Oleh:
H.M.Norsanie Darlan
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah. Karena dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 PKBM tersebut
masuk pada jalur pendidikan nonformal.
PKBM punya ciri tersendiri
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena PKBM fungsinya selain
memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD) juga menampung kepada mereka yang
karena sesuatu dan lain hal sewaktu mudanya tidak sempat mendapatkan pendidikan
seperti: SD, SMP, SMA setelah berusia dewasa, baru sadar bahwa perlunya
pendidikan apakah SD, SMP ataukan SMA, tapi usianya sudah terlanjur dewasa.
Misalnya belum lulus SD usianya sudah belasan tahun ke atas. Tentu saja masuk
SD bagi yang normal pada usia 6 tahun. Sehingga tidak ada jalan lain, kecuali
ia ikut belajar di PKBM pada paket A. Demikian juga untuk paket B setara SMP
dan paket C setara SMA.
Namun jika kita memperhatikan
kerja keras pengurus/pengelola PKBM sunggu besar dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dan tidak sedikit warga masyarakat yang telah menyelesaikan
pendidikan di PKBM itu. Sehingga pendidikan yang diselenggarakan oleh PKBM ini,
setara juga dengan sekolah formal. Ini betul-betul tertuang dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sekarang bagaimana tenaga tutor
(guru di pendidikan formal) masih belum ada yang mendapatkan honoraium uang
lelah seperti PNS walau di golongan yang mengenah kebawah. Tapi para tutor
ternyata pengabdiannya sungguh menyedihkan. Karena uang lelah para tutor masih
jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) ini memerlukan perhatian pihak
pemerintah. Karena selama ini, pemerintah masih melihat PKBM dengan sebelah
mata. Sementara yang diprioritaskan selalu jalur pendidikan formal. Sementara
yang di luar sekolah (jalur nonformal) selalu oleh masyarakat untuk masyarakat.
Padahal hasil produknya setara dengan produk mendidikan formal. Sebenarnya
dengan memperhatikan hal tersebut, jalur nonformal (PLS) harusnya mendapatkan
perhatikan yang sama dengan jalur formal (persekolahan) sehingga jalur
nonformal ini bisa mendapatkan anggaran seperti pendidikan persekolahan.
Namun kalau kita perhatikan
PKBM ini, bagaikan rumput yang hidup segan mati tak mau. Para pengelola PKBM
melihat kebutuhan pendidikan di masyarakat untuk mendapatkan pendidikan sudah
dirasakan sangat dirasakan. Namun belum ada perhatian pihak pemerintah ke arah
itu, walau ada sangat kecil. Maka berdirilah PKBM di mana-mana walau dengan
serba keterbatasannya.
Di Indonesia Provinsi DKI sudah
menegrikan PKBM untuk percontohan. Mudahan provinsi lain segera mengikutinya.
Dengan demikian tutornya PNS pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar