Oleh:
H.M.Norsanie Darlan
Menang tenaga pengawas sebagian besar berasal dari
guru, karena sudah puluhan tahun bertugas setiap hari mereka sebagai guru,
sehingga pada waktu tertentu muncul rasa kejenuhan dalam mengajar. Akhirnya
karena penaga pengawas sekolah dalam pekerjaannya lebih ringan dibanding tugas sebagai guru, maka
sebagian mereka hanya merubah statusnya menjadi pengawas sekolah. Dan mereka
ini sama-sama sebagai jabatan fungsional.
Bila kita membaca
terhadap peraturan pemeritah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang guru, secara
jelas dapat kita pelajari bahwa pengawas sekolah adalah guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas sekolah. Selain itu Undang-Undang nomor: 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen secara jelas disebutkan pemberhentian guru berdasarkan
batas usia pensiun (BUP) dalam usia 60 (enam puluh tahun).tentu saja untuk
mencukupkan 60 tahun tersebut karena beda dengan PNS lain di negeri kita ini,
para pengawas sebaiknya diberikan tugas – tugas tertentu. Sebab kesibukan
pengawas tidak sesibuk tugas guru dengan menbuat Rencana Kegiatan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Kegiatan
Harian (RKH). Sementara pengawas disibukan mengunjungi sekolah-sekolah di bawah
pengawasannya. Itupun tidak setiap sekolah yang dikunjungi dan dilaporkan.
Ada yang
dikhawatirkan oleh kelompok pengawas sekolah dalam era otonomi daerah dewasa
ini, kalau ia/mereka diketahui oleh
pimpinan daerahnya seperti Bupati/wali kota bahwa si pengawas sekolah itu tidak
turut mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah maka si pengawas sekolah ada
rasa ketakutan kalau mereka difinalti kepegawaiannya dan diakhiri dengan pensiun
pada unsia 56 tahun. Hal ini tidak rasional kalau bupati/walikota bertindak
demikian. Karena pengawas sebagai seorang PNS maka pengawas sekolah ia tidak
dibenarkan ikut dalam kegiatan kampanye. Sehingga pengawas sekolah ini, pasti
menghindar dalam kegiatan kampanye itu, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Dari berbagai
hal di atas, masih ada alasan bagi pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60
tahun, namun perlu diperhatikan pula kesehatan pribadi si pengawas tersebut.
Kalau diusia 56 tahun fisiknya sudah kurang layak, alangkah indahnya si
pengawas ini, memilih untuk pensiun. Kapan lagi menikmati masa pensiun setelah
bekerja 20 – 35 tahun. Memang gaji tidak bisa disamakan dengan PNS yang masih
aktif tentunya. Itulah pihak badan
kepegawaian mengadakan pelatihan kepada mereka yang menjelang usia pensiun,
agar mereka beberapa bulan sebelum masa tugas berakhir supaya tahu apa yang
harus dikerjakan. Kalau perlu ada diberikan modal usaha mereka untuk berwira
swasta. Karena pasti ada benturan dari setiap hari bekerja menjadi segalanya
jadi stop dalam bekerja. Sehingga dalam 3 bulan pertama, akan muncul rasa
ketidak nyamanan bagi PNS yang baru mendapat tugas pensiun. Tapi lama-kelamaan akan jadi biasa juga. Dan disaat inilah
seseorang menikmati masa hidupnya menjelang mereka akan berakhir. Atau hidup
dengan senang sambil menimang cucu.
Dipihak lain karena
ada juga sekelompok PNS bajatan sturuktural yang menjelang usia 56 tahun
sana-sini mencari tempat atau untuk mutasi ke jabatan fungsional. Seperti PNS
di pemerintah daerah (PEMDA), mencari jabatan fungsional seperti: Widya Iswara.
Karena Widya Iswara pensiunnya 60 tahun. Ada berbagai alasan yang mereka
kemukakan diantaranya anaknya masih belum rampung belajar, atau anaknya masih belum dapat
kerja, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar