Oleh:
H.M.Norsanie
Darlan
Sungguh menakutkan baru dalam
satu setengah bulan tahun 2012. Terhitung banyaknya kecelakaan alat
transportasi darat yang merenggut nyawa.
banyaknya berita di media cetak dan elektronik itu, baru yang terekan kamera.
Banyak lagi kasus yang sama, tapi tidak terpublikasikan. Apakah tidak sampai
pada pihak media ataukah sengaja di sembunyikan.
Semaraknya kecelakaan di negeri
kita ini, sebetulnya tidak ada yang direncanakan. Kecuali kelalaian. Apakah
sopir, pemilik perusahaan ataukah petugas terkait. Hal ini, sebenarnya mudah
dideteksi, karena kita sama ketahui, tidak semua kenadaraan bus yang dalam
kondisi layak pakai. Ada kalanya sipengemudi sudah berniat untuk melakukan
kendaraannya untuk masuk bengkel, tapi pihak perusahaan sudah memerintahkan kendaraan
itu berangkat. Karena jumlah penumpang yang harus segera diberangkatkan selalu
bertambah. Dengan tidak tersedia waktu untuk melakukan perbaikan ke bengkel.
Sedangkan mesinnya sudah bermasalah. Apa lagi pada masalah rim mobil sudah
mulai tidak berfungsi dengan baik.
Akibat hal tersebut, maka
kecelakaanpun akan menimpa terhadap bus tersebut. Sementara sopir yang
menjalankan kenderaan itu dalam keadaan tidak sehat. Apakah ngantuk karena
kelelahan. Ataukah mengkonsumsi minuman tertentu, dengan harapan agar tidak
ngatuk. Tapi hal seperti ini, dapat beresiko fatal, kalau tidak ketatnya
pengawasan dari pihak instansi terkait.
Kecelakaan juga sering terjadi, karena
kelalaian petugas. Biasanya hanya sekedar diperiksa begiku saja, kendaraan.
Sementara kenderaan yang usianya sudah tidak layak pakai. Sangat mengerikan, bila diperhatikan dalam tahun
2012 ini saja, yang nampak secara jelas 10 kali kecelakaan yang menelan korban
penumpang kendaraan umum 45 jiwa. Hal ini, kenapa dalam uji kir kendaraan hanya
6 bulan 1 x. harusnya makin tua usia kencaraan tidak hanya 2 x dalam setahun.
Tapi ditingkatkan menjadi 3 sampai 4 x dalam setahun. Sehingga kendaraan tua
mudah terkontrol, dan betul-betul dikontrol. Kalau sudah meragukan kelayakannya,
kenapa kendaraan yang sudah berusia itu, tidak diperkenankan lagi untuk
dioperasikan. Sebab bus atau alat transportasi yang sudah tua, harusnya dilarang
beroperasi. pemilik perusahaan harus
diperintahkan agar bus mereka diadakan peremajaan. Kalau tidak yang baginilah
jadinya. Pengusaha selalu beralasan tidak punya modal, padahal modal setoran
bus telah dialihkan ke usaha lain. Selain itu, dalam pemeriksanaan mobil bagi
petugas, harus betul-betul diperiksa. Bukan asal jadi. Sebab keamanan alat
transportasi adalah diatas segalanya. Sebagai contoh pesawat udara setiap
sampai di bandara selalu diperiksa oleh petugas dalam pemeriksaan kelayakan
terbangnya. Harusnya kendaraan bus di daratpun juga demikian. Walau biaya
pemeriksanaannya kecil, untuk kendaraan umum transportasi darat. Tapi jumlahnya
sangat banyak, tentu untuk biaya operasional tenaga kerja pasti ada.
Peran petugas apakah dari pihak
kepolisian, perhubungan dan instansi terkait lainnya harus bertindak tegas.
Kepada sopir yang ugal-ugalan, seakan-akan tidak sanksi. Dan sering
mengemudikan kendaraan melebihi kecamatan yang diperkenankan. Oleh sebab itu,
peranan petugas perlu ada dalam memberikan peringatan. Demikian juga terhadap
penumpang. Jika sopir mengemudikan busnya melebihi kecepatan, harus ada yang
menegur sopir bus yang mereka tumpangi. Karena kecelakaan transportasi sebagian
besar menyusahkan banyak orang, tidak hanya terbatas pada penumpang. Tapi
keluarga korban sangat dirugikan. Padahal mereka mau bepergian tidak ada niat
untuk naik bus yang bakal terjadi kecelakaan. Melainkan mencari kenyamanan dan
keselamatan hingga sampai ke tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar