Minggu, 08 Juli 2012

PENULISAN KARYA ILMIAH SALAH SATU CARA PENGEMBANGAN PROFESI JABATAN FUNGSIONAL


Penulis   :
H. M. Norsanie Darlan

Angka kredit  bagi mereka yang memilih jabatan fungsional adalah bagian dari kegiatan pengembangan profesi sebagai seorang guru, pengawas, penilik, perawat dan lainnya merupakan suatu persyaratan wajib untuk meraih kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagai guru atau tenaga fungsional lainnya,  yang berada pada pangkat pembina/ golongan IV/a ke atas. Dalam retrospektif pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa, membuat karya tulis ilmiah sebagai bagian kegiatan pengembangan profesi yang masih memerlukan lebih banyak penjelasan / pembelajaran secara rinci dari berbagai  pertanyaan yang sering terdengar dan diluntarkan di berbagai kalangan, seperti:

“Apa keterkaitan kegiatan pengembangan profesi dengan karya tulis ilmiah?”.

Selain itu, “Apa dan bagaimana kriteria suatu karya tulis ilmiah, yang dapat disebut sebagai karya ilmiah?”.

Dan “Bagaimana langkah menyusun karya tulis, yang sesuai guna memenuhi kriteria kegiatan pengembangan profesi?” (Suhardjono, 1995).

Buku kecil ini, disusun atas dasar kenyataan di lapangan dalam tahun-tahun belakangan ini, semakin besar ditemukan banyaknya guru, perawat dan pengawas, penilik yang menghadapi kendala dalam upaya kenaikan pangkat mereka selalu tak terselesaikan.  Terlebih bagi kalangan tenaga fungsional guru. Terutama dalam golongan kepangkatan tertentu. Sementara kasus demi kasus dalam kejadian yang sama semakin tahun semakin bertambah. Inilah yang menjadi dasar dari penulisan buku kecil ini.

 

Untuk penulisan karya ilmiah ini, sebagai salah satu upaya kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas, pnilik, pamong belajar dan lain-lain dalam jajaran yang selama ini,  mereka belum banyak membantu terhadap kelancaran dimaksud. Sehingga dengan diterbitkan buku ini, diharapkan akan dapat membantu mereka baik secara individu maupun kelompok dalam upaya untuk perubahan nasib mereka khususnya melalui kepangkatan, dirasa perlu dibuatkan sebuah petunjuk walau menurut penulis masih sangat sederhana agar dapat membantu mereka mengatasi berbagai kesulitan dalam upaya mengusul kenaikan pangkatnya.


Mengenali Arti Karya Ilmiah
            Untuk menilik terhadap konsep yang tertera pada judul di atas, tentunya kita memerlukan para ahli dalam mengenali hal ini. Untuk itu, kita mengambil pendapat ahli seperti: Poerwadarminto (1986) dan Moeliono (1989) apa yang disebut dengann Karya itu adalah: ”...suatu pekerjaan atau perbuatan seseorang, ciptaan (terutama hasil karangan); dipihak lain, yang disebut karya erat hubungannya dengan berprofesi dalam mengarang, melukis dan sebagainya...”. 
Kemudian bila kita bicara tentang Ilmiah menurut Norsanie Darlan (1983) adalah:”...bersifat secara ilmu pengetahuan; yang memenuhi segala persyaratan (hukum),  dalam ilmu pengetahuan itu sendiri; dalam penerbitan majalah, jurnal, buletin, koran dan sebagainya yang berkembang dengan pesat seperti sekarang ini...”.
Dengan demikian karya tulis ilmiah adalah suatu pekerjaan/ciptaan seseorang dalam bentuk karangan yang disusun dalam tulisan berdasar persyaratan hukum ilmu pengetahuan  yang layak untuk dipublikasikan / diterbitkan pada media atau jurnal tertentu. Dan tidak berbenturan dengan perbuatan plagiatisme.

A. Pengembangan Profesi

1.  Kegiatan yang termasuk pengembangan profesi
                   Untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengem-bangan profesi dimaksud ada beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi:
a.   Karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan;
b.   Menemukan teknologi tepat guna;
c.   Membuat alat pengajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
d.   Menciptakan karya seni; dan
e.   Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
    Untuk memenuhi jumlah angka kredit dari pengembangan profesi ini, anda dapat  memilih kegiatan di antara lima jenis kegiatan  tersebut, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun, bila seseorang guru merasa mampu menyusun kelima - limanya,    juga   diper-bolehkan. Dan perlu diingat, sesuaikan dengan kemampuan profesi penulisnya masing-masing.
2.       Kegiatan pengembangan profesi
Apabila Anda merasa tidak mampu, tidak perlu bingung atau resah dan tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.  Hal ini secara jelas tertuang dalam buku petunjuk praktis pengembangan profesi bagi jabatan fungsional guru untuk kalangan Depdiknas (2001;1) Namun akibatnya, kenaikan pangkat/jabatan anda berhenti sampai dengan Pembina (IV/a) selama anda menjadi guru atau jabatan fungsional  misalnya sampai dengan Guru Pembina (IV/a) selama anda menjadi PNS.  Memang dalam sistem angka kredit, contoh seorang guru tidak harus naik pangkat sampai dengan IV/e sebagai seorang Guru Utama.  Pangkat dan jabatan tersebut disediakan hanya bagi guru yang mampu. Apabila  merasa mampu, maka pilihlah kegiatan pengembangan profesi yang anda kuasai, anda dapat membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan; atau menemukan teknologi tepat guna; atau membuat alat pelajaran/alat peraga; atau alat bimbingan; atau menciptakan karya seni; dan atau mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.  Kalau anda mampu boleh menghasilkan 2 (dua) jenis kegiatan; atau 3 (tiga) jenis kegiatan; atau bahkan kelima-limanya sangat lebih baik. Tetapi bila satu, cukup satu saja, dan jika tidak dapat  apa boleh  buat,   itu   tidak mengapa.   Sebab   jika   kita memaksakan, kemungkinan juga akan dapat merugikan diri kita sendiri.
3.  Menulis karya ilmiah, jenis karya tulis/karya ilmiah bidang pendidikan
                    Jenis karya tulis/karya ilmiah bagi guru, pengawas, penilik, pamong belajar, perawat dan jabatan fungsional lainnya adalah sebagai berikut:
a.   Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi.
b.   Karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri.
c.    Tulisan ilmiah populer.
d.   Prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.
e.   Buku pelajaran atau modul.
f.     Diktat pelajaran.
g.   Mengalihbahasakan buku pelajaran/ karya ilmiah (Jangan plagiat).
h.   Buku Sumber (Daftar Pustaka)
                   Bagi tenaga yang berprofesi selain guru, tentu ia akan menyesuaikan dengan  bidang kajian Masing-masing yang ada di tempat tugasnya bagi jabatan fungsional dimaksud.

4.  Cara memilih di antara 7 (tujuh) jenis karya tulis ilmiah
      Dari 7 jenis karya tulis ilmiah tersebut di atas, anda dapat memilih karya tulis ilmiah yang anda merasa paling mampu membuatnya menulisnya.
         
5.  Tidak wajib membuat 7 jenis karya ilmiah
                             Dari 7 jenis karya ilmiah tersebut seorang guru atau tenaga fungsional lainnya, tidak diwajibkan membuat seluruhnya, Anda dapat memilih salah satu atau lebih di antara 7 (tujuh) jenis karya tersebut yang anda merasa paling menguasainya.  Apabila anda tidak menguasai dan tidak mempunyai keahlian untuk itu, anda tidak perlu memaksakan diri untuk membuatnya karena akan memboroskan waktu, tenaga dan pikiran. Dan sebaiknya lebih baik anda mempelajarinya dahulu metodologi penulisannya, baru mencoba untuk menulisnya.

6.  Cara membuat karya tulis/karya ilmiah
Sebelum menulis karya tulis/karya ilmiah, bacalah Pedoman Penyusunan karya Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi: “Terbitan Ditjen Dikdasmen, Depdikbud tahun 1995” yang biasanya tersedia di sekolah-sekolah atau petunjuk lainnya yang dapat dijadikan acuan asal berpanduan pada petunjuk penulisan ilmiah. Sebagai bahan untuk menambah wawasan calon penulis, juga disarankan untuk tidak terfokus pada buku pedoman tersebut saja. Buku pedoman tersebut hanya merupakan salah satu sumber bacaan. Disarankan untuk membaca buku sumber lainnya yang ada hubungannya dengan cara dan teknis penulisan karya ilmiah sebagai rujukan. Ini sangat penting dan memberikan pengayaan yang tak terhingga manfaatnya.
                       Apabila mengalami kesulitan, bisa berdiskusi dengan teman-teman sejawat atau menanyakan kepada orang lain yang memiliki keahlian bidang karya ilmiah seperti dengan para dosen di perguruan tinggi, peneliti dan sebagainya. Karena mereka juga naik pangkat dengan cara angkat kredit, terlebih yang sudah berstatus Guru Besar.

B. Penyusunan karya Tulis Ilmiah

1.  Cara menulis karya ilmiah hasil penelitian,
     pengkajian survey dan atau evaluasi
                       Dalam menulis karya ilmiah hasil penelitian, sebaiknya anda mempertimbangkan titik perhatian anda yang diperkirakan dapat dilakukan.  Apabila anda termasuk guru, pengawas, penilik, pamong Belajar yang senang hitung-menghitung atau lebih percaya pada angka-angka, anda dapat memilih jenis penelitian kuantitatif sebagai metode pengumpul data. Dan apabila anda termasuk orang yang senang pada penelitian yang bersifat mendalam, tidak begitu saja percaya pada angka-angka, maka anda dapat memilih jenis penelitian kualitatif sebagai metode pengumpul data dan sebagainya.

2.   laporan hasil penelitian
Laporan hasil penelitian dapat dituangkan dalam bentuk buku, dalam majalah ilmiah atau dalam bentuk makalah dapat di uraikan secara singkat termasuk angka perolehan kredit sebagai berikut.
a. Karya Tulis Dalam bentuk buku
          Apabila laporan hasil penelitian dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau diedarkan secara nasional, minimal dicetak  sebanyak 300 eksemplar dan diedarkan minimal ke 13 provinsi di Indonesia, maka angka kreditnya 12,5
           setiap karya.  Tetapi apabila laporan dalam bentuk buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dibukti-kan dengan surat keterangan dan disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota maka angka kreditnya 8 setiap karya.

b. Karya Tulis Dalam majalah ilmiah
               Apabila laporan hasil penelitian tersebut ditulis dan diterbitkan dalam majalah ilmiah, majalah tersebut diakui oleh Depdiknas atau LIPI atau dikelola oleh LPTK atau organisasi profesi tertentu, dan bila demikian,  betul-betul yang bersangkutan penulisnya. Maka akan mendapatkan 6 angka kredit setiap karya tulis ilmiah.

c. Karya Tulis Dalam bentuk makalah
Apabila laporan hasil sebuah penelitian, yang ditulis dalam bentuk makalah. Maka harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah atau perpustakaan lainnya dengan surat keterangan dan disyahkan sekurang-kurangnya oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/ kota.  Dalam bentuk makalah, tentu harus ada surat permintaan dari panitia seminar. Bila karya tulis itu demikian, maka akan mendapat 4 angka kredit setiap karya tulisnya.

3.  Karya tulis/karya ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya
Karya tulis ilmiah yang dapat dinilai angka kreditnya adalah karya tulis ilmiah yang dibuat/disusun setelah periode penilaian terakhir.
Contoh:
Pada bulan Juni 1999, anda mengajukan usul kenaikan pangkat/jabatan untuk dinilai pada periode penilaian Juni 1999, dan penetapan angka kreditnya pada tanggal 1 Juli 1999.  Dalam hal demikian, karya tulis ilmiah anda yang dapat dinilai angka kreditnya adalah setelah tanggal 1 Juli 1999;

4.  Kerangka penulisan laporan hasil penelitian
  Ada beberapa jenis kerangka penulisan ilmiah yang dipakai dalam penulisan laporan hasil penelitian.  Namun isi laporan hasil penelitian sekurang-kurangnya akan memuat:
a.      Judul penelitian;
b.      Latar belakang dan masalah;
c.      Tujuan penelitian;
d.      Kajian teori/tinjauan pustaka;
e.      Metodologi penelitian;
f.       Hasil penelitian;
g.      Analisis hasil penelitian; dan
h.      Kesimpulan dan saran.
i.         Daftar pustaka
  Untuk mempermudah bagi pembaca yang sibuk dalam kegiatan tertentu, sebaiknya dimasukkan sebuah abstrak di letakkan pada lembaran depan agar pembaca tidak kesulitan untuk mengetahui apa isi laporan ilmiah itu. Sedangkan isinya abstrak terdiri dari: tujuan, metode dan hasil (kesimpulan). Abstrak cukup 1 (satu) halaman.


5.  Cara menulis karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri?
  Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dapat ditulis dalam bentuk buku, dalam majalah, dan dalam bentuk makalah, adalah:

a.      Dalam bentuk buku
          Apabila karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah ditulis dalam bentuk buku yang dipublikasikan atau di edarkan secara nasional atau disebarluaskan minimal ke 13 provinsi di Indonesia dan dicetak minimal 300 eksemplar, maka angka kreditnya adalah 8 setiap karya.  Tetapi apabila tidak diedarkan, maka buku tersebut harus disyahkan oleh organisasi profesi atau organisasi ilmiah tingkat kabupaten/kota seperti PGRI, PPN, dan harus didokumentasikan di perpustakaan sekolah dengan surat keterangan, dan angka kreditnya adalah 7 setiap karya.

           b. Dalam majalah ilmiah
 Karya tulis tinjauan atau ulasan ilmiah dapat ditulis dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah dengan syarat majalah tersebut diterbitkan secara nasional, atau dikelola oleh perguruan tinggi atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah.  Angka kreditnya adalah 4 setiap karya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar