Minggu, 21 Agustus 2016

PEMERINTAH DIMINTA TINJAU KEMBALI REMISI NAPI KORUPTOR

D0210816000338 21-08-2016 HKM BJM Banjarmasin, 21/8 (Antara) - Akademisi Universitas Palangka Raya Kalimantan Tengah M. Norsanie Darlan meminta pemerintah meninjau kembali peraturan pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Pasalnya, pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik, kata Prof.Dr. H.M. Norsanie Darlan, M.S.,P.H. kepada Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Sabtu (20/8) malam. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram tersebut, menurut dia, juga tidak mendidik. "Kesan tidak mendidik itu, terutama bila melihatnya dari sudut pandang pendidikan," kata guru besar perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" (pantang mundur) Kalimantan Tengah itu. Persoalanya, lanjut dosen pascasarjana Program Studi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau pendidikan nonformal (PNF) itu, dengan remisi tersebut pelaku korupsi dan kasus narkoba tidak akan jera. Karena calon atau pelaku koruptor dan narkoba jadi tidak jera/enggan untuk melakukan perbuatan tersebut. Walau dia tahu perbuatan itu bertentangan dengan hukum di negeri tercinta ini. Alasan lain, walau pelaku tertangkap dan dihukum, nantinya saat di penjara, misalnya pada HUT RI dan hari-hari besar lain, mereka akan mendapatkan remisi sehingga peristiwa akan tertangkap tidak menjadi hal yang menakutkan. "Bila tertangkap pun hukumannya akan selalu dikurangi. Hal ini yang tidak mendidik dan tidak memberikan efek jera," lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov Kalteng itu. Sebaiknya, menurut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut, agar napi koruptor dan narkoba itu dianalisis kembali dalam hal pemberian remisi apakah betul-betul sudah pantas atau hanya analisis pribadi. "Karena percuma petugas keamanan kita, siang malam memburu pelaku korupsi dan narkoba. Akan tetapi, setelah mereka dijatuhi hukuman tidak memberikan efak jera," ujar Korsat Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) Kalteng itu. Hukuman yang dituntut jaksa, kata dia, ada kalanya sudah berkurang di persidangan. Ditambah lagi, masa kurungan pun jadi berkurang karena mereka mendapat remisi. Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemerintah tidak perlu menggunakan pertimbangan atau alasan kemanusiaan sehingga memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba. Mereka (koruptor dan bandar/pengedar narkoba) itu, kata dia, pada dasarnya juga lebih tidak manusiawi karena efek samping mengancang kelangsungan generasi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dia menyayang terhadap sikap pemerintah yang terus memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba, seperti dalam rangkaian peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 2016. Kalau napi dari kasus lain, dia mengatakan tidak masalah mendapatkan remisi. "Hal itu kemungkinan sah-sah saja. Dengan berbagai pertimbangan lainnya," katanya. Akan tetapi, kata Norsanie Darlan, kalau pelaku perbuatan melanggar hukum, seperti korupsi dan narkoba, akan merusak generasi bangsa sehingga tidak sepatutnya mendapatkan remisi. ***2*** (T.KR-SKR/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro) 21-08-2016 09:28:59iati said.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar