Jumat, 29 Juni 2012

SEMARAK KECELAKAAN DARAT PERLU PERHATIAN PETUGAS TERKAIT

Oleh:
H.M.Norsanie Darlan

Sungguh menakutkan baru dalam satu setengah bulan tahun 2012. Terhitung banyaknya kecelakaan alat transportasi darat yang merenggut  nyawa. banyaknya berita di media cetak dan elektronik itu, baru yang terekan kamera. Banyak lagi kasus yang sama, tapi tidak terpublikasikan. Apakah tidak sampai pada pihak media ataukah sengaja di sembunyikan.
Semaraknya kecelakaan di negeri kita ini, sebetulnya tidak ada yang direncanakan. Kecuali kelalaian. Apakah sopir, pemilik perusahaan ataukah petugas terkait. Hal ini, sebenarnya mudah dideteksi, karena kita sama ketahui, tidak semua kenadaraan bus yang dalam kondisi layak pakai. Ada kalanya sipengemudi sudah berniat untuk melakukan kendaraannya untuk masuk bengkel, tapi pihak perusahaan sudah memerintahkan kendaraan itu berangkat. Karena jumlah penumpang yang harus segera diberangkatkan selalu bertambah. Dengan tidak tersedia waktu untuk melakukan perbaikan ke bengkel. Sedangkan mesinnya sudah bermasalah. Apa lagi pada masalah rim mobil sudah mulai tidak berfungsi dengan baik.
Akibat hal tersebut, maka kecelakaanpun akan menimpa terhadap bus tersebut. Sementara sopir yang menjalankan kenderaan itu dalam keadaan tidak sehat. Apakah ngantuk karena kelelahan. Ataukah mengkonsumsi minuman tertentu, dengan harapan agar tidak ngatuk. Tapi hal seperti ini, dapat beresiko fatal, kalau tidak ketatnya pengawasan dari pihak instansi terkait.
Kecelakaan juga sering terjadi, karena kelalaian petugas. Biasanya hanya sekedar diperiksa begiku saja, kendaraan. Sementara kenderaan yang usianya sudah tidak layak pakai.  Sangat mengerikan, bila diperhatikan dalam tahun 2012 ini saja, yang nampak secara jelas 10 kali kecelakaan yang menelan korban penumpang kendaraan umum 45 jiwa. Hal ini, kenapa dalam uji kir kendaraan hanya 6 bulan 1 x. harusnya makin tua usia kencaraan tidak hanya 2 x dalam setahun. Tapi ditingkatkan menjadi 3 sampai 4 x dalam setahun. Sehingga kendaraan tua mudah terkontrol, dan betul-betul dikontrol. Kalau sudah meragukan kelayakannya, kenapa kendaraan yang sudah berusia itu, tidak diperkenankan lagi untuk dioperasikan. Sebab bus atau alat transportasi yang sudah tua, harusnya dilarang beroperasi. pemilik  perusahaan harus diperintahkan agar bus mereka diadakan peremajaan. Kalau tidak yang baginilah jadinya. Pengusaha selalu beralasan tidak punya modal, padahal modal setoran bus telah dialihkan ke usaha lain. Selain itu, dalam pemeriksanaan mobil bagi petugas, harus betul-betul diperiksa. Bukan asal jadi. Sebab keamanan alat transportasi adalah diatas segalanya. Sebagai contoh pesawat udara setiap sampai di bandara selalu diperiksa oleh petugas dalam pemeriksaan kelayakan terbangnya. Harusnya kendaraan bus di daratpun juga demikian. Walau biaya pemeriksanaannya kecil, untuk kendaraan umum transportasi darat. Tapi jumlahnya sangat banyak, tentu untuk biaya operasional tenaga kerja pasti ada.
Peran petugas apakah dari pihak kepolisian, perhubungan dan instansi terkait lainnya harus bertindak tegas. Kepada sopir yang ugal-ugalan, seakan-akan tidak sanksi. Dan sering mengemudikan kendaraan melebihi kecamatan yang diperkenankan. Oleh sebab itu, peranan petugas perlu ada dalam memberikan peringatan. Demikian juga terhadap penumpang. Jika sopir mengemudikan busnya melebihi kecepatan, harus ada yang menegur sopir bus yang mereka tumpangi. Karena kecelakaan transportasi sebagian besar menyusahkan banyak orang, tidak hanya terbatas pada penumpang. Tapi keluarga korban sangat dirugikan. Padahal mereka mau bepergian tidak ada niat untuk naik bus yang bakal terjadi kecelakaan. Melainkan mencari kenyamanan dan keselamatan hingga sampai ke tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar