Oleh:
H.M.Norsanie
Darlan
Karya tulis ilmiah dirasakan
masih rendah dimiliki oleh para Pamong Belajar suatu jabatan fungsional di
kalangan para sarjana yang berkiprah di dunia pendidikan luar sekolah (PLS) atau
yang dewasa ini disebut dengan pendidikan nonformal. Pada Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) yang tersebar di 8 Kabupaten di Kalimantan Tengah. Tugas pamong
belajar mendidik mereka yang karena sesuatu dan lain hal, tidak sempat
menikmati pendidikan formal. Maka melalui lembaga penylenggara pendidikan luar
sekolah. Membantu mereka untuk menuntaskan.
Kepala Balai Pengembangan
Pendidikan Nonformal dan Informal (BP2PNFI) provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H.
Mahuni, melihat perlunya para pamong belajar yang jumlahnya hampir 100 orang di
Kalimantan Tengah ini, dirasa perlu diberikan pembekalan dalam upaya penulisan
karya ilmiahnya. Karena karya tulis ilmiah adalah harus ada dalam setiap usulan
kenaikan pangkat para pamong belajar. Sementara
sementara mereka dalam menyusun karya tulis ilmiah sangat dirasakan
perlu dibekali hal itu, karena mereka yang memilih jabatan fungsional harus
pula bisa menyusun karya tulis apakah hasil pengembangan bahan belajar. Ataukah
hasil sebuah penelitian sederhananya.
Dalam latihan karya
tulis ilmiah dimaksud, dihadirkan salah seorang mantan jurnalis/wartawan koran
daerah dan pusat, diawal tahun 70-an hingga pertengahan tahun 80-an itu, yang
sekarang lompat kandang dan menekuni dunia pendidikan tinggi. Sekaligus guru besar S-1 dan S-2 PLS Universitas
Palangka Raya, Prof. Dr. H. M. Norsanie Darlan, MS PH. Dipilihnya Prof.
Norsanie Darlan, karena yang bersangkutan sudah menulis banyak artikel dan buku
dari hasil-hasil penelitian dengan berbagai bidang. Sehingga diharapkan para
pamong belajar, dapat terpacu untuk menulis yang berhubungan dengan tugas dan
fungsinya sebagai pamong belajar. Demikian ungkap Mahyuni akhir minggu ini.
Bila memperhatikan terhadap SK
mendiknas RI no 23/0/1997 bahwa tugas lembaga penyelenggaran pendidikan non
formal SKB ini, sebagai lembaga
penyelenggara PLS atau PNFI ini, adalah
melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu program pendidikan non
formal dan Informal, namun kemampuan menulis harus mereka miliki. Sedangkan fungsi SKB
ada 9 fungsi yang harus kita perhatikan adalah: (1) pembangkitan dan penumbuhan
kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar;
(2) pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi
pendidik dalam melakukan azas saling membelajarkan; (3) pemberian pelayanan
informal kegiatan pendidikan non formal dan informal; (4) pembuatan percontohan
berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal
dan informal; (5) penyusunan dan pengadaan muatan lokal; (6) penyediaan sarana
dan fasilitas belajar belajar; (7) pengintegrasian dan pengsingkronisasian
kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan non formal dan informal; (8)
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan non formal dan
informal; dan (9) pengelolaan urusan tata usaha sanggar.
Penulis Guru Besar S-1 dan S-2 PLS Universitas Palangka Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar