Sabtu, 22 Mei 2021

PENDIDIKAN PROFESI PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)

MAKALAH PERAN PENDIDIKAN PROFESI PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) PENDIDIKAN NONFORMAL INFORMAL (PNFI) Makalah Pada Lokakarya Nasional Forum Jurusan/Prodi Pendidikan Luar Sekolah ’Tema Penguatan Jaringan dan Akademisi Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Malang, 7-9 Desember 2012 Oleh: H. M. Norsanie Darlan*) Pendahuan Dengan mengucap syukur kepada Yang Maha Kuasa bahwa materi tentang: Peran Pendidikan Profesi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) merupakan suatu konsep kita bersama. Karena pendidikan luar sekolah selama ini, memerlukan kita bersama. Pendidik tenaga kependidikan tentu saja tidak sebatas pendidikan formal atau persekolahan. Tapi juga pendidikan luar sekolahpun juga terkait dengan PTK namun lebih menitik beratkan pada pendidikan nonformal dan informal. Makalah yang dipaparkan ini, tidak lain adalah sebagai bahan masukan dalam kegiatan pertemuan nasional PLS dari seluruh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PLS apakah program S-1 ataukah Magister dan juga Doktor. Yang mana dalam ksempatan ini menanti masukan dari berbagai pihak, agar kegiatan ke-PLS-an membumi di tanah air kita. PLS dewasa ini merupakan barang langka. Karena tidak di semua provinsi ada menyelenggarakan pendidikan luar sekolah. Di luar Jawa S-2 hanya ada di Palangka Raya dengan surat izin operasional Dirjen Pendidikan Tinggi Agustus 2008. Memang kelangkaan PLS kita dewasa ini sebagai akibat adanya beredar kabar burung bahwa Jurusan/Program Studi PLS di FKIP di seluruh Indonesia, dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 1986 untuk tidak menerima mahasiswa baru input SLA. Kecuali PLS FKIP Universitas Palangka Raya dan PLS FKIP Universitas Jember yang dapat bertahan hingga sekarang. Sebagai akibat dari passing out ternyata sudah 2 pelita terakhir ini dirasakan berdampak buruknya angka tuna aksara di tanah air. Hal ini tidak dapat difungkiri karena, tenaga yang dipersiapkan ke arah itu, secara perhalan tapi pasti semakin habis. Disamping itu, karena tenaga ahli ini jadi langka. Maka nama PLS atau PNF semakin tahun semakin menghilang. Sementara di era reformasi dalam penempatan tenaga kerja di Subdin PLS/PNFI/PAUDNI bukan lagi para tenaga PLS yang tersisa, membuat pengelolaan ke-PLS-an jadi tidak dikelola oleh para ahlinya. Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Penulis memilih kajian tentang Peran pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat mulia, dan berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pendidik adalah:”...tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, penilik, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan...”. Dari definisi di atas, jelas bahwa pendidik tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” dalam arti luas, di sektor formal yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik seperti: Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi. Sekarang mana yang di sektor nonformal, tentu mereka yang menjalankan “profesi” ini tidak lain adalah: penilik, pamong belajar, tutor, instruktur, dan berbagai lapisan masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan luar sekolah. Hakikat Pendidikan Bila kita mengkaji yang lebih luas tentang apa sih hakikat pendidikan? Apakah tujuan yang hendak dicapai oleh institusi pendidikan itu? Hal ini, agak miris lihat kondisi saat ini. Institusi pendidikan tidak ubahnya seperi pencetak mesin ijazah. Agar laku, sebagian memberikan iming-iming : lulus cepat, status disetarakan, dapat ijazah, absen longgar, dsb. Apa yang bisa diharapkan dari pendidikan kering idealisme seperti itu. Ki Hajar Dewantoro mungkin bakal menangis lihat kondisi pendidikan saat ini. Bukan lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa (seperti yang masih tertulis di UUD 1945), tapi lebih mirip mesin usang yang mengeluarkan produk yang sulit diandalkan kualitasnya. Pendidikan lebih diarahkan pada menyiapkan tenaga kerja "buruh" saat ini. Bukan lagi pemikir-pemikir handal yang siap menganalisa kondisi. Karena pola pikir "buruh" lah, segala macam hapalan yang dijejakan kepada anak murid. Dan semuanya hanya demi satu kata: IJAZAH! ya, ijazah, ijazah, ijazah yang diperlukan untuk mencari pekerjaan. Sangat minim idealisme untuk mengubah kondisi bangsa yang morat-marit ini, sangat minim untuk mengajarkan filosofi kehidupan, dan sangat minim pula dalam mengajarkan moral. Apa sebaiknya hakikat pendidikan? saya setuju dengan kata mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, ini masih harus diterjemahkan lagi dalam tataran strategis/taktis. kata mencerdsakan kehidupan bangsa mempunyai 3 komponen arti yang sangat penting : (1) cerdas (2) hidup (3) bangsa. Memang profesi Pedidik H. Moh. Surya. (2007). Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah-istilah tersebut. Selain itu, “Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “tutor professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang tutor dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pendidik tenaga kependidikan. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional. adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. “Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apakah ia seorang guru, tutor, instruktur, pamong belajar, penilik, widyaiswara dll. Pengertian Profesi Ranisakura, (2010) pengertian-profesi adalah suatu pekerjaan seseorang yang menghasilkan uang dan dapat memberikan kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya. Sementara Nurhayati Maharani, (2010) Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi pendidikan tenaga kependidikan, khususnya pendidikan luar sekolah tersebut. Profesi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, guru, dosen, Guru Besar, pengacara, dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 5 profesi yang sudah dikenal yaitu: kedokteran, hukum, pendidik, Kiyai dan kependetaan. Dipihak lain, gelar profesi kecenderungan lebih banyak dengan adanya surat keputusan (SK) dan ijazah seperti: guru besar, guru, tutor, istruktur, penilik, widyaiswara, dll. Ada pula yang diawali dengan ijazah seperti: dokter, ahli hukum, dan tenaga pendidik. Sementara yang gelar diperoleh dari masyarakat ada kecenderungan pada profesi: Kiyai, dan Kependetaan. Selain itu apa profesi menurut Nani, (2008) adalah: ‘…Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek...”. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi yang lebih luas untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional” terdapat beberapa perbedaan: pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE: Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup diri dan keluarganya ...” Arti Profesional: Hasan Alwy (2002; 897) adalah:”...bidang pekerjaan yang dimiliki seseorang, dalam sudut pandang lain merupakan kepandaian (keterampilan) khusus seseorang dalam menjalankan tugasnya....”. Pendapat lain tentang profesional seperti: Hassan Shadily (1984; 2774) dan Norsanie Darlan (2010) adalah:”...orang yang mengerjakan sesuatu karena jabatan atau profesinya, bukan hanya untuk kesenangan saja, tetapi merupakan suatu mata pencaharian dalam mencari nafkah...”. Termasuk juga mereka yang mengemban jabatan fungsional guru, PPL, PLKB, penilik, Tutor, Instruktur, dll. Selain hal-hal di atas, Ketika menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran demokratis, profesionalisme menjadi taruhan. Sebab, menurut: Eko Prasetyo (2008) bahwa:”... tuntutan itu merefleksikan suatu kebutuhan yang kian kompleks dari siswa, tidak sekadar kemampuan guru menguasai pelajaran semata, tapi juga kemampuan lainnya yang bersifat psikis, strategis, dan produktif. Tuntutan demikian hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional. Karena itu, Sudarwan (2003) menegaskan bahwa:”...tuntutan kehadiran guru yang profesional tidak pernah surut. Sebab, dalam latar proses kemanusiaan dan pemanusiaan, dia hadir sebagai subjek yang paling diandalkan...”. Istilah profesional berasal dari profession yang artinya sama dengan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka, para profesional adalah para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaan itu. Profesi Non Kependidikan Dimasa awal reformasi ada beberapa daerah yang menerima guru berasal dari nonguru. Artinya tanpa melalui pendidikan keguruan seperti: lulusan IKIP atau FKIP. Namun karena mudahnya mencari akta IV banyak sarjana diluar lulusan IKIP/FKIP jadi guru. Karena mereka melampirkan akta IV, sehingga yang bersangkutan menyandang profesi guru. Penulis tidak keberatan seorang dokter yang masa lampau turut mengajar di sekolah pengatur rawat (SPK) untuk SIM mengajar, ia harus mengikuti akta IV. Demikian juga seorang Ir. Pertanian mengajar pada sekolah pertanian pembangunan (SPP). Tapi kalau alasan sulitnya mencari kerja, sarjana non guru memiliki akta IV lalu menjadi guru suatu pemakaian profesi yang tidak pada tempatnya. Penulis saat menjadi kepala Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah sesaat membuka acara prajabatan di salah satu Kabupaten sejumlah guru/kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan meminta untuk dilakukan pertemuan. Hasilnya para guru dan kepala sekolah keberatan bila seseorang memakai profesi guru padalah pendidikannya bukan dari perguruan tinggi keguruan. Karena saat itu, sejumlah orang diterima menjadi guru, padahal ia tidak pernah kuliah di IKIP/FKIP. Sehingga saat berdiri di depan kelas nampak terjadi ketidak tahuan dan ketidak terampilan dalam mengajar. Hal seperti ini mnjadikan tontonan siswa di setiap kelas. Selain hal-hal di atas, para guru dan kepala sekolah merasa dirugikan. Karena mereka kuliah 4-5 tahun di IKIP/FKIP belum tentu ikut tes bisa lulus jadi guru. Sementara yang sarjana non kependidikan kok bisa diterima jadi guru. Keberatan inilah yang juga menjadi tuntutan para guru sehingga profesi kependidikan ini, tidak dianggap murahan. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: • Kompetensi pedagogik; • Kompetensi kepribadian • Kompetensi profesional; dan • Kompetensi sosial. Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB /SMPLB /SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan luar sekolah seperti: penilik pada tutor, Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan serta pengelola kelompok belajar, pamong belajar, Widyaiswara, dll. Peran dan Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut: Khairudin (2008) adalah:”... dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda...”. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyeleng-garakan pendidikan. Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Menurut Miarso, (1994) adalah:”...Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi...”. Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan. Dari uraian di atas, tampak sekalipun pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa: (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sekolah, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya. Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para manajer sekolah juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para pendidik (guru), mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Tenaga kependidikan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Langsung ke: navigasi, mencari apa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah: Kepala Satuan Pendidikan Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewe-nang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidi-kan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksana-an peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah: • Kepala Sekolah • Rektor • Direktur, serta istilah lainnya. Pendidik Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: • Guru (lihat guru) • Dosen (lihat dosen) • Konselor (lihat konselor) • Pamong belajar (lihat contoh SMP Terbuka) • widyaiswara • tutor • instruktur • fasilitator • Ustadz, dan sebutan lainnya. Tenaga Kependidikan lainnya Orang yang berpartisipasi dalam arti luas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun nonformal, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya: • Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum • Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; o Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, o Administrasi Kepegawaian, o Administrasi Peserta Didik, o Administrasi Keuangan, o Administrasi Inventaris dan lain-lain. • Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium. • Pustakawan (lihat perpustakaan) Manajemen TPTK Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Untuk memahami konsep manajemen tenaga pendidik dan kependidikan, kita terlebih dahulu harus mengerti arti manajemen dan tenaga pendidik dan kependidikan. Kata Manajemen berasal dari bahasa Inggris, to manage yang artinya mengatur atau mengelola. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisispasi dalam menyelenggarakan pendidikan baik formal maupun nonformal. Jadi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian, kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/ pengembangan dan pemberhentian. Menciptakan iklim kerja yang harmonis 1.Tugas dan Fungsi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Pasal 39: (1)Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, penilik dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2)Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang No 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa: Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Aktivitas Manajemen Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksanakan dengan efektif efisien. Ada beberapa metode yang dapat dipakai dalam merencanakan SDM, antara lain: 1. Metode Tradisional Metode ini biasanya disebut sebagai perencanaan tenaga kerja, semata-mata memperhatikan masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan dalam organisasi. 2. Metode Perencanaan Terintegrasi Dalam perencanaan terintegrasi, segala aspek yang penting dalam pembuatan dan pencapaian visi organisasi ataupun SDM turut diperhatikan. Dalam perencanaan terintegrasi segala perencanaan berpusat pada visi strategik. Visi tersebut kemudian dijadikan standar pencapaian. 3. Seleksi Seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian terhadap seberapa besar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Tujuan utama seleksi adalah untuk mengisi kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan serta untuk membantu meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan bagi pengembangan pendidikan para pegawai. Dalam proses seleksi, kelompok pelamar harus melalui tiga tahapan proses, yaitu: a. Pra Seleksi, yang melibatkan kebijakan dan penetapan prosedur seleksi. Tugas utama pengujian dalam tahap pra seleksi adalah pengembangan kebijakan seleksi dan keputusan prosedur pra seleksi. b. Seleksi, yang merupakan pengajuan seleksi dan implementasi aturan yang ditetapkan pada tahap pra seleksi. Dalam konteks ini ada dua aspek yang penting dicermati, yaitu penilaian data dan pelamar serta implikasi tanggung jawab dari keputusan seleksi. c. Pasca Seleksi, tahap dimana terjadi penolakan dan penerimaan pelamar yang melibatkan daftar kemampuan pelamar, bagian personalia, pembuatan kontrak dan penempatan pegawai. 4. Manajemen Kinerja Adapun manajemen kinerja tenaga pendidik dan kependidikan minimal ada 4 hal yang meliputi: a.Fungsi kerja esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan b.Seberapa besar kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan pendidikan c. Apa arti konkrit mengerjakan pekerjaan yang baik d.Bagaimana tenaga kependidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki maupun mengem-bangkan kinerja yang ada sekarang e.Bagaimana prestasi kerja akan diukur f.Mengenali berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya. Sistem manajemen kinerja yang seperti apa yang akan kita gunakan tentunya akan sangat tergantung pada kebutuhan dan tujuan masing-masing organisasi. Adapun langkah-langkah mana-jemen kinerja adalah: - Persiapan pelaksanaan proses - Penyusunan Rencana Kerja - Pengkomunikasian kinerja yang berkesinambungan - Pengumpulan data, pengamatan dan dokumentasi - Mengevaluasi kinerja - Pengukuran dan penilaian kinerja. 5. Pemberian Kompensasi Program kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan, karyawan dan pemerintah. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program pemberian didasarkan pada prinsip adil dan wajar. Tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektifitas, motivasi, stabilitas serta disiplin karyawan. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PP No. 3 tahun 2006 tentang Tunjangan Struktural, PP No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 25 tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Sementara bagaimana yang bertugas sebagai tutor, instruktur, pada lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah masih belum ada kepastian pada honor dan gaji mereka. Dari beberapa aturan tersebut, selain gaji pokok yang diterima oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS ada beberapa tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus non PNS kebijakan pemberian kompensasi ini didasarkan pada kebijakan lembaga/yayasan. Hal ini yang membuat tidak ada kepastian terhadap tutor, instruktur dan tenaga pendidik dan kependidikan bidang pendidikan luar sekolah. 6. Pengembangan Karier Betapapun baiknya suatu perencanaan karier yang telah dibuat oleh seorang pekerja, rencana tersebut tidak akan terealisasi dengan baik tanpa adanya pengembangan karier yang sistematik dan terprogram. Pengembangan karier adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status sese-orang dalam suatu organisasi dalam jalur karier yang telah ditetapkan dalam organisasi yang bersangkutan. TEORI KARIR (Pendekatan Ekonomi) Bila pada teori kebetulan dan kemungkinan seseorang memilih pekerjaan bertolak dari kesempatan yang ada, menurut Wakhinuddin S. (2012) Prodi Magister PTK FT UNP – Padang, pada teori ekonomi¬ pemilihan dimulai dengan mempertim-bangkan distribusi pekerja di lapangan kerja. Teori ekonomi klasik berusaha untuk menjelaskan mengapa suatu pekerjaan tidak sama peminatnya. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi minat seseorang memasuki suatu pekerjaan, sehingga distribusi pekerja juga berbeda? Teori ekonomi bertolak dari anggapan dasar bahwa pada keadaan di mana setiap pekerja memiliki kebebasan sama untuk memilih pekerjaan, maka seseorang akan selalu memilih pekerjaan yang menurut pendapatnya akanmemberikan keun-tungan terbesar. Seorang pekerja akan memperhitungkan keuntungan/kerugian yangakan didapat kemudian baru memilih pekerjaan yang paling menguntungkan. Pada peringkat paling dasar, keuntungan hanya dilihat dari sudut penghasilan yang akan diperoleh. Dengan demikian calon pekerja akan berlomba-lomba mencari pekerjaan yang mem-berikan upah terbesar dan menolak pekerjaan yang hanya memberi imbalan rendah. Keadaan inilah yang memunculkan prinsip ekonomi bahwa distribusi pasar kerja merupakan fungsi dari hukum penawaran-permintaan, dan gejala ini direfleksikan oleh perbedaan upah pada setiap jenis pekerjaan. Akan tetapi teori ekonomi klasik tidak sepenuhnya dapat menjelaskan fenomena pemilihan kerja. Teori ekonomi klasik lebih ditujukan pada kondisi pasar kerja ideal. Pada kondisi tertentu seseorang memilih pekerjaan bukan hanya berpe-doman pada hukum penawaran-permintaan saja. tetapi ditentukan juga oleh pengetahuan tentang aspek pekerjaan. Hal lain yang membatasi kebebasan memilih pekerjaan adalah kesempatan pendidikan untuk mencapai keterampilan yang dituntut. Karena tidak semua orang mampu mencapai tingkat pendidikan yang tinggi, maka mereka hanya dapat memasuki pekerjaan yang menuntut syarat-syarat rendah saja. Penghasilan yang diperoleh tentu juga rendah. Demikianlah di samping hukum penawaran-permintaan dapat diidentifikasi dua hal lain yang turut mempengaruhi pilihan seseorang,yaitu informasi/pengetahuan-nya tentang aspek-aspek pekerjaan, dan tingginya biaya pendidikan latihan. Etika Profesi PTK Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat. Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan. Tenaga Kependidikan Dalam masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji, ustad, tutor, instruktur maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat. Yang berikut yaitu tenaga kepen-didikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lung-kungan masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga pendidikan yang bersifat formal dimana me-menuhi kriteria dan sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku. Pembinaan Tenaga Kependidikan Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan. Bagi pendidikan tenaga kependidikan pendidikan nonformal seperti tutor, instruktur dll masih belum jelas apakah ada istilah kepangkatan dalam pembinaan mereka. Namun hal ini, memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Sedangkan seperti: widyaiswara, pamong belajar dll mereka masuk dalam kelompok PNS. Sehingga dalam pembinaan mereka lebih jelas. Karakteristik Suhardjono (2007: 61) menyebutkan secara rinci tentang tujuan penelitian tindakan kelas antara lain : 1. Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, serta hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah. 2. Membantu guru dan tenaga kependidkan lainnya meng-atasi masalah pembelajaran dan pendidkan di dalam dan di luar kelas. 3. Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan. 4. Menumbuh kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidkan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sutainable). Berdasarkan asumsi diatas, jika perbaikan dan peningkatan layanan profesional guru dalam konteks pembelajaran dapat terwujut berkat diadakannya PTK, ada tujuan penyerta yang juga dapat dicapai sekaligus dalam penelitian itu. Tujuan penyerta itu adalah tertumbuhkannya budaya meneliti dikalangan guru (dan pendidik guru). Di Kalimantan Tengah baru tahun 2012 ini para dosen PLS mendapatkan kesempatan dalam melakukan penelitian kecil tentang evaluasi di PKBM. Memang di mana-mana PKBM di tanah air butuh perhatian khusus bagi semua dosen PLS untuk mencari upaya-upaya memperjuangkan nasib penyelenggara, tutor PKBM serta lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah. Termasuk lembaga kursus dan pelatihan. Manfaat 1. Sebagai inovasi pendidikan karena para guru semakin diberdayakaan (empowered) untuk mengambil berbagai prakarsa profesionaal secara semakin mandiri. 2. Dalam pada itu, hanya inovasi yang ”tumbuh dari bawah” seperti inilah yang benar-benar berangkat dari realitas permasalahan yang dihayati oleh guru dikelas/ di sekolah, bukan yang di instruksikan dari atas (atau dilaksanakan karena ”ada proyek”). Yang paling berpeluang mengubah sosok kurikulum eksperiensial* kearah yang dikehendaki. 3. Menjadikan guru lebih mandiri dengan ditopang oleh rasa percaya diri sehingga cenderung ”lebih berani” mengambil resiko dengan mencobakan hal-hal yang baru yang patut diduganya membawa perbaikan. Hal tersebut tumbuh apabila guru memiliki semakin banyak pengetahuan yang dibangunnya sendiri, memiliki teori yang dikembengkannya berdasarkan pengalaman. PTK Pendidikan Nonformal Dalam pendidikan tenaga kependidikan nonformal (PTK-PNF) ini, sungguh perlu perjuangan. Berbicara tentang apa yang harus mereka kerjakan sudah jelas. Mereka ini melaksanakan pekerjaan keprofesiannya betul-betul berbuat hanya faktor kepeduliannya terhadap masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal mereka tidak sempat mengecap pendidikan formal, sementara usia mereka sudah terlanjur dewasa. Sehingga lembaga pendidikan luar sekolahlah yang dapat membantunya guna kelengkapan hidupnya. Namun juga tidak sedikit warga masyarakat kita yang berhasil karena ikut pada lembaga pendidikan nonformal ini. Dari pengalaman penulis, memang kita sebagai dosen masih perlu adanya perhatian kita semua. Disamping kita membina perbaikan apakah kurikulum, ataukah hal-hal lainnya, harus kita perbaiki bersama. Selain itu PLS yang selama ini tidak begitu dikenal masyarakat, bagai mana upaya kita bersama-sama mempromosi-kannya. Kemudian bagaimana agar penempatan pelayanan PLS harus di tempatkan tenaga yang betul-betul PLS pula. Pendidikan TPK Program ke depan adalah, tenaga pendidik kependidikan khususnya pendidikan nonformal, sangat diperlukan. Karena Negara-negara maju, pekerjaan ke-PLS-an sangat diperlukan. Namun di negeri kita, terjadi sebaliknya. kalau pekerjaan ke-PLS-an tidak dikelola oleh para ahlinya, tentu saja akan terjadi ketidak seimbangan. Karena mereka tidak akan tahu secara detail dan sesederhana mungkin onderdil ke-PLS-an kita. Harapan kita ke depan, agar mempersiapkan tenaga pendidik kependidikan pendidikan nonformal ini (TPK-PNF) betul-betul dikelola oleh mereka yang berdasarkan keahliannya. Dan keahlian PLS adalah pendidik yang bersifat teknis. Mantaaf KKNI Sebelum mengurai tentang manfaat KKNI, perlu memberikan pengertian KKNI, sehubungan dengan peran Pendidikan Profesi pendidik tenaga kependidikan pendidikan nonformal, menurut Djioko Santoso (2012) adalah:”…Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) …”. Yang mana sebuah kajian dan strategi implementasi peraturan presiden nomor 8 tahun 2012. Sedangkan manfaat adanya pedoman tersebut adalah sebagai berikut: 1.Menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal dan informal atau pengalaman kerja. 2.Menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembe-lajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal ayau pengalaman kerja. 3.Menyetarakan kualifikasi di antara pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal dan informal atau pengalaman kerja. 4.Mengembangkan metoda dan sistem pengakuan kualifi-kasi tenaga kerja tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia. Sehingga dampak yang diharapkan akan diperoleh upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan berdaya guna saing Internasionl agar dapat menjamin terjadinya sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan Internasional. Dafar Pustaka Alwy, Hasan, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke tiga, Departemen pendidikan Nasional , Balai Pustaka, Jakarta. Darlan, Norsanie, 2010. Figur Guru Profesional, Makalah, Tamiyang Layang. Daryanto, H.M. 2005. Administrasi Pendidikan: Rineka Cipta, Jakarta. Dj., Mardapi, dan Ghofur, A, 2004.. Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Direktorat Pendidikan Menengah Umum, Jakarta. Eko Prasetyo, 2009. Menyoal tentang Guru, tentang Profesionalis, artikel , Jakarta. Khaerudin, 2008. Optimalisasi Tugas Pendidikan Tenaga Kepen-didikan Melalui Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran, Solo. Miarso, 1994. Menyoal Profesionalisme Guru, Internet pigur guru professional Mulyana, Nurhadi. 1983. Administrasi Pendidikan Di Sekolah, cetakan ketujuh.: Andi Offset, Yogyakarta. Moh, H. Surya, 2007. Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Geografi. Universitas Pendidikan Indonesia, Bndung. Maharani, Nurhayati, 2010, tentang profesi pendidik tenaga kependidikan, Uncen. Moeliono, Anthon, 1986. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Yakarta. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Piet A, Sahertian, dan Ida Alcida Sahertian. 1987. Supervisi Dalam Rangka Pembinaan dan Peningkatan Profesi Mengajar. Malang : IKIP Malang. Ranisakura, (2010) Asal Kata pengertian proffesio. Poerwadarminta, WJS 1989. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Yakarta. Rivai, Moh, 1982. Administrasi Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Jenmars. Santoso, Djioko, 2012. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Indonesiaan Qualification Framework (PP no 8 2012), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta. Sudarwan, 2003. Menyoal Profesionalisme Guru, (Internet) pigur guru professional; Surya. Pedidik H. Moh. (2007). Guru Profesional: Untuk Pendidikan Bermutu. Geografi.Universitas Pendidikan .edukasi, Bandung. Suhardjono, 2007, Upaya Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jakarta. Sutopo, Hendyat. 1999. Manajemen Dan Organisasi Sekolah. Malang:IKIP Malang. S. Wakhinuddin, 2009. Teori, Karir, Pendekatan Ekonomi, Prodi Magister PTK FT UNP – Padang. ------------, 2012. Teori Karir (Pendekatan Ekonomi. Pendidikan Kejuruan, Pascasarjana, Under. Seels, Barbara B., Rita C. Richey. Terjemahan: Dewi Salam P., dkk. Teknologi Pembelajaran, Definisi dan Kawasannya. Shadily, Hassan, 1984. Inseklopedia Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Malang cet-2. 1989. Administrasi Pendidikan. Malang: IKIP Malang. Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional UUSPN No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional-RI, Jakarta. Wakhinuddin S. Prodi Magister PTK FT UNP – Padang Yusufhadi Miarso, 2004. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan: Prenada Media, Jakart*)Penulis Prof. Dr. H.M.Norsanie Darlan, MS PH adalah Guru Besar S-1 dan S-2 Pendidikan Masyarakat Universitas Palangka Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar