Sabtu, 06 Desember 2014

Keluhan Nomenklatur

Belum Ada Realisasi, Dosen-dosen PLS Menanti Perubahan Nomenklatur Sabtu, 6 Desember 2014 TRIBUN JATENG.COM, BANJARMASIN - Dosen-dosen pendidikan luar sekolah menanti perubahan nomenklatur, karena belum ada realisasi surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 2300/E3/2014 tanggal 28 Mei lalu. Dosen pascasarjana pendidikan luar sekolah (PLS) dari Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH mengemukakan itu kepada Antara Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, Sabtu (6/12/2014). Pasalnya, ungkap dia, sejak hari Kamis 26 Juni 2014 para dosen PLS menanti realisasi surat No. 2300/E3/2014, yang isinya memerintahkan perubahan Nomenklatur Program Studi PLS menjadi pendidikan non formal (PNF). Ia menjelaskan, tujuan perubahan nomenklatur itu agar sarjana PLS jika diganti nama, akan mempermudah komunikasi dengan alumnus mereka di berbagai negara. Karena ada kesamaan, yaitu PNF tersebut. Namun, lanjutnya, setelah dosen-dosen dan Guru Besar PLS seluruh jurusan/Program se-Indonesia bertemu di Hotel Griyo AVI Surabaya, Jawa Timur (Jatim) 26 Juni 2014 bersepakat merubah nomenklatur tersebut sampai saat ini belum ada realisasi. "Pertemuan untuk mencapai kesepakatan mengubah nomenklatur dari PLS menjadi PNF itu tepatnya di Hotel Griyo AVI - Jalan Raya Darmo No. 6 Surabaya, 26 Juni 2014 sejak pukul 08.00 - 15.00 WIB," ungkapnya. Tapi, lanjut Guru Besar dari Univeritas Palangka Raya (Unpar) tersebut, hingga saat ini surat resmi dengan berubahnya status Dirjen Pendidikan Tinggi dari Kemendikbud ke kementrian lain, belum ada realisasi nomenklatur itu. "Hal tersebut dipertanyakan oleh dosen-dosen dalam seminar nasional dan pertemuan akademisi PLS di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Jawa Barat (Jabar) belum lama ini," ujarnya. "Ternyata satupun tidak ada perguruan tinggi dari 32 perguruan tinggi di tanah air yang memiliki jurusan/program studi PLS yang menerima surat tentang perubahan nomenklatur itu dari Dikti," lanjutnya. Sementara, tambah dosen pascasarjana PLS dari perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut, sejumlah perguruan tinggi di tanah air ini sudah turut merubah nama ke PNF. Menurut dia, jika surat nomor 2300/E3/2014, tertanggal 28 Mei 2014 tidak diturunkan/realisasinya, bagaimana universitas jurusan/Program Studi PLS itu sudah merubah nomenklaturnya tapi surat resminya tidak ada. "Apa jadinya bagi sarjana PLS kami," demikian Norsanie. (Antara)

Jumat, 05 Desember 2014

Keluhan Dosen Di Bandung

Dosen-Dosen Pendidikan Luar Sekolah Menanti Perubahan Nomenklatur Sejak hari kamis 26 Juni 2014 para dosen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) menanti realisasi surat dari Kementian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dirjen Pendidikan tinggi saat itu dengan nomor: 2300/E3/2014, tertanggal 28 Mei lalu, yang isinya memerintahkan perubahan Nomenklatur Program Studi pendidikan luar sekolah (PLS) menjadi pendidikan non formal (PNF). Tujuannya agar sarjana PLS jika diganti nama, akan mempermudah komunikasi dengan alumnus mereka di berbagai negara. Karena ada kesamaan pendidikan non formal tersebut. Namun setelah dosen-dosen dan guru besar PLS seluruh jurusan/Program se-Indonesia bertemu di hotel Griyo AVI Jalan Raya Darmo nomor 6 Surabaya. Tepatnya sejak jam 08.00-15.00 bersepakat merubah nomenklatur dari jurusan/Program studi PLS menjadi Program studi Pendidikan Nonformal. Pada hari itu kamis 26 Juni 2014. kesepakatan itu dengan merubah nomenklaturnya dari PLS menjadi Pendidikan non formal (PNF). Tapi hingga saat ini surat resmi dengan berubahnya status Dirjen pendidikan tinggi dari kemendiknas ke kementrian lain. Belum ada realisasi nomenklatur itu. Hal tersebut dipertanyakan oleh dosen-dosen dalam seminar Nasional dan pertemuan Akademisi PLS di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung belum lama ini. Ternyata satupun tidak ada perguruan tinggi dari 32 Perguruan tinggi di tanah air yang memiliki jurusan/program studi PLS yang menerima surat tentang perubahan nomenklatur itu dari Dikti. Sementara sejumlah perguruan tinggi sudah turut merubah nama ke pendidikan non formal (PNF) itu di negeri ini. Jika surat nomor 2300/E3/2014, tertanggal 28 Mei 2014 itu, tidak diturunkan. Bagaimana Universitas jurusan/Program Studi PLS itu sudah merubah nomenklaturnya tapi surat resminya tidak ada. Apa jadinya bagi sarjana PLS kami.