Rabu, 13 Januari 2016

AKADEMISI : SUDAH WAKTUNYA INDONESIA KEMBALI PUNYA GBHN

D0130116000330 13-01-2016 PLK BJM Banjarmasin, 13/1 (Antara) - Akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof Dr H.M Nornasie Darlan MS PH berpendapat, sudah waktunya Indonesia kembali mempunyai Garis-Garis Besar Haluan Negera (GBHN). Pasalnya GBHN bukan saja pedoman, tapi juga menjadi panduan yang jelas arah pembangunan negeri tercinta ini (Indonesia) untuk menggapai kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan, ujarnya kepada Antara Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa malam. Menurut profesor yang berkarir dari bawah (pesuruh) itu, sejak masa reformasi 1998 negeri tercinta ini seakan tidak menggunakan GBHN. "Karena di masa Orde Baru (Orba) jalannya pemerintahan terkendali dan pembangunan cukup terarah dengan adanya GBHN, yang kemudian penjabarannya melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)," ujarnya. Sebab, lanjut putra Indonesia kelahiran Desa Anjir Serapat Kuala Kapuas, Kalteng itu, GBHN merupakan panduan, pedoman bagi masing-masing instansi di negeri ini. Ada juga sebutan lain seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). "Namun masyarakat banyak tidak banyak pula mengetahui RPJPN. Berbeda dengan masa Orba masyarakat bisa mendapatkan GBHN di berbagai toko buku," ungkap mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu. Oleh karenanya masyarakat banyak pula mengenal arah dan kebijakan pembangunan, baik jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang, lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kalteng tersebut. Ia mengemukakan pengalaman masa lalu, kalau menulis sesuatu atau objek tertentu bisa menggunakan GBHN sebagai reprensi agar tulisan tidak menyimpang dari sasaran pembahasan. Karena, menurut dia, GBHN isinya susuai dengan tujuan pembangunan. "Tapi dewasa ini sulit memang untuk berbicara hal itu. Karena satu dengan yang lain obyek yang mau kita tulis ada kalanya nyasar dari kebijakan," ujarnya. Pasalnya, lanjut Guru Besar Unpar tersebut, belum jelas di mana untuk memperoleh RPJPN itu. Kecuali Undang-Undang. Ini terlalu permanen. Tentu saja tidak mudah. "Kebijakan para pucuk pimpinan saja di instansi itu, sementara instansi lain tidak banyak mengenalinya. Karena buku tentang panduan tersebut tidak seperti masa berlakunya GBHN," lanjutnya. Ia mengaku, 2 Agustus 2012 turut serta memberikan masukan dalam rencana, apakah GBHN masih diperlukan atau tidak. "Saya berpikir positif, dengan rencana itu. Walau topik makalah saya berjudul Pembangunan Daerah Berbasis Kearifan Lokal (Huma Betang) sebagai konsep rumah Adat Masyarakat Dayak yang dimintakan oleh Majelas Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)," ungkapnya. "Tapi dalam makalah tersebut, saya turut memberikan masukan tentang pentingnya GBHN buat negeri kita tercinta ini. Namun kapan GBHN itu mulai diterapkan saya belum tahu persis," ujarnya. Koordinator Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng itu berharap adanya kembali dengan GBHN seperti dulu, apalagi sering menulis tentang obyek tertentu. "Dalam membuat suatu tulisan, terkadang saya merasa kurang yakin apa tulisan itu sudah benar atau tidak. Karena tidak punya pegangan GBHN tersebut," demikian Norsanie.***2*** (T.KR-SKR/B/H. Zainudin/H. Zainudin) 13-01-2016 18:29:48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar