Jumat, 29 Juni 2012

Pamong Belajar Berlatih Menyusun Karya Tulis Ilmiah

Oleh:
H.M.Norsanie Darlan

Karya tulis ilmiah dirasakan masih rendah dimiliki oleh para Pamong Belajar suatu jabatan fungsional di kalangan para sarjana yang berkiprah di dunia pendidikan luar sekolah (PLS) atau yang dewasa ini disebut dengan pendidikan nonformal. Pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di 8 Kabupaten di Kalimantan Tengah. Tugas pamong belajar mendidik mereka yang karena sesuatu dan lain hal, tidak sempat menikmati pendidikan formal. Maka melalui lembaga penylenggara pendidikan luar sekolah. Membantu mereka untuk menuntaskan.
Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP2PNFI) provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Mahuni, melihat perlunya para pamong belajar yang jumlahnya hampir 100 orang di Kalimantan Tengah ini, dirasa perlu diberikan pembekalan dalam upaya penulisan karya ilmiahnya. Karena karya tulis ilmiah adalah harus ada dalam setiap usulan kenaikan pangkat para pamong belajar. Sementara  sementara mereka dalam menyusun karya tulis ilmiah sangat dirasakan perlu dibekali hal itu, karena mereka yang memilih jabatan fungsional harus pula bisa menyusun karya tulis apakah hasil pengembangan bahan belajar. Ataukah hasil sebuah penelitian sederhananya.
Dalam latihan karya tulis ilmiah dimaksud, dihadirkan salah seorang mantan jurnalis/wartawan koran daerah dan pusat, diawal tahun 70-an hingga pertengahan tahun 80-an itu, yang sekarang lompat kandang dan menekuni dunia pendidikan tinggi. Sekaligus  guru besar S-1 dan S-2 PLS Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. H. M. Norsanie Darlan, MS PH. Dipilihnya Prof. Norsanie Darlan, karena yang bersangkutan sudah menulis banyak artikel dan buku dari hasil-hasil penelitian dengan berbagai bidang. Sehingga diharapkan para pamong belajar, dapat terpacu untuk menulis yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai pamong belajar. Demikian ungkap Mahyuni akhir minggu ini.
Bila memperhatikan terhadap SK mendiknas RI no 23/0/1997 bahwa tugas lembaga penyelenggaran pendidikan non formal SKB ini,  sebagai lembaga penyelenggara PLS atau PNFI ini,  adalah melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu program pendidikan non formal dan Informal, namun kemampuan menulis harus mereka miliki. Sedangkan fungsi SKB ada 9 fungsi yang harus kita perhatikan adalah: (1) pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar; (2) pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi pendidik dalam melakukan azas saling membelajarkan; (3) pemberian pelayanan informal kegiatan pendidikan non formal dan informal; (4) pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal dan informal; (5) penyusunan dan pengadaan muatan lokal; (6) penyediaan sarana dan fasilitas belajar belajar; (7) pengintegrasian dan pengsingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan non formal dan informal; (8) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan non formal dan informal; dan (9) pengelolaan urusan tata usaha sanggar.
Penulis Guru Besar S-1 dan S-2 PLS Universitas Palangka Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar