Jumat, 29 Juni 2012

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) PERLU DIPERHATIKAN


Oleh:
H.M.Norsanie Darlan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) perlu mendapatkan perhatian bagi pemerintah. Karena dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 PKBM tersebut masuk pada jalur pendidikan nonformal.
PKBM punya ciri tersendiri dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena PKBM fungsinya selain memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD) juga menampung kepada mereka yang karena sesuatu dan lain hal sewaktu mudanya tidak sempat mendapatkan pendidikan seperti: SD, SMP, SMA setelah berusia dewasa, baru sadar bahwa perlunya pendidikan apakah SD, SMP ataukan SMA, tapi usianya sudah terlanjur dewasa. Misalnya belum lulus SD usianya sudah belasan tahun ke atas. Tentu saja masuk SD bagi yang normal pada usia 6 tahun. Sehingga tidak ada jalan lain, kecuali ia ikut belajar di PKBM pada paket A. Demikian juga untuk paket B setara SMP dan paket C setara SMA.
Namun jika kita memperhatikan kerja keras pengurus/pengelola PKBM sunggu besar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tidak sedikit warga masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan di PKBM itu. Sehingga pendidikan yang diselenggarakan oleh PKBM ini, setara juga dengan sekolah formal. Ini betul-betul tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Sekarang bagaimana tenaga tutor (guru di pendidikan formal) masih belum ada yang mendapatkan honoraium uang lelah seperti PNS walau di golongan yang mengenah kebawah. Tapi para tutor ternyata pengabdiannya sungguh menyedihkan. Karena uang lelah para tutor masih jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) ini memerlukan perhatian pihak pemerintah. Karena selama ini, pemerintah masih melihat PKBM dengan sebelah mata. Sementara yang diprioritaskan selalu jalur pendidikan formal. Sementara yang di luar sekolah (jalur nonformal) selalu oleh masyarakat untuk masyarakat. Padahal hasil produknya setara dengan produk mendidikan formal. Sebenarnya dengan memperhatikan hal tersebut, jalur nonformal (PLS) harusnya mendapatkan perhatikan yang sama dengan jalur formal (persekolahan) sehingga jalur nonformal ini bisa mendapatkan anggaran seperti pendidikan persekolahan.
Namun kalau kita perhatikan PKBM ini, bagaikan rumput yang hidup segan mati tak mau. Para pengelola PKBM melihat kebutuhan pendidikan di masyarakat untuk mendapatkan pendidikan sudah dirasakan sangat dirasakan. Namun belum ada perhatian pihak pemerintah ke arah itu, walau ada sangat kecil. Maka berdirilah PKBM di mana-mana walau dengan serba keterbatasannya.
Di Indonesia Provinsi DKI sudah menegrikan PKBM untuk percontohan. Mudahan provinsi lain segera mengikutinya. Dengan demikian tutornya PNS pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar