Oleh:
H.M.Norsanie Darlan
Ramainya pemberitaan di hari kemerdkaan RI ke 67, penulis turut mengomentari tentang: Koruptor di Indonesia sebaiknya
tidak boleh diberikan remesi. Karena hal itu tidak mendidik dan kurang
memberikan efek jera bagi nara pidana (Napi) di tanah air. Kerena instansi
terkait memberikan remisi hingga bebas bersyarakat ini, sepertinya menghianati
rasa keadilan bagi masyarakat.
Memang setiap hari-hari besar diantanya: 17 Agustus sebagai
hari kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada NAPI, tapi alangkah
indahnya yang diberikan remisi mereka yang bukan kasus dipidana: korupsi. Kalau
mereka yang dipidana karena korupsi, tidak mendidik. Bahkan memberikan
keberania yang lebih kepada calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak
akan mendapat efek jera. Namun justru bertambah berani dengan perhitungan
mereka ”...walau ketangkap, dan di
ponis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan...”. karena dengan adanya
remesi. Jika remisi dibeikan hanya kepada mereka yang dipidana lain, selain
korupsi. Boleh-boleh saja. Karena sudah diatur dengan tata arutan dan
perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait
remisi perlu ditinjau lagi.
Kita sama mengetahui bahwa
Selain Gayus (koruptor perpajakan),
beberapa terpidana kasus korupsi yang mendekam di LP Sukamiskin juga
mendapatkan remisi diantaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim S., P.W.
yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi umum tiga bulan
serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini memberikan para pemakai duit rakyat
jadi tambah berani dan tidak mendidik baik bagi koruptor yang dipidana maupun
mereka yang tidak tercium penegak hukum.
Sedangkan mantan Wakil Bupati
Subang M. Y. mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1
bulan, serta mantan Bupati Garut A. S. mendapatkan remisi umum tiga bulan dan
remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini suatu pemberian remisi yang tidak
mendidik kepada masyarakat.
Hakim (S.=Syafrudin, P.=Puguh,
W.=Wirawan)
Wakil bupati M.=Maman Y.=Yudia, Bupati Garut A.=Agus S.=Supriyadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar