Kamis, 28 Juni 2012

PLS BIDANG ILMU TEKNIS


Oleh:
H.M.Norsanie Darlan

Faktor karena ketidak tahuan, dan sering diremehkan. Maka kali ini perlu kita mengkaji jalur pendidikan yang ada pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, yang secara jelas pada Bab VI pasal 26 (butir 1)  pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penganti, penambah, dan / atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dalam (butir 4) satuan pendidikan nonformal terdiri dari atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis. Mudah memang, tapi tidak mudah dalam pelaksanaannya.
Untuk  2 butir dari 7 butir yang tertuang dalam UU no 20/2003 tersebut banyak yang salah mengartikan. Terlebih dalam dunia managerial pendidikan. Seperti di dinas pendidikan banyak orang berangkapan siapapun bisa melaksanakan hal itu. Ternyata tidak. Tapi bagi mereka yang ditempatkan ini pasti pusing sendiri. Karena beda dengan jalur formal. Dari hasil penelitian para dosen PLS Universitas Palangka Raya, lebih banyak gagalnya dari keberhasilan. Biasanya kebanyakan tenaga sturuktural mencari jabatan. Sedangkan jabatan itu yang sering kosong seperti: Subdin/Bidang PLS. sekarang disebut juga bidang PAUDNI, tapi tidak masuk dalam Undang-Undang. karena bidang ini teknis, dikerjakan oleh yang bukan ahlinya. Maka tunggu kehancurannya. Karena setelah ia duduk pada jabatan itu, di sana ada PAUD seperti tertuang dalam butir 3 pada Bab VI pasal 26 di atas, ada lembaga kursus, lembaga pelatihan dan PKBM. Padahal selama sekolah tidak pernah bertemu dengan hal itu. Sehingga sering terjadi kesalahan fatal dalam menjalankan tugasnya.  Ini karena ketidak tahuan si pejabat tersebut. Misal    suatu ketika seseorang mencari data warga masyarakat yang tuna aksara, dengan ketidak tahuannya, maka data tuna aksara diperkecil untuk tujuan kinerjanya. Padahal di setiap desa masih ada mereka yang usia produktif.  Dan karena sesuatu dan lain hal, mereka tidak sempat mengenyam pendidikan. Dengan sangat menyesal mereka yang belum tuntas sekolahnya ini, terlaporkan sudah bisa baca tulis. Masih banyak kasus lainnya.
Sedikit lucu, karena ketidak tahuan pada jalur PLS tersebut, ada tugas-tugas bidang PLS diserahkan kepada mereka yang bukan PLS. laporan yang diterima Jakarta, sering diinformasikan ke program studi PLS oleh mereka dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan, khususnya dari Dirjen PLS. Mereka menanyakan kenapa pekerjaan dosen program studi PLS dikerjakan oleh ahli lain. Sehingga tujuan yang mereka harapkan jadi tidak tercapai. Karena yang mengerjakan juga asal jadi. Mungkin ketakutan kalau diketahui oleh para dosen PLS. Kepada Pemerintah Daerah dalam penempatan tenaga khususnya bidang PLS/PNFI sebaiknya cari sarjana PLS. agar program yang dilancarkan tidak asal jadi. Kalau kinerja berdasarkan kompetensi tentu harus hati-hati.
Sebetulnya banyak sarjana PLS baik alumnus dari Unpar maupun dari luar Kalimantan dengan menempati berbagai jabatan. Selain itu juga mereka sebagai guru, sarjana PLS ini, telah dibekali kalau jadi guru dengan kewenangan mengajar: antropologi dan sosiologi. Karena selama kuliah mereka satu setengah tahun dibekali hal itu. Demikian juga yang memilih non guru telah dibekali seperangkat tugas administrasi PLS yang seharusnya di dudukkan pada bidang PLS.
Sekarang bagaimana kalau kuliah di S-2 PLS Unpar. Mereka dibekali oleh para dosen dalam dan luar Unpar seperti dari Universitas Pendidikan (UPI) Bandung dan Universitas Negeri Malang (UNM). Mereka itu, dosen-dosen S-1, S-2 dan S-3 PLS. Bukan hanya dosen yang didatangkan begitu saja. Mahasiswa PLS sangat keberatan kalau di S-2 PLS Unpar dibina oleh dosen bukan PLS. Karena kita berbeda jalur ada yang pada jalur formal dan ada pula yang pada jalur nonformal. Tenaga dosen yang mendidik mahasiswa S-2 PLS adalah mereka yang memang tahu persis asam garam dunia PLS. Kalau mereka mahasiswa dididik oleh dosen yang bukan PLS percuma mendirikan program Magister PLS. Karena PLS adalah bidang ilmu teknis,  beda dengan jalur formal. Kata mahasiswa S-2 PLS ada benarnya, kalau mereka dibimbing oleh dosen bukan dosen PLS, berarti gelar: M.Pdnya lagi bukan PLS.   (Penulis Guru Besar PLS Unpar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar