Jumat, 18 April 2014

Jabatan Fungsional Sebaiknya Banyak Penulis:


PENULISAN KARYA ILMIAH SEBAGAI  SALAH SATU CARA PENGEMBANGAN PROFESI JABATAN FUNGSIONAL

Penulis   :
H. M. Norsanie Darlan
Pendahuluan
Angka kredit  bagi mereka yang memilih jabatan fungsional adalah bagian dari kegiatan pengembangan profesi sebagai seorang guru, pengawas, penilik, perawat dan lainnya merupakan suatu persyaratan wajib untuk meraih kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga fungsional lainnya,  yang berada pada pangkat pembina/ golongan IV/a ke atas. Dalam retrospektif pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa, membuat karya tulis ilmiah sebagai bagian kegiatan pengembangan profesi yang masih memerlukan lebih banyak penjelasan / pembelajaran secara rinci dari berbagai  pertanyaan yang sering terdengar dan diluntarkan di berbagai kalangan, seperti:

“Apa keterkaitan kegiatan pengembangan profesi dengan karya tulis ilmiah?”.

Selain itu, “Apa dan bagaimana kriteria suatu karya tulis ilmiah, yang dapat disebut sebagai karya ilmiah?”.


Dan “Bagaimana langkah menyusun karya tulis, yang sesuai guna memenuhi kriteria kegiatan pengembangan profesi?” (Suhardjono, 1995).


Buku kecil ini, disusun atas dasar kenyataan di lapangan dalam tahun-tahun belakangan ini, semakin besar ditemukan banyaknya guru, perawat dan pengawas, penilik yang menghadapi kendala dalam upaya kenaikan pangkat mereka selalu tak terselesaikan.  Terlebih bagi kalangan tenaga fungsional guru. Terutama dalam golongan kepangkatan tertentu. Sementara kasus demi kasus dalam kejadian yang sama semakin tahun semakin bertambah. Inilah yang menjadi dasar dari penulisan buku kecil ini.

              Untuk penulisan karya ilmiah ini, sebagai salah satu upaya kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas, pnilik, pamong belajar dan lain-lain dalam jajaran yang selama ini,  mereka belum banyak membantu terhadap kelancaran dimaksud. Sehingga dengan diterbitkan buku ini, diharapkan akan dapat membantu mereka baik secara individu maupun kelompok dalam upaya untuk perubahan nasib mereka khususnya melalui kepangkatan, dirasa perlu dibuatkan sebuah petunjuk walau menurut penulis masih sangat sederhana agar dapat membantu mereka mengatasi berbagai kesulitan dalam upaya mengusul kenaikan pangkatnya.


Mengenali Arti Karya Ilmiah
                Untuk menilik terhadap konsep yang tertera pada judul di atas, tentunya kita memerlukan para ahli dalam mengenali hal ini. Untuk itu, kita mengambil pendapat ahli seperti: Poerwadarminto (1986) dan Moeliono (1989) apa yang disebut dengann Karya itu adalah: ”...suatu pekerjaan atau perbuatan seseorang, ciptaan (terutama hasil karangan); dipihak lain, yang disebut karya erat hubungannya dengan berprofesi dalam mengarang, melukis dan sebagainya...”. 
Kemudian bila kita bicara tentang Ilmiah menurut Norsanie Darlan (1983) adalah:”...bersifat secara ilmu pengetahuan; yang memenuhi segala persyaratan (hukum),  dalam ilmu pengetahuan itu sendiri; dalam penerbitan majalah, jurnal, buletin, koran dan sebagainya yang berkembang dengan pesat seperti sekarang ini...”.
Dengan demikian karya tulis ilmiah adalah suatu pekerjaan/ciptaan seseorang dalam bentuk karangan yang disusun dalam tulisan berdasar persyaratan hukum ilmu pengetahuan  yang layak untuk dipublikasikan / diterbitkan pada media atau jurnal tertentu. Dan tidak berbenturan dengan perbuatan plagiatisme.

A. Pengembangan Profesi

1.    Kegiatan yang termasuk pengembangan profesi
                            Untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengem-bangan profesi dimaksud ada beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi:
a.     Karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
b.    Menemukan teknologi tepat guna;
c.     Membuat alat pengajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
d.    Menciptakan karya seni; dan
e.    Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
    Untuk memenuhi jumlah angka kredit dari pengembangan profesi ini, anda dapat  memilih kegiatan di antara lima jenis kegiatan  tersebut, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun, bila seseorang guru merasa mampu menyusun kelima - limanya,    juga   diper-bolehkan. Dan perlu diingat, sesuaikan dengan kemampuan profesi penulisnya masing-masing.

2.         Kegiatan pengembangan profesi
Apabila Anda merasa tidak mampu, tidak perlu bingung atau resah dan tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.  Hal ini secara jelas tertuang dalam buku petunjuk praktis pengembangan profesi bagi jabatan fungsional guru untuk kalangan Depdiknas (2001;1) Namun akibatnya, kenaikan pangkat/jabatan anda berhenti sampai dengan Pembina (IV/a) selama anda menjadi guru atau jabatan fungsional  misalnya sampai dengan Guru Pembina (IV/a) selama anda menjadi PNS.  Memang dalam sistem angka kredit, contoh seorang guru tidak harus naik pangkat sampai dengan IV/e sebagai seorang Guru Utama.  Pangkat dan jabatan tersebut disediakan hanya bagi guru yang mampu. Apabila  merasa mampu, maka pilihlah kegiatan pengembangan profesi yang anda kuasai, anda dapat membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan; atau menemukan teknologi tepat guna; atau membuat alat pelajaran/alat peraga; atau alat bimbingan; atau menciptakan karya seni; dan atau mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.  Kalau anda mampu boleh menghasilkan 2 (dua) jenis kegiatan; atau 3 (tiga) jenis kegiatan; atau bahkan kelima-limanya sangat lebih baik. Tetapi bila satu, cukup satu saja, dan jika tidak dapat  apa boleh  buat,   itu   tidak mengapa.   Sebab   jika   kita memaksakan, kemungkinan juga akan dapat merugikan diri kita sendiri.

3.    Menulis karya ilmiah, jenis karya tulis/karya ilmiah bidang pendidikan
                             Jenis karya tulis/karya ilmiah bagi guru, pengawas, penilik, pamong belajar, perawat dan jabatan fungsional lainnya adalah sebagai berikut:
a.     Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi.
b.     Karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri.
c.     Tulisan ilmiah populer.
d.     Prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
e.     Buku pelajaran atau modul.
f.      Diktat pelajaran.
g.     Mengalihbahasakan buku pelajaran/ karya ilmiah (Jangan plagiat).
h.     Buku Sumber (Daftar Pustaka)
                                Bagi tenaga yang berprofesi selain guru, tentu ia akan menyesuaikan dengan  bidang kajian Masing-masing yang ada di tempat tugasnya bagi jabatan fungsional dimaksud.

4.    Cara memilih di antara 7 (tujuh) jenis karya tulis ilmiah
          Dari 7 jenis karya tulis ilmiah tersebut di atas, anda dapat memilih karya tulis ilmiah yang anda merasa paling mampu membuatnya menulisnya.
               
5.    Tidak wajib membuat 7 jenis karya ilmiah
                                       Dari 7 jenis karya ilmiah tersebut seorang guru atau tenaga fungsional lainnya, tidak diwajibkan membuat seluruhnya, Anda dapat memilih salah satu atau lebih di antara 7 (tujuh) jenis karya tersebut yang anda merasa paling menguasainya.  Apabila anda tidak menguasai dan tidak mempunyai keahlian untuk itu, anda tidak perlu memaksakan diri untuk membuatnya karena akan memboroskan waktu, tenaga dan pikiran. Dan sebaiknya lebih baik anda mempelajarinya dahulu metodologi penulisannya, baru mencoba untuk menulisnya.

6.    Cara membuat karya tulis/karya ilmiah
Sebelum menulis karya tulis/karya ilmiah, bacalah Pedoman Penyusunan karya Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi: “Terbitan Ditjen Dikdasmen, Depdikbud tahun 1995” yang biasanya tersedia di sekolah-sekolah atau petunjuk lainnya yang dapat dijadikan acuan asal berpanduan pada petunjuk penulisan ilmiah. Sebagai bahan untuk menambah wawasan calon penulis, juga disarankan untuk tidak terfokus pada buku pedoman tersebut saja. Buku pedoman tersebut hanya merupakan salah satu sumber bacaan. Disarankan untuk membaca buku sumber lainnya yang ada hubungannya dengan cara dan teknis penulisan karya ilmiah sebagai rujukan. Ini sangat penting dan memberikan pengayaan yang tak terhingga manfaatnya.
                                       Apabila mengalami kesulitan, bisa berdiskusi dengan teman-teman sejawat atau menanyakan kepada orang lain yang memiliki keahlian bidang karya ilmiah seperti dengan para dosen di perguruan tinggi, peneliti dan sebagainya. Karena mereka juga naik pangkat dengan cara angkat kredit, terlebih yang sudah berstatus Guru Besar.

B. Penyusunan karya Tulis Ilmiah

1.    Cara menulis karya ilmiah hasil penelitian,
     pengkajian survey dan atau evaluasi
                                       Dalam menulis karya ilmiah hasil penelitian, sebaiknya anda mempertimbangkan titik perhatian anda yang diperkirakan dapat dilakukan.  Apabila anda termasuk guru, pengawas, penilik, pamong Belajar yang senang hitung-menghitung atau lebih percaya pada angka-angka, anda dapat memilih jenis penelitian kuantitatif sebagai metode pengumpul data. Dan apabila anda termasuk orang yang senang pada penelitian yang bersifat mendalam, tidak begitu saja percaya pada angka-angka, maka anda dapat memilih jenis penelitian kualitatif sebagai metode pengumpul data dan sebagainya.

2.     laporan hasil penelitian
Laporan hasil penelitian dapat dituangkan dalam bentuk buku, dalam majalah ilmiah atau dalam bentuk makalah dapat di uraikan secara singkat termasuk angka perolehan kredit sebagai berikut.

a. Karya Tulis Dalam bentuk buku
                Apabila laporan hasil penelitian dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau diedarkan secara nasional, minimal dicetak  sebanyak 300 eksemplar dan diedarkan minimal ke 13 provinsi di Indonesia, maka angka kreditnya 12,5
           setiap karya.  Tetapi apabila laporan dalam bentuk buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dibukti-kan dengan surat keterangan dan disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota maka angka kreditnya 8 setiap karya.

b. Karya Tulis Dalam majalah ilmiah
                Apabila laporan hasil penelitian tersebut ditulis dan diterbitkan dalam majalah ilmiah, majalah tersebut diakui oleh Depdiknas atau LIPI atau dikelola oleh LPTK atau organisasi profesi tertentu, dan bila demikian,  betul-betul yang bersangkutan penulisnya. Maka akan mendapatkan 6 angka kredit setiap karya tulis ilmiah.

c. Karya Tulis Dalam bentuk makalah
Apabila laporan hasil sebuah penelitian, yang ditulis dalam bentuk makalah. Maka harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah atau perpustakaan lainnya dengan surat keterangan dan disyahkan sekurang-kurangnya oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/ kota.  Dalam bentuk makalah, tentu harus ada surat permintaan dari panitia seminar. Bila karya tulis itu demikian, maka akan mendapat 4 angka kredit setiap karya tulisnya.

3.    Karya tulis/karya ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya
Karya tulis ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya adalah karya tulis ilmiah yang dibuat/disusun setelah periode penilaian terakhir.
Contoh:
Pada bulan Juni 1999, anda mengajukan usul kenaikan pangkat/jabatan untuk dinilai pada periode penilaian Juni 1999, dan penetapan angka kreditnya pada tanggal 1 Juli 1999.  Dalam hal demikian, karya tulis ilmiah anda yang dapat dinilai angka kreditnya adalah setelah tanggal 1 Juli 1999;

4.    Kerangka penulisan laporan hasil penelitian
  Ada beberapa jenis kerangka penulisan ilmiah yang dipakai dalam penulisan laporan hasil penelitian.  Namun isi laporan hasil penelitian sekurang-kurangnya akan memuat:
a.        Judul penelitian;
b.       Latar belakang dan masalah;
c.        Tujuan penelitian;
d.       Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.       Metodologi penelitian;
f.         Hasil penelitian;
g.        Analisis hasil penelitian; dan
h.       Kesimpulan dan saran.
i.         Daftar pustaka
  Untuk mempermudah bagi pembaca yang sibuk dalam kegiatan tertentu, sebaiknya dimasukkan sebuah abstrak di letakkan pada lembaran depan agar pembaca tidak kesulitan untuk mengetahui apa isi laporan ilmiah itu. Sedangkan isinya abstrak terdiri dari: tujuan, metode dan hasil (kesimpulan). Abstrak cukup 1 (satu) halaman.

5.    Cara menulis karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri?
  Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dapat ditulis dalam bentuk buku, dalam majalah, dan dalam bentuk makalah, adalah:

a.        Dalam bentuk buku
                Apabila karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah ditulis dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau di edarkan secara nasional atau disebarluaskan minimal ke 13 provinsi di Indonesia dan dicetak minimal 300 eksemplar, maka angka kreditnya adalah 8 setiap karya.  Tetapi apabila tidak diedarkan, maka buku tersebut harus disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota seperti PGRI, PPN, dan harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah dengan surat keterangan, dan angka kreditnya adalah 7 setiap karya.

           b. Dalam majalah ilmiah
 Karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah dapat ditulis dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah dengan syarat majalah tersebut diterbitkan secara nasional, atau dikelola oleh perguruan tinggi atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah.  Angka kreditnya adalah 4 setiap karya.

6. Kerangka penulisan karya tulis/makalah berupa
    tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
Sebagaimana kerangka penulisan laporan hasil pene-litian, banyak jenis kerangka penulisan yang dipakai. Namun sekurang-kurangnya, materi yang dilaporkan dalam tulisan yang berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri adalah memuat:
a.        Judul;
b.       Latar belakang masalah;
c.        Tinjauan;
d.       Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.       Metodologi yang dipakai;
f.         Penyajian data;
g.        Analisis data, dan;
h.       Kesimpulan dan saran;
i.         Daftar pustaka.

7.       Bagaimana cara membuat makalah prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Pembuatan makalah sebenarnya sama dengan cara pembuatan makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja makalah/prasaran ini disampaikan pada pertemuan ilmiah dengan surat permintaan secara resmi.  Dan angka kreditnya adalah 2,5 setiap kali.

8.    Persyaratan makalah prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Makalah prasaran tersebut membahas bidang pendidikan, dan pertemuan ilmiah tersebut minimal tingkat kabupaten/kota demikian juga tingkat provinsi dan nasional. Perlu perhatian bahwa apabila pertemuan tersebut diselenggarakan pada tingkat kecamatan atau kelurahan/desa atau tingkat sekolah tidak dapat dinilai angka kreditnya.
Tempat penyelenggaraan pertemuan ilmiah diperbolehkan di tingkat kecamatan, kelurahan atau tingkat sekolah, tetapi penyelenggara pertemuan ilmiah atau pesertanya mewakili kabupaten/kota.

9.    Cara membuat tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media massa
Pada prinsipnya, penulisan karya ilmiah populer sama dengan karya ilmiah lainnya.  Namun karena dimuat di media massa, pembaca, pendengar, dan penontonnya beraneka ragam, maka format penulisan disusun sedemikian rupa sehingga lebih menarik dan dimengerti oleh pembaca.  Materi tulisan tersebut tetap dibuat dengan mangacu pada proses berpikir ilmiah (ada kajian teori, data, dan analisis dan sebagainya).  Dalam hal ini, sangat dianjurkan agar bagi jabatan fungsional dapat menulis dalam bidang pendidikan atau bidang kajian lainnya, agar yang bersangkutan dapat nilai angka kreditnya.  Pilihlah media massa yang sangat mungkin untuk memuat tulisan  misalnya koran atau majalah atau kalau dimungkinkan bisa media elektronik radio dan televisi.  Kalau disiarkan radio atau ditayangkan pada televisi. Perlu mengajukan naskah yang disiarkan oleh radio atau naskah yang ditayangkan oleh televisi untuk dinilai angka kreditnya.  Jangan lupa naskah tersebut diketahui/disyahkan oleh pimpinan media massa yang menyiarkan. Akan lebih baik lagi ada surat permintaan secara resmi dari pihak penyelenggara.

10. Cara menulis buku pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melihat kurikulum yang berlaku, materi, pokok bahasan atau sub pokok bahasan apa yang tercantum dalam kurikulum.  Dengan kegiatan tersebut tidak akan sia-sia menulis buku pelajaran, yang sudah dise-suaikan dengan kurikulum yang berlaku.
Buku pelajaran ada yang bertarap nasional dan ada bertarap provinsi.  Apabila buku tersebut bertarap nasional, maka harus disyahkan oleh Direktur Jenderal Dikdasmen atau oleh instansi lain yang ditunjuk.  Nilai angka kredit buku bertarap nasional adalah 5 setiap buku.
Apabila buku tersebut bertarap provinsi, maka harus disyahkan oleh Kepala Kanwil Depdiknas/Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi setempat, dan buku tersebut digunakan di seluruh sekolah pada provinsi yang bersangkutan.  Nilai angka kredit buku bertarap provinsi adalah 3 setiap buku.

11. Diperbolehkan menulis buku pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, semua guru boleh menulis buku mata pelajaran apa saja yang disukai. Dan tidak harus sesuai dengan tugas mengajar guru yang
bersangkutan di sekolah.  Tentu tidak setiap guru mampu menulis semua mata pelajaran. Oleh karena itu, pilihlah materi pelajaran yang  dikuasai.  Apabila  menulis sesuai dengan kemampuan, akan mudah dalam penulisannya. Disamping isinya juga akan lebih baik.
Untuk diketahui bahwa materinya bukan saduran dari karya tulis orang lain. Bila ternyata terbukti secara syah karya tulis ilmiah ini seluruhnya hasil karya orang lain. Maka materi yang disadur itu, bathal demi hukum.

12. Bila ada guru yang menulis buku pelajaran dan dicetak oleh penerbit swasta
Sepanjang buku tersebut belum disyahkan oleh Direkktur Jenderal Dikdasmen atau oleh pejabat yang ditunjuk, atau belum disyahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Depdiknas/Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi, maka buku tersebut belum diakui sebagai buku pelajaran.

13. Kerangka penulisan buku pelajaran
Kerangka penulisan buku pelajaran sekurang-kurang-nya memuat:
a.        Tujuan pembelajaran umum;
b.       Tujuan pembelajaran khusus;
c.        Judul/sub judul;
d.       Uraian singkat isi pokok bahasan;
e.       Uraian isi pelajaran;
f.         Ringkasan isi/rangkuman;
g.        Latihan/tugas/soal;
h.       Daftar pustaka.

14. Menulis modul
Modul pada prinsipnya sama dengan buku pelajaran, hanya dituangkan dalam bahasa yang komunikatif dan interaktif.  Modul dapat diartikan sebagai pengganti guru, karena biasanya modul dipakai untuk belajar jarak jauh.  Oleh karena itu bahasa yang digunakan dalam modul harus dipahami dan dimengerti oleh para pembaca.
Kemudian jika hal ini, materinya hanya saduran dari karya tulis orang lain, ia harus secara jantan menyebut sumber. Bila ternyata terbukti secara syah karya tulis ilmiah ini seluruhnya hasil karya orang lain, dan tidak menyebut sumber. Maka materi yang disadur itu bathal demi hukum. Dan tidak berlaku untuk angka kredit naik pangkat.

15. Kriteria penulisan modul
Modul ada yang bertarap nasional dan ada pula yang bertarap regional/provinsi.
a.        Modul yang bertarap nasional harus disyahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau instansi yang ditunjuk.  Isi modul sesuai dengan kurikulum yang berlaku.  Modul yang bertarap nasional angka kreditnya 5 setiap modul.
b.       Modul yang bertarap provinsi, harus disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan di provinsi setempat. Modul yang bertarap provinsi angka kreditnya 3 setiap modul.

16. Kerangka penulisan modul
      Kerangka penulisan modul tersebut selain judul materi meliputi:
a.     Tujuan pembelajaran umum;
b.     Tujuan pembelajaran khusus;
c.     Besar rincian kegiatan belajar;
d.     Petunjuk belajar;
e.     Materi pokok;
f.      Uraian materi;
g.     Contoh;
h.     Latihan dan kunci;
i.       Rangkuman;
j.       Tugas/tes;
k.     Tes akhir modul;
l.       Kunci tugas/tes;
m.   Rangkuman seluruh modul;
n.     Daftar istilah.
o.     Daftar Pustaka
Dalam penulisan modul ini, dapat memilih pola/ model yang diterapkan oleh Universitas Terbuka atau pola/model yang diterapkan oleh Pusat teknologi Komuni-kasi Pendidikan Nasional, Depdiknas, Balitbang Diknas atau pola/model lainnya.  Atau yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Yang penting anda dapat menulis modul sekurang-kurangnya dapat memenuhi kriteria tersebut di atas.

17. Menulis diktat pelajaran
    Dalam menulis diktat pelajaran langkah pertama yang harus dilaksanakan adalah melihat kurikulum yang berlaku, kemudian melihat pokok bahasan dan sub pokok bahasannya.  Dalam penulisan diktat harus melihat atau menentukan pokok bahasan atau sub pokok bahasan mana yang belum tercantum  atau ditulis dalam buku pelajaran atau buku paket yang telah diterbitkan Depdiknas/ pusat atau Kepala Dinas lain di Provinsi setempat.
      Diktat pelajaran bersifat menambah materi selain yang telah dijelaskan oleh guru atau yang belum ada dalam buku pelajaran.  Bila isi diktat yang disusun guru atau bagi jabatan fungsional lainnya sama dengan buku pelajaran (bahan belajar), guru yang bersangkutan tidak mendapat angka kreditnya.

18. Kriteria membuat diktat pelajaran
      Diktat mata pelajaran dapat dinilai angka kreditnya apabila:
a.     Disyahkan oleh kepala sekolah;
b.     Isi diktat sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
c.     Diktat pelajaran ditulis dan digunakan untuk satu tahun pelajaran; dan
d.     Materi diktat diharuskan lebih baik jika sesuai dengan bidang tugas mengajar guru yang bersang-kutan.
Apabila diktat ditulis untuk satu catur wulan, maka harus jelas matreri ini ada pada catur wulan lainnya, yang terdiri dari: (Cawu I, Cawu II, dan Cawu III) dan dihitung satu tahun pelajaran, yang angka kreditnya adalah 1 setiap diktat.

19.    Kerangka penulisan diktat pelajaran
       Kerangka penulisan diktat pelajaran sekurang-kurang-nya memuat 6 hal berikut:
a.        Judul/sub judul;
b.       Tujuan pembelajaran umum;
c.        Tujuan pembelajaran khusus;
d.       Uraian materi; dan
e.       Latihan/tugas/soal;
f.         Daftar pustaka.
Dari kerangka tersebut di atas, agar dapat mengembangkannya sehingga lebih lengkap akan lebih baik.
   Dengan disusunnya Buku Petunjuk Praktis Pengem-bangan Profesi bagi Jabatan Fungsional ini, diharapkan para guru dan tenaga fungsional lainnya dapat memahami dan mengerti mengenai kegiatan pengembangan profesi khususnya mengenai cara membuat karya tulis ilmiah, juga diharapkan para guru dapat termotivasi untuk membuat  karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat untuk dapat mengajukan angka kredit  kenaikan jabatan / pangkat Pembina golongan IV/a ke atas.

      Kenaikan Jabatan/pangkat Guru

1.    Apa persyaratan agar dapat naik jabatan/ pangkat?
Apabila akan mengajukan usul kenaikan pangkat/ jabatan, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan salah satu persyaratannya adalah memenuhi jumlah angka kredit yang ditetapkan.


2.    Angka kredit diperoleh
Angka kredit dapat diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.  Unsur utama terdiri dari sub unsur pendidikan, proses belajar mengajar atau bimbingan dan pengembangan profesi. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari sub unsur pengabdian pada masyarakat dan pendukung pendidikan.

3.    Kenaikan pangkat/jabatan fungsional seperti Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d), angka kredit dari kegiatan yang harus dipenuhi
Untuk Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d) agar dapat naik pangkat/jabatan, angka kredit yang harus dipenuhi adalah dari kegiatan unsur pendidikan dan atau, proses belajar mengajar atau bimbingan. Demikian juga bagi jabatan fungsional lainnya, akan menyesuaikan pada tugasnya.

4.    Untuk kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina (IV/a) sampai dengan Guru Utama (IV/e) angka kredit dari kegiatan apa saja yang harus dipenuhi?
Khusus untuk kenaikan pangkat/jabatan fugsional Guru Pembina (IV/a) ke atas, di samping harus memenuhi jum-lah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus memenuhi jumlah angka kredit dari unsur pengembangan profesi sekurang-kurangnya berjumlah 12 (dua belas).

5.    Guru Pratama (II/a) sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I (III/d) diperbolehkan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
          Sangat dianjurkan, dan bila melaksanakannya akan mendapatkan angka kredit, walaupun bagi guru jenjang tersebut belum diwajibkan.  Namun kalau ternyata yang bersangkutan mampu dan ternyata menghasilkan karya tulis ilmiah misalnya, segera diajukan ke Tim Penilai yang sesuai. Bila yang bersangkutan menunda penilaiannya sampai yang bersangkutan mencapai Guru Pembina, karya tersebut tidak dapat dinilai karena sudah kadalu-warsa.
Untuk diketahui bahwa setiap kegiatan tentu mempunyai arti jika dilakukan dengan cara baik. Misalnya seorang guru dan perawat, mendapat tugas mengadakan bakti sosial di masyarakat dengan dasar adanya surat resmi dari pihak berwenang dan bakti sosial ini betul-betul terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan hasil kerja tersebut, maka surat resmi dari pihak berwenang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk bahan persyaratan naik pangkat  bagi seorang guru. Atau bagi jabatan fung-sional lainnya tentu harus pula membuat laporan tertulis sebagai bahan pertimbangan tim penilainya.
Bahan-bahan sebagai upaya para guru dalam menyusun usul kenaikan pangkat, dalam dilihat dalam buku-buku  Jilid yang lain.

*******

Daftar Pustaka

Darlan, H.M.Norsanie, 2003. Petunjuk  Penulisan Karya Ilmiah Sebagai Salah Satu Cara Pengembangan Profesi Bagi Jabatan Fungsional, Palangka Raya.

------------, 2006. Teknik Penulisan Karya Ilmiah Kontemporer, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Lemlit Unpar, Palangka Raya.

Depdiknas RI, 2001. Petunjuk Praktis Pengembangan Profesi Bagi Jabatan Fungsional Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.

Moeliono, Anton, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas RI, Jakarta.
Poerwadarminto, WJS, 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Suhardjono, Hoesien dan Suharta, 1995. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru, Depdiknas, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar