Jumat, 25 Desember 2015

RENDAHNYA MINAT CALON PILKADA DIDUGA KARENA PERATURAN BERUBAH

Oleh Sukarli Banjarmasin, 12/12 (Antara), Harian Pelita (Jakarta) - Akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof Dr H.M. Norsanie Darlan MS PH menduga rendahnya peminat calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2015 karena peraturan berubah. "Mungkin karena peraturan berubah dibandingkan masa lampau, sehingga peminat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada kali ini rendah," ujarnya kepada Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat malam. Karena, lanjut Guru Besar PNF Unpar itu, masa lampau mereka yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) bisa mencalon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tapi kini tidak lagi mendapat kesempatan. Sebab peraturan yang ada sekarang, bagi PNS yang mencalon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, harus berhenti sebagaii PNS. "Siapa mau kalau usianya masih muda, kendati berpotensi menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, kalau dia PNS. Tapi setelah berakhir masa jabatan tersebut, dia akan menjadi pengangguran," tuturnya. "Tentu saja hal tersebut menjadi perhitungan oleh banyak kalangan. Syukur kalau berhasil. Kalau gugur atau tidak terpilih. Tentu akan gigit jari. Karena PNSnya masih puluhan tahun lagi terpaksa harus dilepas," lanjutnya. Menurut dia, peraturan atau perundang-undangan yang ada seperti sekarang memang menguntungkan kepada pihak tertentu. Padahal pihak mereka itu, tidak seluruhnya berpengalaman dalam managerial pemerintahan, termasuk keuangan. Oleh karenanya para calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dimonopoli kelompok tertentu, dan para pensiunan yang secara perhitungan kurang produktif lagi. Mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu berpendapat, kalau peraturan tersebut tidak segera diubah, bagaimana nasib bangsa ke depan. Begitu pula kalau belum berpengalaman sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN), ternyata ada juga yang harus berurusan dengan penegak hukum. Walau hal ini tidak seluruhnya terjadi, demikian Norsanie. ***2*** (T.KR-SKR/C/H. Zainudin/H. Zainudin) 12-12-2015 22:43:00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar