Oleh:
H.M.Norsanie
Darlan
Pengkajian terhadap
sentralisasi guru, hal ini sebagaimana sambutan Presiden SBY pada peringatan
Hari Guru Nasional (HAN) 2011 dan HUT PGRI ke-66 di Sentul Internasional Convention Center
(SICC) 30 Nopember lalu. Ini adalah sebuah pemecahan masalah selama in,i dan
harus melihat dalam beberapa waktu terakhir, sepertinya keadaan sekarang terasa
mengekang teradap sejumlah PNS, terlebih kalangan guru wanita. Dan hal ini sudah
menjadi kajian 2 kementrian seperti: Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini banyak terjadi
bagi seorang guru yang bersuamikan apakah ia anggota ABRI/POLRI ataupun PNS
pegawai pusat. Suatu ketika suaminya pindah, mereka harus terpisah karena sang
istri mau tidak mau harus bertahan sebagai PNS di daerah. Karena selama
beberapa waktu daerah penerima istri kesulitan menerima dalam gaji. Karena gaji
yang bersangkutan hanya dibayar bila ia bekerja di daerah tempat PNS/guru
wanita itu ditugaskan. Sementara umumnya para suami ia harus berpindah-pindah
sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Sementara guru yang PNS wanita
setuju tidak setuju. Mau tidak mau ia harus mengikuti suami, di mana suami itu
bertugas. Namun guru wanita ini harus berhenti kerja. Karena daerah penerima
pindahan kabarnya tidak mampu membayar gaji mereka. Tapi kalau dilaksanakan
seperti sentralisasi akan ada kemudahan. Karena perpindahan dari daerah yang
satu ke daerah yang lain tidak masalah. Karena mereka PNS guru ini dibayar
gajinya dari pusat.
Dari hasil pengamatan
penulis selama beberapa waktu, banyak guru terlebih kalangan wanita yang sangat
terpaksa memohon untuk berhenti bekerja, dengan alasan mengikuti suami. Penulis
siap jika ditugasi untuk menjadi salah seorang anggota untuk pengakjian ini,
yang tetunya tidak bisa hanya dilakukan di wilayah tertentu. Tapi dikaji di
berbagai daerah beserta untung dan ruginya para guru yang bakal sentralisasi
kepegawaiannya.
Jika seorang guru PNS
terlebih wanita, dengan sentralisasi guru, diharapkan ada kemudahan bagi mereka
untuk pindah mengikuti suami di mana saja, suami mereka bertugas. Kendala yang
guru sekarang hadapi adalah masih ada ketergantungan dengan kemampuan keuangan
daerah penerima. Tapi jika gaji dan kepegawaian PNS guru ini sentral seperti
masa sebelumnya.
(Penulis Prof. Dr. H.M.Norsanie Darlan, MS PH, Guru
Besar S-1 dan S-2 PLS Unpar,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar