Minggu, 21 Agustus 2016

GOVERNMENT URGED TO CANCEL REMISSION FOR CORRUPTION CONVICTS

0210816000339 21-08-2016 NAT BJM Banjarmasin, S Kalimantan, Aug 21 (Antara) - An academician has followed call urging the government to cancel remission for corruption convicts Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH of the University of Palangka Raya, Central Kalimantan, said the government should consider reviewing regulation giving remission for corruption convicts. Earlier the Corruption Eradication Commission has expressed disappointment with the inclusion of corruption convicts receiving remission traditionally granted in commemoration of the National Independence Day August 17. On Saturday, Prof Norsanie said granting remission for corruption convicts as well as drug convicts is not educative. "The punishment becomes less deterrent. It is not educative especially not from the educational point of view," the professor said. He said the government does not have to give humanity argument in giving remission for those stealing the state money and drug dealers. "Those committing corruption and trafficking illicit drugs are much less humane. They are a threat to the survival of the nation's future generation," he said. The government granted remission for 82,000 of 131,000 prisoners all over the country on the occasion of the country's 71st Independence Day commemoration. Law and Human Right Minister Yasonna Laoly said with the remission 3,528 convicts became a freemen. KPK said the government is too generous in granting the remission that the punishment is less deterrent. "We regret the decision. we and other law enforcement agencies have worked hard in investigating cases and brought suspects to justice," KPK spokeswoman Yuyuk Andriati said. Among the leading corruption convicts receiving remission were former lawmaker Muhammad Nazaruddin and his wife Neneng Sri Wahyuni. Nazaruddin and his wife hold a letter certifying them as justice collaborators. Justice collaborators are entitled to cut in sentence. Other high profile corruption convicts Sutan Bhatoegana, Anas Urbaningrum, Andi Alifian Mallarangeng, Suryadharma Ali, Dada Rosada, Angelina Sondakh, Dewie Yasin Limpo were not given remission. ***2*** (AS) (T.SYS/A/A. Saragih/F. Assegaf) 21-08-2016 10:33:59 Powered by Telkomsel BlackBerry®

PEMERINTAH DIMINTA TINJAU KEMBALI REMISI NAPI KORUPTOR

D0210816000338 21-08-2016 HKM BJM Banjarmasin, 21/8 (Antara) - Akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah M. Norsanie Darlan meminta pemerintah meninjau kembali peraturan pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Pasalnya, pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik, kata Prof.Dr. H.M. Norsanie Darlan, M.S.,P.H. kepada Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Sabtu (20/8) malam. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram tersebut, menurut dia, juga tidak mendidik. "Kesan tidak mendidik itu, terutama bila melihatnya dari sudut pandang pendidikan," kata guru besar perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalimantan Tengah itu. Persoalanya, lanjut dosen pascasarjana Program Studi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau pendidikan nonformal (PNF) itu, dengan remisi tersebut pelaku korupsi dan kasus narkoba tidak akan jera. Karena calon atau pelaku koruptor dan narkoba jadi tidak jera/enggan untuk melakukan perbuatan tersebut. Walau dia tahu perbuatan itu bertentangan dengan hukum di negeri tercinta ini. Alasan lain, walau pelaku tertangkap dan dihukum, nantinya saat di penjara, misalnya pada HUT RI dan hari-hari besar lain, mereka akan mendapatkan remisi sehingga peristiwa akan tertangkap tidak menjadi hal yang menakutkan. "Bila tertangkap pun hukumannya akan selalu dikurangi. Hal ini yang tidak mendidik dan tidak memberikan efek jera," lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov Kalteng itu. Sebaiknya, menurut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut, agar napi koruptor dan narkoba itu dianalisis kembali dalam hal pemberian remisi apakah betul-betul sudah pantas atau hanya analisis pribadi. "Karena percuma petugas keamanan kita, siang malam memburu pelaku korupsi dan narkoba. Akan tetapi, setelah mereka dijatuhi hukuman tidak memberikan efak jera," ujar Korsat Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) Kalteng itu. Hukuman yang dituntut jaksa, kata dia, ada kalanya sudah berkurang di persidangan. Ditambah lagi, masa kurungan pun jadi berkurang karena mereka mendapat remisi. Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemerintah tidak perlu menggunakan pertimbangan atau alasan kemanusiaan sehingga memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba. Mereka (koruptor dan bandar/pengedar narkoba) itu, kata dia, pada dasarnya juga lebih tidak manusiawi karena efek samping mengancang kelangsungan generasi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dia menyayang terhadap sikap pemerintah yang terus memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba, seperti dalam rangkaian peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 2016. Kalau napi dari kasus lain, dia mengatakan tidak masalah mendapatkan remisi. "Hal itu kemungkinan sah-sah saja. Dengan berbagai pertimbangan lainnya," katanya. Akan tetapi, kata Norsanie Darlan, kalau pelaku perbuatan melanggar hukum, seperti korupsi dan narkoba, akan merusak generasi bangsa sehingga tidak sepatutnya mendapatkan remisi. ***2*** (T.KR-SKR/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro) 21-08-2016 09:28:59iati said.

Rabu, 03 Agustus 2016

KALTENG INGINKAN PENINGKATAN KUALITAS PAUD DAN PLS

Banjarmasin, 2/8 (Antara) - Badan Akreditasi Provinsi Kalimantan Tengah menginginkan peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini dan pendidikan luar sekolah atau pendidikan non formal di wilayah yang terdiri atas 14 kabupaten/kota tersebut. Ketua Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Kalimantan Tengah (Kalteng) HM Norsanie Darlan mengemukakan keinginan tersebut kepada Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa. Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD) serta pendidikan luar sekolah atau pendidikan non formal (PLS/PNF) di "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur Kalteng tersebut, lanjutnya, BAP setempat mengadakan pelatihan bagi pelaksana akreditasi. "Kita berharap, dengan pelatihan tersebut pelaksana akreditasi lebih profesional dalam mengakreditasi PAUD dan PLS/PNF di provinsi ini," ujar Norsanie yang juga Ketua Program Studi Pacasarjana PLS/PNF pada Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalteng itu. "Dengan profesionalismenya para pelaksana akreditasi, kita berharap peningkatan mutu PAUD dan PLS/PNF di 'Bumi Tambun Bungai' Kalteng," lanjut Guru Besar Unpar yang meniti karir mulai dari pegawai rendahan (pesuruh) tersebut. Pelatihan tenaga akreditasi terhadap PAUD dan PLS/PNF yang berlangsung di komplek Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng-Jalan DI Panjaitan Palangkaraya itu mendatangkan tiga tenaga pelatih dari Badan Akreditasi Nasional (BAN). Sedangkan peserta pelatihan yang dimulai sejak 1 Juli 2016 selama tiga hari itu terdiri dari anggota BAP PAUD dan PLS/PNF seprovinsi tersebut serta tenaga sekretariat BAP Kalteng. "Mereka atau peserta pelatihan itu mendapatkan pembekalan selama tiga hari dari cara mengidentifikasi hingga analisis akreditasi pada lembaga PAUD dan PLS/PNF pada berbagai kabupaten/kota di Kalteng," demikian Norsanie Darlan. Di Kalteng dari 1.000 lembaga PAUD dan PLS/PNF pada tahun 2016 BAP hanya mendapat pagu mengakreditasi 300 unit, sisanya tahun anggaran beriku atau mendatang. Sekretaris BAN Pusat Dr M Afif Luthdy ST MT dari Jakarta membuka pelatihan akreditasi di "kota cantik" Palangkaraya Kalteng tersebut.***4*** (T.KR-SKR/B/H. Zainudin/H. Zainudin) 02-08-2016 17:49:06