Sabtu, 18 Juni 2016

AKADEMISI: PLS/PNF TIDAK MENGENAL BATAS USIA

D0180616000382 18-06-2016 KSR BJM Banjarmasin, 18/6 (Antara) - Akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH mengingatkan bahwa pendidikan luar sekolah atau non formal tidak mengenal batas usia. "Oleh sebab itu, walau usia sudah tua tidak perlu risau dalam hal pendidikan, karena masih bisa mengikuti pendidikan luar sekolah atau non formal (PLS/PNF)," ujarnya kepada Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Sabtu. "Berbeda dengan pendidikan formal ada batas usia, sementara bagi PLS/PNF tidak mengenal batasan usia, sekalipun sudah menjadi kakek-kakek," lanjut profesor yang berkarier mulai dari pegawai rendahan (pesuruh) itu. Ia mengatakan, pada pendidikan formal ada batas waktu paling tinggi 20 tahun sudah tidak sekolah dasar (SD) ataupun sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). "Karena rata-rata di sekolah formal secara jelas usia SD 6-12 tahun, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 13-15 tahun dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) maksimal 18-20 tahun," lanjut dosen pascasarjana PLS pada Unpar tersebut. Ia menambahkan, PLS/PNF sebagai perwujudan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "mencerdaskan kehidupan bangsa". "Mencerdaskan kehidupan bangsa itu tampaknya gampang (mudah), tapi sulit," ujar Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalteng tersebut. "Gampangnya menyebut, sulitnya melaksanakan. Bahkan ada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) sendiri tidak mengerti tugas dan onderdil di dalamnya, terlebih bidang PLS/PNF," lanjutnya. Oleh sebab itu Kepala Disdik tidak mengerti PLS/PNF, maka sebaiknya yang bersangkutan jangan menjabat atau bupati/wali kota tidak memberikan jabatan tersebut, karena bisa merusak citra dunia pendidikan, sarannya. "Karena kalau seorang Kepala Disdik tidak mengerti PLS/PNF akan membuat malu bupati atau wali kotanya," lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng itu. Ia menerangkan, ada sejumlah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan non formal itu, antara lain Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar Masyarakat (SKB), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Untuk lebih jelasnya ke tiga jenis PLS/PNF tersebut, yaitu PKBM sebuah lembaga yang menyelenggarakan Paket A setara dengan ijazah SD, Paket B setera SMP, dan Paket C setara SMA. Ketiga macam ijazah dari paket A, B dan C tersebut resmi dan sah berdasarkan Undang-Undang. Namun PKBM tutornya masih beroientasi dari masyarakat untuk masyarakat, demikian Norsanie. ***4*** (T.KR-SKR/B/T. Susilo/T. Susilo) 18-06-2016 10:38:09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar