Jumat, 29 Juni 2012

PENSIUN PENGAWAS SEKOLAH SEBAIKNYA SAMA SAJA DENGAN GURU


Oleh:
H.M.Norsanie Darlan

Menang tenaga pengawas sebagian besar berasal dari guru, karena sudah puluhan tahun bertugas setiap hari mereka sebagai guru, sehingga pada waktu tertentu muncul rasa kejenuhan dalam mengajar. Akhirnya karena penaga pengawas sekolah dalam pekerjaannya lebih  ringan dibanding tugas sebagai guru, maka sebagian mereka hanya merubah statusnya menjadi pengawas sekolah. Dan mereka ini sama-sama sebagai jabatan fungsional.
Bila kita membaca terhadap peraturan pemeritah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang guru, secara jelas dapat kita pelajari bahwa pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Selain itu Undang-Undang nomor: 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara jelas disebutkan pemberhentian guru berdasarkan batas usia pensiun (BUP) dalam usia 60 (enam puluh tahun).tentu saja untuk mencukupkan 60 tahun tersebut karena beda dengan PNS lain di negeri kita ini, para pengawas sebaiknya diberikan tugas – tugas tertentu. Sebab kesibukan pengawas tidak sesibuk tugas guru dengan menbuat Rencana Kegiatan  Pembelajaran (RPP) atau Rencana Kegiatan Harian (RKH). Sementara pengawas disibukan mengunjungi sekolah-sekolah di bawah pengawasannya. Itupun tidak setiap sekolah yang dikunjungi dan dilaporkan.

Ada yang dikhawatirkan oleh kelompok pengawas sekolah dalam era otonomi daerah dewasa ini,  kalau ia/mereka diketahui oleh pimpinan daerahnya seperti Bupati/wali kota bahwa si pengawas sekolah itu tidak turut mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah maka si pengawas sekolah ada rasa ketakutan kalau mereka difinalti kepegawaiannya dan diakhiri dengan pensiun pada unsia 56 tahun. Hal ini tidak rasional kalau bupati/walikota bertindak demikian. Karena pengawas sebagai seorang PNS maka pengawas sekolah ia tidak dibenarkan ikut dalam kegiatan kampanye. Sehingga pengawas sekolah ini, pasti menghindar dalam kegiatan kampanye itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari berbagai hal di atas, masih ada alasan bagi pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun, namun perlu diperhatikan pula kesehatan pribadi si pengawas tersebut. Kalau diusia 56 tahun fisiknya sudah kurang layak, alangkah indahnya si pengawas ini, memilih untuk pensiun. Kapan lagi menikmati masa pensiun setelah bekerja 20 – 35 tahun. Memang gaji tidak bisa disamakan dengan PNS yang masih aktif tentunya.  Itulah pihak badan kepegawaian mengadakan pelatihan kepada mereka yang menjelang usia pensiun, agar mereka beberapa bulan sebelum masa tugas berakhir supaya tahu apa yang harus dikerjakan. Kalau perlu ada diberikan modal usaha mereka untuk berwira swasta. Karena pasti ada benturan dari setiap hari bekerja menjadi segalanya jadi stop dalam bekerja. Sehingga dalam 3 bulan pertama, akan muncul rasa ketidak nyamanan bagi PNS yang baru mendapat tugas pensiun.  Tapi lama-kelamaan  akan jadi biasa juga. Dan disaat inilah seseorang menikmati masa hidupnya menjelang mereka akan berakhir. Atau hidup dengan senang sambil menimang cucu.
Dipihak lain karena ada juga sekelompok PNS bajatan sturuktural yang menjelang usia 56 tahun sana-sini mencari tempat atau untuk mutasi ke jabatan fungsional. Seperti PNS di pemerintah daerah (PEMDA), mencari jabatan fungsional seperti: Widya Iswara. Karena Widya Iswara pensiunnya 60 tahun. Ada berbagai alasan yang mereka kemukakan diantaranya anaknya masih belum rampung  belajar, atau anaknya masih belum dapat kerja, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar