Kamis, 31 Oktober 2013

Sebuah hasil penelitian awal tahun 2013

KPU Disarankan Tinjau Kembali Peraturan Calon Pemilih

31 Mei 2013, 13:39:14 WIB oleh Admin
Kalimantan Selatan-BANJARMASIN, (kalimantan-news) - Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau kembali peraturan calon pemilih.
Karena kalau peraturan calon pemilih seperti yang dikeluarkan KPU sekarang dan kaku, maka akan banyak penduduk yang mungkin tidak memilih atau menggunakan haknya memilih, ujarnya kepada ANTARA Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat.

Sebagai contoh di Kota Palangkaraya, kemungkinan bakal banyak penduduk ibu kota Kalteng itu yang tak bisa memilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) setempat, lanjut dosen S1 dan S2 Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Unpar tersebut.

"Mereka yang bakal kehilangan hak memilih, seperti pada Pilkada Kota Palangkaraya yang pelaksanaan pemungutan suarannya tinggal beberapa hari lagi, yaitu para mahasiswa," tambah mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu.

Pasalnya sebagaimana peraturan dari KPU, persyaratan seseorang yang punya hak memilih harus ada kartu keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Padahal seperti mahasiswa, sudah lama tinggal atau menetap di Palangkaraya, yaitu antara 2,5 tahun sampai lima tahun, namun tidak memiliki kartu keluarga dan KTP.

Persoalannya untuk mengurus kartu keluarga dan KTP dari desa asal mahasiswa tersebut cukup sulit, selain faktor waktu, juga teknis pembuatan E-KTP sekarang terkesan terlalu birokrasi.

Kasus warga yang kehilangan hak pilih tersebut pada saat Pilkada, mungkin bukan cuma di "kota cantik" Palangkaraya, tapi terjadi pula di kota-kota lain atau ibu kota provinsi lainnya di Indonesia, seperti Banjarmasin dan Samarinda.

Oleh sebab itu, Guru Besar satu-satunya perguruan tinggi negeri tertua dan terbesar di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut juga berharap, peraturan calon pemilih diperlonggar/dipermudah.

"Dengan mempermudah/memperlonggar peraturan calon pemilih itu, sehingga tidak ada alasan bagi mereka yang punya hak pilih tersebut tidak menggunakan haknya, dan agar mereka yang punya hak pilih tidak sia-sia," demikian Norsanie. (phs/Ant)

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar