Sabtu, 18 Agustus 2012

Mengenali Apa Pendidikan Informal


Oleh:

Norsanie Darlan
                                      Guru Besar, Dosen S-1 dan S-2 PLS Pascasarjana 
                                                        Universitas Palangka Raya


Pendidikan informal secara jelas masuk pada pasal 27 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional meliputi:
(1)  Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
(2)  Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan;
(3)  Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bila kita memperhatian pendidikan informal maka hal ini adalah pendidikan dalam keluarga. Bila dikaji dari sudut sejarahnya, maka tentu saja sudah ada, sejak zaman Adam AS. Kenapa penulis sebut demikian, karena pendidikan ini bergeser dari dalam kehidupan keluarga, hingga ke lingkungan di sekitarnya.
Pendidikan informal seperti ayah memberikan fatuah pada anaknya. Disini telah muncul mana manfaat dan mana pula yang mudharat. Seorang ayah ataupun ibu, memberikan do’a agar anaknya selalu lebih baik dari pada orang tuanya. Dan pendidikan informal ini, betul-betul muncul dengan sendirinya. Namun anjuran orang lain di lingkungan itu, dapat diterima oleh yang lain sebagai bahan wacana masa depan anaknya kelak. Contoh secara realita bagi kita disaat pendidikan keluarga ini muncul membiasakan orang lain dan dirinya sendiri dalam berperilaku yang baik.
Anak kecil dilatih untuk menggunakan tangan kanan dalam menerima ataupun menyerahkan sesuatu kepada orang lain. Terlebih kepada yang lebih tua. Sehingga anak jadi terbiasa melakukannya. Contoh lain bersikap sopan terhadap orang lain, agar ia anaknya, tidak menjadi celaan sesama teman bermainnya. Munculnya sikap berperilaku agar menghormati orang yang lebih tua dan juga sesama segenerasinya dsb.
Seorang pemuda terpelajar, yang sudah puluhan tahun bermukim di perkotaan, karena urbanisasi akibat melanjutkan pendidikan.  Namun pemuda tersebut kalau ia menemukan pekerjaan seperti ia semula yang juga pekerjaan orang tuanya tempo dulu. Maka ia pasti tahu bagaimana tata cara sederhana dalam kehidupan masyarakat desa. Apakah desa mereka pertanian, perkebunan, nelayan dll. Pendidikan yang ia dapat itu melalui pendidikan informal.

Dewasa ini pendidikan informal sudah muncul sejak anak dilahirkan ke dunia. Hal ini, sekarang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak usia disi yang mana sekarang di sebut Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dalam bentuk pembinaan anak melalui tempat penitipan anak. Dan berbagai lembaga pelayanan anak usia disi sudah menjadi perhatian pemerinrtah, oleh Kementrian Pendidikan Nasional pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonfomal dan Informal (PAUDNI).
Pendidikan ini sudah mendapatkan pelayanan pendidikan secara luas walau ia sejak dari baru lahir. Artinya anak usia dini ini membutuhkan pendidikan namun pendidikan bagi mereka ini masuk pada pendidikan informal.
Kalau mereka sudah usia 6 – 7 tahun masuk pada sekolah dasar,maka nama pendidikannya bukan lagi pendidikan informal. Tapi pendidikan mereka adalah pendidikan persekolahan atau yang disebut sekarang pendidikan formal.
Jika kita mengkaji pendidikan informal berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, dalam pasal 28 secara jelas diuraikan mengenai anak usia dini di negeri kita.
Pendidikan informal bernaung dalam pendidikan luar sekolah. Atau istilah sekarang di provinsi dan kabupaten/kota pada dinas pendidikan masuk pada bidang pendidikan luar sekolah atau sekarang disebut bidang pendidikan nonformal dan informal. Di perguruan tinggi, ada jurusan/program studi Pendidkan Luar Sekolah (PLS) yang banyak mengarahkan mahasiswa dalam perkuliahan diarahkan baik pendidikan  pendidikan nonformal maupun pendidikan informal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar