekolah (PLS) yang
banyak mengarahkan mahasiswa dalam perkuliahan diarahkan baik pendidikan pendidikan nonformal maupun pendidikan
informal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar