Minggu, 19 Agustus 2012

REMISI BAGI KORUPTOR TIDAK MENDIDIK


Oleh:
H.M.Norsanie Darlan

Ramainya pemberitaan di hari kemerdkaan RI ke 67, penulis turut mengomentari tentang: Koruptor di Indonesia sebaiknya tidak boleh diberikan remesi. Karena hal itu tidak mendidik dan kurang memberikan efek jera bagi nara pidana (Napi) di tanah air. Kerena instansi terkait memberikan remisi hingga bebas bersyarakat ini, sepertinya menghianati rasa keadilan bagi masyarakat.
Memang setiap  hari-hari besar diantanya: 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada NAPI, tapi alangkah indahnya yang diberikan remisi mereka yang bukan kasus dipidana: korupsi. Kalau mereka yang dipidana karena korupsi, tidak mendidik. Bahkan memberikan keberania yang lebih kepada calon-calon koruptor lainnya. Karena mereka tidak akan mendapat efek jera. Namun justru bertambah berani dengan perhitungan mereka ”...walau ketangkap,  dan di ponis, hukuman tidak selama masa putusan mengadilan...”. karena dengan adanya remesi. Jika remisi dibeikan hanya kepada mereka yang dipidana lain, selain korupsi. Boleh-boleh saja. Karena sudah diatur dengan tata arutan dan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait remisi perlu ditinjau lagi.
Kita sama mengetahui bahwa Selain Gayus (koruptor perpajakan),  beberapa terpidana kasus korupsi yang mendekam di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi diantaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim S., P.W. yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi umum tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini memberikan para pemakai duit rakyat jadi tambah berani dan tidak mendidik baik bagi koruptor yang dipidana maupun mereka yang tidak tercium penegak hukum.
Sedangkan mantan Wakil Bupati Subang M. Y. mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut A. S. mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini suatu pemberian remisi yang tidak mendidik kepada masyarakat.

Hakim (S.=Syafrudin, P.=Puguh, W.=Wirawan)
Wakil bupati M.=Maman Y.=Yudia,  Bupati Garut A.=Agus S.=Supriyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar