Kamis, 18 Agustus 2011

Pendidikan Formal


Oleh: Norsanie Darlan

Pendidikan formal berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, pasal 14 secara jelas menyebutkan bahwa: jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
Dalam pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus;
Pendidikan formal, yang lahir lebih muda dari 2 pendidikan lainnya seperti: pendidikan informal dan pendidikan nonfomal (PLS). Pendidikan formal dulu disebut dengan sistem persekolahan.
Walau pendidikan formal atau pendidikan persekolahan di tanah air kita dimulai sejak abab lalu, namun perkembangannya jauh lebih maju dibanding 2 pendidikan lainnya. Mengapa? Karena pendidikan formal dapat dilihat dari:
Pendidikan Formal (Pendidikan persekolahan) adalah suatu pendidikan yang diselenggarakan serba siap pakai. Apakah fasilitas belajarnya, tenaga pengajarnya ataukan siswanya.
Fasilitas belajar dimaksud adalah: gedung sekolah, materi/buku pelajaran, kurikulum, meja dan kursi belajar, perpustkaan hingga ke media pendidikan seperti OHP atau sekarang setaraf LCD, dll.
Tenaga pengajar seperti: guru, pengawas, penjaga sekolah sudah ada bahkan pembayaran gaji mereka sudah disiapkan pemerintah.
Sedangkan siswanya sudah ada. Karena mendirikan gedung sekolah pasti ada studi kelayakan sebelumnya.  Sehingga dipersiapkan segalanya, agar pendidikan formal itu, dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena serba tersedia inilah termasuk anggaran belanjanya. Maka pendidikan formal berjalan lancar.
Pendidikan formal atau sistem persekolahan ini, sejak dari sekolah dasar hingga pendidikan tertinggi. Maksudnya dari Sekolah Dasar/MI, SMP/Mst, SMA/MAN, berbagai Sekolah Menengah Kejuruan, Akademi, dan Pendidikan tinggi, yang ada program pasca sarjana dan doktor.
Semua hal-hal di atas, sudah disiapakan dengan lengkap oleh pemerintah. Sedangkan pendidikan informal dengan nonformal kurang mendapat perhatian pemerintah. Dan tidak ada yang selesai kurang dari setahun. Artinya dalam program persekolah atau dengan kata lain dalam pendidikan formal ini, betul-betul menggunakan waktu, punya tempat, dan tenaga pengajarnya. walau di Indonesia pendidikan baru sejak 2 Mei 1908, namun perkembangannya sangat pesat.
Dengan demikian, berarti uraian singkat tentang 3 konsep dasar pendidikan  yang ditampilkan di atas, adalah pendidikan yang harusnya didapat setiap umat manusia sejak awal. Sehingga uraian ini memberikan setitik pengetahuan dasar bagi para ahli dibidang pendidikan untuk berpikir dan menganalisis pada kita semua bahwa dalam sistem pendidikan nasional (SPN)  kita, ternyata jalur pendidikan berubah-rubah berdasarkan kebutuhan para konseptor di negeri ini.

Materi Belajar
Dalam pendidikan formal sudah tersedia buku bacaan yang dijual secara bebas di berbagai toko buku. Bahkan penulis dan penerbitnya berbeda-beda. Tinggal murid yang harus pandai mencari bahan belajar yang telah tersedian tersebut.
Penulis: H.M.Norsanie Darlan, Guru Besar PLS Universitas Palagka Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar