Jumat, 02 Mei 2014

Seminar Pendidikan:


    

Program Sertifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru

Indonesia Bicara-Palangka Raya, 04 Juli 2009. Bertempat di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya berlangsung Seminar Pendidikan dengan tema “Program Sertifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru”. Acara yang diselenggarakan oleh Nasyiatul Aisyiyah Wilayah Kalimantan Tengah menghadirkan 3 narasumber yaitu, Guru Besar Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. H. M. Norsanie Darlan, MS PH , Anggota Komisi C DPRD Kalimantan Tengah, Arif Budyatmo , dan Pengurus Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Siti Nazmiah Amal .
Dalam presentasi di depan sekitar 200 orang peserta seminar Norsanie Darlan mengatakan pembinaan profesionalisme guru memerlukan waktu yang sangat lama dan biaya yang mahal. Akan tetapi menurutnya semua guru tidak wajib sarjana, untuk tingkat Sekolah Dasar cukup tingkat diploma saja. Pendidikan di Indonesia harus maju dan konsep anggaran pendidikan sebesar 20 persen diharapkan berjalan lebih baik lagi.
Sementara Arif Budyatmo mengatakan sekolah gratis banyak disalahartikan oleh masyarakat. Tetap saja ada biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua murid, sebab yang dibebaskan hanyalah uang sekolah. Untuk itu semua pihak yang peduli dengan kemajuan sekolah diminta ambil bagian. Dirinya mengakui peduli dengan nasib para guru dan akan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan mendorong pembuatan peraturan
sesuai dengan keadaan di lapangan.
Selanjutnya Siti Nazmiah Amal mengapresiasi anggota Nasyiatul Aisyiyah yang mayoritas berprofesi sebagai guru dan dosen. Para guru diminta untuk meningkatkan kemampuan mereka dan sertifikasi profesi guru adalah cara untuk meningkatkan kemampuan tersebut. Akan tetapi, para guru jangan sampai berkurang semangat setelah mandapatkan sertifikasi profesi guru. Sebab banyak guru yang mengejar sertifikasi hanya untuk memperoleh tunjangan.
Acara seminar diakhiri dengan tanya jawab dari peserta untuk para narasumber tentang kualitas pendidikan sertifikasi guru, usulan jangka waktu pemakaian buku pelajaran lebih dari 1 tahun, tuntutan kepada para guru untuk bersikap profesional, dan etika para murid kepada guru.(FA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar