Oleh:
H.M.Norsanie Darlan
Pendahuluan
Peran
pendidik dan tenaga kependidikan dewasa ini, memang mendapat perhatian khusus
oleh pemerintah. Sehubungan dengan hal itu, pendidik dan tenaga kependidikan
ini juga perlu dilakukan penyesuaian. Karena kalau tidak demikian, akan terjadi
kepincangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Terlebih di kawasan pedesaan.
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor: 20 tahun 2003 secara jelas
tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan, dalam upaya
menderdaskan anak bangsa.
Tulisan
ini diturunkan memuat: apa PTK itu, dan berbagai masalah hak dan kewajiban,
pengangkatan, kualifikasi, promosi dan sertifikasi sebagai upaya meningkatkan
mutu. Termasuk juga paradiqma baru ke depan agar jalur pendidikan yang satu
ini, tidak terlalu jauh terabaikan dari jalur
yang lain. Untuk lebih jelasnya dari berbagai tersebut diuraikan secara
rinci berikut ini:
Apa PTK ?
Pendidik
dan tenaga kependidikan (PTK) dalam pendidikan non formal banyak bertugas di
masyarakat yang sebagian besar tidak mengenal lelah dan imbalan balas jasa.
Mereka lebih banyak merelakan waktunya untuk menolong sesama dari pada mengecap
upah. Syukur dalam kurun waktu akhir-akhir ini disekit mendapat perhatian. Ini
sebuah angin segar bagi PTK-PNF. Walau jika dibanding dengan sektor formal mereka
ini, masih jauh dari harapan. Namun mereka karena terpanggil untuk menolong
untuk sesama dalam pendidikan luar sekolah (PNF) mereka ini, mau menyingsingkan
lengan bajunya demi masa depan bangsa. Terlebih bagi mereka yang tinggal di
pedesaan. Jika sekelompok orang bisa membaca, menulis dan berhitung demi
menghadapi gilasan zaman, disaat inilah
pendidik dan tenaga kependidikan ini, muncul rasa kepuasan. Apalagi jika
ada mengalir sekedar upah, tentu mereka lebih gigih lagi. Karena selama ini
mereka tanpa imbalan pun ada yang mau berbuat sesuatu untuk orang lain. Namun,
tidakah kasihan kalau mereka ini Cuma mengabdi, tanpa mendapat imbalan.
Melirik Undang-Undang
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) nomor 20 tahun 2003 secara
jelas memandu kita, pada pekerjaan sehari-hari dibidang pendidikan. Untuk itu,
penulis dalam kesempatan ini, memberikan sedikit apa yang diketahui tentang
peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam masyarakat di tanah air kita
tercinta ini.
Kalau
kita memperhatikan dan mengenali pasal 39 dari Undang-undang di atas, (1)
tentang tenaga kependidikan adalah bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
berhasilnya proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Berbicara
tentang tenaga kependidikan ia bertugas menjalankan administrasi pendidikan
baik dalam pengelolaan, pengawasan
maupun dalam hal-hal menjalankan pengawasan dan pelayanan teknis di institusi
atau lembaga pendidikan. Tentu saja jalur pendidikan dimaksud baik formal maupun non formal.
Dipihak
lain, apa itu tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, baik ia
dalam tugas di pendidikan non formal (pendidikan luar sekolah) seperti: penilik
dan pamong belajar. Demikian juga dalam tugas pendidikan formal seperti:
pengawas, peneliti dan pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber
belajar. Namun demikian untuk diketahui bersama bahwa pada jalur pendidikan
luar sekolahpun juga, ada tenaga seperti peneliti, pengembang media belajar dan
teknisi sumber belajar masyarakat.
Dipihak
lain bila kita mencermati apa sebenarnya
pendidik itu berdasar pasal 39 ayat (2) maka hal ini ia merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik dan perguruan tinggi.
Hak Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bila kita memperhatikan terhadap
apa sebenarnya hak yang diperoleh dari pendidik dan tenaga kependidikan. Secara
singkat mereka mendapatkan 5 hak nya sebagai berikut:
1.Mendapatkan
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2.Mendapatkan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerjanya;
3.Mendapatkan
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4.Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan haknya atas hasil kekayaan
intelektual; dan
5.Mendapatkan
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Dari
ke 5 hak di atas, sebagai pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) merupakan
sebuah gambaran bagi mereka yang memilih profesi tersebut. Sehingga jika
hak-haknya tersebut dijalankan dengan baik, maka peran pendidik dan tenaga
kependidikan ini tentu akan menjadi sebuah cerminan masa depan mereka. Mudah-mudahan menjadi kenyataan dan peraturan
tidak selalu berubah.
PTK Bersama Warga Belajarnya Dalam
Pemberian Keterampilan
Kewajiban Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Kalau
kita mengkaji terhadap PTK PNF minimal ada 3 kewajiban kewajiban tenaga kependidikan dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari. Adapun
ke 3 hal tersebut masing-masing sebagai berikut:
1.Berkewajiban
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, punya keratif,
dinamis dan dialogis;
2.Berkewajiban mempunyai kometmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.Berkewajiban
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dari
ke 3 hal di atas, suatu kewajiban yang harus diciptakan oleh masing-masing
pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Agar dalam
menjalankan profesinya dapat menjadi contoh bagi orang lain, baik di
perkotanaan maupun pedesaan.
Pengangkatan
Adapun
pengangkatan dari pemerintah daerah dan penempatannya, secara sederhana
tertuang dalam UUSPN Nomor 20 tahun 2003 pasal 41 menyebutkan bahwa:
1.Pendidik
dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah;
2.Pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga
yang mengangkatnya berdasarkan
kebutuhan satuan pendidikan formal;
3.Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
Untuk
diketahui lebih lanjut segala kententuan mengenai pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 di atas, diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah (PP).
Kualifikasi Pendidik
Bila
kita perhatikan dalam hal kualifikasi dan jenjang pendidikan, maka perlu
diperhatikan pada hal-hal sebagai berikut:
1.Pendidik
harus memiliki kualitas minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
2.Pendidik
untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi;
Promosi dan Sertifikasi
Bagi
para pendidik dan tenaga kependidikan bisa mendapatkan promosi dan penghargaan
berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi kerja
dalam bidang pendidikan.
Selain
itu, sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Pembinaan Pemda
Dari
sudut lain, pemerintah dan pemerintah daerah sebetulnya berkewajiban membina
dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan
pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Upaya Meningkatkan Mutu
Pendidikan
Pengertian upaya menurut Poerwadarminta (1986) dan
Moeliono (1989;995) adalah: “…suatu usaha, akal, ikhtiar untuk mencapai suatu maksud dalam memecahkan
suatu persoalan…”. Sehingga dalam bentuk positif para pendidik ataukah ia
seorang guru, keluarga ataukah pemerintah dan tokoh masyarakat yang pikirannya
selalu muncul kearah kualitas generasi baik masa sekarang maupun akan datang.
Bila
kita menengok terhadap konsep secara luas apa itu pendidikan menurut, Hassan
Shadely (1984; 2627) adalah sebuah proses membimbing manusia dari masa
kegelapan (kebodohan) ke arah kecerahan suatu pengetahuan. Dalam arti luas,
juga pendidikan baik yang bersifat formal maupun yang informal atau dalam jalur
lain, seperti pendidikan luar sekolah
(PLS) yang meliputi segala hal memperluas pengetahuan manusia tentang dirinya
sendiri, dan tentang dunia dan lingkungan dimana mereka itu hidup. Sedangkan
menurut caranya, pendidikan terbagi menjadi 3 macam:
1)
dresur, yakni pendidikan yang berdasarkan paksaan; dilakukan pada anak-anak
yang umurnya belum 1 tahun;
2)
latihan, dimaksudkan untuk membentuk kebiasaan; dilakukan sedapat-dapatnya
secara sadar oleh anak didik;
3)
pendidikan, dimaksud untuk membentuk kata hati; anak didik yang diajar berbuat
menurut kesanggupan sendiri, dan menentukan kelakuan sendiri atas tanggung
jawab sendiri pula.
Pendidikan
dilakukan sampai saat anak didik sanggup bertanggung jawab sendiri akan segala
yang dilakukannya. Pada saat itulah pendidikan dianggap selesai. Hakikat dan
tujuan pendidikan erat hubungannya dengan tanggapan hidup pendidik, demikian
juga cara-cara mereka melakukan pendidikan dalam praktek. Tanggapan hidup
pendidikan menjadi dasar bagi cara dan tujuan pendidikan yang diberikannya.
Yang pertama-tama bertanggungjawab tentang pendidikan bagi seorang anak ialah
orang tuanya, kemudian keluarga, masyarakat, dan akhirnya negara. Dalam
hubungan ini sangat penting artinya bagi pendidikan, ialah: keterlibatan
organisasi, wartawan melalui surat kabar dan media massa lainnya, buku bacaan,
perpustakaan dll.
Ada
beberapa segi dalam pemikiran yang terdapat dalam dunia pendidikan, seperti:
1)
Pendidikan intelektual, meliputi pengajaran pelbagai pengetahuan dan kepandaian
serta keterampilan yang perlu bagi perkembangan akal;
2)
Pendidikan jasmani, agar badan tumbuh secara sehat dan menjadi kuat;
3)
Pendidikan kesusilaan, mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk, dan agar
berbuat menurut norma-norma baik-buruk tersebut;
4)
Pendidikan keindahan, agar dapat menghargai nilai-nilai keindahan yang terdapat
dalam dan kehidupan, khususnya kesenian;
5)
pendidikan sosial, agar dapat menghargai dan menerima nilai-nilai hidup bersama
orang lain.
Dalam
prakteknya pendidikan, segi-segi tersebut tidak dapat dipisahkan yang satu dari
yang lain, sehingga dengan demikian jiwa anak didik berkembang dalam
keselarasan. Pendidikan dapat diwujudkan dalam berbagai cara; yang bersifat
positif antara lain:
a)
Memberi teladan baik,
b)
Latihan untuk membentuk
kebiasaan,
c)
Memberi perintah,
d)
Memberi pujian dan
hadiah,
e) Menyalurkan hasrat
berbuat sehingga menjadi kreativitas.
Sedangkan dalam
cara-cara negatif antara lain:
a)
Mengadakan pelbagai
larangan,
b)
Celaan dan teguran,
c)
Hukuman.
Dari
hal-hal dalam uraian di atas, kita sama maklumi bahwa maka yang dirasa tepat,
jika kita hubungkan dengan seseorang yang mendapat tugas dan tanggung jawab
sebagai pemimpin proyek di sebuah Dinas/Badan dan Unit instansi tentu. Tinggal
kita sendiri yang memilahnya. Sebab seorang pemimpin proyek tidak akan muncul
begitu saja, tanpa ada orang lain yang mengusulkannya. Kemudian sebagai
pemimpin proyek, sulit dibayangkan jika ia mau berlama-lama. Sebab ada aturan
yang mengatur. Artinya sewaktu-waktu ia akan sadar bahwa pasti berhenti karena
diikat oleh sebuah peraturan. Di pihak lain tentu memberikan kesempatan kepada
orang lain, agar sama-sama merasakan bagai mana seorang memimpin sebuah proyek.
Terlepas besar kecilnya anggaran yang diberikan. Baik dalam bentuk fisik maupun
non fisik.
Pendidik Profesional
Dalam menjadikan seseorang yang
disebut dengan pendidik yang profesional, banyak hal yang perlu untuk kita pelajari. Sebelum mengetahui apa arti profesional tentu
kita harus tahun persis akar rumput
keprofesional itu sendiri. Dari berbagai pendapat penulis menguraikan
arti profesional ini menurut: Poerwadarmintan (1986) dan Anton M. Moeliono
(1989;702) adalah:”…seseorang yang memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankan tugasnya dengan baik …”. Sedangkan ahli lain Hassan Shadily (1984;
2774) adalah:”…orang yang mengerjakan
sesuatu karena jabatan atau profesinya, bukan hanya untuk kesenangan saja,
tetapi merupakan mata pencaharian…”. Dalam sudut lain,
semi-profesional atau part time
profesional (ingg.) pemait atau contoh
seorang atlet yang dibolehkan mendapatkan penghasilan dari olahraga.
Dengan
melihat apa yang diuraikan di atas, arti profesiolnal seperti: guru, PTK,
wartawan, dokter, atlet dan lain-lain adalah sebuah pekerjaan yang tidak semua
orang mampu melakukannya. Sebab seperti seorang guru yang profesional ia
memiliki kecakapan, dan dari kecakapannya itulah ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Mutu Pendidikan
Jika
kita ingin meningkatkan mutu pendidikan, maka banyak hal yang harus dibenahi.
Misalnya tenaga guru, dari sebuah artikel yang ditulis Kenneth D. Benne (1985;
155). Ia mempredeksi dalam dasawarsa
yang baru lalu, pengalaman bidang pendidikan sebagai perundingan dunia kognitif
yang berbeda. Sebab batas antara sekolah, perguruan tinggi atau universitas
serta lembaga-lembaga bukan-sekolah dalam lingkungannya menjadi lebih dapat
ditembus. Salah satu bukti dari perubahan ini adalah meningkatnya penggunaan
pendidikan pengalaman lapangan mahasiswa sebagai pelengkap, tambahan atau kadang-kadang
sebagai partner yang sama kedudukannya untuk pengajaran akademik. Tentu saja
pengalaman lapangan merupakan bagian yang tetap dari banyak pendidikan kejuruan
dan profesional selama satu generasi atau lebih dalam bidang kedokteran,
perawatan, pekerjaan sosial, perekayasaan, pengajaran, dan bermacam-macam
pendidikan kejuruan. Namun, dalam dasawarsa yang lalu, pengalaman lapangan
telah menemukan jalan untuk memasuki program pendidikan umum dan pengetahuan
budaya. Upaya untuk memasukkan pengalaman non-akademik bagi mahasiswa ke dalam
kursus yang di sponsori secara akademik dan program pengajaran, barangkali
paling sering terjadi pada jurusan-jurusan yang memusatkan perhatian pada studi
perilaku manusia dan sistem manusia – misalnya psikologi, sosiologi, ilmu
politik, dan anthropologi. Bagaimanapun juga, penggunaan pengalaman inilah yang
menjadi pokok bahasan makalah ini.
Para mahasiswa yang terlibat dalam
suatu paduan pelajaran akademik dengan pengalaman lapangan dapat dilihat
sebagai menyelesaikan suatu proses pemanfaatan pengetahuan. Mereka
mempertahankan keanggotaan bersama dalam sebuah lembaga skolastik, yang diakui
setia pada produksi dan/atau lingkungan tindakan tempat pengetahuan dan
keterampilan itu digunkan untuk melaksanakan fungsi sosial atau memperbaiki
kondisi manusiawi. Mahasiswa ditempatkan sebagai agen yang menghubungkan dan
menjembatani dua sistem sosial yang berbeda di dalam rangkaian penggunaan
pengetahuan. Kualitas pengetahuan yang dicapai mahasiswa akan tergantung pada
seberapa memadai dia memahami dan mengelola keanggotaannya yang rangkap dua,
seberapa baik dia menyatukan tuntutan-tuntutan yang berbeda dan kadang-kadang
bertentangan dari dua lingkungan sosial terhadap gagasan, tingkah laku, dan
pengeluaran energi.
Pengalaman
lapangan bagi mahasiswa dalam pendidikan profesional dan kejuruan sering
ditandai oleh konflik antara penyelia akademik dan supervisor lapangan. Bagi
penyelia akademik, mahasiswa berada di lapangan untuk menambah, memperluas dan
memperdalam proses belajar pengetahuan dan keterampilannya. Bagi penyelia
lapangan, proses belajar mahasiswa ditangguhkan demi pemeliharaan pelayanan
kualitas bagi klien (pasien bagi perawat-mahasiswa, terapis okupasional, dan
terapis fisis di rumah sakit, murid bagi guru mahasiswa di sekolah, jemaat bagi
pengkhotbah di gereja, dan lain sebaginya). Mahasiswa berada antara satu titik
konflik antara sasaran-sasaran prioritas pada dua lembaga tempat dia terlibat
dalam pengalaman lapangannya. Misalnya, penyelia akademik menginginkan
tanggungjawab yang lebih besar dalam bekerja bersama murid bagi guru-mahasiswa
daripada yang dapat diizinkan menyelia lapangan, jika ditilik dari sudut resiko
untuk proses belajar murid dan untuk hubungan masyarakat sekolah yang mungkin
diakibatkan oleh ”kekeliruan” seseorang guru-mahasiswa, meskipun “kekeliruan”
tersebut dapat menjadi kesempatan yang sangat bagus untuk proses belajar
profesional. Atau, jikalau penyelia lapangan menuntun guru-mahasiswa ke dalam
tugas yang “aman” dan rutin di sekolah, supervisor akademik mungkin merasa
bahwa gurumahasiswa yang bersangkutan diekspolatasi karena diharuskan bekerja
bagi sekolah dengan sedikit kemungkinan atau bahkan tidak ada kemungkinan untuk
belajar dari pekerjaan tersebut.
Mutu Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan
Sebagai titik awal keberhasilan
dalam dunia pendidikan, tentu tidak terlepas dengan mutu prndidikan dan tenaga
kependidikan (PTK) itu sendiri. Walau istilah itu tidak seluruhnya sebenar.
Komponen yang tak dapat dipisahkan adalah peran orang tua masyarakat sangat turut
mewarnai keberhasilan baik di sekolah maupun di luar sekolah atau yang lazim
sekarang disebut dengan pendidikan non formal, untuk mengantar siswa atau warga
masyarakat dalam meraih keberhasilan.
Sebab ada kalanya seorang tempat anak itu belajar biasa-biasa saja. Tapi
dorongan orang tua anak yang sangat tinggi mendorong untuk belajar disertai
warga masyarakat sehingga anak tadi jadi berhasil dengan baik. Dipihak lain
anak yang motivasi tinggi, walau sekolah sebagai institusi hanya dengan
pas-pasan juga diiringi oleh nasib si anak memang garis tangan yang baik
sehingga pendidikan dan kedudukan anak di starata tertentu menjol, orang selalu
mengatakan itu adalah hasil produk di sekolah tertentu. Walau tidak seluruhnya
hal itu benar.
Tulisan ini menampilkan mutu PTK
lebih cenderung adanya dorongan yang seimbang antara motivasi tutor, orang tua,
masyarakat dan anak itu sendiri sangat memberikan kemudahan dalam mencapai
suatu keberhasilan.
Sebenarnya mutu tutor didasari atas
beberapa hal seperti: (1) pendidikan formal tutor itu sendiri, (2) masa kerja yang cukup, (3) kemampuan
tutor dalam menjadi agen pendidikan
serta (4) menegerial yang handal.
Jika ke empat hal di atas, telah
dipenuhi maka mutu yang diharapkan akan mendekati kenyataan. Hal ini kenyataan di
lapangan yang banyak kita hadapi sekarang adalah pekerjaan guru sebagai “Oemar
Bakri” ini, masih sebagai pilihan paling akhir, kita sulit mencapai apa yang
kita inginkan. Sebab guru selama sebagai pilihan terakhir ini merupakan pilihan
dari sekian alternatif dan yang paling rendah ternyata menjadi lapangan kerja.
Sehingga tentu saja pekerjaan guru ini menjadi sebuah pekerjaan yang kurang
diminati oleh si guru itu sendiri, tentunya.
TLD
Tenaga
Lapangan Dikmas, perlu diperhatikan secara serius. Sebab kran yang dibukan
untuk semua bidang ilmu sarjana itu, tidak seluruhnya membawa hasil. Ada
kemungkinan muncul kegelisahan dari sekelompok orang. Termasuk bagi pendidik
dan tenaga kependidikan. Kegelisahan ini, punya dasar yang kuat. Karena yang
digarap masalah pedidikan, terlebih pendidikan luar sekolah. Yang membutuhkan
berbagai hal yang sulit untuk dijelaskan dalam kesempatan ini. Namun ada dugaan
yang mendekati kebenaran lewat cara ini, membuka kran terhadap tenaga lain,
untuk mengambil kesempatan mencari NIP. Hal ini, setelah mereka betul-betul
CPNSnya sudah selesai, ia sudah PNS murni 100%. Atau dengan kata lain, TLD
hanya tempat mendaftar mencari PNS. Setelah ia PNS lambat laun akan kembali ke
kantor mana yang semula ia idamkan. Hal
ini kenapa tidak, karena PNS ini merasakan bidang keilmuan pada dirinya tidak
sesuai, maka alasan itu membuat ia mutasi ke dinas lain. Permasalahan yang
bakal timbul, atau yang telah timbul adalah TLD menerima setiap tahun. Tapi
karena tidak sesuai pada bidangnya. Maka angka tuna aksara selalu banyak.
Karena PNS yang baru berasal dari TLD tersebut tidak seluruhnya dapat menguasai
permasalahan yang terjadi di lapangan. Sebab mereka yang dididik ke dunia
pendidikan luar sekolah betul-betul belajar 4 – 5 tahun tentang hal itu. Sementara
yang ikut pada TLD ini, PLS adalah hanya kerena tidak mendapatkan tempat untuk
melamar. Sehingga pilihan yang paling akhir dan kebetulan berhasil.
Di
sarankan, jika telah mendapatkan PNS lewat jalur TLD janganlah TLD ini sebagai
batu lompatan untuk mencari lapangan kerja di PNS. Pekerjaan PNS sangat dicari
oleh para sarjana pada bidangnya. Dan
pekerjaan dalam profesi PLS itu tidak dapat dipelajari hanya dalam 2-3 bulan.
Tapi harus mengalami proses 4-5 tahun. Kasian dong mereka kuliah cukup lama,
kok lapangan kerjanya diambil bidang lain.
Paradiqma Baru PLS
Dalam
mewujudkan pendidikan, terlebih jalur pendidikan luar sekolah perlu adanya
perubahan baru dalam menyongsong masa depan yang lebih baik dari sebelumnya.
Hal ini, kalau teori lama terus kita pertahankan. Maka pembangunan jalur
pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) akan menemukan kegagalan. Jikal
tersebut gagal, maka bangsa kitapun turut dirugikan.
Dalam
teori lama di jalur pendidikan luar sekolah menyebutkan bahwa pendidikan cukup dengan ada warga belajar dan tutor
serta materi belajar dapat dirancang sendiri oleh tutor. Masalah tempat proses belajar membelajarkan
tidak terlalu perlu diperhatikan. Namun dengan ”paradiqma baru dewasa ini”,
pendidikan luar sekolah tidak dapat lagi dipertahankan seperti ”tempoe doeloe”.
Terlebih masalah tempat proses belajar mengajar yang masa lalu boleh di rumah
tokoh masyarakat, di Balai Desa atau di surau-surau, dsb.
Teori
di atas dalam masa sekarang sudah tidak berlaku lagi. Sebab kalau warga belajar
dan tutor sudah ada, kalau ruang belajarnya tidak tersedia. Warga belajar malas
untuk belajar. Sebab mereka melihat terhadap jalur pendidikan formal murid,
guru, ruang dan materi belajarnya sudah tersedia. Sehingga warga belajar yang
pernah putus sekolah pada jalur pendidikan formal. Kalau ia ikut pada jalur
pendidikan luar sekolah (PLS) atau istilah sekarang pendidikan non formal,
dengan melihat ruang belajar yang belum memberikan harapan. Terlebih di rumah
warga masyarakat atau di PKBM yang kebetulan sangat membutuhkan perbaikan. Atau
rasio warga belajar yang tidak edial dengan ruang belajar yang ada sehingga
menurunkan minat mereka untuk belajar.
Dengan
melihat hal-hal di atas, penulis menyarankan agar terjadi perhatian secara
khusus bahwa dalam menuntaskan wajar 9 tahun harus didukung dana pemerintah.
Khususnya memperhatikan kelayakan bangunan PKBM apakah dibantu dengan bantuan
rehab ataukah perluasan ruangan belajar oleh pemerintah. Tampa hal itu, minat
belajar masyarakat masih kurang dalam jalur PLS. Selain itu, Hr tutor dan
materi belajar termasuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM) sangat dinantikan
masyarakat, yang lebih baik dari masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bennis,
Warren G., Benne Kennth D., dan Chin, Robert , 1990. Perencanaan & Perubahan,
Intermedia, Jakarta.
Benner,
Kennet D. Perencanaan & Perubahan,
Intermedia, Jakarta.
Hassan Shadely , 1980. Ensiklopedi
Indonesia, Ictiar Baru, Jakarta.
Hamid,
Dedi, 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Asokadikta, Jakarta.
Moliono,
Anton M. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia¸Depdiknas RI, Jakarta.
Poerwadarminta,
WJS. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Shadily,
Hassan 1984. Ensiklopedia Indonesia, Ictiar Baru, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar