Rabu, 14 November 2012

BANDAR NARKOBA SEBAIKNYA DIHUKUM MATI


                                                                        Oleh:
                                                      Prof. H.M.Norsanie Darlan 

Pembebasan Hukuman (Grasi) yang diberikan Presiden RI, kepada Bandar Narkoba sebaiknya ditinjau kembali. Karena perbuatan bandar Narkoba ini akan merusak tatanan generasi bangsa.
Seharusnya hukuman terhadap pelaku Bandar Narkoba (cokong atau yang sejenisnya) dihukum mati adalah sebuah hadiah yang sangat tepat diberikan. Karena selama ini, berbagai hukuman telah diberikan sepertinya tidak pernah ada jeranya. Bahkan setelah dikeluarkan mereka berbuat perilaku yang sama dan tertangkap lagi. Hal ini telah meraja lela. Sehingga bandar narkoba semakin hari semakin bertambah di tanah air. Walau kita maklumi bahwa pekerjaan seperti ini, menghasilkan keuntungan berlipat ganda. Tapi bagi konsumennya jadi rusak dan tidak layak lagi dijadikan generasi harapan bangsa.
Pengedar narkoba yang ternyata merusak generasi penerus kita ini. Sepertinya hukuman mati yang harus dihadiahkan. Dan hati-hati pula pemberian hukuman mati tidak perlu dikenakan kepada mereka yang hanya sebagai “kurir”, yang diharuskan dengan hukuman mati, adalah orang yang sebagai bandar/cokong narkoba saja dulu. Apapun jenis barang haram itu, yang mereka bawa dan terbukti secara syah dan meyakinkan dalam persidangan.
Selama ini dengan hukuman bagi cokong narkoba, tidak jera dengan dijatuhkan hukuman, 5, 10 dan 15 tahun itu, sepertinya tidak memberikan efek jera terhadap mereka yang menjadi pelakunya. Oleh sebab itu, hukuman mati adalah yang paling mendidik supaya para: bandar/cokong narkoba berpikir berkali-kali untuk bertindak dalam perbuatan yang merusak nama baik dirinya dan keluarganya itu. Kalau hanya sekedar hukuman biasa, dan mendapatkan grasi pada hari-hari besar sebaiknya penerima hukuman kasus narkoba tidak dikenakan keringanan. Karena pemberian keringanan itu, membuat pelaku tidak takut hukuman. Sehingga ia tetap melanjutkan berdagang barang haram ke mana-mana.
Saya menyadari bahwa sampai saat ini, Undang-Undang di negeri kita belum jelas menemukan hukuman yang efektif terhadap perbuatan haram itu. Apa lagi pemerintah kita dalam hari-hari besar kenegaraan memberikan remesi kepada mereka yang belum beberapa lama tinggal di lembaga pemasyarakat sudah mendapatkan “remesi”. Seharusnya para koruptor dan pngedar narkoba ini, jangan sekali-kali mendapatkan remesi. Kalau diberikan remesi, calon-calon koruptor dan cokong narkoba makin tambah mereja lela dinegeri kita ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar